Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg | KANISIUS NAICEA | Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
10.
Undang No.11 Tahun 2020 TentangCiptaKerja jo Pasal 40 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021, Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) huruf a UU No.11/2020 jo Pasal 40 ayat (3) PP No.35/2021, dan Uang Pergantian Haksesuai dengan Pasal 156 ayat (4) hurufa,b,c UU No.11/2020 jo Pasal40 ayat (4) PP No.35/2021, serta hak atascutitahunan 2022, THR 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah prosesperkaraini, dan item hak-hak normatif lainnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
A. Uang Pesangon : 4 x Upah Terakhir Rp. 2.500.000.- = Rp. 10.000.000,- (SepuluhJutaRupiah).
B.Uang Penghargaan: 2 x Upah Terakhir Rp. 2.500.000,- = Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah)
C.Uang Penggantian Hak/HakNormatiflainnya; C1. Hak Cuti Tahunanyang belum di ambil di tahun2022 = 12/30 x Rp. 2.500.000,- = 0,4 x Rp. 2.500.000 = Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
C2. Bahwa selain itu,karenaPENGGUGAT di-PHK TERGUGAT
C3. Bahwa selama 3 (Tiga) Tahun, 8 (delapan) bulandan 24 hari
= 3,70 % x upahPenggugatRp 2.500.000 per bulan,- = 0,037 x Rp 2.500.000,- = Rp 92.500,- per bulan = Rp. 92.500,- x 44 bulan (3 Tahun + 8 bulan) masa kerjaPenggugat, =Rp 4.070.000,- (EmpatJuta, TujuhPuluhRibuRupiah). 11. C4. Bahwa selama 3 (Tiga) Tahun, 8(delapan) bulandan 24 harimempekerjakan
= 4,0 % x UpahPenggugatRp 2.500.000 per bulan,- = 0,04 x Rp 2.500.000,- = Rp 100.000,- per bulan = Rp. 100.000,- x 44 bulan (3 Tahun + 8 bulan) masa kerjaPenggugat, = Rp 4.400.000,- (EmpatJuta, EmpatRatus Ribu Rupiah).
D. Bahwa tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja + =================================================== JUMLAHTOTAL TUNTUTAN HAK PENGGUGAT = A + B + C1 +C2 + C3 + C4 + D = Rp 10.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 2.500.000 = Rp 41. 970.000.- (EmpatPuluh SatuJuta,Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
12. KANTOR PT . BUMI INDAH selaku Kontraktor dan Leveransir khususnya di Kantor Pusat di Jln. Bhayangkara No. 38, Telp/Fax (0387) 21388 Waikabubak-Sumba Baratatau di tempatlain,dan Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang yang beralamat di Jl. Monginsidi 3, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, atau di tempatlain.
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Cq Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |