Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2024/PN Kpg 1.HARVIDO AQUINO RUBIAN
2.RINA LAAZAR RUBIAN
1.HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS
2.MARTHIN TJUNG FANGGIDAE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HARVIDO AQUINO RUBIAN
2RINA LAAZAR RUBIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD BUMI, SHHARVIDO AQUINO RUBIAN
2AKHMAD BUMI, SHRINA LAAZAR RUBIAN
3YUPELITA DIMA,SH,MHHARVIDO AQUINO RUBIAN
4YUPELITA DIMA,SH,MHRINA LAAZAR RUBIAN
5AYUB CODEY, S.HHARVIDO AQUINO RUBIAN
6AYUB CODEY, S.HRINA LAAZAR RUBIAN
Tergugat
NoNama
1HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS
2MARTHIN TJUNG FANGGIDAE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan demi hukum Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Desember 2020 yang menindaklanjuti Akta Perdamaian tanggal 15 Desember 2020 melalui pengesahan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg antara almarhum Drs. THEODORUS MC. RUBIAN (bapak kandung Para Penggugat) dan Tergugat I HENDRA HARTANTO IRAWAN, B.BUS yang diwakili oleh kuasanya Sabar Johnson Sitomorang, SH tidak sah dan BATAL DEMI HUKUM karena mengandung cacat kehendak, terjadi penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden), mengandung unsur paksaan atau ancaman serta penipuan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan, kepatutan dan melanggar hukum.
  4. Menyatakan demi hukum oleh karena Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Desember 2020 yang menindaklanjuti Akta Perdamaian tanggal 15 Desember 2020 melalui Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor; 252/Pdt.G/2020/PN.Kpg mengandung cacat kehendak, terjadi penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden), mengandung unsur paksaan atau ancaman serta penipuan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan, kepatutan dan melanggar hukum yang BATAL DEMI HUKUM, maka berakibat pada berita acara eksekusi Nomor: 252/PDT.G/2020/PN.KPG tanggal 12 Desember 2023 atas;
  • Sertifikat Hak Milik No. 4075/Kel. Oepura, seluas 667 M2. Surat Ukur tertanggal 04-07-2018, No 1072/Oepura/2018, atas nama DRS THEODORIS MC RUBIAN;
  • Sertifikat No 4032/Kel Oepura seluas 2132 M2. Surat Ukur tertanggal 03-06- 2018, No. 1033/Oepura/2018, atas nama DRS THEODORIS MC RUBIAN;
  • Sertifikat No 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2. Surat Ukur tertanggal 09-09- 2018, No. 824/Oepura/2018, atas nama MESAKH B MANAFE yang sudah dialihkan kepada DRS THEODORIS MC RUBIAN, berdasarkan akta jual beli nomor 110/2020, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT WILEM LOBO, SH M.Kn;

guna membayar ganti kerugian kepada Pemohon eksekusi untuk memenuhi isi Putusan Nomor 252/PDT G/2020/PN. KPG, tanggal 15 Desember 2020 adalah Tidak sah dan BATAL DEMI HUKUM.

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengembalikan atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan atas sita eksekusi berdasar Perjanjian Perdamaian tanggal 16 Desember 2020 yang menindaklanjuti Akta Perdamaian tanggal 15 Desember 2020 yang dimohon pengesahan melalui Putusan Pengadilan Nomor: 252/PDT.G/2020/PN.KPG atas;
  • Sertifikat Hak Milik No. 4075/Kel. Oepura, seluas 667 M2. Surat Ukur tertanggal 04-07-2018, No 1072/Oepura/2018, atas nama DRS THEODORIS MC RUBIAN;
  • Sertifikat No 4032/Kel Oepura seluas 2132 M2. Surat Ukur tertanggal 03-06- 2018, No. 1033/Oepura/2018, atas nama DRS THEODORIS MC RUBIAN;
  • Sertifikat No 3891/Kel. Oepura, seluas 1221 M2. Surat Ukur tertanggal 09-09- 2018, No. 824/Oepura/2018, atas nama MESAKH B MANAFE yang sudah dialihkan kepada DRS THEODORIS MC RUBIAN, berdasarkan akta jual beli nomor 110/2020, tanggal 04 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT WILEM LOBO, SH M.Kn;
  1. Menyatakan demi hukum karena barang jaminan tersebut diatas adalah harta milik semua ahli waris sah almarhum Drs. Theodoris Melkior Rubian dan berhak atas harta tersebut, maka  segala bentuk surat-surat yang telah dibuat, atau segala bentuk pengalihan atau memindahtangankan hak kepada orang lain atau kepada siapa saja dan atau telah membuat dan atau menerbitkan surat-surat, sertifikat dan atau surat-surat dalam bentuk apapun dihadapan Pejabat (Lurah/Kepala Desa, Camat, Notaris, PPAT, Kantor Pertanahan/BPN) dan atau oleh pejabat apapun dan dimanapun adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat baik sekarang maupun dimasa akan datang.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Ikatan jual beli Nomor 10, tanggal 5 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Hengki Famdale, SH antara Drs. Theodoris Mc Rubian (bapak kandung Para Penggugat) sebagai Pihak Penjual dan Tergugat I melalui kuasanya yaitu Tergugat II sebagai pembeli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT HengkiFamdale, S.H setelah semua syarat-syarat yang ditentukan dinyatakan telah terpenuhi adalah sah dan berharga.
  3. Memerintahkan Tergugat I melakukan pembayaran tahap ke 3 (tiga) sebagai pelunasan jual beli sebidang tanah bersertifikat hak milik No. 3572/Kelurahan Oepura atas nama Drs. Theodoris Mc Rubian melalui ahli waris sah almarhum Drs. Theodoris Mc Rubian sebesar Rp 3.750.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan seketika dan segera.
  4. Menyatakan demi hukum bahwa pembayaran Angsuran 1 (pertama) dan II (kedua) dari Tergugat I kepada almarhum Drs. THEODORUS MC. RUBIAN (bapak kandung Para Penggugat) masing-masing sebesar:
  • Angsuran I (pertama) sebesar Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah), yang dibayarkan setelah penandatanganan Ikatan Jual Beli tanggal 5 Maret 2020, dengan cara transferan pada Rekening Penggugat melalui PT.BCA Tbk;
  • Angsuran II (kedua) sebesar Rp.3.750.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang dibayarkan tanggal 5 Juni 2020 dengan cara transferan pada Rekening Penggugat melalui PT.BCA Tbk adalah sah dan berharga.
  1. Memerintahkan Tergugat I untuk mentaati dan melaksanakan isi Ikatan Jual Beli Nomor 10, tanggal 5 Maret 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Hengki Famdale, SH.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan peninjauan kembali.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua akibat biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak