Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2024/PN Kpg 1.Johan Nggonggoek
2.Santi Tafui
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Johan Nggonggoek
2Santi Tafui
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari ketiga anak yang Jefri Arifin Nggonggoek lahir di Nombaun, 12 Juli 2011, Willi Yonatan Nggonggoek lahir di Kupang, 31 Juli 2014 dan Yohan Abraham Nggonggoek lahir di Kupang, 17 November 2017 di luar perkawinan yang sah;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang diperuntukkan untuk itu.
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak