Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
171/Pdt.Bth/2022/PN Kpg | 1.YAVET kOLLOH 2.VICTORIA OBEHETAN 3.TIDORIS FRANS SAMADARA 4.ADRIANA M. SAMADARA |
1.FERDINAND KONAY 2.MARICE ELISABETH KONAY 3.JULIUS NIXON KONAY 4.FERDERIKA ROSALINA KONAY 5.DJENI RULIARITA KONAY 6.JHONY ARMY KONAY 7.MARTHEN SOLEMAN KONAY 8.YUNITA WELLYANTI KONAY |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Jul. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 171/Pdt.Bth/2022/PN Kpg | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Jul. 2022 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebelah Timur : dengan jalan raya menuju Desa Oelnasi; Sebelah Barat : dengan tanah keluarga Isliko dan Tanah Pemda Tk II Kupang; Sebelah Utara : dengan jalan raya menuju Desa Oelnasi dan tanah keluarga Naimanu; Sebelah Selatan : Dengan tanah keluarga Boboy
adalah batas-batas yang keliru (error in objecto) dan oleh karenanya batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelah Timur : Dengan Keluarga H. Tobo, tanah adat Keluarga Amabi (Kondisi Sekarang Terdapat banyak Rumah Masyarakat) dan Tanah Adat Keluarga Naimanu (Kondisi Sekarang pagar Gedung Klinik Hewan Pendidikan Undana/Lab Kedokteran Hewan Undana) Sebelah Barat : Dengan Tanah Adat Keluarga Th. Isliko (Kondisi Sekarang Rumah-Rumah masyarakat, jalan beraspal dan Kos-kosan) dan tanah keluarga M. Anin (Kondisi Sekarang jalan beraspal & terdapat rumah-rumah masyarakat dan Kos-kosan) Sebelah Utara : Dengan tanah keluarga Boboy, Tanah Keluarga Mboli, Tanah Keluarga Sine, dan Tanah Keluarga Aduhili (Kondisi sekarang Terdapat jalan Beraspal, Rumah Masyarakat dan Kos-kosan) Sebelah Selatan : Dengan Tanah adat Keluarga Keluarga Kolloh (Kolloh Et Uf/Lereng Gunung) (Kondisi Sekarang terdapat Rumah Masyarakat, Kos-Kosan)
Sebelah Timur : Dengan Keluarga H. Tobo, tanah adat Keluarga Amabi (Kondisi Sekarang Terdapat banyak Rumah Masyarakat) dan Tanah Adat Keluarga Naimanu (Kondisi Sekarang pagar Gedung Klinik Hewan Pendidikan Undana/Lab Kedokteran Hewan Undana) Sebelah Barat : Dengan Tanah Adat Keluarga Th. Isliko (Kondisi Sekarang Rumah-Rumah masyarakat, Jalan Bersapal dan Kos-kosan) dan tanah keluarga M. Anin (Kondisi Sekarang jalan beraspal & terdapat rumah-rumah masyarakat dan Kos-kosan) Sebelah Utara : Dengan tanah keluarga Boboy, Tanah Keluarga Mboli, Tanah Keluarga Sine, dan Tanah Keluarga Aduhili (Kondisi sekarang Terdapat jalan Beraspal, Rumah Masyarakat dan Kos-kosan) Sebelah Selatan : Dengan Tanah adat Keluarga Keluarga Kolloh (Kolloh Et Uf/Lereng Gunung) (Kondisi Sekarang terdapat Rumah Masyarakat, Kos-Kosan) dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN (selaku Ahli Waris dari alm. Philipus Kolloh, dan/atau Alm. Yunus Daniel Samadara, dan/atau Alm. Viktoria Anin) tanpa syarat apapun. Jika diperlukan PARA PELAWAN dapat meminta Aparat Kepolisian untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada PARA PELAWAN tanpa syarat apapun.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |