Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEFRY A. LADO, SH | Merijati Adu | 2 | JEFRY A. LADO, SH | Sofia Adu | 3 | JEFRY A. LADO, SH | Semmy Alberth Adu | 4 | Mario Kore Mega,S.H.,M.Hum | Merijati Adu | 5 | Mario Kore Mega,S.H.,M.Hum | Sofia Adu | 6 | Mario Kore Mega,S.H.,M.Hum | Semmy Alberth Adu | 7 | DEDY S. JAHAPAY, S.H | Merijati Adu | 8 | DEDY S. JAHAPAY, S.H | Sofia Adu | 9 | DEDY S. JAHAPAY, S.H | Semmy Alberth Adu |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Alexander Adu alias A. Adu;
- Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa I sampai dengan Tanah Obyek Sengketa V adalah merupakan bahagian dari tanah seluas ± 98.926,50 M2, milik Almarhum Alexander Adu alias A. Adu, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Propinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor : 707.Kpg/HM/Kinag/68, Tentang PENEGASAN HAK MILIK,
- Menyatakan bahwa tanah Obyek Sengketa yakni :
- Tanah Bidang I : SHM No. 1171/2019, seluas ± 1.000 M2 terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan Jalan Frans Seda
- Selatan : Tanah Sengketa Bidang II
- Timur : berbatasan dengan Andreas Sinyo Langoday
- Barat : Tanah Sengketa Bidang III.
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa I
- Tanah Bidang II : SHM No. 1172/2019, seluas ± 246 M2 terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Sengketa Bidang I
- Selatan : berbatasan dengan jalan/gang
- Timur : berbatasan dengan jalan/gang
- Barat : Tanah Sengketa Bidang III.
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa II
- Tanah Bidang III : SHM No. 1166/2018, seluas ±1.363 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan Jalan Frans Seda;
- Selatan : dengan Jalan Gang;
- Timur : Tanah Sengketa Bidang I dan Tanah Sengketa Bidang II.
- Barat : Tanah Sengketa Bidang IV.
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa III
- Tanah Bidang IV : SHM No. 1168/2018, seluas ± 1.524 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : dengan Jalan Frans Seda;
- Selatan : dengan Jalan Gang;
- Timur : Tanah Sengketa Bidang III;
- Barat : Tanah Sengketa Bidang V;
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa IV
- Tanah Bidang V : SHM No. 1167/2018, seluas ± 1.542 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan Jalan Frans Seda;
- Selatan : dengan Jalan Gang;
- Timur : Tanah Sengketa Bidang IV;
- Barat : dengan Jalan Bajawa;
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa V
Adalah milik almarhum Alexander Adu alias A. Adu yang diwariskan kepada Para Penggugat;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat menyerobot tanah obyek sengketa dengan cara melakukan perbuatan Jual-beli, mangalihkan hak, melakukan proses Penerbitan SHM, termasuk proses balik nama SHM serta menjadikan jaminan/ Agunan Hak Tanggungan, adalah perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Alexander Adu alias A. Adu;
- Menyatakan bahwa :
- SHM No. 1171/2019, seluas ± 1.000 M2 terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
- SHM No. 1172/2019, seluas ± 246 M2 terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
- SHM No. 1166/2018, seluas ±1.363 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
- SHM No. 1167/2018, seluas ± 1.542 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
- SHM No. 1168/2018, seluas ± 1.524 M2, terletak di RT. 039 / RW. 012, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang;
Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat :
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Alexander Adu alias A. Adu secara sukarela dan bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat keamanan;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yang sewajarnya menurut hukum sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat V (para ahli waris dari alamarhum Osias Tomboy), Tergugat VI, VII dan Tergugat VIII (para ahli waris dari almarhumah Alfonsa Maria T. Langoday), serta Tergugat XIII dan Tergugat XIV untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|