Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur agar penyeilidik dan penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan atas laporan Polisi No : LP/ B/63/ II/ RES.1.10./SPKT Polda NTT di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menyita barang bukti berupa puing-puing atau sisa-sisa bongkahan milik Pemohon terhadap 6 (enam) warung makan semi permanen yang dibangun dengan menggunakan konstruksi baja ringan dengan pembiayaan pembangunan senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang memiliki fasilitas Bak Penampung, Toilet, Ruang Makan dan Dapur di RT/ RW, 025/ 007, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang dirusak oleh diduga Terlapor Ny. Mary Ellim, Cs
- Menghukum Termohon untuk membayar segaa biaya yang timbul dalam perkara ini.
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono); |