| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah Prematur, TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan penahanan kepada diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/15/IV/ RES.1.24./2026/Satreskrim/Polda NTT tertanggal 18 April 2026 adalah TIDAK SAH;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
|