Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Kpg Erna Agustina Paulina Fanggidae Kepolisian RI Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Rabu, 09 Mar. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Erna Agustina Paulina Fanggidae
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur  agar penyeilidik dan penyidik  untuk melanjutkan proses penyelidikan atas laporan Polisi No : LP/ B/63/ II/ RES.1.10./SPKT Polda NTT di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyita barang bukti berupa puing-puing atau sisa-sisa bongkahan milik Pemohon terhadap  6 (enam) warung makan semi permanen yang dibangun dengan menggunakan konstruksi baja ringan dengan pembiayaan pembangunan senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang memiliki fasilitas Bak Penampung, Toilet, Ruang Makan dan Dapur di RT/ RW, 025/ 007, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang yang dirusak oleh  diduga Terlapor Ny. Mary Ellim, Cs
  4. Menghukum Termohon untuk membayar segaa biaya yang timbul dalam perkara ini.

     Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo bono);

Pihak Dipublikasikan Ya