Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pid.Pra/2017/PN Kpg | Eril Isdan Pasaribu | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai Penyidik | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2017/PN Kpg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2017 | ||||
Nomor Surat | 117/Ext/HP-BHR/IX/2017 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-09/P.3/Fd.1/05/2017, tanggal 18 Mei 2017 Jo Penetapan Tersangka Nomor: B-13/P.3/Fd.1/08/2017, tanggal 7 Agustus 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: PRINT-15/P.3/Fd.1/08/2017, tanggal 07 Agustus 2017 terhadap Termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-12/P.3/Fd.1/08/2017, tanggal 7 Agustus 2017 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan mengikat;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala KejaksaannTinggi NTT Nomor: Print-10/P.3/Fd.1/08/2017, tanggal 4 September 2017 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan penyidikan, penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |