Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Kpg DEWI RETNA MARTANI, SH PELIPUS UMBU LATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-830/N.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI RETNA MARTANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PELIPUS UMBU LATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

----------Bahwa ia terdakwa PELIPUS UMBU LATA Als IPO pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal yang masih masuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sumba Rt. 001 Rw.001 Kelurahan Lasiana Kec. Kelapa Lima Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang “dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap korban STEPANUS BILI dan korban YULIUS BILI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

----------Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita saksi korban STEPANUS BILI sedang membuat kandang babi bersama dengan saksi korban YULIUS BILI, kemudian pada saat saksi korban STEPANUS BILI hendak mengambil kayu jati diperjalanan saksi korban STEPANUS BILI bertemu dengan sekumpulan pemuda Sumba yang sedang meminum minuman keras lalu saksi korban STEPANUS menegur mereka dengan berkata “Angua tolong kecilkan music sedikit ko”? karena kakak saya punya anak ada sakit panas tinggi” karena tersinggung dengan ucapan saksi korban STEPANUS kemudian mereka bangun dan berteriak dengan tujuan untuk mengeroyok saksi korban STEPANUS, mendengar keributan tersebut kemudian muncul saksi korban YULIUS BILI yang merupakan kakak kandung STEPANUS, setelah itu saksi korban YULIUS BILI menyuruh saksi korban STEPANUS untuk pergi, lalu saksi korban STEPANUS meninggalkan tempat tersebut namun di tengah perjalanan terjadi saling lempar antara korban STEPANUS dengan sekelompok Pemuda Sumba, kemudian tiba-tiba terdakwa sudah ada di depan saksi korban STEPANUS sambil memegang sebilah parang di tangan kanannya, kemudian tiba-tiba terdakwa mengayunkan parang tersebut kearah tubuh saksi STEPANUS sebanyak 4 (empat) kali hingga mengenai punggung belakang, tangan kanan, lengan kiri dan pinggang belakang sebelah kiri saksi korban STEPANUS hingga membuat saksi korban STEPANUS langsung terbaring di tanah, tidak lama kemudian datang saksi korban YULIUS yang menyaksikan adiknya yaitu saksi korban STEPANUS bersimbah darah dan pada saat saksi korban YULIUS akan menolong adiknya tiba-tiba terdakwa berbalik kearah saksi korban YULIUS lalu terdakwa mengayunkan parangnya kearah saksi korban YULIUS sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai tangan kiri diatas siku kiri dan punggung belakang saksi korban YULIUS hingga menyebabkan saksi korban terluka, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan para korban---

--------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap para korban adalah karena terdakwa emosi dan tidak terima pada saat saksi korban STEPANUS memaki terdakwa-----------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa akibat kejadian tersebut korban STEPANUS BILLY mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum No.RSUD.S.K.L/445/VER/13/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. James Rainagle selaku dokter pada RSUD S.K.Lerik Kupang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama STEPANUS BILLY dengan pemeriksaan:

  • Luka terbuka di lengan,ukuran sekitar 15 X 10 cm.Tepi rata,sudut lancip, dasar otot;
  • Luka di punggung atas,ukuran sekitar 15 X 5 cm.Tepi rata,sudut lancip,dasar otot;
  • Luka di punggung tengah,ukuran sekitar 5 X 3 cm.dasar lemak, tepi rata, sudut lancip;
  • Luka di punggung tengah,ukuran sekitar 7 X 5 cm.dasar lemak, tepi rata, sudut lancip;
  • Luka-luka terbuka di banyak tempat akibat benda tajam-------------------------------------

 

Saksi Korban YULIUS BILI mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum No. RSUD.S.K.L/445/VER/12/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. James Rainagle selaku dokter pada RSUD S.K.Lerik Kupang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama YULIUS BILI dengan pemeriksaan:

  • Luka terbuka di lengan kiri ukuran sekitar 13x4cm, batas tegas, sudut lancip, dasar otot dengan kesimpulan luka terbuka akibat benda tajam

 

----------Perbuatan Terdakwa PELIPUS UMBU LATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya