Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT-167/N.3.5/Fd.1/06/2022, tanggal 11 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1120/N.3.5/Fd.1/06/2022, tanggal 03 Juni 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat serta batal atau dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap beberapa Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur, sebagaimana Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRINT.HAN-167/N.3.5/Fd.1/06/2022, tanggal 03 Juni 2022 adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon Ir. Benyamin Hendrik Ndapamerang dari dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon yang sifatnya merugikan Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |