Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2017/PN Kpg Eril Isdan Pasaribu Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2017/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2017
Nomor Surat 117/Ext/HP-BHR/IX/2017
Pemohon
NoNama
1Eril Isdan Pasaribu
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

2.         Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi  NTT Nomor: Print-09/P.3/Fd.1/05/2017, tanggal 18 Mei 2017  Jo Penetapan Tersangka Nomor: B-13/P.3/Fd.1/08/2017, tanggal 7 Agustus 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

3.         Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-15/P.3/Fd.1/08/2017, tanggal 07 Agustus 2017 terhadap Termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

4.         Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-12/P.3/Fd.1/08/2017, tanggal 7 Agustus 2017 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

5.         Menyatakan  Surat Perintah  Penahanan Kepala KejaksaannTinggi NTT Nomor: Print-10/P.3/Fd.1/08/2017, tanggal 4  September 2017  terhadap diri Pemohon  dinyatakan tidak sah  dan tidak berkekuatan hukum  mengikat.

 

6.         Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan penyidikan, penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

 

7.         Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya