Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Kpg NELSON H. TAHIK, SH CHARLES YUSUF TITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-840/N.3.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELSON H. TAHIK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLES YUSUF TITI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • 15 April 2024
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu 17 Januari 2024, pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar bulan Januari tahun 2024,  bertempat di kantor PT. Aneka Niaga, Jalan S. K. Lerik, Rt. 008 / Rw. 003, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Beberapa perbuatan yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, terdakwa datang ke gudang PT. Aneka Niaga dan memberitahu kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN dan 2 (dua) orang kepala gudang PT. Aneka Niaga lainnya, yaitu saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB, bahwa dirinya diberi tugas oleh perusahaan untuk mengambil uang hasil penjualan barang milik PT. Aneka Niaga dari saksi-saksi tersebut;

Bahwa setelah memberitahukan kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB, setiap harinya terdakwa datang dan mengambil uang penjualan dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi Deoki Nomleni dan saksi Jermia Tasuib, beserta faktur penjualan barang, dengan terlebih dulu menandatangani buku sebagai tanda terima uang. Bahwa terdapat uang sejumlah Rp.67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah] yang telah diambil terdakwa dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB namun tidak disetorkan kepada bendahara perusahaan, dengan perincian sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 terdakwa mengambil uang dari saksi Jermias Tasuib sejumlah Rp.3.962.500,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005014, tertanggal 15 Januari 2024;
  2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 :
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi Wilfridus Ceunfin, sejumlah Rp.9.187.500,- (sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005773, tertanggal 16 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi DEOKI NOMLENI, sejumlah Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006667, tanggal 18 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIA TASUIB sebesar Rp.19.875.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005712, tertanggal 16 Januari 2024.
  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 :
  •  Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIAS TASUIB sejumlah Rp.3.568.750,- (tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005711, tertanggal 16 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi DEOKI NOMLENI sejumlah Rp.3.025.000,- (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00004954, tanggal 15 Januari 2024 dan uang sejumlah Rp.21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai faktur penjualan nomor S24.00006708, tanggal 18 Januari 2024;
  •  
  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 :
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi Wilfridus Ceunfin, sejumlah Rp.627.800,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006714, tertanggal 18 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIA TASUIB sebesar Rp.5.210.000,- (lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006764, tertanggal 19 Januari 2024;

Bahwa pada sore hari, di hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, bendahara PT. Aneka Niaga, yaitu saksi RIVALDY NAJIB BARMA, mengirimkan foto nota antaran yang berisi daftar 9 (sembilan) faktur penjualan yang uangnya belum diterima oleh bendahara kepada saksi JERMIA TASUIB melalui pesan Whatsapp, dan selanjutnya saksi JERMIA TASUIB meneruskan pesan tersebut kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN dan saksi DEOKI NOMLENI. Bahwa kemudian saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB melaporkan masalah tersebut kepada pengawas gudang, yaitu JIBRAEL HUNGU, serta meminta bantuannya untuk bisa memberikan printout nota tersebut agar dapat melakukan pengecekan secara langsung, karena uang sesuai faktur dalam nota yang dikirimkan saksi RIVALDY NAJIB BARMA tersebut telah mereka serahkan kepada terdakwa.

Bahwa setelah mendapatkan printout nota dari JIBRAEL HUNGU, baru diketahui bahwa uang yang telah diambil oleh terdakwa dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB dengan jumlah Rp. 67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) tidak disetorkan kepada bendahara perusahaan;

Bahwa terdakwa adalah karyawan pada PT. Anaka Niaga berdasarkan surat perjanjian kerja antara Terdakwa dengan PT. PT. Anaka Niaga, tanggal 25 Juli 2017, yang mana terdakwa diberi tugas untuk mengambil uang hasil penjualan barang milik PT. Aneka Niaga;

Bahwa uang sejumlah Rp. 67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang diambil terdakwa tersebut sudah tidak ada lagi sisanya karena telah habis terpakai.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa perusahaan PT. Anaka Niaga mengalami kerugian senilai Rp.67.736.550 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu 17 Januari 2024, pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar bulan Januari tahun 2024,  bertempat di kantor PT. Aneka Niaga, Jalan S. K. Lerik, Rt. 008 / Rw. 003, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Beberapa perbuatan yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, terdakwa datang ke gudang PT. Aneka Niaga dan memberitahu kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN dan 2 (dua) orang kepala gudang PT. Aneka Niaga lainnya, yaitu saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB, bahwa dirinya diberi tugas oleh perusahaan untuk mengambil uang hasil penjualan barang milik PT. Aneka Niaga dari saksi-saksi tersebut;

Bahwa setelah memberitahukan kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB, setiap harinya terdakwa datang dan mengambil uang penjualan dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi Deoki Nomleni dan saksi Jermia Tasuib, beserta faktur penjualan barang, dengan terlebih dulu menandatangani buku sebagai tanda terima uang. Bahwa terdapat uang sejumlah Rp.67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah] yang telah diambil terdakwa dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB namun tidak disetorkan kepada bendahara perusahaan, dengan perincian sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 terdakwa mengambil uang dari saksi Jermias Tasuib sejumlah Rp.3.962.500,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005014, tertanggal 15 Januari 2024;
  2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 :
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, sejumlah Rp.9.187.500,- (sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005773, tertanggal 16 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi DEOKI NOMLENI, sejumlah Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006667, tanggal 18 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIA TASUIB sebesar Rp.19.875.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005712, tertanggal 16 Januari 2024.
  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 :
  •  Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIAS TASUIB sejumlah Rp.3.568.750,- (tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005711, tertanggal 16 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi DEOKI NOMLENI sejumlah Rp.3.025.000,- (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00004954, tanggal 15 Januari 2024 dan uang sejumlah Rp.21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai faktur penjualan nomor S24.00006708, tanggal 18 Januari 2024;
  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 :
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, sejumlah Rp.627.800,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006714, tertanggal 18 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIA TASUIB sebesar Rp.5.210.000,- (lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006764, tertanggal 19 Januari 2024;

Bahwa kemudian pada sore hari, di hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, bendahara PT. Aneka Niaga, yaitu saksi RIVALDY NAJIB BARMA, mengirimkan foto nota antaran yang berisi daftar 9 (sembilan) faktur penjualan yang uangnya belum diterima oleh bendahara kepada saksi JERMIA TASUIB melalui pesan Whatsapp, dan selanjutnya saksi JERMIA TASUIB meneruskan pesan tersebut kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN dan saksi DEOKI NOMLENI. Bahwa kemudian saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB melaporkan masalah tersebut kepada pengawas gudang, yaitu JIBRAEL HUNGU, serta meminta bantuannya untuk bisa memberikan printout nota tersebut agar dapat melakukan pengecekan secara langsung, karena uang sesuai faktur dalam nota yang dikirimkan saksi RIVALDY NAJIB BARMA  tersebut telah mereka serahkan kepada terdakwa.

Bahwa setelah mendapatkan printout nota dari JIBRAEL HUNGU, baru diketahui bahwa uang yang telah diambil oleh terdakwa dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN,  saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB dengan jumlah Rp. 67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) tidak disetorkan kepada bendahara perusahaan;

Bahwa uang sejumlah Rp. 67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang diambil terdakwa tersebut sudah tidak ada lagi sisanya karena telah habis terpakai.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa perusahaan PT. Anaka Niaga mengalami kerugian senilai Rp.67.736.550 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • 15 April 2024
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu 17 Januari 2024, pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar bulan Januari tahun 2024,  bertempat di kantor PT. Aneka Niaga, Jalan S. K. Lerik, Rt. 008 / Rw. 003, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Beberapa perbuatan yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mata pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, terdakwa datang ke gudang PT. Aneka Niaga dan memberitahu kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN dan 2 (dua) orang kepala gudang PT. Aneka Niaga lainnya, yaitu saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB, bahwa dirinya diberi tugas oleh perusahaan untuk mengambil uang hasil penjualan barang milik PT. Aneka Niaga dari saksi-saksi tersebut;

Bahwa setelah memberitahukan kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB, setiap harinya terdakwa datang dan mengambil uang penjualan dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi Deoki Nomleni dan saksi Jermia Tasuib, beserta faktur penjualan barang, dengan terlebih dulu menandatangani buku sebagai tanda terima uang. Bahwa terdapat uang sejumlah Rp.67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah] yang telah diambil terdakwa dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB namun tidak disetorkan kepada bendahara perusahaan, dengan perincian sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 terdakwa mengambil uang dari saksi Jermias Tasuib sejumlah Rp.3.962.500,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005014, tertanggal 15 Januari 2024;
  2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 :
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi Wilfridus Ceunfin, sejumlah Rp.9.187.500,- (sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005773, tertanggal 16 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi DEOKI NOMLENI, sejumlah Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006667, tanggal 18 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIA TASUIB sebesar Rp.19.875.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005712, tertanggal 16 Januari 2024.
  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 :
  •  Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIAS TASUIB sejumlah Rp.3.568.750,- (tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005711, tertanggal 16 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi DEOKI NOMLENI sejumlah Rp.3.025.000,- (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00004954, tanggal 15 Januari 2024 dan uang sejumlah Rp.21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai faktur penjualan nomor S24.00006708, tanggal 18 Januari 2024;
  •  
  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 :
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi Wilfridus Ceunfin, sejumlah Rp.627.800,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006714, tertanggal 18 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIA TASUIB sebesar Rp.5.210.000,- (lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006764, tertanggal 19 Januari 2024;

Bahwa pada sore hari, di hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, bendahara PT. Aneka Niaga, yaitu saksi RIVALDY NAJIB BARMA, mengirimkan foto nota antaran yang berisi daftar 9 (sembilan) faktur penjualan yang uangnya belum diterima oleh bendahara kepada saksi JERMIA TASUIB melalui pesan Whatsapp, dan selanjutnya saksi JERMIA TASUIB meneruskan pesan tersebut kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN dan saksi DEOKI NOMLENI. Bahwa kemudian saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB melaporkan masalah tersebut kepada pengawas gudang, yaitu JIBRAEL HUNGU, serta meminta bantuannya untuk bisa memberikan printout nota tersebut agar dapat melakukan pengecekan secara langsung, karena uang sesuai faktur dalam nota yang dikirimkan saksi RIVALDY NAJIB BARMA tersebut telah mereka serahkan kepada terdakwa.

Bahwa setelah mendapatkan printout nota dari JIBRAEL HUNGU, baru diketahui bahwa uang yang telah diambil oleh terdakwa dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB dengan jumlah Rp. 67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) tidak disetorkan kepada bendahara perusahaan;

Bahwa terdakwa adalah karyawan pada PT. Anaka Niaga berdasarkan surat perjanjian kerja antara Terdakwa dengan PT. PT. Anaka Niaga, tanggal 25 Juli 2017, yang mana terdakwa diberi tugas untuk mengambil uang hasil penjualan barang milik PT. Aneka Niaga;

Bahwa uang sejumlah Rp. 67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang diambil terdakwa tersebut sudah tidak ada lagi sisanya karena telah habis terpakai.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa perusahaan PT. Anaka Niaga mengalami kerugian senilai Rp.67.736.550 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu 17 Januari 2024, pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar bulan Januari tahun 2024,  bertempat di kantor PT. Aneka Niaga, Jalan S. K. Lerik, Rt. 008 / Rw. 003, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Beberapa perbuatan yang meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, terdakwa datang ke gudang PT. Aneka Niaga dan memberitahu kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN dan 2 (dua) orang kepala gudang PT. Aneka Niaga lainnya, yaitu saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB, bahwa dirinya diberi tugas oleh perusahaan untuk mengambil uang hasil penjualan barang milik PT. Aneka Niaga dari saksi-saksi tersebut;

Bahwa setelah memberitahukan kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB, setiap harinya terdakwa datang dan mengambil uang penjualan dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi Deoki Nomleni dan saksi Jermia Tasuib, beserta faktur penjualan barang, dengan terlebih dulu menandatangani buku sebagai tanda terima uang. Bahwa terdapat uang sejumlah Rp.67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah] yang telah diambil terdakwa dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB namun tidak disetorkan kepada bendahara perusahaan, dengan perincian sebagai berikut :

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 terdakwa mengambil uang dari saksi Jermias Tasuib sejumlah Rp.3.962.500,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005014, tertanggal 15 Januari 2024;
  2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 :
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, sejumlah Rp.9.187.500,- (sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005773, tertanggal 16 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi DEOKI NOMLENI, sejumlah Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006667, tanggal 18 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIA TASUIB sebesar Rp.19.875.000,- (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005712, tertanggal 16 Januari 2024.
  1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 :
  •  Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIAS TASUIB sejumlah Rp.3.568.750,- (tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sesuai sesuai faktur penjualan, nomor S24.00005711, tertanggal 16 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi DEOKI NOMLENI sejumlah Rp.3.025.000,- (tiga juta dua puluh lima ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00004954, tanggal 15 Januari 2024 dan uang sejumlah Rp.21.350.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai faktur penjualan nomor S24.00006708, tanggal 18 Januari 2024;
  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 :
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN, sejumlah Rp.627.800,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006714, tertanggal 18 Januari 2024;
  • Terdakwa mengambil uang dari saksi JERMIA TASUIB sebesar Rp.5.210.000,- (lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), sesuai faktur penjualan nomor S24.00006764, tertanggal 19 Januari 2024;

Bahwa kemudian pada sore hari, di hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, bendahara PT. Aneka Niaga, yaitu saksi RIVALDY NAJIB BARMA, mengirimkan foto nota antaran yang berisi daftar 9 (sembilan) faktur penjualan yang uangnya belum diterima oleh bendahara kepada saksi JERMIA TASUIB melalui pesan Whatsapp, dan selanjutnya saksi JERMIA TASUIB meneruskan pesan tersebut kepada saksi WILFRIDUS CEUNFIN dan saksi DEOKI NOMLENI. Bahwa kemudian saksi WILFRIDUS CEUNFIN, saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB melaporkan masalah tersebut kepada pengawas gudang, yaitu JIBRAEL HUNGU, serta meminta bantuannya untuk bisa memberikan printout nota tersebut agar dapat melakukan pengecekan secara langsung, karena uang sesuai faktur dalam nota yang dikirimkan saksi RIVALDY NAJIB BARMA  tersebut telah mereka serahkan kepada terdakwa.

Bahwa setelah mendapatkan printout nota dari JIBRAEL HUNGU, baru diketahui bahwa uang yang telah diambil oleh terdakwa dari saksi WILFRIDUS CEUNFIN,  saksi DEOKI NOMLENI dan saksi JERMIA TASUIB dengan jumlah Rp. 67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) tidak disetorkan kepada bendahara perusahaan;

Bahwa uang sejumlah Rp. 67.736.550,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang diambil terdakwa tersebut sudah tidak ada lagi sisanya karena telah habis terpakai.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa perusahaan PT. Anaka Niaga mengalami kerugian senilai Rp.67.736.550 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan  terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya