Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Kpg Margareni Medah 1.Fransisko Bernando Bessi, S.H., M.H.
2.Angfando Romario Bessi
3.Rosalina Christin Bessi
4.Anton Bessi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Margareni Medah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Hendriyanus R. Tonubessi, S.H., M.Si., M.Hum.Margareni Medah
Tergugat
NoNama
1Fransisko Bernando Bessi, S.H., M.H.
2Angfando Romario Bessi
3Rosalina Christin Bessi
4Anton Bessi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat “hubungan hukum” berupa “utang-piutang” antara almarhum Alex Nitbani (ayah kandung dari para Tergugat) dan Penggugat, dengan bukti-bukti berupa 3 (tiga) lembar kwitansi sebagai berikut:
    1. Kwitansi pinjaman uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diterima oleh Alex Nitbani (almarhum), bertanggal 06 Januari 2017;
    2. Kwitansi pinjaman uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), diterima oleh Alex Nitbani (almarhum), bertanggal 31 Januari 2017; dan
    3. Kwitansi pinjaman uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), diterima oleh Alex Nitbani (almarhum), bertanggal 01 Maret 2017;
  3. Menyatakan dan menetapkan para Tergugat telah nyata “mengabaikan” kewajiban-hukumnya sebagai ahli waris dari almarhum Alex Nitbani dan almarhumah yang dikenal dan biasa dipanggil oleh Penggugat dengan sebutan nama Aci Son, untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat sebagai konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 833, Pasal 1100, Pasal 1754 dan Pasal 1763 KUH-Perdata;
  4. Menghukum para Tergugat selaku ahli waris dari almarhum Alex Nitbani dan almarhumah yang dikenal dan biasa dipanggil oleh Penggugat dengan sebutan nama Aci Son, untuk menjalankan kewajiban-hukum dari almarhum Alex Nitbani kepada Penggugat, dengan cara membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) beserta denda sebagaimana telah ditegaskan dalam Akta Perdamaian tanggal 10 Januari 2022, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Membayar sisa uang yang pernah dipinjam oleh almarhum Alex Nitbani sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  2. Mengganti biaya melakukan upaya hukum melalui kuasa kepada “Pengacara” sampai dengan saat diajukan gugatan a quo, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan
  3. Membayar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan adanya putusan atas perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;

Bahkan apabila para Tergugat tetap lalai atau tidak berkehendak-baik untuk menjalankan kewajiban-hukum sebagaimana seharusnya  jika telah ditegaskan dalam amar putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam pelunasannya dapat melibatkan aparat keamanan;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa 1 (satu) unit kendaraan roda-empat dan/atau harta-harta lainnya yang sedang dikuasai salah satu orang  dari para Tergugat;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun para Tergugat menyatakan bantahan (verset), perlawanan, keberatan, banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum para Tergugat, secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak