3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.453.457,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 74.335.120,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU SERATUS DUA PULUH ) ditambah bunga sebesar 9.118.337,- ( SEMBILAN JUTA SERATUS DELAPAN BELAS RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|