Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Kpg 1.ABDULLAH YANUAR
2.FANGKI DELFAN ADU
3.DANIEL ELLO
KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR KEPOLISIAN RESOR KOTA KUPANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat 01/PRA/JYS/2023
Pemohon
NoNama
1ABDULLAH YANUAR
2FANGKI DELFAN ADU
3DANIEL ELLO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR KEPOLISIAN RESOR KOTA KUPANG KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada uraian dan fakta-fakta yuridis diatas, Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini yang amarnya, sebagai berikut : 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Lain” Pasal 170 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1/I/2023/SPK Res.Kpg.Kota, tanggal 01 Januari 2023, Surat Perintah Penangkapan yaitu atas nama Abdullah Yunuar dengan Nomor Surat : Sp.Kap/51/V/2023/Reskrim, Dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Sp.Han/43/V/2023/Reskrim, Surat Perintah Penangkapan yaitu atas nama Fangky Delfan Adu dengan Nomor Surat : Sp.Kap/53/V/2023/Reskrim, Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Sp.Han/52/V/2023/Reskrim, Surat Perintah Penangkapan yaitu atas nama Daniel Ello dengan Nomor Surat : Sp.Kap/52/V/2023/Reskrim, Dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Sp.Han/51/V/2023/Reskrim oleh Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Kupang Kota adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Para Pemohon  dari dalam tahanan kepolisian Resor Kota Kupang Kota sesaat setelah putusan diucapkan.
  5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.100.000.000., (Seratus Juta Rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 500.000.000., (Lima Ratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut ketentuan Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya