Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.Bth/2023/PN Kpg LILYANA LADJAR HUDAYAH CHAIRUL AMIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 130/Pdt.Bth/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LILYANA LADJAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUPELITA DIMA,SH,MHLILYANA LADJAR
2ABDUL WAHAB, S.HLILYANA LADJAR
Tergugat
NoNama
1HUDAYAH CHAIRUL AMIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PETRUS LOMANLEDO, SHHUDAYAH CHAIRUL AMIN
2Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H., C.Me.,CLA.HUDAYAH CHAIRUL AMIN
3FRANGKY ROBERTO WILIEM DJARA, S.HHUDAYAH CHAIRUL AMIN
4ALFRIDO OPNIEL LERRY LENGGU, S.HHUDAYAH CHAIRUL AMIN
5IVAN VALEN YOSUA MISSA, S. H.HUDAYAH CHAIRUL AMIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan  Pembantah/Pelawan adalah beritikad baik dan benar.
  3. Menyatakan hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah pemilik sah tanah dan bangunan yang telah disita eksekusi dan akan eksekusi oleh Tim Jurusita Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor :  82/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 atas pelaksanaan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 106/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor  : 36/PDT/2021/PT.KPG tanggal 20 April 2021 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3592 K/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang terletak di  RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang seluas ± 375 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
  4. Sebelah Utara berbatasan dahulu dengan Tanah Pemerintah Kota Kupang  sekarang dengan Jalan Setapak.
  5. Sebelah Timur berbatasan dahulu dengan Tanah Pemerintah Kota Kupang sekarang dengan Jalan
  6. Sebelah Selatan berbatasan dahulu dengan Tanah Pemerintah Kota Kupang yang telah diberikan kepada Purnawirawan TNI AU an. Yusuf Kambu (SU No.56/2010).
  7. Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Pemerintah Kota Kupang.
  8. Menyatakan hukum bahwa  penerbitan SHM Nomor : 124/Kelurahan Namosain, Surat Ukur Nomor : 520/Namosain/2013 tanggal 02 April 2013 atas nama HUDAYAH CHAIRUL AMIN (Terbantah/Terlawan) oleh Turut Terbantah/Terlawan III in casu KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI NTT Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG terhadap sebidang tanah milik Pembantah/Pelawan yang terletak di  RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang seluas ± 375 m2, dan tanpa sepengetahuan Pembantah/Pelawan adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum mengikat segala bentuk pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor :  82/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 106/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor  : 36/PDT/2021/PT.KPG tanggal 20 April 2021 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3592 K/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021 terhadap sebidang tanah milik Pembantah/Pelawan seluas ± 375 m2 yang terletak di  RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang.
  10. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang telah dan akan dilakukan Terbantah/Terlawan sepanjang pelaksanaan Eksekusi oleh  Jurusita/Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang sebagaimana Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor :  82/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 dan lanjutannya atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 106/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor  : 36/PDT/2021/PT.KPG tanggal 20 April 2021 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3592 K/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021 terhadap sebidang tanah milik Pembantah/Pelawan seluas ± 375 m2 yang terletak di  RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang.
  11. Memerintahkan untuk membatalkan Penetapan Eksekusi terhadap sebidang tanah milik Pembantah/Pelawan seluas ± 375 m2 yang terletak di  RT 030 RW 001, kelurahan Namosain, kecamatan Alak, Kota Kupang sebagaimana telah dilakukan sita eksekusi dan akan dieksekusi berdasarkan Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Nomor :  82/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 106/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 15 Desember 2020 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor  : 36/PDT/2021/PT.KPG tanggal 20 April 2021 Juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3592 K/PDT/2021 tanggal 15 Desember 2021.
  12. Menghukum Para Turut Terbantah/Terlawan untuk tunduk dan patuh serta menaati putusan ini.
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad) oleh Terbantah/Terlawan dan Para Turut Terbantah/Terlawan.
  14. Menghukum Terbantah/Terlawan dan Para Turut Terbantah/Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak