Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg FREDERIKUS MASHUR NGGANGGUS Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FREDERIKUS MASHUR NGGANGGUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elty N. Silaban, SH. M.HumFREDERIKUS MASHUR NGGANGGUS
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 jo Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UU R.I Nomor 13 Tahun 2003 untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebagaimana uraian tersebut di atas :
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PT BPD NTT No. 224 Tahun 2019  tentang Peraturan Perusahaan PT BPD NTT dan UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat.
  5. Menyatakan pinjaman Penggugat sebesar Rp 639.103.810,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah) dihapuskan.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya
  2. Memerintah TERGUGAT membayar secara tunai kepada PENGGUGAT  sesuai ketentuan Pasal 169  ayat (1) huruf (b) dan huruf (d) dan ayat (3) UU R.I. No. 33 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 155 ayat (1) UU R.I. No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 96 UU R.I. No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan TERGUGAT membayar kerugian materiil PENGGUGAT sebagai akibat dikeluarkannya Kep.Dir. PT BPD NTT N. 053 Tahun 2022 Tentang PHK Dengan Tidak Hormat Dari Dan Dalam Kedudukan Sebagai Pegawai PT BPD NTT Atas Nama Frederikus Mashur Ngganggus sebagai berikut :
    • Kerugian Materiil :
    1. Membayar seluruh gaji (sisa masa kerja yang terbuang) untuk 46 Bulan pasca pemecatan sebesar Rp 1.189.445.874,-,
    2. Membayar gaji yang tidak terbayar selama masa tunggu untuk 1 kali gaji sebesar Rp 310.290.228,-
    3. Membayar THR : agama sendiri 1 kali gaji sebesar Rp 21.273.500,--  untuk 2 kali gaji untuk sisa masa kerja 4 tahun sebesar Rp 170.188.000,--
    4. Membayar THR untuk agama lain 1 kali gaji sebesar Rp 21.273.500,--  untuk 2 kali gaji untuk sisa masa kerja 4 tahun sebesar Rp 170.188.000,--
    5. Membayar sisa masa kerja 4 (empat) tahun   tunjungan cuti untuk 1 kali gaji sebesar Rp  21.273.500,- untuk masa tunggu 10 bulan sebesar Rp 212.273.500,-
    6. Membayar   HUT (hari ulang tahun kantor ) untuk 1 kali gaji sebesar Rp 21.273.500,- untuk masa tunggu 4 tahun sebesar Rp 85.094.000,--
    7. Membayar tunjangan sandang untuk 4 kali gaji dalam setahun sebesar Rp 8.000.000,-- untuk masa tunggu 4 tahun wajib dibayar sebesar Rp 32.000.000,-
    8. Membayar Tunjangan kendaraan  untuk 1 kali gaji sebesar Rp 7.000.000,- untuk masa tunggu 46 bulan wajib dibayar sebesar Rp 322.000.000,-
    9. Membayar Jasa Pengacara untuk 1 kali advokasi sebesar Rp 750.000.000,-
    10. Membayar Dana BKK (prediksi) untuk 1 kali gaji sebesar Rp 600.000.000,-
    11. Membayar Untuk Jasa Produksi untuk 1 kali penerimaan sebesar Rp 40.000.000,- untuk masa tunggu 4 tahun sebesar Rp 160.000.000,-
    12. Membayar biaya lain-lain untuk biaya operasional perkara sebesar Rp 500.000.000,-
    • TOTAL KESELURUHAN Rp. 4.001.941.102
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Keputusan Direksi PT BPD NTT No. 224 Tahun 2019  tentang Peraturan Perusahaan PT BPD NTT dan UU No.3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan Penggugat di PHK dengan hormat;
  5. Menyatakan pinjaman Penggugat sebesar Rp 639.103.810,- (enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah) dihapuskan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak