Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Kpg PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Bank NTT Cabang Sabu 1.Dominika Bunga
2.Elisabeth Ose Tifoona
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Bank NTT Cabang Sabu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dominika Bunga
2Elisabeth Ose Tifoona
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.761.921,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp 130.761.921,- (Seratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) secara sekaligus. Apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa 1 bidang tanah (yang telah dijaminkan) dan 1 buah IMB disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak