Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2020/PN Kpg 1.YON OBET SADA MAGANG
2.DEDI MAU MAGANG
3.BETUEL PANDU
Kepolisian RI, Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian Resor Kupang Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2020/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1YON OBET SADA MAGANG
2DEDI MAU MAGANG
3BETUEL PANDU
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI, Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian Resor Kupang Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,  Kami yang bertanda tangan di bawah ini : YOHANIS DANIEL RIHI, SH Dr. YANTO M.P. EKON, S.H.,M.Hum MERIYETA SORUH, SH Semuanya Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat “YOHANIS D. RIHI, SH & Rekan, Jln. Frans Seda II, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 11 Februari 2020 sebagaimana terlampir dan karena itu baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama: 1. YON OBET SADA MAGANG, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Umur/Ttl: 36 tahun, Airmama, Alor, 21 Oktober 1984, Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Kristen, Alamat: Jln. Sunan Giri No.03, RT.013/RW.005, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, selanjutnya disebut PEMOHON I    2. DEDI MAU MAGANG, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Umur/Ttl: 32 tahun/Airmama, 15 April 1988, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Kristen, Alamat: RT.12/RW.03, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, selanjutnya disebut PEMOHON II 3. BETUEL PANDU, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Umur/Ttl: 42 tahun/Alor, 23 Oktober 1978, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama: Kristen, Alamat: RT.011/RW.003, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, selanjutnya disebut PEMOHON III ATAU ketiganya disebut PARA PEMOHON.   
 
Dengan ini Pemohon  mengajukan permohonan praperadilan terhadap: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH TENGGARA TIMUR, cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUPANG KOTA selaku PENYIDIK, Bertempat kedudukan di: Jln. Frans Seda Kota Kupang,  selanjutnya disebut: TERMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya