Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
- manyatakan hukum: membatalkan perjanjian kredit dengan Perjanjian Baku,dengan Agreement/Perjanjian/Kontrak Nomor : 6682201091, yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, secara melawan hak menggadai, menjamin dan atau mengagunkan surat dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No.007428131, kendaraan Merek/ Type Toyota Avanza 1.5 GM/T,MB Penumpang Minibus, No. Rangka: 1496. MHKM5FA3JLK007879,No Mesin: 2NRF985295, warna : Hitam Metalik, Np.DH.1793 HK, dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.05213122 atas nama pemilik SITI FATMAWATI M.RAUF, dan atau segala surat pengalihan dan atau memindahtangankan hak jaminan/agunan tersebut oleh Para Tergugat kepada orang lain atau kepada siapa saja dan atau telah membuat dan menerbitkan surat-surat dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat (Notaris,PPAT) atau pejabat apapun dan dimanapun adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa yang akan datang.
- Menyatakan hukum: memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengembalikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No.007428131, kendaraan Merek/ Type Toyota Avanza 1.5 GM/T,MB Penumpang Minibus, No. Rangka: 1496.MHKM5FA3JLK007879,No Mesin: 2NRF985295, warna Hitam Metalik, Np.DH.1793 HK, dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) No.05213122 atas nama pemilik SITI FATMAWATI M.RAUF, kepada Penggugat, apabila Para Tergugat berkeberatan maka bila perlu menggunakan bantuan Aparat Keamanan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil senilai Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh juta Rupiah ), Secara tanggung menanggung, tunai dan seketika, kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga diselesaikan,
- Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau Para Tergugat melakukan upaya hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain: Mohon putusan yang seadil-adilnya.
---Atau apabila Pengadilan berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |