Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Kpg DEWI RETNA MARTANI, SH MATIAS WINGKI NITBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-771/N.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI RETNA MARTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATIAS WINGKI NITBANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

---------Bahwa ia terdakwa MATIAS WINGKI NITBANI Als WINGKI bersama-sama dengan Anak Pelaku YACOBUS FEBRION LIU Als IO (DPO), yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita, yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wita, yang ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wita dan yang keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari  2024 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Percetakan Batako CV. Timor Permai Rt. 023/Rw 009, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, milik CV. Timor Permai  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

----------Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa mengajak anak pelaku YACOBUS FEBRION LIU (DPO) untuk pergi ketempat percetakan batako, sesampainya di tempat percetakan batako tersebut Anak Pelaku YACOBUS FEBRION LIU Als IO (DPO) menunggu di luar sambil mengawasi keadaan sekitar dalam keadaan aman, lalu terdakwa mendorong pintu rumah namun saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci sehingga terdakwa kemudian membuka jendela dapur, pada saat terdakwa baru memegang daun jendela  ternyata daun jendela langsung terbuka  karena kayu sudah lapuk, kemudian terdakwa menurunkan jendela ketanah dan masuk ke dapur setelah itu terdakwa langsung menuju kamar tempat menyimpan kunci-kunci dan perkakas lainnya, setelah terdakwa mengambil kunci kemudian terdakwa keluar melalui pintu depan yang di kunci dari dalam rumah, lalu terdakwa menuju tempat rangka mesin batako yang berada di luar rumah dan membuka 2 (dua) unit as mesin batako, setelah itu terdakwa bersama dengan anak pelaku pergi dengan membawa 2 (dua) unit as mesin batako tersebut ketempat penimbangan besi tua di depan Gereja maranatha Oebufu (UD rama Jaya) untuk di jual---------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kejadian kedua terjadi setelah 1 (satu) minggu dari kejadian pertama, sekira pukul 15.00 wita terdakwa bersama dengan anak kembali mendatangi tempat percetakan batako dan mengambil 1 (satu) unit as mesin batako dan 1 (satu) unit pangkuan mesin batako lalu terdakwa bersama dengan anak membawa barang-barang tersebut ke tempat penimbangan besi tua di belakang GOR Oepoi untuk dijual-----------------------------------------

------Bahwa kejadian ketiga terjadi setelah 1 (satu) minggu dari kedua sekira pukul 15.00 Wita terdakwa bersama dengan anak kembali mendatangi tempat pencetakan batako lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit pedal gas dan 1 (satu) unit mal cetak batako lalu terdakwa bersama anak membawa barang-barang tersebut ke tempat penimbangan besi tua di belakang GOR Oepoi untuk dijual------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kejadian keempat terjadi setelah 4 (empat) hari sejak kejadian ketiga sekira pukul 17.30 Wita terdakwa bersama dengan anak kembali mendatangi tempat percetakan batako dan mengambil 1 (satu) buah mesin batako yang berada di dalam rumah setelah itu terdakwa bersama dengan anak membawa mesin batako tersebut ke tempat penimbangan besi tua di Tarus namun sesampainya di taman kota sepeda motor terdakwa pecah ban sehingga harus tambal ban terlebih dahulu, setelah selesai tambal ban ternyata terdakwa tidak mempunyai uang untuk membayar sehingga terdakwa menjual mesin batako tersebut kepada tukang tambal ban dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)----------------

----------Bahwa terdakwa sebelumnya tidak meminta ijin kepada korban CV. Timor Permai selaku pemilik barang dan terdakwa tidak mempunyai hak baik sebagian atau seluruhnya terhadap 3 (tiga) unit as mesin batako, 1 (satu) unit pangkuan mesin batako, 1 (satu) unit pedal gas dan 1 (satu) unit mal cetak batako, 1 (satu) buah mesin batako tersebut karena barang-barang tersebut sepenuhnya adalah milik CV. Timor Permai -----------------------------

---------Akibat kejadian tersebut korban CV. Timor Permai mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)-------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya