Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Kpg ANTHONY NITI SUSANTO, SE PEMERINTAH RI KEPOLISIAN RI KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ANTHONY NITI SUSANTO, SE
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI KEPOLISIAN RI KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka sudah seharusnya dan sepatutnya menurut hukum PEMOHON memohon agar Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi di Kabupaten Sabu – Raijua sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta kerja perubahan atas undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa :

 

  • Laporan Polisi Model A No. Pol : LP-A / 159 / VI /2022 / Ditreskrimsus tanggal 7 Juni 2022.
  • Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Nomor : B/SPDP/13 / VI/2022 / Ditreskrimsus, tanggal 14 Juni 2022
  • SURAT PERINTAH PENYIDIKAN ( SPRINDIK ) dengan Nomor : SP . Sidik / 143 /VI / 2022 / Ditreskrimsus, tertanggal 13 Juni 2022.
  • Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan ( SPDP ) Nomor : B/SPDP / 13 / X / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Oktober 2022

Adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

  1. Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang didasarkan atas surat laporan polisi dan Surat Perintah Penyidikan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan terhadap PEMOHON.
  1. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Membebankan biaya perkara kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya