Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Kpg Helmy Hidayat, S.H.,M.H. SONNY JOSEPH NITTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-791/N.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helmy Hidayat, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONNY JOSEPH NITTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

 

Bahwa terdakwa SONNY JOSEPH NITTE Als SONNY pada hari Senin tanggal 02 Oktober tahun 2023 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober  tahun 2023 bertempat di Jalan raya depan pintu pagar rumah Alm. Marten Lenggu, RT/RW 026/010, Kel. Manulai II, Kec. Alak, Kota Kupang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Kupang  telah “melakukan Penganiayaan terhadap korban  saksi Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey dan saksi korban Delta Ariyanti Lesik, dilakukan terdakwa terhadap masing-masing saksi korban yang diawali ketika saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey dan Delta Ariyanti Lesik bersama dengan Agustina Lenggu, dr. Irfan Blegur dan Maria Kase Lenggu kerumah saksi Elisabet Malesi (istri dari Alm. Marten Lenggu) guna kepentingan menanyakan alasan terhambatnya pengurusan sertifikat tanah yang sudah dibeli oleh dr. Irfan Blegur dari Alm.Marten Lenggu. Selanjutnya ditengah komunikasi yang berlangsung saat itu, saksi Elisabet Malesi,  menghubungi seseorang yang tidak lama setelah itu muncul terdakwa SONNY JOSEPH NITTE  Als SONNY ditemani oleh sekitar lima orang rekannya langsung berjalan menuju saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey   sambil berkata lo Anjing, bangsat, sundal, tukang tipu, nanti beta bunuh kasi mati lu, beta horo lu, tukang selingkuh” yang dijawab dengan makian pula oleh saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey  sehingga terjadi pertengkaran mulut antara mereka saat itu;

 

Beberapa saat kemudian tiba-tiba terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey kemudian mendorong korban dengan kedua tangannya dalam posisi terbuka dengan menyentuh dada saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey terlebih dahulu hingga terjatuh terjatuh diatas aspal . Selanjutnya terdakwa saat itu masih teriak-teriak dan memaki saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey.

 

Disisi lain ketika saksi korban  Delta Ariyanti Lesik menjelaskan tentang pengurusan tanah milik dr. Irfan Blegur pada saksi Elisabet Malesi saat itu dijawab terdakwa dengan berkata “ persetan dengan itu dokter” dijawab oleh saksi korban Delta Ariyanti Lesik “tidak boleh bilang begitu, itu orang punya uang “ seketika itu terdakwa emosi lalu meludahi wajah saksi korban Delta Ariyanti Lesik dan melakukan menganiaya dengan cara mencekik leher saksi korban Delta Ariyanti Lesik dengan kedua tangannya, setelah itu menampar pipi kirinya, kemudian terdakwa menempelkan kedua tangannya dalam posisi terbuka didada saksi korban Delta Ariyanti Lesik lalu mendorongnya hingga jatuh terpental kebelakang dengan posisi kepala terbentur tembok pagar dan jatuh dalam posisi duduk diaspal sampai kencing dicelana;

Akibat perbuatan terdakwa tersebut masing-masing korban mengalami luka diantaranya saksi korban Delta Ariyanti Lesik seperti luka memar kemerahan pada kepala sisi belakang teraba bengkak,dan luka memar warna merah muda keunguan pada dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: B/831/X/2023/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 2 Oktober 2023, demikian pula saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey mengalami luka lecet pada siku kiri, luka memar pada tungkai kiri atas sisi depan dan luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: B/832/X/2023/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 2 Oktober 2023.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa SONNY JOSEPH NITTE Als SONNY pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud pada Dakwaan KESATU diatas  secara melawan hukum memaksa orang lain yakni saksi korban  Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey dan saksi korban Delta Ariyanti Lesik, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau memakai ancaman kekerasan baik terhadap kedua saksi korban maupun terhadap orang lain dilakukan terdakwa terhadap masing-masing saksi korban yang diawali, ketika saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey dan Delta Ariyanti Lesik bersama dengan Agustina Lenggu, dr. Irfan Blegur dan Maria Kase Lenggu kerumah saksi Elisabet Malesi (istri dari Alm. Marten Lenggu) guna kepentingan menanyakan alasan terhambatnya pengurusan sertifikat tanah yang sudah dibeli oleh dr. Irfan Blegur dari Alm.Marten Lenggu. Selanjutnya ditengah komunikasi yang berlangsung saat itu, saksi Elisabet Malesi,  menghubungi seseorang yang tidak lama setelah itu muncul terdakwa SONNY JOSEPH NITTE  Als SONNY ditemani oleh sekitar lima orang rekannya langsung berjalan menuju saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey   sambil melakukan ancaman kekerasan terhadapnya dengan berkata lo Anjing, bangsat, sundal, tukang tipu, nanti beta bunuh kasi mati lu, beta horo lu, tukang selingkuh” yang dijawab dengan caci maki pula oleh saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey  sehingga terjadi pertengkaran mulut antara mereka saat itu;

 

Beberapa saat kemudian tiba-tiba terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan menampar pipi kiri saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey kemudian mendorongnya dengan posisi kedua tangan terdakwa terbuka dengan menyentuh dada saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey terlebih dahulu hingga terjatuh diatas aspal . Selanjutnya terdakwa saat itu masih teriak-teriak dan memaki saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey.

Disisi lain, ketika saksi korban  Delta Ariyanti Lesik menjelaskan tentang pengurusan tanah milik dr. Irfan Blegur pada saksi korban Elisabet Malesi saat itu dijawab terdakwa dengan berkata “ persetan dengan itu dokter” dijawab oleh saksi korban Delta Ariyanti Lesik “tidak boleh bilang begitu, itu orang punya uang “seketika itu terdakwa emosi lalu meludahi wajah korban Delta Ariyanti Lesik dan melakukan kekerasan terhadapnya dengan cara mencekik leher saksi korban Delta Ariyanti Lesik dengan kedua tangannya, setelah itu menampar pipi kiri saksi korban Delta Ariyanti Lesik, kemudian terdakwa menempelkan kedua tangannya dalam posisi terbuka didada saksi korban Delta Ariyanti Lesik lalu mendorongnya hingga jatuh terpental kebelakang dengan posisi kepala terbentur tembok pagar dan jatuh dalam posisi duduk diaspal sampai kencing dicelana;

Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa tersebut, masing-masing korban mengalami luka diantaranya saksi korban Delta Ariyanti Lesik seperti luka memar kemerahan pada kepala sisi belakang teraba bengkak,dan luka memar warna merah muda keunguan pada dada sisi kiri akibat kekerasan tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: B/831/X/2023/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 2 Oktober 2023, demikian pula saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey mengalami luka lecet pada siku kiri, luka memar pada tungkai kiri atas sisi depan dan luka lecet pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: B/832/X/2023/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 2 Oktober 2023. Disisi lain akibat ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa khusus terhadap saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey membuat yang bersangkutan merasa ketakutan, dan trauma, bahkan selama seminggu saksi korban Elfiana Maria Fatima Mey Als Mey takut bekerja keluar rumah akibat ancaman tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Dalam Pasal 335 Ayat (1) ke- 1KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya