Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2024/PN Kpg 1.GAYUS KRISMON SELAN
2.FETI DESMIATI NDUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GAYUS KRISMON SELAN
2FETI DESMIATI NDUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa para pemohon sebagai orang tua kandung dari anak tersebut yang bernama : RAFANDRA GEVARIEL SELAN lahir di Kupang tanggal 27 Maret 2018 diluar perkawinan yang sah;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperolah kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkanb atau memberi kuasa kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pebncatatan Sipil Kota Kupang agar pengesahan anak di catat dalam register yang diperuntukan untuk itu
  5. Membebankan kepada para pemohon untuk membayarkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak