- Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan :
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTT NOMOR : PRINT – 22 / N.3 / Fd.1 / 02 /2021 TANGGAL 15 FEBRUARI 2021 Jo SURAT PENETAPAN TERSANGKA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTT NOMOR : B – 22 / N.3.5/Fd.1/02/2021 TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 Jo SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI NTT NOMOR : PRINT.HAN-21/N.3.5/Fd.1/02/2021 TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 untuk dan atas nama Tersangka ALI ANTONIUS, SH. MH
Yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP atau Pasal 55 ayat (1 ) ke – 2 KUHP ATAU Kedua Pasal 22 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP atau Pasal 55 ayat (1 ) ke– 2 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum positif yang berlaku dan oleh karenanya Penyidikan, Penetapan dan Penahanan terhadap PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat |