Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Kpg Blasius Bano KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA KUPANG KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Blasius Bano
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA KUPANG KOTA
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah Prematur, TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan penahanan kepada diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/15/IV/ RES.1.24./2026/Satreskrim/Polda NTT tertanggal 18 April 2026 adalah TIDAK SAH;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya