Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg HARIANTO, S.H., M.H. NURDIN NAMA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-220/N.3.22/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN NAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDS-  01/N.3.22/Ft.1/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

NURDIN NAMA

Tempat lahir

:

Lewotolok

Umur/tanggal lahir

:

65 Tahun / 05 September 1958

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Tanjung Batu, RT.002, RW.001, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta / Kepala Desa Tanjung Batu Periode I 2008-2013, Periode II 2016-2021, Periode III 2021-2027.

Pendidikan

:

SMA (Paket C)

 

B.     PENAHANAN

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 26 Februari 2024 s.d tanggal 16 Maret 2024 di Lapas Kelas III Lembata.

  • Di perpanjang oleh Penuntut Umum

:

-

  • Penahanan oleh Penuntut umum

:

Tanggal 06 Maret 2024 s.d tanggal 25 Maret 2024 Rutan Kelas III Lembata.

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa NURDIN NAMA selaku Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 483 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa/Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Lembata Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 bersama-sama dengan saksi PATRISIUS PAYONG LAMATARO, S.KM yang mejalankan tugasnya selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Tanjung Batu periode tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Batu nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Batu Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata tanggal 02 Januari 2018  (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018, Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 yang bertempat di Kantor Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya demikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.186.559.442,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu empat puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: Inspek.700/01/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata di pimpin oleh terdakwa selaku Kepala Desa terpilih periode tahun 2016-2021, sedangkan aparat pemerintahan Desa Tanjung Batu beberapa kali dilakukan pergantian dan pada tahun 2018 dibentuklah susunan perangkat desa Tanjung Batu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Batu nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Batu Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata tanggal 02 Januari 2018  dengan susunan:
  1. Nurdin Nama                           : Kepala Desa periode (2016-2021)
  2. Syarifudin Lidan                      : Sekertaris Desa (meninggal dunia)
  3. Alexander Gobang                 : Sekertaris Desa (tahun 2018-2021)
  4. Monika Dram                           : Kepala Urusan Umum
  5. Lambertus Butu                       : Kepala Seksi Pemerintahan
  6. Patrisius Payong                     : Bendahara 2018, 2020 dan 2021
  7. Darius Raya                             : Bendahara 2019
  8. Yustina Memen                       : Kepala Dusun A
  9. Samuel Sili                              : Kepala Dusun B
  10. Elisabeth          Loseng           : Kepala Dusun C

 

  • Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:
  • Tugas, Kewenangan:
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  5. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  7. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  8. Menetapkan Peraturan Desa;
  9. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  10. Membina kehidupan masyarakat desa;
  11. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  12. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  13. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  14. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna menningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  15. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  16. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  17. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara parsitipatif;
  18. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
  19. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahaan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari  kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahaan Desa yang baik;
  9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

  • Bahwa di Tahun 2018 berdasarkan Perdes Tanjung Batu  Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Batu Tahun Anggaran 2018 dijelaskan tentang:
  • Dana Desa                                                    Rp. 696.623.031.
  • Alokasi Dana Desa                                      Rp. 311.336.391,25
  • Bagi hasil pajak dan retribusi                     Rp. 10.413.323.
  • Pendapatan Asli Desa                                 Rp. 13.380.286.
  • Lainlain pendapatan Desa yang sah       Rp. -

Jumlah                                                                   Rp. 1.031.753.031,25

SiLPA TA.2017                                                     Rp. 33.334.704,48

 

  • Dari total Keuangan Desa Tahun 2018 tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan/ belanja sebagai berikut:
  • Bidang I Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.259.635.784,10 (dua ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah koma sepuluh);
  • Bidang II Pembangunan Desa sebesar Rp.468.282.309,42 (empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus Sembilan rupiah koma empat puluh dua);
  • Bidang III Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.75.256.682,53 (tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh tiga);
  • Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.81.169.000. (delapan puluh satu juta seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);
  • Bidang V bidang tak terduga sebesar Rp.253.756,20 (dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam ribu koma dua puluh rupiah).

 

  • Bahwa pelaksanaan anggaran desa Tanjung Batu berdasarkan Perdes Tanjung Batu nomor 1 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 telah direalisasikan sesuai dengan peruntukannya yang menjelaskan bahwa realisasi belanja sebesar Rp.863.744.445,48 (Delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh delapan) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.180.155.000,- (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).- sehingga yang sudah direalisasikan adalah sebesar Rp.1.043.899.445,48 (satu miliar empat puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh delapan) dan tersisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp.15.408.005. (lima belas juta empat ratus delapan ribu lima rupiah) yang terdiri dari:
    1. Bidang I untuk kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp.7.680.000.-(tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu);
    2. Bidang I untuk kegiatan operasional pemerintah desa sebesar Rp.1.243.802,15 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah koma lima belas);
    3. Bidang I untuk kegiatan penyusunan dan penetapan APDEsa / Perubahan APDEsa sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Bidang I untuk kegiatan pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp.5.600.000.- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
    5. Bidang II untuk kegiatan pembangunan dan atau perbaikan rumah sehat sebesar Rp.5.845,20 (lima ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah koma dua puluh);
    6. Bidang II untuk kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sebesar Rp.508.116,72 (lima ratus delapan ribu seratus enam belas rupiah koma tujuh puluh dua);
    7. Bidang III untuk kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan sebesar Rp.47.045,46 (empat puluh tujuh ribu empat puluh lima rupiah koma empat puluh enam);
    8. Bidang III untuk kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp.0,71 (nol koma tujuh puluh satu);
    9. Bidang III untuk kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp.8.836,36 (delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah koma tiga puluh enam);
    10. Bidang IV untuk kegiatan bantuan pemberdayaan bidang olahraga / galadesa sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah);
    11. Bidang V untuk kegiatan Kejadian luar biasa sebesar Rp.253.756,20 (dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah koma dua puluh);
    12. Pada pos pembiayaan kegiatan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp.335.204,48 (tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat rupiah koma empat delapan).

 

  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tanjung Batu, terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km (selaku Kaur keuangan/ bendahara desa Tanjung Batu) membuat pertanggungjawaban untuk beberapa kegiatan seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai diantaranya:
  1. Untuk kegiatan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Batu dari anggaran senilai Rp.180.490.204,48 yang dalam laporan pertanggungjawaban telah direalisasikan sebesar Rp.180.155.000, yang tertuang dalam dokumen APBDes Tanjung Batu TA.2018 namun terdakwa selaku Kepala Desa memerintahkan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km untuk menyerahkan penyertaan modal BUMDes kepada Ketua BUMDes Tanjung Batu (Elias Koli Bao) sebesar Rp.100.000.000,- yang disaksikan oleh pengurus BUMDes Tanjung Batu sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000.- atas inisiatif terdakwa selaku Kepala Desa digunakan sebagai Pengadaan Tanah untuk kepentingan BUMDes, selanjutnya pada saat dilaksanakan sosialisasi di Desa Tanjung Batu dari salah satu universitas di Jawa yang memaparkan tentang program inovasi desa seperti pariwisata, perkebunan, pertanian, sehingga terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu berdiskusi dengan BPD dan masyarakat desa kemudian sepakat untuk mengembangkan potensi inovasi desa di bidang pertanian yaitu pengembangan tepung tapioca, dan untuk merealisasi inovasi tersebut kemudian terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu bersama dengan salah satu warga (mas fajar) pergi ke Semarang untuk melakukan studi banding pengolahan tepung tapioca dengan menggunakan sisa uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.35.000.000.- dan karena tidak tersedianya anggaran untuk melakukan perjalanan studi banding tersebut kemudian Kepala Desa Tanjung Batu bersama dengan sekertaris (Alexander Gobang) dan bendahara desa (saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km) merencanakan kegiatan tersebut untuk dianggarkan dalam perubahan atau sepulangnya terdakwa dari Semarang, namun setelah pulang dari semarang pemerintah desa mengajukan kegiatan studi banding ke semarang tersebut ke dalam APBDes perubahan ternyata di tolak oleh Dinas PMD Kabupaten Lembata, sedangkan anggaran untuk BUMDes tersebut telah habis digunakan sebagai biaya operasional ke Semarang, dan dalam perjalanan terdapat penambahan anggaran BUMDes sebesar Rp.30.155.000,- yang bersumber dari SiLPA tahun 2017 namun penambahan anggaran tersebut oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu tidak diserahkan kepada BUMDes, dalam kenyataannya pembentukan BUMDes Tanjung Batu tersebut tanpa didasari oleh surat keputusan Kepala Desa Tanjung Batu namun hanya penunjukkan secara lisan, dan Bendahara BUMDes Tanjung Batu merupakan anak kandung dari terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu, pembentukan BUMDes Tanjung Batu tersebut dengan tujuan dan bergerak dalam bidang penyediaan Sembako untuk memudahkan masyarakat desa Tanjung Batu melakukan pembelian bahan sembako agar tidak perlu lagi melakukan pembelanjaan di kota Lewoleba, namun dalam perjalanannya BUMDes Tanjung Batu yang dikelola oleh saksi Sulviyati Mursid (anak terdakwa) tidak pernah melakukan pelaporan hasil penjualan kepada terdakwa maupun pemerintah desa tanjung batu dan sampai dengan saat ini tidak dapat dipastikan penyertaan modal BUMDes Tanjung Batu mendapatkan keuntungan ataukah tidak sehingga dalam kegiatan ini terdapat penyalahgunaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.70.155.000.-
  2. Pembangunan rumah sehat fakir miskin dari anggaran Rp.318.822.720,20 yang dalam laporan pertanggungjawaban telah direalisasikan Rp.318.816.875 yang tertuang dalam dokumen APBDesa tahun 2018 dengan nominal penerimaan untuk masing-masing penerima adalah Rp.15.000.000,- namun dalam bentuk barang material seperti Seng Gelombang, Batu Merah, Semen, dengan Kayu, dan terhadap material yang harusnya diberikan kepada para penerima ternyata terdapat material berupa Seng Plat BJLS dan Paku 5/12cm yang memang sengaja tidak dibelanjakan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km atas persetujuan terdakwa selaku Kepala Desa dan tidak diserahkan kepada para penerima, anggaran yang tidak diserahkan kepada penerima tersebut kemudian atas kesepakatan lisan antara Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekertaris dan Bendahara) serta BPD dengan anggaran sekitar Rp.7.108.125.- digunakan untuk makan-makan bersama masyarakat desa dan melakukan seremonial penyambutan tahun baru tanpa diberitahukan kepada para penerima bantuan.

Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Bendahara Desa Tanjung Batu tersebut bertentangan dengan:

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 43 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 27 ayat (1), (2), dan (8) dan pasal 37 yang menegaskan :

Pasal 2

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

 

 Pasal 4

  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  2. menetapkan PTPKD;
  3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
  5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  1. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

 

Pasal 5

  1. PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari :
  1. sekretaris desa;
  2. kepala seksi; dan
  3. bendahara.
  1. PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 6

  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator PTPKD.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertangungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  3. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  4. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  5. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

 

Pasal 7

  1. Kepala seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya.
  2. Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
  2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa uang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

 

Pasal 8

  1. Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dijabat oleh staf pada Urusan keuangan.
  2. Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

 

Pasal 27

  1. Setiap pengeluaran belanja Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui rekening desa.
  2. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  3. ......................................................................................................
  4. ......................................................................................................
  5. ......................................................................................................
  6. ......................................................................................................
  7. ......................................................................................................
  8. Pemerintah Desa dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja Desa untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDesa.
  9. ......................................................................................................

 

Pasal 37

  1. Pemerintah Desa dapat menyertakan modal desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf b kepada lembaga dan/atau badan usaha di desa sebagai modal usaha desa.
  2. Penyertaan modal desa sebagaimana dimaksid pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa.
  3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
  1. Penetapan tujuan penyertaan modal;
  2. Lembaga dan atau badan usaha di desa yang akan mengelolah modal desa;
  3. Tata cara pengelolaan modal desa;
  4. Prosentase pembagian keuntungan bagi PADes;
  5. Besaran dan rincian modal yang disertakan;
  6. Sumber dana penyertaan modal.

 

  • Bahwa di Tahun 2020 berdasarkan Perdes Tanjung Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Batu Tahun Anggaran 2020 dijelaskan tentang:
  • Dana Desa                                                         Rp. 796.876.000.
  • Alokasi Dana Desa                                           Rp. 293.808.041,18
  • Bagi hasil pajak dan retribusi                          Rp. 18.522.198.
  • Pendapatan Asli Desa                                      Rp. 35.000.000.
  • Lainlain pendapatan Desa yang sah            Rp. 400.000.

Jumlah                                                                     Rp. 1.144.606.239,18

SiLPA TA.2019                                                       Rp. 30.265.872.

 

 

  • Dari total Keuangan Desa Tahun 2020 tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan/ belanja sebagai berikut:
  • Bidang I Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.306.264.500, (Tiga ratus enam juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);
  • Bidang II Pembangunan Desa sebesar Rp.475.653.349,34 (empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah koma tiga puluh empat);
  • Bidang III Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.68.660.000. (enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.33.591.000. (tiga puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
  • Bidang V Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak sebesar Rp.290.703.261,84 (dua ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus enam puluh satu rupiah koma delapan puluh empat).

 

  • Bahwa anggaran desa Tanjung Batu berdasarkan Perdes Tanjung Batu nomor 1 tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dijelaskan bahwa realisasi belanja sebesar Rp.1.126.346.000.- (satu milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.30.430.120,22- (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh rupiah koma dua puluh dua).-sehingga yang sudah direalisasikan adalah sebesar Rp.1.156.776.120,22 (satu miliar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah koma dua puluh dua) dan tersisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp.34.718.254,78. (tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh empat rupiah koma tujuh puluh delapan) yang terdiri dari:
    1. Bidang I untuk kegiatan Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp.3.105.000.- (tiga juta seratus lima ribu rupiah);
    2. Bidang I untuk kegiatan Penyediaan tunjangan BPD sebesar Rp.2.800.000. (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
    3. Bidang I untuk Pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp.13.800.000.- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
    4. Bidang I untuk Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam lomba desa sebesar Rp.6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Bidang II untuk kegiatan Bantuan pemberdayaan bidang seni budaya agama olahraga dan pendidikan non formal sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah);
    6. Bidang II untuk kegiatan dukungan pengawasan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp.78.849,34 (tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah koma tiga puluh empat);
    7. Bidang III untuk kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, Kebudayaan dan Keagamaan sebesar Rp.5.980.000.- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
    8. Bidang III untuk kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp.9.980.000.- (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
    9. Bidang III untuk kegiatan Pembinaan karang taruna club kepemudaan olahraga tingkat desa sebesar Rp.2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
    10. Bidang V untuk kegiatan pembuatan peta potensi rawan bencana di desa sebesar Rp.1.082.261,84 (dua juta delapan puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah koma delapan puluh empat);
    11. Bidang V untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak sebesar Rp.900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tanjung Batu, terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km (selaku Kaur keuangan/ bendahara desa Tanjung Batu) membuat pertanggungjawaban untuk beberapa kegiatan seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai diantaranya adalah kegiatan operasional pemerintah desa dengan pagu anggaran sebesar Rp.55.674.500,00 yang mana dalam pelaksanaanya terdapat anggaran untuk pengadaan kursi senilai Rp.18.500.000.- kemudian saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Bendahara Desa Tanjung Batu membelanjakan sebanyak 50 unit dengan harga Rp.6.250.000,- yang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan mekanisme pembelian langsung ke penyedia barang / jasa atau toko / supplier yang dilakukan oleh Saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km atas perintah terdakwa, dengan alasan bahwa uang yang berada di tangan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km telah hilang saat disimpan di rumah saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km sehingga tidak dapat dilakukan pembelanjaan di tahun 2020 namun telah dipertanggungjawabkan senilai Rp.18.500.000.- yang diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu. Sehingga dalam kegiatan ini terdapat sisa anggaran belanja desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.12.250.000.-

Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Bendahara Desa Tanjung Batu tersebut bertentangan dengan :

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 140 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 dan pasal 52 yang menegaskan :

Pasal 2

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

 

Pasal 52

  1. Arus kas keluar sebagaimana dimaksud pada pasal 50 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
  2. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul akibat dari penggunaan bukti tersebut.
  4. ...........................................................................................................
  5. ...........................................................................................................

 

  • Bahwa di Tahun 2021 berdasarkan Perdes Tanjung Batu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Batu Tahun Anggaran 2021 dijelaskan bahwa:
  • Dana Desa                                                       Rp. 750.214.000.
  • Alokasi Dana Desa                                         Rp. 291.417.400.
  • Bagi hasil pajak dan retribusi                        Rp. 17.930.180.
  • Pendapatan Asli Desa                                   Rp. 16.520.000.
  • Lainlain pendapatan Desa yang sah          Rp. 700.000.

Jumlah                                                                     Rp. 1.076.781.580.

SiLPA TA.2020                                                       Rp. 13.972.104,62.

 

  • Dari total Keuangan Desa Tahun 2021 tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan/ belanja sebagai berikut:
  • Bidang I Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.296.714.000, (dua ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah);
  • Bidang II Pembangunan Desa sebesar Rp.414.677.120. (empat ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah);
  • Bidang III Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.42.800.000. (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.70.635.000. (tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bidang V Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak sebesar Rp.265.927.564,62 (dua ratus enam puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah koma enam puluh dua).

 

  • Bahwa anggaran desa Tanjung Batu berdasarkan Perdes Tanjung Batu nomor 1 tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dijelaskan bahwa realisasi belanja sebesar Rp.1.068.861.000.- (satu milyar enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.13.728.137,09- (tiga belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah koma nol Sembilan).- sehingga yang sudah direalisasikan adalah sebesar Rp.1.082.589.137,09 (satu miliar delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah koma nol Sembilan) dan tersisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp.21.892.684,62. (dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah koma enam puluh dua) yang terdiri dari:
    1. Bidang I untuk kegiatan Penyediaan tunjangan BPD sebesar Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah);
    2. Bidang I untuk kegiatan Pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp.9.600.000. (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
    3. Bidang II untuk kegiatan Biaya operasional tim relawan desa aman covid sebesar Rp.120.- (seratus dua puluh rupiah);
    4. Bidang II untuk kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa sebesar Rp.5.365.000.- (lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
    5. Bidang III untuk kegiatan Pembinaan kegiataan karang taruna club kepemudaan olahraga tingkat desa sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah);
    6. Bidang V untuk kegiatan Penanggulangan Bencana sebesar Rp.127.564,62.- (Seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah koma enam puluh dua).

 

  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tanjung Batu, terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km (selaku Kaur keuangan/ bendahara desa Tanjung Batu) membuat pertanggungjawaban untuk beberapa kegiatan seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai diantaranya:
    1. Kegiatan pengadaan peralatan/perlengkapan adaptasi kebiasaan baru desa aman covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp.29.810.000,00 yang bersumber dari Dana Desa, kegiatan ini terdiri atas belanja bendera / umbul-umbul/spanduk senilai Rp.700.000.- dan belanja baan obat-obatan senilai Rp.29.110.000.-  yang telah dipertanggungjawabkan oleh Saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa 100% namun dalam kenyataanya terdapat selisih bukti belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa sebesar Rp.14.927.000.-
    2. Kegiatan pengadaan tikar pertumbuhan dengan pagu anggaran senilai Rp.750.000.- yang bersumber dari Dana Desa yang telah dipertanggungjawabkan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa 100% namun dalam kenyataannya kegiatan ini tidak dilaksanakan sehingga terdapat selisih kurang bukti belanja senilai Rp.750.000.-
    3. Kegiatan Pembangunan / pengembangan / pengadaan / rehabilitasi sarana penyedia sarana air minum dengan pagu anggaran senilai Rp.224.000.000.- yang bersumber dari Dana Desa berupa pembelanjaan perlengkapan  pengadaan Profil Tank / Viber untuk diserahkan kepada masyarakat sebanyak 160 unit yan telah dipertanggungjawaban oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa 100% namun pada kenyataannya saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km melakukan pembelian kepada penyedia barang / jasa atau toko / supplier sebanyak 75 unit saja dan tersisa 85 unit yang belum dibelanjakan dengan alasan bahwa uang yang berada di tangan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km atas perintah terdakwa digunakan untuk membiayai kegiatan seremonial setelah terkena musibah banjir bandang/ seroja, terhadap 75 unit profil tank / viber tersebut sampai dengan saat ini masih tersimpan di dalam gudang dan belum dibagian kepada masyarakat sehingga tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat desa tanjung batu. pembelian tersebut dilakukan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km atas perintah terdakwa tanpa sebelumnya dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  Viber, sehingga dalam kegiatan ini terdapat selisih belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.78.581.817,-
    4. Kegiatan pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan di Desa dengan pagu anggaran senilai Rp.30.690.000.- yang bersumber dari Dana Desa terdiri dari belanja pemeliharaan, belanja alat tulis kantor dan benda pos, belanja barang cetakan dan penggandaan, belanja konsumsi, belanja pakaian dinas/seragam/atribut dan belanja transportasi dan akomodasi yang oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa telah dipertanggungjawabkan 100% namun pada kenyataannya terdapat selisih kurang bukti belanja senilai Rp.2.787.500.-

Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Bendahara Desa Tanjung Batu tersebut bertentangan dengan:

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 140 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 dan pasal 52 yang menegaskan :

Pasal 2

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

 

Pasal 52

  1. Arus kas keluar sebagaimana dimaksud pada pasal 50 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
  2. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul akibat dari penggunaan bukti tersebut.
  4. ...........................................................................................................
  5. ...........................................................................................................

 

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 2, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 21 ayat (1) dan (2), dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa :

Pasal 2

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  4. terbuka,  berarti  Pengadaan  dapat  diikuti  oleh  semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. ...........................................................................................................
  6. ...........................................................................................................
  7. ...........................................................................................................
  8. ...........................................................................................................
  9. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pasal 9

Para pihak dalam Pengadaan terdiri dari :

  1. Kepala Desa;
  2. Kasi/Kaur;
  3. TPK;
  4. Masyarakat;
  5. Penyedia.

 

Pasal 10

Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah :

  1. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam halk terjadi perbedaan pendapat.

 

Pasal 11

  1. Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan :
  1. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai yang ditetapkan Musrenbangdes;
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. menerima hasil Pengadaan;
  7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
  8. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
  1. Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
  2. Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 12

  1. TPK terdiri dari unsur :
  1. Perangkat Desa;
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
  3. Masyarakat.
  1. TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.
  2. Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
  3. Organisasi TPK terdiri atas :
  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota.
  1. Tugas TPK dalam Pengadaan adalah :
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
  1. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
  2. ...........................................................................................................
  3. ...........................................................................................................

 

Pasal 20

  1. Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara :
  1. Pembelian Langsung;
  2. Permintaan Penawaran; dan
  3. Lelang.
  1. Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan :
  1. Berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1).
  2. Untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa.
  3. Mengutamakan Penyedia dari Desa setempat dengan mempertimbangkan prinsip Pengadaan.
  4. ....................................................................................................

 

Pasal 21

  1. Pembelian Langsung dilaksanakan untuk Pengadaan sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  2. Pembelian Langsung dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Kasi/Kaur/TPK membeli barang/jasa kepada satu Penyedia;
  2. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
  3. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
  1. ........................................................................................................

 

Pasal 22

  1. Permintaan Penawaran dilaksanakan untuk Pengadaan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Permintaan Penawaran dilaksanakan dengan tata cara :
  1. TPK meminta penawaran secara terbuka dari minimal 2 (dua) Penyedia;
  2. Dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.
  3. ......................................................................................................
  4. ..........................................................................................................

 

  • Bahwa pengelolaan keuangan Desa pada tahun Anggaran 2018 berpedoman pada Permendagri Republik Indonesia Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 berpedoman pada Permendagri Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Lembata Nomor 140 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Selanjutnya mekanisme penyaluran dan pencairan dana Desa dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan Alokasi Dana Desa untuk masing-masing Kabupaten selanjutnya Pemerintah Daerah Lembata dalam APBD Kabupaten Lembata melalui peraturan Bupati dialokasikan besaran dana desa setiap desanya dalam wilayah Kabupaten Lembata, selanjutnya berdasarkan pengalokasian dana desa untuk masing-masing desa tersebut maka Kepala Desa segera menganggarkannya didalam APBDes tahun anggaran tersebut, selanjutnya berdasarkan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBDes Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan kepada Dinsos PMD untuk dikeluarkan surat keterangan guna proses pencairannya. Syarat-syarat penyaluran disampaikan kepada KPPN untuk dilakukan pemindah bukuan dari Rekening Kas Daerah ke rekening Kas Desa dan selanjutnya kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan anggaran Desa melakukan pencairan uang di Bank, adapun proses pencairan Dana Desa pada Desa Tanjung Batu dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
    1. Tahap I sebesar 40?ngan syarat melengkapi dengan peraturan desa tentang APBDes.
    2. Tahap II sebesar 40?ngan syarat:
  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa TA. Sebelumnya.
  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I.
    1. Tahap III sebesar 20?ngan syarat:
  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa sampai dengan Tahap II.
  • Laporan konfergensi pencegahan stunting TA. Sebelumnya.

Sedangkan untuk pencairan Alokasi Dana Desa dilakukan sebanyak 4 (empat) triwulan;

 

  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Tanjung Batu dalam mengelola keuangan Desa Tanjung Batu TA.2018, tahun 2020 dan TA.2021 tidak berpedoman pada Juknis pengelolaan keuangan Desa, dan mekanisme Pengelolaan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan kebijakan terdakwa dimana setiap anggaran dana desa yang masuk dalam buku rekening desa tidak berdasarkan pengajuan kebutuhan kegiatan di desa karena dilakukan penarikan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa atas perintah terdakwa;

 

  • Bahwa Terdakwa NURDIN NAMA sebagai Kepala Desa Tanjung Batu tidak menjalankan tugas, kewenangan serta kewajibannya melaksanakan prinsip tata Pemerintahaan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari  kolusi, korupsi, dan nepotisme sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta bertentangan dengan:
  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 43 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 27 ayat (1), (2), dan (8) dan pasal 37.
  2. Peraturan Bupati Lembata Nomor 140 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 dan pasal 52.
  3. Peraturan Bupati Lembata Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 2, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 21 ayat (1) dan (2), dan Pasal 22 ayat (1) dan (2).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: Inspek.700/01/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan Negara/Daerah senilai Rp.186.559.442,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu empat puluh dua rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - (1) KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa NURDIN NAMA selaku Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 483 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa/Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa dalam Wilayah Kabupaten Lembata Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 bersama-sama dengan saksi PATRISIUS PAYONG LAMATARO, S.KM yang mejalankan tugasnya selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Tanjung Batu periode tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Batu nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Batu Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata tanggal 02 Januari 2018  (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018, Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dan bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2021 yang bertempat di Kantor Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya demikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.186.559.442,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu empat puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: Inspek.700/01/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan di Desa, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata di pimpin oleh terdakwa selaku Kepala Desa terpilih periode tahun 2016-2021, sedangkan aparat pemerintahan Desa Tanjung Batu beberapa kali dilakukan pergantian dan pada tahun 2018 dibentuklah susunan perangkat desa Tanjung Batu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Batu nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Batu Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata tanggal 02 Januari 2018  dengan susunan:
  1. Nurdin Nama                           : Kepala Desa periode (2016-2021)
  2. Syarifudin Lidan                      : Sekertaris Desa (meninggal dunia)
  3. Alexander Gobang                 : Sekertaris Desa (tahun 2018-2021)
  4. Monika Dram                           : Kepala Urusan Umum
  5. Lambertus Butu                       : Kepala Seksi Pemerintahan
  6. Patrisius Payong                     : Bendahara 2018, 2020 dan 2021
  7. Darius Raya                             : Bendahara 2019
  8. Yustina Memen                       : Kepala Dusun A
  9. Samuel Sili                              : Kepala Dusun B
  10. Elisabeth          Loseng           : Kepala Dusun C

 

  • Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Kepala Desa memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:
  • Tugas, Kewenangan:
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
  2. Melaksanakan Pembangunan Desa;
  3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
  4. Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  5. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  6. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  7. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  8. Menetapkan Peraturan Desa;
  9. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  10. Membina kehidupan masyarakat desa;
  11. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  12. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  13. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  14. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna menningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  15. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  16. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  17. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara parsitipatif;
  18. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
  19. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahaan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari  kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahaan Desa yang baik;
  9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

  • Bahwa di Tahun 2018 berdasarkan Perdes Tanjung Batu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Batu Tahun Anggaran 2018 dijelaskan tentang:
  • Dana Desa                                                    Rp. 696.623.031.
  • Alokasi Dana Desa                                      Rp. 311.336.391,25
  • Bagi hasil pajak dan retribusi                     Rp. 10.413.323.
  • Pendapatan Asli Desa                                 Rp. 13.380.286.
  • Lainlain pendapatan Desa yang sah       Rp. -

Jumlah                                                                   Rp. 1.031.753.031,25

SiLPA TA.2017                                                     Rp. 33.334.704,48

 

  • Dari total Keuangan Desa Tahun 2018 tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan/ belanja sebagai berikut:
  • Bidang I Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.259.635.784,10 (dua ratus lima puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah koma sepuluh);
  • Bidang II Pembangunan Desa sebesar Rp.468.282.309,42 (empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus Sembilan rupiah koma empat puluh dua);
  • Bidang III Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.75.256.682,53 (tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh tiga);
  • Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.81.169.000. (delapan puluh satu juta seratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);
  • Bidang V bidang tak terduga sebesar Rp.253.756,20 (dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam ribu koma dua puluh rupiah).

 

  • Bahwa pelaksanaan anggaran desa Tanjung Batu berdasarkan Perdes Tanjung Batu nomor 1 tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 telah direalisasikan sesuai dengan peruntukannya yang menjelaskan bahwa realisasi belanja sebesar Rp.863.744.445,48 (Delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh delapan) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.180.155.000,- (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).- sehingga yang sudah direalisasikan adalah sebesar Rp.1.043.899.445,48 (satu miliar empat puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus empat puluh lima rupiah koma empat puluh delapan) dan tersisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp.15.408.005. (lima belas juta empat ratus delapan ribu lima rupiah) yang terdiri dari:
    1. Bidang I untuk kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan sebesar Rp.7.680.000.-(tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu);
    2. Bidang I untuk kegiatan operasional pemerintah desa sebesar Rp.1.243.802,15 (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah koma lima belas);
    3. Bidang I untuk kegiatan penyusunan dan penetapan APDEsa / Perubahan APDEsa sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Bidang I untuk kegiatan pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp.5.600.000.- (lima juta enam ratus ribu rupiah);
    5. Bidang II untuk kegiatan pembangunan dan atau perbaikan rumah sehat sebesar Rp.5.845,20 (lima ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah koma dua puluh);
    6. Bidang II untuk kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sebesar Rp.508.116,72 (lima ratus delapan ribu seratus enam belas rupiah koma tujuh puluh dua);
    7. Bidang III untuk kegiatan pembinaan lembaga kemasyarakatan sebesar Rp.47.045,46 (empat puluh tujuh ribu empat puluh lima rupiah koma empat puluh enam);
    8. Bidang III untuk kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban sebesar Rp.0,71 (nol koma tujuh puluh satu);
    9. Bidang III untuk kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp.8.836,36 (delapan ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah koma tiga puluh enam);
    10. Bidang IV untuk kegiatan bantuan pemberdayaan bidang olahraga / galadesa sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah);
    11. Bidang V untuk kegiatan Kejadian luar biasa sebesar Rp.253.756,20 (dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah koma dua puluh);
    12. Pada pos pembiayaan kegiatan pengeluaraan pembiayaan sebesar Rp.335.204,48 (tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat rupiah koma empat delapan);

 

  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tanjung Batu, terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km (selaku Kaur keuangan/ bendahara desa Tanjung Batu) membuat pertanggungjawaban untuk beberapa kegiatan seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai diantaranya:
    1. Untuk kegiatan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Batu dari anggaran senilai Rp.180.490.204,48 yang dalam laporan pertanggungjawaban telah direalisasikan sebesar Rp.180.155.000, yang tertuang dalam dokumen APBDes Tanjung Batu TA.2018 namun terdakwa selaku Kepala Desa memerintahkan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km untuk menyerahkan penyertaan modal BUMDes kepada Ketua BUMDes Tanjung Batu (Elias Koli Bao) sebesar Rp.100.000.000,- yang disaksikan oleh pengurus BUMDes Tanjung Batu sedangkan sisanya sebesar Rp.15.000.000.- atas inisiatif terdakwa selaku Kepala Desa digunakan sebagai Pengadaan Tanah untuk kepentingan BUMDes, selanjutnya pada saat dilaksanakan sosialisasi di Desa Tanjung Batu dari salah satu universitas di Jawa yang memaparkan tentang program inovasi desa seperti pariwisata, perkebunan, pertanian, sehingga terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu berdiskusi dengan BPD dan masyarakat desa kemudian sepakat untuk mengembangkan potensi inovasi desa di bidang pertanian yaitu pengembangan tepung tapioca, dan untuk merealisasi inovasi tersebut kemudian terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu bersama dengan salah satu warga (mas fajar) pergi ke Semarang untuk melakukan studi banding pengolahan tepung tapioca dengan menggunakan sisa uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.35.000.000.- dan karena tidak tersedianya anggaran untuk melakukan perjalanan studi banding tersebut kemudian Kepala Desa Tanjung Batu bersama dengan sekertaris (Alexander Gobang) dan bendahara desa (saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km) merencanakan kegiatan tersebut untuk dianggarkan dalam perubahan atau sepulangnya terdakwa dari Semarang, namun setelah pulang dari semarang pemerintah desa mengajukan kegiatan studi banding ke semarang tersebut ke dalam APBDes perubahan ternyata di tolak oleh Dinas PMD Kabupaten Lembata, sedangkan anggaran untuk BUMDes tersebut telah habis digunakan sebagai biaya operasional ke Semarang, dan dalam perjalanan terdapat penambahan anggaran BUMDes sebesar Rp.30.155.000,- yang bersumber dari SiLPA tahun 2017 namun penambahan anggaran tersebut oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu tidak diserahkan kepada BUMDes, dalam kenyataannya pembentukan BUMDes Tanjung Batu tersebut tanpa didasari oleh surat keputusan Kepala Desa Tanjung Batu namun hanya penunjukkan secara lisan, dan Bendahara BUMDes Tanjung Batu merupakan anak kandung dari terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu, pembentukan BUMDes Tanjung Batu tersebut dengan tujuan dan bergerak dalam bidang penyediaan Sembako untuk memudahkan masyarakat desa Tanjung Batu melakukan pembelian bahan sembako agar tidak perlu lagi melakukan pembelanjaan di kota Lewoleba, namun dalam perjalanannya BUMDes Tanjung Batu yang dikelola oleh saksi Sulviyati Mursid (anak terdakwa) tidak pernah melakukan pelaporan hasil penjualan kepada terdakwa maupun pemerintah desa tanjung batu dan sampai dengan saat ini tidak dapat dipastikan penyertaan modal BUMDes Tanjung Batu mendapatkan keuntungan ataukah tidak sehingga dalam kegiatan ini terdapat penyalahgunaan keuangan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.70.155.000.-
    2. Pembangunan rumah sehat fakir miskin dari anggaran Rp.318.822.720,20 yang dalam laporan pertanggungjawaban telah direalisasikan Rp.318.816.875 yang tertuang dalam dokumen APBDesa tahun 2018 dengan nominal penerimaan untuk masing-masing penerima adalah Rp.15.000.000,- namun dalam bentuk barang material seperti Seng Gelombang, Batu Merah, Semen, dengan Kayu, dan terhadap material yang harusnya diberikan kepada para penerima ternyata terdapat material berupa Seng Plat BJLS dan Paku 5/12cm yang memang sengaja tidak dibelanjakan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km atas persetujuan terdakwa selaku Kepala Desa dan tidak diserahkan kepada para penerima, anggaran yang tidak diserahkan kepada penerima tersebut kemudian atas kesepakatan lisan antara Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekertaris dan Bendahara) serta BPD dengan anggaran sekitar Rp.7.108.125.- digunakan untuk makan-makan bersama masyarakat desa dan melakukan seremonial penyambutan tahun baru tanpa diberitahukan kepada para penerima bantuan.

Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Bendahara Desa Tanjung Batu tersebut bertentangan dengan:

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 43 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 27 ayat (1), (2), dan (8) dan pasal 37 yang menegaskan :

Pasal 2

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan

 

 Pasal 4

  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  2. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  2. menetapkan PTPKD;
  3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
  5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  1. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.

 

Pasal 5

  1. PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari :
  1. sekretaris desa;
  2. kepala seksi; dan
  3. bendahara.
  1. PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 6

  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator PTPKD.
  2. Sekretaris Desa selaku koordinator PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertangungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  3. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  4. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  5. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

 

Pasal 7

  1. Kepala seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya.
  2. Kepala seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
  2. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa uang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
  3. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;
  4. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  5. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
  6. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

 

Pasal 8

  1. Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dijabat oleh staf pada Urusan keuangan.
  2. Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

 

Pasal 27

  1. Setiap pengeluaran belanja Desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Desa dilaksanakan melalui rekening desa.
  2. Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  3. ........................................................................................................
  4. ........................................................................................................
  5. ........................................................................................................
  6. ........................................................................................................
  7. ........................................................................................................
  8. Pemerintah Desa dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja Desa untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDesa.
  9. ........................................................................................................

 

Pasal 37

  1. Pemerintah Desa dapat menyertakan modal desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) huruf b kepada lembaga dan/atau badan usaha di desa sebagai modal usaha desa.
  2. Penyertaan modal desa sebagaimana dimaksid pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan desa.
  3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
  1. Penetapan tujuan penyertaan modal;
  2. Lembaga dan atau badan usaha di desa yang akan mengelolah modal desa;
  3. Tata cara pengelolaan modal desa;
  4. Prosentase pembagian keuntungan bagi PADes;
  5. Besaran dan rincian modal yang disertakan;
  6. Sumber dana penyertaan modal.

 

 

  • Bahwa di Tahun 2020 berdasarkan Perdes Tanjung Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Batu Tahun Anggaran 2020 dijelaskan tentang:
  • Dana Desa                                                         Rp. 796.876.000.
  • Alokasi Dana Desa                                           Rp. 293.808.041,18
  • Bagi hasil pajak dan retribusi                          Rp. 18.522.198.
  • Pendapatan Asli Desa                                      Rp. 35.000.000.
  • Lainlain pendapatan Desa yang sah            Rp. 400.000.

Jumlah                                                                     Rp. 1.144.606.239,18

SiLPA TA.2019                                                       Rp. 30.265.872.

 

  • Dari total Keuangan Desa Tahun 2020 tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan/ belanja sebagai berikut:
  • Bidang I Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.306.264.500, (Tiga ratus enam juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah);
  • Bidang II Pembangunan Desa sebesar Rp.475.653.349,34 (empat ratus tujuh puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah koma tiga puluh empat);
  • Bidang III Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.68.660.000. (enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.33.591.000. (tiga puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
  • Bidang V Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak sebesar Rp.290.703.261,84 (dua ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus enam puluh satu rupiah koma delapan puluh empat).
  •  
  • Bahwa anggaran desa Tanjung Batu berdasarkan Perdes Tanjung Batu nomor 1 tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dijelaskan bahwa realisasi belanja sebesar Rp.1.126.346.000.- (satu milyar seratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.30.430.120,22- (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh rupiah koma dua puluh dua).-sehingga yang sudah direalisasikan adalah sebesar Rp.1.156.776.120,22 (satu miliar seratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh rupiah koma dua puluh dua) dan tersisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp.34.718.254,78. (tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh empat rupiah koma tujuh puluh delapan) yang terdiri dari:
    1. Bidang I untuk kegiatan Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sebesar Rp.3.105.000.-(tiga juta seratus lima ribu rupiah);
    2. Bidang I untuk kegiatan Penyediaan tunjangan BPD sebesar Rp.2.800.000. (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
    3. Bidang I untuk Pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp.13.800.000.- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah);
    4. Bidang I untuk Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam lomba desa sebesar Rp.6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
    5. Bidang II untuk kegiatan Bantuan pemberdayaan bidang seni budaya agama olahraga dan pendidikan non formal sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah);
    6. Bidang II untuk kegiatan dukungan pengawasan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni sebesar Rp.78.849,34 (tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah koma tiga puluh empat);
    7. Bidang III untuk kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat, Kebudayaan dan Keagamaan sebesar Rp.5.980.000.- (lima juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
    8. Bidang III untuk kegiatan Pembinaan kerukunan umat beragama sebesar Rp.9.980.000.- (Sembilan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
    9. Bidang III untuk kegiatan Pembinaan karang taruna club kepemudaan olahraga tingkat desa sebesar Rp.2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah);
    10. Bidang V untuk kegiatan pembuatan peta potensi rawan bencana di desa sebesar Rp.1.082.261,84 (dua juta delapan puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah koma delapan puluh empat);
    11. Bidang V untuk kegiatan penanganan keadaan mendesak sebesar Rp.900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tanjung Batu, terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km (selaku Kaur keuangan/ bendahara desa Tanjung Batu) membuat pertanggungjawaban untuk beberapa kegiatan seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai diantaranya adalah kegiatan operasional pemerintah desa dengan pagu anggaran sebesar Rp.55.674.500,00 yang mana dalam pelaksanaanya terdapat anggaran untuk pengadaan kursi senilai Rp.18.500.000.- kemudian saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Bendahara Desa Tanjung Batu membelanjakan sebanyak 50 unit dengan harga Rp.6.250.000,- yang dilaksanakan pada tahun 2021 dengan mekanisme pembelian langsung ke penyedia barang / jasa atau toko / supplier yang dilakukan oleh Saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km atas perintah terdakwa, dengan alasan bahwa uang yang berada di tangan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km telah hilang saat disimpan di rumah saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km sehingga tidak dapat dilakukan pembelanjaan di tahun 2020 namun telah dipertanggungjawabkan senilai Rp.18.500.000.- yang diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu. Sehingga dalam kegiatan ini terdapat sisa anggaran belanja desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.12.250.000.-

Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Bendahara Desa Tanjung Batu tersebut bertentangan dengan

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 140 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 dan pasal 52 yang menegaskan :

Pasal 2

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan

 

Pasal 52

  1. Arus kas keluar sebagaimana dimaksud pada pasal 50 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa
  2. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah
  3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul akibat dari penggunaan bukti tersebut
  4. ...........................................................................................................
  5. ...........................................................................................................

 

  • Bahwa di Tahun 2021 berdasarkan Perdes Tanjung Batu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Batu Tahun Anggaran 2021 dijelaskan bahwa:
  • Dana Desa                                                    Rp. 750.214.000.
  • Alokasi Dana Desa                                      Rp. 291.417.400.
  • Bagi hasil pajak dan retribusi                     Rp. 17.930.180.
  • Pendapatan Asli Desa                                 Rp. 16.520.000.
  • Lainlain pendapatan Desa yang sah       Rp. 700.000.

Jumlah                                                                     Rp. 1.076.781.580.

SiLPA TA.2020                                                       Rp. 13.972.104,62.

 

  • Dari total Keuangan Desa Tahun 2021 tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan/ belanja sebagai berikut:
  • Bidang I Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp.296.714.000, (dua ratus Sembilan puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah);
  • Bidang II Pembangunan Desa sebesar Rp.414.677.120. (empat ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus dua puluh rupiah);
  • Bidang III Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.42.800.000. (empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bidang IV Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.70.635.000. (tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  • Bidang V Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak sebesar Rp.265.927.564,62 (dua ratus enam puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah koma enam puluh dua).

 

  • Bahwa anggaran desa Tanjung Batu berdasarkan Perdes Tanjung Batu nomor 1 tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 dijelaskan bahwa realisasi belanja sebesar Rp.1.068.861.000.- (satu milyar enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.13.728.137,09- (tiga belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah koma nol Sembilan).- sehingga yang sudah direalisasikan adalah sebesar Rp.1.082.589.137,09 (satu miliar delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah koma nol Sembilan) dan tersisa anggaran yang tidak terserap sebesar Rp.21.892.684,62. (dua puluh satu juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah koma enam puluh dua) yang terdiri dari:
  1. Bidang I untuk kegiatan Penyediaan tunjangan BPD sebesar Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  2. Bidang I untuk kegiatan Pembayaran tambahan penghasilan sebesar Rp.9.600.000. (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
  3. Bidang II untuk kegiatan Biaya operasional tim relawan desa aman covid sebesar Rp.120.- (seratus dua puluh rupiah);
  4. Bidang II untuk kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa sebesar Rp.5.365.000.- (lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  5. Bidang III untuk kegiatan Pembinaan kegiataan karang taruna club kepemudaan olahraga tingkat desa sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah);
  6. Bidang V untuk kegiatan Penanggulangan Bencana sebesar Rp.127.564,62.- (Seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah koma enam puluh dua).

 

  • Bahwa ternyata dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Tanjung Batu, terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km (selaku Kaur keuangan/ bendahara desa Tanjung Batu) membuat pertanggungjawaban untuk beberapa kegiatan seolah-olah kegiatan tersebut telah selesai diantaranya:
    1. Kegiatan pengadaan peralatan/perlengkapan adaptasi kebiasaan baru desa aman covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp.29.810.000,00 yang bersumber dari Dana Desa, kegiatan ini terdiri atas belanja bendera / umbul-umbul/spanduk senilai Rp.700.000.- dan belanja baan obat-obatan senilai Rp.29.110.000.-  yang telah dipertanggungjawabkan oleh Saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa 100% namun dalam kenyataanya terdapat selisih bukti belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa sebesar Rp.14.927.000.-
    2. Kegiatan pengadaan tikar pertumbuhan dengan pagu anggaran senilai Rp.750.000.- yang bersumber dari Dana Desa yang telah dipertanggungjawabkan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa 100% namun dalam kenyataannya kegiatan ini tidak dilaksanakan sehingga terdapat selisih kurang bukti belanja senilai Rp.750.000.-
    3. Kegiatan Pembangunan / pengembangan / pengadaan / rehabilitasi sarana penyedia sarana air minum dengan pagu anggaran senilai Rp.224.000.000.- yang bersumber dari Dana Desa berupa pembelanjaan perlengkapan  pengadaan Profil Tank / Viber untuk diserahkan kepada masyarakat sebanyak 160 unit yan telah dipertanggungjawaban oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa 100% namun pada kenyataannya saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km melakukan pembelian kepada penyedia barang / jasa atau toko / supplier sebanyak 75 unit saja dan tersisa 85 unit yang belum dibelanjakan dengan alasan bahwa uang yang berada di tangan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km atas perintah terdakwa digunakan untuk membiayai kegiatan seremonial setelah terkena musibah banjir bandang/ seroja, terhadap 75 unit profil tank / viber tersebut sampai dengan saat ini masih tersimpan di dalam gudang dan belum dibagian kepada masyarakat sehingga tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat desa tanjung batu. pembelian tersebut dilakukan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km atas perintah terdakwa tanpa sebelumnya dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  Viber, sehingga dalam kegiatan ini terdapat selisih belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.78.581.817,-
    4. Kegiatan pembinaan kelompok pemberdayaan perempuan di Desa dengan pagu anggaran senilai Rp.30.690.000.- yang bersumber dari Dana Desa terdiri dari belanja pemeliharaan, belanja alat tulis kantor dan benda pos, belanja barang cetakan dan penggandaan, belanja konsumsi, belanja pakaian dinas/seragam/atribut dan belanja transportasi dan akomodasi yang oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km dan terdakwa telah dipertanggungjawabkan 100% namun pada kenyataannya terdapat selisih kurang bukti belanja senilai Rp.2.787.500.-

Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Bendahara Desa Tanjung Batu tersebut bertentangan dengan

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 140 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 dan pasal 52 yang menegaskan :

Pasal 2

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

 

Pasal 52

  1. Arus kas keluar sebagaimana dimaksud pada pasal 50 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
  2. Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  3. Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul akibat dari penggunaan bukti tersebut.
  4. ...........................................................................................................
  5. ...........................................................................................................

 

  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 2, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 21 ayat (1) dan (2), dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) yang menegaskan bahwa :

Pasal 2

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  4. terbuka,  berarti  Pengadaan  dapat  diikuti  oleh  semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. ...........................................................................................................
  6. ...........................................................................................................
  7. ...........................................................................................................
  8. ...........................................................................................................
  9. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pasal 9

Para pihak dalam Pengadaan terdiri dari :

  1. Kepala Desa;
  2. Kasi/Kaur;
  3. TPK;
  4. Masyarakat;
  5. Penyedia.

 

Pasal 10

Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah :

  1. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
  2. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
  3. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam halk terjadi perbedaan pendapat.

 

Pasal 11

  1. Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan :
  1. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai yang ditetapkan Musrenbangdes;
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. menerima hasil Pengadaan;
  7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
  8. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
  1. Kasi/Kaur dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila anggaran belum tersedia atau anggaran yang tersedia tidak mencukupi.
  2. Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 12

  1. TPK terdiri dari unsur :
  1. Perangkat Desa;
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
  3. Masyarakat.
  1. TPK ditetapkan dengan jumlah personil minimal 3 (tiga) orang.
  2. Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
  3. Organisasi TPK terdiri atas :
  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota.
  1. Tugas TPK dalam Pengadaan adalah :
  1. melaksanakan Swakelola;
  2. menyusun dokumen Lelang;
  3. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
  4. memilih dan menetapkan Penyedia;
  5. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/kaur; dan
  6. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
  1. Khusus untuk pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara Swakelola ditunjuk penanggung jawab teknis pekerjaan dari anggota TPK yang mampu dan memahami teknis kegiatan/pekerjaan konstruksi.
  2. ...........................................................................................................
  3. ...........................................................................................................

 

Pasal 20

  1. Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara :
  1. Pembelian Langsung;
  2. Permintaan Penawaran; dan
  3. Lelang.
  1. Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan :
  1. Berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1).
  2. Untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa.
  3. Mengutamakan Penyedia dari Desa setempat dengan mempertimbangkan prinsip Pengadaan.
  4. ....................................................................................................

 

Pasal 21

  1. Pembelian Langsung dilaksanakan untuk Pengadaan sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
  2. Pembelian Langsung dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Kasi/Kaur/TPK membeli barang/jasa kepada satu Penyedia;
  2. TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan
  3. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
  1. ........................................................................................................

 

Pasal 22

  1. Permintaan Penawaran dilaksanakan untuk Pengadaan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Permintaan Penawaran dilaksanakan dengan tata cara :
  1. TPK meminta penawaran secara terbuka dari minimal 2 (dua) Penyedia;
  2. Dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.
  3. ......................................................................................................
  4. ..........................................................................................................

 

  • Bahwa pengelolaan keuangan Desa pada tahun Anggaran 2018 berpedoman pada Permendagri Republik Indonesia Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sedangkan tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 berpedoman pada Permendagri Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Lembata Nomor 140 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Selanjutnya mekanisme penyaluran dan pencairan dana Desa dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan Alokasi Dana Desa untuk masing-masing Kabupaten selanjutnya Pemerintah Daerah Lembata dalam APBD Kabupaten Lembata melalui peraturan Bupati dialokasikan besaran dana desa setiap desanya dalam wilayah Kabupaten Lembata, selanjutnya berdasarkan pengalokasian dana desa untuk masing-masing desa tersebut maka Kepala Desa segera menganggarkannya didalam APBDes tahun anggaran tersebut, selanjutnya berdasarkan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBDes Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan kepada Dinsos PMD untuk dikeluarkan surat keterangan guna proses pencairannya. Syarat-syarat penyaluran disampaikan kepada KPPN untuk dilakukan pemindah bukuan dari Rekening Kas Daerah ke rekening Kas Desa dan selanjutnya kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan anggaran Desa melakukan pencairan uang di Bank, adapun proses pencairan Dana Desa pada Desa Tanjung Batu dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
  1. Tahap I sebesar 40?ngan syarat melengkapi dengan peraturan desa tentang APBDes.
  2. Tahap II sebesar 40?ngan syarat:
  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa TA. Sebelumnya.
  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I.
  1. Tahap III sebesar 20?ngan syarat:
  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa sampai dengan Tahap II.
  • Laporan konfergensi pencegahan stunting TA. Sebelumnya.

Sedangkan untuk pencairan Alokasi Dana Desa dilakukan sebanyak 4 (empat) triwulan;

 

  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Tanjung Batu bersama dengan saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Tanjung Batu dalam mengelola keuangan Desa Tanjung Batu TA.2018, tahun 2020 dan TA.2021 tidak berpedoman pada Juknis pengelolaan keuangan Desa, dan mekanisme Pengelolaan Anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 dilaksanakan berdasarkan kebijakan terdakwa dimana setiap anggaran dana desa yang masuk dalam buku rekening desa tidak berdasarkan pengajuan kebutuhan kegiatan di desa karena dilakukan penarikan oleh saksi Patrisius Payong Lamataro, S.Km selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa atas perintah terdakwa;

 

  • Bahwa Terdakwa NURDIN NAMA dengan perbuatan melawan hukum yang sebagai Kepala Desa yang tidak melaksanakan prinsip tata Pemerintahaan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari  kolusi, korupsi, dan nepotisme bersama-sama dengan saksi PATRISIUS PAYONG LAMATARO, S.KM selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Tanjung Batu sebagaimana diuraikan di atas dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa dengan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, disamping itu berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: Inspek.700/01/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan Negara/Daerah senilai Rp.186.559.442,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu empat puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dan bertentangan dengan :
  1. Peraturan Bupati Lembata Nomor 43 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 27 ayat (1), (2), dan (8) dan pasal 37.
  2. Peraturan Bupati Lembata Nomor 140 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 dan pasal 52.
  3. Peraturan Bupati Lembata Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 2, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 21 ayat (1) dan (2), dan Pasal 22 ayat (1) dan (2).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya