Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2024/PN Kpg 1.Johan Manu
2.Iren Betrik Oematan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Johan Manu
2Iren Betrik Oematan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari anak yang bernama defilo angeline oematan lahir dikupang 16 juli 2009,di luar perkawinan yang sah.
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini di kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum.
  4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan ssipil kota kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang diperuntukan untuk itu.
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak