Petitum Permohonan |
Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini : YOHANIS DANIEL RIHI, SH Dr. YANTO M.P. EKON, S.H.,M.Hum MERIYETA SORUH, SH Semuanya Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat “YOHANIS D. RIHI, SH & Rekan, Jln. Frans Seda II, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 11 Februari 2020 sebagaimana terlampir dan karena itu baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama: 1. YON OBET SADA MAGANG, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Umur/Ttl: 36 tahun, Airmama, Alor, 21 Oktober 1984, Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Kristen, Alamat: Jln. Sunan Giri No.03, RT.013/RW.005, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, selanjutnya disebut PEMOHON I 2. DEDI MAU MAGANG, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Umur/Ttl: 32 tahun/Airmama, 15 April 1988, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Kristen, Alamat: RT.12/RW.03, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, selanjutnya disebut PEMOHON II 3. BETUEL PANDU, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Umur/Ttl: 42 tahun/Alor, 23 Oktober 1978, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Kristen, Alamat: RT.011/RW.003, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, selanjutnya disebut PEMOHON III ATAU ketiganya disebut PARA PEMOHON.
Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terhadap: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH TENGGARA TIMUR, cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUPANG KOTA selaku PENYIDIK, Bertempat kedudukan di: Jln. Frans Seda Kota Kupang, selanjutnya disebut: TERMOHON |