Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2026/PN Kpg KADEK WIDIANTARI, SH, MH FIRMAN Alias RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2026/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2515
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK WIDIANTARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Alias RAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FIRMAN Alias RAHIM bersama dengan saksi Ongki A. Bullu (dalam penuntutan Terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026 bertempat Jalan Bunda Hati Kudus Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, Melakukan Tindak Pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pedistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sejak tahun 2025, Terdakwa sering melakukan TAP Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan cara proses pengambilan atau TAP BBM-nya dengan menggunakan mesin kompresor yang Terdakwa beli dari aplikasi shopey kemudian Terdakwa merakit kembali kompresor tersebut dibelakang tempat duduk lalu Terdakwa menyambungkan selang kedalam tangki mobil Daihatsu Pick Up Box warna biru putih setelah itu terdapat 1 (satu) selang lagi yang berukuran besar menuju jerigen.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026, Terdakwa pergi melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Lasiana 54.851.05 sebanyak 120 liter dengan menggunakan barcode BBM milik Terdakwa kemudian petugas operator mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kedalam tangki mobil Terdakwa kemudian selesai mengisi BBM lalu Terdakwa keluar dari SPBU Lasiana 54.851.05  kemudian saat sudah berada diluar SPBU lalu Terdakwa akan memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter tersebut kedalam jerigen ukuran 40 (empat puluh) liter dengan menggunakan mesin auto compressor yang sudah Terdakwa modifikasi dan terdakwa simpan didalam mobil selanjutnya setelah Terdakwa berhasil memindahkan BBM tersebut lalu Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar jam 08.00 wita, Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Liliba 54.851.10 sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan barcode milik Terdakwa selanjutnya setelah selesai melakukan pembelian BBM, Terdakwa keluar dari SPBU Liliba 54.851.10  kemudian saat sudah berada diluar SPBU lalu Terdakwa akan memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kedalam jerigen ukuran 40 (empat puluh) liter dengan menggunakan mesin auto compressor yang sudah Terdakwa modifikasi.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil TAP BBM, lalu Terdakwa mendatangi SPBU TDM 54.851.16 untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU TDM 54.851.16 sebanyak 2 (dua) kali yakni yang pertama pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan barcode milik Terdakwa selanjutnya setelah selesai melakukan pembelian BBM, Terdakwa keluar dari SPBU TDM 54.851.16   kemudian saat sudah berada diluar SPBU lalu Terdakwa akan memindahkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut kedalam jerigen ukuran 40 (empat puluh) liter dengan menggunakan mesin auto compressor yang sudah Terdakwa modifikasi kemudian setelah berhasil melakukan TAP BBM lalu Terdakwa kembali menuju ke SPBU TDM 54.851.16 untuk melakukan pengisian kedua BBM jenis Pertalite sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dengan menggunakan barcode milik petugas SPBU TDM 54.851.16 yakni  saksi Ongky A. Bullu  selanjutnya setelah selesai melakukan pembelian BBM, Terdakwa keluar dari Area SPBU TDM 54.851.16 menuju kearah rumah Terdakwa yang terletak di  Jalan Kusambi Rt.025 Rw.009 Kel. Oesapa Kec. Kelapa Lima Kota Kupang namun sesampainya di Jalan Bunda  Hati Kudus Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tiba-tiba saksi William Paul Imanuel Tansatrisna dan Brigpol Nur Hidayat Basri  selaku anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang melakukan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah di wilayah Kota Kupang memberhentikan  mobil Daihatsu Pick Up Box warna biru putih yang dikendarai oleh Terdakwa selanjutnya setelah dilakukan pengecekan oleh saksi William Paul Imanuel Tansatrisna dan Brigpol Nur Hidayat Basri menemukan 8 (delapan) jerigen ukuran 40 (empat puluh) liter yangmana 2 (dua) jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter perjerigen dan 6 (enam) jerigen dalam keadaan kosong yang dibeli dari SPBU TDM 54.851.16 selanjutnya saksi William Paul Imanuel Tansatrisna melakukan introgasi kepada Terdakwa dan berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa dirumah Terdakwa masih terdapat 4 (empat) buah jerigen ukuran 40 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter yang Terdakwa dapatkan pada tanggal 04 April 2026 dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Lasiana 54.851.05 selanjutnya setelah mendengar keterangan Terdakwa tersebut lalu saksi William Paul Imanuel Tansatrisna dan Brigpol Nur Hidayat Basri menuju kerumah Terdakwa lalu sesampainya disana, Terdakwa mengeluarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari dalam ruang penyimpanan untuk dibawa dan diangkut kedalam box mobil selanjutnya saksi William Paul Imanuel Tansatrisna dan Brigpol Nur Hidayat Basri mengamankan Terdawa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penyitaan kemudian terhadap barang bukti yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) liter kemudian disisihkan kedalam 3 (tiga) botol plastik masing-masing betukuran kurang lebih 330 ml  untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Forensik bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2613/KKF/2026 tanggal 11 Mei 2026 dengan kesimpulan : 1 (satu) botol plasik berisi ±330 ml Bahan Bakar Minyak diberi kode 271/KIM/2026 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite, 1 (satu) botol plasik berisi ±330 ml Bahan Bakar Minyak diberi kode 272/KIM/2026 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite dan 1 (satu) botol plasik berisi ±330 ml Bahan Bakar Minyak diberi kode 273/KIM/2026 memiliki Kromatogram yang identik dengan pembanding Pertalite.
  • Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite tersebut termasuk Bahan Bakar MinyakTertentu atau yang disubsidi pemerintah, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang pada intinya menyatakan jenis Bahan Bakar MinyakTertentu (SubsidiPemerintah) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) ;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tidak dilengkapi dokumen terkait sumber minyak berupa DO (Delivery Order) ataupun LO (Loading Order) dari badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak tersebut ataupun surat jalan yang ditujukan ke konsumen Akhir serta tidak memiliki Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerjamenjadi Undang –Undang, yang mana sesuai ketentuan tersebut setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya masing-masing wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/atauNiaga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan selain itu juga harus memenuhi ketentuan lainnya terkait perhubungan.

 

----Perbuatan Terdakwa FIRMAN Alias RAHIM sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Lampiran I Poin 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya