Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg YOHANES PAULUS ATARONA KADUS, S.H., M.Hum HAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-96/N.3.24/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANES PAULUS ATARONA KADUS, S.H., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT

 

 

SURAT DAKWAAN

 

 

Logo Kejaksaan

 

 

NO.REG.PERK : PDS- 01 / N.3.24/01/2024

 

 

 TINDAK PIDANA KORUPSI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERSEMAIAN MODERN TAHAP II LABUAN BAJO PROVINSI NTT TAHUN ANGGARAN 2021 PADA BALAI

PENGELOLAAN DAS DAN HUTAN LINDUNG,

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

DAN KEHUTANAN

 

ATAS NAMA TERDAKWA:

 

TERDAKWA HAMDANI

 

MELANGGAR PASAL :

 

 

PRIMAIR       :   Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR    :   Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

Kupang, 26  Januari 2024

 

KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN

YANG MAHA ESA”

 

P-29

                                   

SURAT DAKWAAN

 NO. REG.PERKARA: PDS- 01 / N.3.24/01/2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

 

Pendidikan

Nomor Identitas (NIK)

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

 

:

:

HAMDANI

Sukajaya

50 tahun / 04 Januari 1974

Laki-laki

Indonesia

Jl Sandi Hassan No 99 RT/RW 004/000 Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung

Islam

Wiraswasta (Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta)

D-3 (Teknik Sipil)

1871110401740002

 

B.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN   

Penangkapan

:

-

Penyidik

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2023

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak Tanggal 08 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023

Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Ke-I

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak Tanggal 17 November 2023 sampai dengan tanggan 16 Desember 2023

Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Ke-II

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak Tanggal 17 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak Tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024

 

C.     DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa ia  TERDAKWA HAMDANI selanjutnya disebut terdakwa selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA nomor 159 tanggal 28 Juni 2021 pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Pusat Persemaian Modern Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura,

 

TELAH SECARA MELAWAN HUKUM, YAKNI:

  1. TERDAKWA HAMDANI mengetahui SUNARTO, S.E tidak memiliki pengalaman pekerjaan APBN sejenis dengan Persemaian Modern akan tetapi terdakwa mengenalkan SUNARTO, S.E kepada HAMDANI selaku pemilik sekaligus Direktur perusahaan untuk meminjamkan dan memasukan SUNARTO ke dalam struktur perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sebagai Direktur yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan APBN dengan tujuan agar SUNARTO bisa mengikuti proses tender pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA 2021 dengan menjadi Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA pada tahun 2021,

Hal ini bertentangan dengan :

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah , Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf a

melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

huruf e

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

  • Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

 

  1. Terdakwa HAMDANI dan YUDI HERMAWAN tidak mengontrol PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA yang digunakan SUNARTO, S.E. untuk memasukan penawaran yang mana dalam dokumen penawaran teknis PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA surat perjanjian sewa alat yang diupload pada dengan batas waktu maksimal tanggal 5 Juli 2021 sementara perjanjian sewa alat tertanggal 7 Juli 2021,

Hal ini bertentangan dengan:

  • Addendum Dokumen Pemilihan Bab III IKP, Evaluasi Dokumen Penawaran, Poin 29.12 Evaluasi Teknis huruf b;

Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa

 

  1. TERDAKWA HAMDANI dan YUDI HERMAWAN memasukan  SUNARTO, S.E yang kemudian bertindak atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA melaksanakan pekerjaan pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II tidak sesuai dengan jadwal maupun dengan spesifikasi sebagaimana ditentukan di dalam kontrak,

Hal tersebut bertentangan dengan :

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 54 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi

Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
  1. pembangunan;
  2. pengoperasian;
  3. pemeliharaan;
  4. pembongkaran;dan/atau
  5. pembangunan kembali.
  1. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
  • Peraturan Presiden RI  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 4

Huruf a Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan

Pasal 7

Pasal 7 Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara

 

  1. TERDAKWA hamdani menerima sejumlah keuntungan karena meminjamkan  perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA kepada SUNARTO, S.E untuk pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo tahap II sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diambil dari pembayaran termin pekerjaan yang diserahkan oleh SUNARTO, melalui Yudi

hal itu bertentangan dengan

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 54 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi

Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
  1. pembangunan;
  2. pengoperasian;
  3. pemeliharaan;
  4. pembongkaran;dan/atau
  5. pembangunan kembali.
  1. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
  • Peraturan Presiden RI  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 4

Huruf a Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan
  • Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Pasal 33

  1. (7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak;

 

MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI:

  • Diri sendiri

selaku Direktur Utama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E. Selaku Direktur PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA

  • Memperkaya orang lain yakni:
              1. SUNARTO, S.E. dengan menerima pembayaran pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 8.552.512.267,31 (delapan miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus dua belas ribu dua ratus enam puluh tujuuh rupiah tiga puluh satu sen);
              2. LEONARDO MARPAUNG selaku orang yang menerima pembayaran sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
              3. YUDI HERMAWAN selaku Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E.;

 

YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA,

yakni sebesar Rp. 9.915.512.267,31 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 31 Oktober 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur  

 

SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN,

yakni dengan SUNARTO, S.E. selaku Direktur PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, I PUTU SUTA SUYASA, S.T. selaku Konsultan Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo NTT Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : S.464/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 tanggal 4 Agustus 2021, AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si selaku  selaku PPK III Pada Balai Pengelonaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, PPK pada Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo NTT Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Nomor : SK.02/BPDASHL.BN/TU/PEG8/1/2021 tanggal 04 Januari 2021, LEONARDO MARPAUNG, S.IP selaku orang yang menerima pembayaran dan menjadi perantara dan menerima keuntungan tidak sah dari pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo TA 2021 dan YUDI HERMAWAN selaku Direktur PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA

 

yang dilakukan oleh Terdakwa HAMDANI dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Pada tahun anggaran 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina mengalokasi anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pagu Anggaran sebesar pagu anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,00 (empat puluh sembilan milyard enam ratus delapan belas juta dua puluh ribu rupiah);
  2. Sumber anggaran Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tersebut berasal dari DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SP DIPA-029.04.2.427290/2021 tanggal 23 November 2020 dengan Pagu Anggaran Belanja Modal Rupiah Murni (RM) senilai Rp. 51.870.130.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Konstruksi , dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,-
  2. Konsultan MK, dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.399.000,-
  1. Selanjutnya berdasarkan Pagu Anggaran tersebut Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina adalah Saudara BAMBANG HENDRO JOEWONO, S.Hut. MSc, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.213/K.5/TU/KUM.I/7/2021 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sunga dan Hutan Lindung Benain Noelmina tanggal 26 Juli 2021 dan Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Nomor : SK.93/BPDASHLBN/08/2021 tentang tentang Penetapan Struktur Organisasi, Tata Kerja, Penanggungjawab struktural, Koordinator Pelaksana Teknis Kegiatan dan Besarnya Honorarium Pengelola Kegiatan dan Anggaran DIPA Petikan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina tanggal 01 Agustus 2021 menunjuk Agus Subarnas, S.P., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) di dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 adalah Saudara AGUS SUBARNAS SP., M.Si., berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor :SK.02/BPDASHL BN/TU/PEG8/1/2021, tanggal 04 Januari 2021,
  2. Selanjutnya Agus Subarnas, S.P.,M.Si Berdasarkan dokumen perencanaan yang dibuat oleh PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun, Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), adalah sebesar Rp. 69.173.011.000,00 (enam puluh sembilan milyard seratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah), dengan rincian pekerjaan sebegai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebuah gambar berisi teks, dokumen, struk

Deskripsi dibuat secara otomatis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa setelah Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK menerima dokumen perencanaan, diketahui ternyata anggaran yang tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2021 hanya sebesar Rp. 51.870.130.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian untuk Pekerjaan Konstruksi Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) dan untuk Konsultan MK, dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.399.000,00 (Satu Milyard Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ternyata lebih sedikit dari perencanaan, sehingga Saudara BAMBANG HENDRO JOEWONO, S.Hut. MSc, Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina dan Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK dalam merubah KAK dan HPS serta DED dengan menghilangkan dan mangurangkan Volume/ Item Pekerjaan dengan tujuan menyesuaikan dengan  DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SP DIPA-029.04.2.427290/2021 tanggal 23 November 2020 dimana untuk pekerjaan Konstruksi sebesar  Rp. 49.618.020.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah);
  2. Pada Bulan Mei 2021 bertempat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK bersama dengan Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., Direktur PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan, Tim Pokja DED, Pendamping dari Kementerian PUPR, Tim ahli dari Akademisi yang di Fasilitasi oleh Kementerian LHK (Direktorat Perbeniihan Tanaman Hutan) melakukan penyesuaian volume terhadap harga maupun item pekerjaan;
  3. Bahwa hasil dari proses penyesuaian volume terhadap harga maupun item pekerjaan yang disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang tersedia yang dilakukan oleh Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK bersama dengan Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., Direktur PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan, Tim Pokja DED, Pendamping dari Kementerian PUPR, Tim Ahli dari Akademisi yang di Fasilitasi oleh Kementerian LHK (Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan) Pagu Anggaran yang tersedia sebesar Rp.49.618.020.000,- (empat puluh sembilan miliar enam ratus delapan belas juta dua puluh ribu rupiah) dengan HPS adalah Rp.49.573.420.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan item pekerjaan sebagai berikut;

 

Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, dokumen, Font

Deskripsi dibuat secara otomatis

 
  Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, dokumen, Font

Deskripsi dibuat secara otomatis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa Agus Subarnas selaku PPK membuat HPS yang menyebabkan terdapat perbedaan Harga yakni pada harga satuan beton K :

Beton

Harga Satuan (Rp)

K-175

1.552.185,-

1.824.397,-

 

K-225

1.620.785,-

1.552.185,-

1.926.490,-

 

  1. Selanjutnya sekira bulan Juni Tahun 2021 Agus Subarnas, S.P.,M.Si. menyerahkan dokumen kepada Pokja untuk diupload ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan lalu Pokja membuat/menetapkan Dokumen Pemilihan sebagai acuan bagi Peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran namun dikarenakan adanya perubahan DED yang membutuhkan waktu, oleh Agus Subarnas,S.P.,M.Si mengambil kembali dan merubah Dokumen yang telah diserahkan kepada Pokja pada intinya Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan merubahnya. Selanjutnya atas perubahan tersebut Pokja juga melakukan perubahan terhadap Dokumen Pemilihan Nomor :  DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 dengan  Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : ADD. 01/DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang kemudian dirubah lagi menjadi  Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : ADD. 02/DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. Adapun perubahan adalah terkait masa berlaku Jaminan Penawaram dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan Sub H mengenai Jaminan Penawaran semula :
  2. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 25 Juni 2021 s/d 22 September 2021;

Diaddendum menjadi;

  1. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 01 Juli 2021 s/d 28 September 2021;
  2. Diaddendum kedua menjadi:
  3. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 05 Juli 2021 s/d 02 Oktober 2021
  1. Setelah dirubah Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK pada Bulan Juni 2021 menyerahkan dokumen-dokumen berupa :
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang tersedia,;
  2. Addendum Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis,
  3. Gambar Desain.

kepada Kelompok Kerja (Pokja) kementrian LHK yaitu Ir. R. Soemarsono., M.M, selaku Ketua Pokja, Saudara Maradona Purbo, S.Shut., Saudara Sinta Damayanti S.Hut., M.Si, Saudara Yesi Afriani, S.Hut, Saudara Antony Siregar, S.E., Saudara Martin Doviyanti, S.Hut., M.Si, dan Saudara Alan Wahyu Pratama S.H., untuk dilakukan Proses Pelelangan baik itu terhadap Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Atas perbedaan harga satuan Beton K pada HPS tersebut AGUS SUBARNAS tetap menyerahkan kepada Pokja untuk diproses ke dalam Tender dengan Kode Tender 14005291 Nama Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 tanggal Pembuatan 22 Juni 2021, dari satuan Kerja Balai Pengelolaan Das Dan Hutan Lindung Benain Noelmina, Metode pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Pagu Rp. 49.618.020.000,00 dan nilai HPS Rp. 49.573.420.000,00 Jenis kontrak Harga Satuan;
  2. Kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri dari :
  1. Ir. Sumarsono, MM., selaku Ketua merangkap anggota;
  2. Maradona P.Siswoyo, S.Hut. selaku Sekretaris merangkap anggota;
  3. Endang Suryaman, B.Sc.F., S.P. selaku Anggota;
  4. Sinta Damayanti, S.Hut., M. Si. Selaku Anggota;
  5. Yesi Afriani, S.Hut. selaku Anggota

melakukan pelelangan dengan Metode pengadaan: Tender – pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Sebelum memasuki masa Tender pekerjaan fisik, sekira bulan Juni 2021 SUNARTO menghubungi YUDI HERMAWAN menyampaikan niatnya untuk mengikuti lelang paket pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN namun SUNARTO tidak memiliki Perusahaan yang memiliki pengalaman sesuai yang dibutuhkan dan disyaratkan untuk keperluan tender, saat itu YUDI HERMAWAN mengatakan bahwa susah untuk memenangkan tender karena YUDI HERMAWAN sendiri sudah dua kali memasukan penawaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun selalu kalah. SUNARTO meyakinkan YUDI HERMAWAN bahwa semuanya nanti SUNARTO yang akan tanggulangi sehingga untuk memastikan, YUDI HERMAWAN mengunduh Dokumen lelang dari LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Tahun Anggaran 2021 dan setelah dilihat ternyata benar PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA memenuhi syarat untuk ikut tender lalu YUDI HERMAWAN menyampaikan kepada SUNARTO menawarkan untuk pekerjaan ini YUDI HERMAWAN juga ingin ikut sama-sama mengerjakannya menggunakan modal bersama yaitu modal untuk kerja dari YUDI HERMAWAN dan juga SUNARTO, termasuk modal untuk membuat penawaran. Selanjutnya YUDI HERMAWAN dan SUNARTO bersepakat kemudian YUDI HERMAWAN melaporkan rencana SUNARTO tersebut kepada TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama sekaligus meyakinkan TERDAKWA HAMDANI bahwa tender di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan diurus semuanya oleh SUNARTO dan YUDI HERMAWAN. Merasa yakin dan percaya tanpa memeriksa dan bertanya terkait pengalaman SUNARTO, TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama, YUDI HERMAWAN selaku Direktur dan NENI FEBRISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sepakat untuk memasukan SUNARTO menjadi Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA;
  2. Bahwa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA merupakan Perusahaan yang memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan bersumber dari APBN/Kementerian/Lembaga diantaranya:
  1. Pengadaan Kantor Perluasan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro tahun 2017 Nilai Kontraknya Rp.4.192.529.600,-
  2. Subkon Adhi Karya Proyek reklamasi dan pembangunan Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Bitung Tahun 2018 Rp.16.469.370.000,-
  3. Rest Area STA 124 Jalan Tol Petang Panggang Kayu Agung Tahun 2019 Rp.16.596.347.206
  1. SUNARTO sendiri adalah seorang wiraswasta yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang bersumber dari APBN ataupun pekerjaan sejenis Persemaian Modern yang akan dibangun salah satunya di Labuan Bajo Provinsi NTT TA 2021 namun YUDI HERMAWAN dan TERDAKWA HAMDANI percaya sehingga supaya SUNARTO bisa mengikuti tender dan memenangkan Paket di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo TA 2021, akhirnya sepakat untuk memasukan SUNARTO sebagai salah satu Direktur agar memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender dan memasukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan;
  2. Menindaklanjuti kesepakatan antara TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama, YUDI HERMAWAN selaku Direktur dan NENI FEBRISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, SUNARTO sendiri pada akhirnya berhasil masuk sebagai salah satu Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA nomor 159 tanggal 28 Juni 2021 dibuat di Kantor Notaris di Bandar Lampung FAHRUL ROZI,SH dengan susunan Perusahaan yang baru:
        1. Direktur Utama       : TERDAKWA HAMDANI
        2. Direktur                   : JUMELI AKHMAD
        3. Direktur                   : YUDI HERMAWAN
        4. Direktur                   : CATUR SETYO PRABOWO
        5. Direktur                   : BAYU SURAWAN KARTO
        6. Direktur                   : SUNARTO, S.E
        7. Komisaris                 : NENI FEBRISARI
  3. Atas kesepakatan antara TERDAKWA HAMDANI, NENI FEBRISARI, YUDI HERMAWAN dengan SUNARTO yaitu terhadap pekerjaan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Manggarai Barat Tahun anggaran 2021, SUNARTO memberikan fee untuk perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada YUDI HERMAWAN lalu YUDI HERMAWAN menyerahkan kepada Terdakwa Hamdani melalui Rekening milik Neni Febrisari sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Selanjutnya peserta yang mengikuti tender Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT ada 110 perusahaan, sedangkan yang memasukan penawaran hanya 18 perusahaan yang terdiri dari :

No

Nama Peserta

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1

PT. KOLAM INTAN PRIMA

Rp. 38.396.926.537,65

Rp. 38.396.926.537,65

2

PT. PENTAS MENARA KOMINDO

Rp. 39.658.736.000,00

Rp. 39.658.736.000,00

3

PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA

Rp. 39.658.736.000,01

Rp. 39.658.736.000,01

4

PT. SOMBA HASBO

Rp. 39.661.820.000,00

Rp. 39.661.820.000,00

5

PT. LESTARI NAULI JAYA

Rp. 39.669.977.306,70

Rp. 39.669.977.306,70

6

Berkibar Bersama Bendera, PT

Rp. 39.720.585.978,60

Rp. 39.720.585.978,60

7

PT.PERMATA DWILESTARI

Rp. 40.130.305.903,93

Rp. 40.130.305.903,93

8

PT. PITRA SARI RAHAYU

Rp. 40.661.376.209,73

Rp. 40.661.376.209,73

9

PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA

Rp. 41.147.996.036,40

Rp. 41.147.996.036,40

10

PT. DEFICY SIGAR PRATAMA

Rp. 41.357.643.010,19

Rp. 41.357.643.010,19

11

PT WAHYU PRIMA

Rp. 42.133.567.376,85

Rp. 42.133.567.376,85

12

PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA

Rp. 42.658.811.926,76

Rp. 42.658.811.926,76

13

PT AIWONDENI PERMAI

Rp. 42.668.712.365,22

Rp. 42.668.712.365,22

14

PT. BATARA GURU GROUP

Rp. 42.968.585.718,15

Rp. 42.968.585.718,15

15

BERKAT UTAMA SEJAHTERA

Rp. 43.567.280.145,00

Rp. 43.567.280.145,00

16

PT. DAME ULI JADIAMAN INDAH

Rp. 45.110.891.324,62

Rp. 45.110.891.324,62

17

PT. RIANAIDA CIPTAARTHA

Rp. 46.785.471.889,20

Rp. 46.785.471.889,20

18

KERINCI JAYA UTAMA

Rp. 48.026.000.000,00

Rp. 48.026.000.000,00

  1. Atas Penawaran yang dimasukan oleh PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, terdapat harga satuan beton K yang berbeda-beda yakni:

Beton

Harga satuan (Rp)

K-175

1.459.517,-

1.241.746,-

1.296.628,-

K-225

1.541.192,-

1.241.748,-

1.296.628,-

K-100

1.263.150,-

1.107.254,-

 

POKJA tidak melakukan koreksi dan evaluasi terhadap harga satuan yang berbeda tersebut dan tetap melanjutkan tahapan evaluasi teknis

Selanjutnya penawaran yang diunggah dari tanggal 4 Juli 2021 PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan batas akhir pemasukan penawaran tanggal 5 Juli 2021, Pokja tidak memeriksa dokumen perjanjian PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dimana surat perjanjian yang diunggah dalam penawaran tidak sesuai tanggal pemasukan penawaran, hal penawaran diunggah pada 4 Juli 2021 dengan batas akhir tanggal 5 Juli 2021 akan tetapi dokumen perjanjian sewa alat tertanggal 7 Juli 2021;

Atas penawaran PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA Pokja tidak melakukan evaluasi teknis yang menunjukan personel manajerial atas nama TONI HARTAWAN selaku Project Manager memiliki pengalaman tidak sesuai yang disyaratkan dimana TONI HARTAWAN memiliki pengalama kerja hanya 4 (empat) tahun sementara yang disyaratkan yaitu 5 (lima) tahun;

  1. Hasil evaluasi Pokja Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menetapakan PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA alamat Jalan Turi Raya No.055, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan nilai Penawaran Rp. 39.658.736.000,01 dan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 39.658.736.000,01 sebagai penawar terendah telah memenuhi kualifikasi baik itu kualifikasi administrasi/ legalitas, Kualifikasi Teknis, Kualifikasi kemampuan keuangan sehingga dinyatakan sebagai pemenang atas paket pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 dan lulus seluruh tahap evaluasi berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BA.03/PDASHL/POKJA-PM2.LBJ/7/2020 tanggal 23 Juli 2021;
  2. Selanjutnya untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pagu anggarannya sebesar : Rp. 1.777.399.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sumber dana Dari APBN TA. 2021, sedangkan HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp. 1.762.710.950,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)dilakukan oleh Pokja Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan komposisi :
  1. R. IIM BAHYATUL MUTTAQIEN, S.Sos. selaku Ketua;
  2. FERI ANA WIDHYANTO, ST. Selaku Sekretaris
  3. SEMAUN ALIL, S.Hut. selaku Anggota
  4. YOSEPH BRIA, SE. Selaku Anggota
  5. NUR SAIFAN AHKYAR. SE., selaku Anggota

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Unit Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : SK.66/BPDASHL.BN/TU/PEG.8/5/2021 tanggal 25 Mei 2021;

  1. Paket Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) diumumkan di LPSE Kementerian LHK Kode Tender 13915291 Nama Tender Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap Ii Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 tanggal pembuatan 8 Juni 2021 menggunakan metode pengadaan Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya;
  2. Pada saat melakukan evaluasi kualifikasi file I, Pokja Manajement Konstruksi tidak melakukan analisis terhadap dokumen PT MITRA TRI SAKTI selaku KSO atau salah satu dari PT REKA CIPTA BINA SEMESTA, kondisi dokumen SBU Nomor 1-5171-03-008-1-22-002253 tentang kualifikasi bidang usahanya adalah kecil sehingga tidak sesuai lagi dengan dokumen kualifikasi Nomor 01/PKJA/BPDASHL.BN-RHL/6/2021 tanggal 7 Juni 2021;

Pokja juga tidak mengevaluasi tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT REKA CIPTA BINA SEMESTA KSO PT MITRA TRI SAKTI dimana tenaga ahli Konstruksi harus memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai Ahli Teknik Jalan akan tetapi KETUT MARTANA bukan sebagai tenaga ahli teknik jalan melainkan sebagai ahli K3 Konstruksi;

  1. Atas hasil evaluasi tersebut POKJA tidak menggugurkan PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA akan tetapi dinyatakan sebagai pemenang dengan Nilai Penawaran Rp. 1.436.741.350,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan surat Pokja Nomor : S.09/POKJA/BPDASHL.BN-RHL/8/2021 tanggal 3 Agustus 2021 perihal penetapan pemenang Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pekerjaan Persemaian Modern Labuhan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
  2. Lokasi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur terletak di Satar Kodi Desa Nggorang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan Kawasan Hutan Produksi KH Nggorang Bowosie – Manggarai;
  3. Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina melakukan rapat persiapan penandatangan kontrak sesuai dengan undangan Rapat Nomor :UN.8/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2 /8/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak Nomor : BA.415/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
  4. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021, para pihak yaitu :

Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan;

SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia;

I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)

menandatangani :

Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.136/BPDASHL.BN /RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan Nilai Kontrak Rp. 39.658.736.000,00 (tiga puluh sembilan milyard enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) serta

Kontrak Paket Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.137/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan Nilai Kontrak Rp. 1.436.741.350,00 (satu milyard empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), ;

  1. Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.136/BPDASHL.BN /RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021 adalah “Harga Satuan”, jangka waktu Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 140 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember  2021, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari terhitung sejak tanggal PHO, Metode pembayaran secara termin (termin) tanpa uang muka.;
  2. Komponen pekerjaan dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, Di Kampung Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, meliputi :

No

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

209.454.064,52

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,946,738.91

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE (23m x 33 m )

1.598.318.270,77

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.661.949.256,35

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.442.211.975,17

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.196.538.592,38

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

6.071.376.654,00

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

504.981.069,68

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

410.019.701,25

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.828.174.132,94

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.587.210.861,15

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

581.543.905,17

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

323.995.733,53

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

117.981.698,75

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

197.015.577,62

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

768.280.437,88

XIX

SARANA PENDUKUNG

2.740.260.745,50

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

309.742.002,96

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.031.873.452,07

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

-

JUMLAH TOTAL=

36.053.396.363,65

 

PAJAK PPn 10%=

3.605.339.636,36

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

39.658.736.000,01

 

DIBULATKAN=

39.658.736.000,00

 

  1. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021 Nomor  :S.492/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 PT Mitra Eclat Gunung Arta sudah harus melaksanakan pekerjaan pembangunan persemaian modern terhitung tanggal 13 Agustus 2021.
  2. Sebelum pelaksanaan perkejaan, Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)  melakukan peninjauan lokasi dilapangan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Lokasi Pekerjaan Nomor :BA.01/ BPDASHL.BN/PM.LBJ/8/2021 tanggal 13 Agustus 2021;
  3. Rapat persiapan kontrak dilaksanakan sesuaii surat Undangan Rapat PCM Nomor : UN.9/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 tanggal 06 Agustus 2021 dan ditindaklanjuti dengan Berita Acara Persiapan Pelaksannaan Pekerjaan Nomor : BA.02/BPDASHL.BN/PM.LBJ/8/2021.
  4. Sekitar bulan agustus 2021 setelah Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia menerima SPMK dari penyedia jasa bersama dengan Tim Pokja, Tim MK dan PPK Agus SUBRNAS, S.P., M.SI. menyerahkan lokasi yang sesuai dengan perencanaan saat itu lalu menghitung mulai dari MC-0, lokasi tersebut tidak bisa dilakukan pembangunan dan berdasarkan justifikasi dari Tim MK terkait kondisi lokasi dan saat itu disimpulkan oleh Tim MK dan PPK untuk pindah lokasi dengan alasan lahan berada di jurang kedaman + 16 (enam belas) meter, lahan merupakan titik temu aliran 3 (tiga) sungai kecil yang selalu penuh air.
  5. Sebelum memulai  pekerjaan pembangunan persemaian Moderen Labuan Bajo Tahap II tersebut PPK, Agus Subarnas, bersama dengan Sunarto, SE., dan timnya dari PT. Mitra Eclat Gunung Arta, Inspektur dari PT. Reka Cipta Bina Semesta bersama tim lain, hadir di lapangan pada saat pemeriksaan MC 0%. Pada saat itu Konsultan Perencana dari PT. Kala Prana Konsultan tidak hadir, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, penyedia bersama dengan PPK melakukan pemeriksaan dan pengukuran lapangan bersama mutual chek 0 (MC) 0,  yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan MC0%  Nomor :1233.26/BAP-RCBS.BRA.MTS/ VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021
  6. Bahwa sejak tanggall 16 Agustus 2021 sampai dengan sekitar tanggal 10 September 2021, Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia hanya mampu melakukan pekerjaan sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Persiapan :
  2. Mobilisasi :
  3. Truck 5 (lima) unit, Exavator 3 (tiga)unit, Genset 100 KVA 1 (satu) unit;
  4. Direksi Kit
  5. Gudang dan alat
  6. Pembersihan dan Streping
  7. Air Kerja, Listrik Kerja dan Penerangan Sementara Lokasinya di daerah sekitar lokasi perencanaan awal.
  1. Atas kondisi tersebut PPK Agus Subarnas memerintahkan Penyedia untuk tetap melaksanakan pekerjaan sehingga SUNARTO selaku Penyedia tetap melaksanakan pekerjaan dengan melakukan pematangan lahan, dan membangun beberapa pondasi bagunan dilahan-lahan yang sudah terbentuk (datar) hal tersebut memuhi perintah dari Tim MK dan PPK sampai dengan tanggal 30 Nopember 2021.
  2. Bahwa sekira Bulan Agustus 2021 Sunarto, S.E dalam melaksanakan pekerjaan karena dukungan Peralatan dan Tenaga Teknis yang ditawarakan tidak sesuai sebagaimana yang ditawarkan dalam kontrak, mencari peralatan dan tenaga dilokasi pekerjaan, bertemu dengan Leonardo Marpaung selaku anggota Polri yang bertugas di Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat saat melakukan patroli, datang ke lokasi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo yang berada di Satar Kodi, Labuan Bajo.
  3. SUNARTO,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia menunggu sampai bulan Oktober 2021 untuk gambar site plan dan tata letak bangunan yang baru tidak juga keluar yang sedang dilakukan review oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, selanjutnya Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia bersama Tim MK dan PPK mencoba menghubungi Konsultan Perencana dan PPK Perencanaan untuk meminta penjelasan tentang perubahan gambar site plan dan tata letak tetapi tidak ada tindak lanjut, akhirnya SUNARTO,SE., selaku Penyedia bersama dengan Tim Manajemen Konstruksi mengerjakan Streping lahan (cutfill/meratakan bukit) di lokasi yang sudah ditunjuk oleh Tim MK dan PPK. SUNARTO,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa mendapat mendapat persetujuan dari I PUTU SUTA SUYASA selaku Manajemen Konstruksi tentang berubahnya site plan dan tata letak bangunan;
  4. Bahwa kendala atas hasil perencanaan dari PT Kala Prana Konsultan, Penyedia bersama Tim MK dan PPK mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, sekira bulan Nopember 2021 bertempat di Jogjakarta antara Penyedia SUNARTO dan tim Penyedia, I PUTU SUTA SUYASA bersama Tim MK, dan Agus Subarnas selaku PPK dengan subtansi pembahasan tentang kendala lokasi proyek yang direncanakan tidak dapat dilakukan pembangunan, sementara jawaban dari pihak Konsultan Perencana, Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN, bahwa Konsultan Perencana tidak mau tahu dan tidak mau menendatangani Site Plan baru di lokasi baru yang disusun oleh Tim MK, dan saat itu pula Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN mengakui dan menjelaskan bahwa Konsultan Perencana tidak pernah melakukan survey lokasi di Labuhan Bajo karena ia kena Covid-19, kemudian gambar Site Plan yang disusun Tim MK ditandatangani oleh Tim MK namun Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN tidak mau menandatangani Site Plan yang baru (lokasi baru) tersebut ditanggal 30 Nopember 2021.
  5. Bahwa reviu yang dilakukan oleh PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) telah merubah keseluruhan rencana awal, karena titik elevasi, titik bangunan itu berbeda dengan lokasi di lapangan, jika dipaksakan untuk menggunakan perencaan awal ada beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena kondisi factual lapangan ada yang terletak di pinggir jurang, di dalam gambar rencana seolah olah lokasi atau kontur tanahnya rata sementara di lokasi itu kontur tanahnya berbukit bukit dan membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak untuk meratakan lokasi tersebut, sehingga akhirnya memindahkan titik dan elevasi dan merubah seluruh desain pekerjaan tersebut.
  6. Atas perubahan desain tersebut melalui Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta menyampaikan kepada PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencana. Pada saat itu dilakukan pemaparan di hadapan konsultan perencana bertempat di Hotel Grand Ina Yogyakarta, pada saat itu pada pokoknya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyampaikan ada perbedaan signifikan terkait titik elevasi dan titik bangunan berbeda antara desain perencanaan dengan elevasi dan titik bangun di lapangan, sehingga apabila dipaksakan maka ada item pekerjaan yang tidak dapat laksanakan, meskipun dilaksanakan akan membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga harus dilakukan reviu total atas perencanaan tersebut. Berdasarkan pemaparan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) tersebut tanggapan dari Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., selaku direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN sebagai Konsultan Perencana bahwa Konsultan Perencana tidak keberatan atas perubahan total terhadap DED/ perencanaan tersebut;
  7. Produk berupa detail engeneering design (DED) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibuat oleh PT. Kala Prana Konsultan selaku Penyedia Jasa Konsultan Perencana tidak lagi dipergunakan dalam Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena sama sekali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, akhirnya tanggung jawab untuk membuat desain itu diserahkan oleh PPK, Agus BASARNAS kepada PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK),
  8. Terhadap Kontrak SPK.136/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 baru dilakukan Adendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :SPK.166/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/11/2021 pada tanggal 15 November 2021 di tandatangani oleh Sunarto, S.E. Selaku Direktur PT. Mitra Elcat Gunung Arta dengan Agus Subarnas selaku Pejabat Penandatangan Kontrak III BPDASHL Benain Noelmina, Adendum tersebut berkaitan dengan perubahan harga kontrak termasuk pajak PPN yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga yang sebelumnya sesuai Kontrak awal  sebesar Rp. 39.658.736.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) berupah menjadi sebesar Rp. 42.831.699.000,00(Empat Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan  rincian sebagai berikut:

 

No

URAIAN PEKERJAAN

MC 0

ADENDUM I

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

209.454.064,52

885,103,034.14

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,946,738.91

4,234,315,365.26

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE ( 23 m x 33 m )

1.598.318.270,77

1.597.053.246,06

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.661.949.256,35

2.682.129.048,70

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.442.211.975,17

1.474.679.763,03

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.196.538.592,38

7.837.589.267,50

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

6.071.376.654,00

4.682.431.721,95

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

504.981.069,68

417.802.302,32

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

410.019.701,25

402.497.992,19

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.828.174.132,94

1.979.258.068,18

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.587.210.861,15

2.423.479.640,47

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

911.485.493,05

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

581.543.905,17

616.247.270,74

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

323.995.733,53

505.130.962,28

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

117.981.698,75

122.562.279,60

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

197.015.577,62

192.748.470,39

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

768.280.437,88

708.154.498,80

XIX

SARANA PENDUKUNG

2.740.260.745,50

4.353.745.544,15

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

309.742.002,96

409.784.552,70

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.031.873.452,07

1.086.173.660,53

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

 

1.089.500.000,00

 

JUMLAH TOTAL=

36.053.396.363,65

38.937.908.182,07

 

PAJAK PPn 10%=

3.605.339.636,36

3.893.790.818,21

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

39.658.736.000,01

42.831.699.000,27

 

DIBULATKAN=

39.658.736.000,00

42.831.699.000,00

 

PENAMBAHAN ANGGARAN=

3.172.963.000,00

 

Dan atas addendum tersebut didasari justifikasi teknis addendum I Nomor 01.r2.28/Justek-rcbs.bra.mts/x/2021 Tanggal 28 Oktober 2021

PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyampaikan kepada Agus Subarnas selaku PPK, dan SUNARTO Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta, selaku Penyedia, agar kondisi perubahan total DED perencanaan itu dijadikan sebagai peristiwa kompesasi sebagaimana diatur dalam kontrak, namun PPK Saudara AGUS SUBARNAS tidak mengijinkan untuk memasukan kondisi itu sebagai peristiwa kompensasi dengan mengatakan, biarkan itu berjalan sebagaimana di dalam kontrak, kalau itu dimasukan dalam peristiwa kompensasi alasan dan kriterianya kurang pas, kalau itu dimasukan ke peristiwa kompensasi maka Konsultan perencana dan PPK nya pasti kena masalah, karena DED perencanaannya tidak digunakan sama sekali.

  1. Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2021, Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia melakukan perubahan kontrak lagi berdasarkan Adendum II Kontrak Nomor :SPK.192/ BPDASHL.BN/RHL/KUM.3/12/2021, Tanggal 07 Desember 2021, dengan tujuan addendum II Kontrak untuk (menambah/ mengurangi) volume pekerjaan dalam kontrak, yaitu :

harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah tetap sebesar Rp. 42.831.699.000,00 (empat puluh dua milyard delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah )Dengan rincian sebagai berikut :

No

URAIAN PEKERJAAN

ADENDUM I

ADENDUM II

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

885,103,034.14

885,103,034.12

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,315,365.26

4,234,315,365.26

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE ( 23 m x 33 m )

1.597.053.246,06

1.276.989.972,31

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.682.129.048,70

2.682.129.048,70

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.474.679.763,03

1.545.873.783,31

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.837.589.267,50

6.970.115.590,02

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

4.682.431.721,95

2.768.282.679,67

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

417.802.302,32

536.447.182,65

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

402.497.992,19

469.859.071,84

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.979.258.068,18

2.870.547.611,25

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.423.479.640,47

4.600.069.499,92

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

517.471.844,81

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

616.247.270,74

1.485.598.039,30

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

505.130.962,28

485.438.755,42

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

122.562.279,60

67.458.780,42

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

192.748.470,39

173.117.447,04

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

708.154.498,80

515.612.641,47

XIX

SARANA PENDUKUNG

4.353.745.544,15

4.143.270.679,92

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

409.784.552,70

21.599.860,83

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.086.173.660,53

1.053.932.459,86

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

1.089.500.000,00

1.336.519.331,78

 

JUMLAH TOTAL=

38.937.908.182,07

38.937.908.181,94

 

PAJAK PPn 10%=

3.893.790.818,21

3.893.790.818,19

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

42.831.699.000,27

42.831.699.000,13

 

DIBULATKAN=

42.831.699.000,00

42.831.699.000,00

 

Dan atas addendum sesuai Justifikasi Teknis Addendum II Nomor; 01r2.28/JUSTEK-RCBS.BRA.MTS/X/2021 Tanggal 30 November 2021

Dan untuk addendum III kontrak tidak ada justifikasi teknis, karena hanya berkaitan dengan pemberian kesempatan.

  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) ada membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir. Mekanisme membuat laporan adalah sebagai berikut :
  1. Untuk laporan harian melakukan opname progress berdasarkan request dari penyedia;
  2. Untuk Laporan Mingguan, melakukan rekapitulasi dari opname progress harian dan soft drawing;
  3. Untuk Laporan Bulanan melakukan rekapitulasi dari opname mingguan dan soft drawing;
  4. Untuk laporan akhir melakukan rekapitulasi dari opname laporan bulanan dan soft drawing.
  1. Bahwa terhadap laporan Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan serta Laporan Akhir yang PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) buat selaku MK dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 itu dibuat berdasarkan realisasi nilai progress dalam kontrak sifatnya normative jadi menyesuaikan dengan kebutuhan pencairan termin bukan berdasarkan realisasi  fisik pekerjaan, karena kalau dilakukan sesuai realisasi fisik pekerjaan pasti tidak akan sinkron dengan lapangan.
  2. Bahwa Laporan-laporan berupa;
  1. Laporan Mingguan Minggu I s/d Laporan Mingguan XXVII Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II;
  2. Laporan Bulanan Bulan I S/d Laporan Bulanan Bulan VII  Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II;
  3. Laporan Akhir  Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II

Tidak dibuat berdasarkan back up data yang valid, tanpa request harian, laporan-laporan tersebut dibuat berdasarkan data-data yang disiapkan penyedia tanpa disandingkan dengan hasil opname harian oleh MK, karena jika disandingkan dengan hasil opname harian MK maka laporan tersebut terdapat deviasi minus yang besar. Progres di dalam laporan-laporan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan menyesuaikan syarat pengambilan Termin dalam kontrak antara PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK), Agus Subarnas selaku PPK, tim Inspektorat INDRA SAPUTRA, LUKMAN HAKIM, kemudian pendamping Teknisnya Saudara MARSELINUS RUMTOSA, CORNELIS R. A. MAHING, dan Penyedia yaitu Saudara TONY HARTAWAN, dimana pada saat pelaksanaan pekerjaan SUNARTO, selaku Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA tidak pernah mengajukan permintaan persetujuan pekerjaan ataupun material dan I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT REKA CIPTA BINA SEMESTA tidak meminta permintaan persetujuan pekerjaan maupun material dari SUNARTO;

  1. Selanjutnya tindakan untuk menerima laporan yang diajukan oleh Penyedia PT. Mitra Eclat Gunung Arta, dan mengabaikan hasil opname MK, merupakan kesepakatan bersama MK, Agus Subarnas selaku PPK, SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, dan kesepakatan ini disetujui juga oleh Inspektorat Manggarai Barat serta Kementrian Kehutanan yang melakukan pendampingan dan pemerikasaan pada saat akan melakukan pencairan setiap termin. Hal tersebut menyesuaikan dengan termin karena Penyedia juga membutuhkan waktu untuk pemesanan item pekerjaan pabrikasi yang membutuhkan waktu yang cukup lama sementara waktu penyelesaian pekerjaan semakin sedikit, sehingga akhirnya Penyedia, MK dan PPK bersepakat untuk mengikuti progress disesuaikan berdasarkan syarat pencairan termin dan opname MK diabaikan.
  2. Terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II sebagaimana telah dilakukan addendum perubahan kontrak sebanyak 3 (tiga kali) :
  1. Kontrak SPK.136/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 dilakukan Adendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: SPK.166/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/11/ 2021 tanggal 15 November 2021;
  2. Adendum II Kontrak Nomor :SPK.192/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/12 /2021, Tanggal 07 Desember 2021;
  3. Adendum III Kontrak Nomor :SPK.200/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/12 /2021, Tanggal 30 Desember 2021

Dilaksanakan hanya sebagai formalitas prosedural dan tidak dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan yang tertuang dalam setiap addendum.

  1. Bahwa PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyusun back up data berdasarkan opname yang dilakukan terhadap pekerjaan terpasang, namun hasil opname pekerjaan itu I PUTU SUTA SUYASA tidak menjadikan dasar untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir di dalam pekerjaan tersebut, hasil opname pekerjaan yang seharusnya dipakai sebagai bahan diskusi rutin mingguan, sebagaian besar hasil opname progress pekerjaan tersebut mengalami deviasi (-), hasil opname tersebut dibuat inspektur pekerjaan, dan hasil opname tersebut merupakan hasil progress pekerjaan yang rill.
  2. Bahwa dalam rangka jaminan pelaksanaan, PT Mitra Eclat Gunung Arta mendaftarkan Bank Garansi di Bank Mandiri dengan Garansi Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penjamin Nomor : BG61621081226 tanggal 04 Agustus 2021 dirubah dengan Perubahan No. 01 tanggal perubahan 30 Desember 2021 dengan nilai Jaminan Garansi Bank sebesar Rp 2.141.584.950,- (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), tanggal jatum tempo berubah menjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dari tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan 14 April 2022, pihak Penerima Jaminan adalah PPK III / Pejabat Penandatangan Kontrak Satker BPDASHL Benain Noelmina, dan Yang Dijamin adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta;
  3. Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan persemaian modern telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
  • Untuk pengajuan termin I 15%  sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor:30281/BPDASHL.BN/THPI-PT.MEGA/RHL/10/2021 pada tanggal 28 Oktober 2021 senilai Rp.5.299.489.266 (Lima miliyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah dengan hasil pekerjaan 22,46?ngan pencairan 15?ri harga kontrak sebesar Rp.5.948.810.400 ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303011529  tanggal tanggal 29 Oktober 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 5.299.849.266,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) setelah potong pajak.
  • Untuk pembayaran termyn II sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor: 30328/BPDASHL.BN/PP-CV.MEGA/03/11/2021 tanggal 29 November 2021 senilai Rp.7.737.835.812 (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan dua belas rupiah) dengan hasil pekerjaan 41,035%, dengan pencairan sebesar 20?ri harga kontrak – addendum I sebesar Rp.8.685.325.912 (belum potong pajak) ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303013425 tanggal tanggal 29 November 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 7.737.835.812,- (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah) setelah potong pajak;
  • Untuk pembayaran termyn III sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor: 30413/BPDASHL.BN/THP3-PT.MEGA/RHL/12/2021  tanggal 17 Desember 2021 senilai Rp.11.596.153.138 (sebelas milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta serratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) dengan hasil pekerjaan 70,58?ngan pencairan sebesar Rp13.016.090.258 (belum potong pajak) ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016059 tanggal 20 Desember 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 11.596.153.138,- (sebelas milyar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) setelah potong pajak.
  1. Pada bulan Desember 2021 PT Mitra Eclat Gunung Arta mendaftarkan Jaminan Bank dengan Jaminan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penjamin dengan Nomor : BG11421109200 pada PT Bank Mandiri Cabang Kupang Urip Sumoharjo tanggal 21 Desember 2021 yang dibuat oleh Eka Purnama Swandika selaku Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kupang Urip Sumoharjo sebagai Penjamin dengan nilai Jaminan sebesar Rp 13.801.338.573,- (tiga belas milyar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan Pemegang Jaminan Agus Subarnas, S.P.,M.Si. selaku PPK III BPDASHL Benain Noelmina, dan PT Mitra Eclat Gunung Arta sebagai Yang Dijamin, terhitung tanggal 23 Desember 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya dikarenakan pekerjaan diperkirakan tidak akan bisa diselesaikan pada akhir tahun 2021 maka atas dasar hal tersebut Penyedia melakukan permohonan perubahan Jaminan Bank sehingga  Perubahan terhadap Jaminan Bank Nomor : BG11421109200 dirubah dengan Perubahan No. 01 tanggal perubahan 30 Desember 2021 Jaminan Bank ini berlaku terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022 dengan nilai Jaminan tetap dan pihak Pemegang Jaminan dan Yang Dijamin tetap;
  • Untuk pembayaran termyn IV.100?rdasarkan dokumen-dokumen:
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor: 30421/BPDASHL.BN/THP4-PT.MEGA/RHL/12/2021  tanggal 23 Desember 2021 senilai Rp.13.525.311.802 (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) (pencairan 100%), ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM akan tetapi pencairan ini tidak dapat dicairkan oleh pihak penyedia jasa (PT Mitra Eklat Gunung Arta) sebelum menyelesaikan pekerjaan 100%, sehingga PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA menyerahkan jaminan bank Nomor: BG11421109200 tanggal 21 Desember 2021 dengan nilai Rp.13.801.338.573- (tiga belas milyar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016313 tanggal 27 Desember 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 13.525.311.802,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) setelah potong pajak.
  1. Bahwa semua  pembayaran didasari pada Laporan Progres Pekerjaan yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk melakukan pembayaran kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta, yang mana Laporan Progres pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi progress pekerjaan sebenarnya. Laporan Progres pekerjaan dibuat I PUTU SUTA SUYASA selaku direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) berdasarkan opaname lapangan dan progresnya itu mengalami deviasi minus, namun setelah dilakukan kunjungan oleh Inspektorat, Direksi Pekerjaan, PPK, MK, dan Kontraktor, kondisi riil disepakati untuk disesuaikan dengan syarat progress termin yang di tentukan di dalam kontrak, dengan rinciaan sebagai berikut :
  1. Termin I (satu), pada tanggal 28 Oktober 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 20 %, hasil opname pekerjaan MK Minggu 10 baru mencapai 11,110% , kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini sudah pasti termin I tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin I, sebesar minimal 20%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 10 menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 22,460&, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran sebesar  Rp. 5.948.810.400,00 (lima milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-10 Bulan Oktober 2021 Nomor :1234.23/BAP-RCBS.BRA.MTS/X/2021, tanggal 23 Oktober 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  2. Termin II (dua), pada tanggal 15 November 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 40 %, hasil opname pekerjaan oleh PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) Minggu 15 Bulan November baru mencapai 33,708%, kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini sudah pasti termin II tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin II, sebesar minimal 40%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 15 Bulan November menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 41,035%, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran sebesar   Rp. 8.685.325.912,00 (delapan milyard enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-15 Bulan November 2021 Nomor :1691.24/BAP-RCBS.BRA.MTS/XI/2021, tanggal 24 November 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  3. Termin III (dua), pada tanggal 17 Desember 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 70 %, hasil opname pekerjaan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) Minggu 18 Bulan Desember baru mencapai 59,173%, kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini PPK, SUNARTO, dan I PUTU SUTA SUYASA mengetahui sudah pasti termin II tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh PPK, SUNARTO, I PUTU SUTA SUYASA dan Inspektorat Jenderal KLHK untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin III, sebesar minimal 70%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 18 Bulan Desember menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 70,57%, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran  Rp. 13.016.090.258,00 (tiga belas milyard enam belas juta sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-18 Bulan Desember 2021 Nomor :1695.15/BAP-RCBS.BRA.MTS/XII/2021, tanggal 16 Desember 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  4. Untuk Termin IV, pada tanggal 23 Desember 2021, diajukan untuk pembayaran 100%, senilai  Rp. 15.181.472.430,00 (lima belas milyard seratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah), itu syaratnya tidak lagi menggunakan progres pekerjaan tetapi dengan menggunakan Jaminan Bank sebesar 35% sisa nilai kontrak dan dilakukan pembayaran atas pekerjaan belanja modal pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Prov NTT Tahun anggaran 2021 dengan cara membayar langsung ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 13.525.311.802,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) setelah potong pajak.
  1. Bahwa pada saat Termin IV pekerjaan belum selesai tanggal 24 Desember 2021, Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengajukan pencairan termin IV tersebut dengan disertai Jaminan Bank, jadi total yang sudah masuk ke rekening di Bank Lampung Nomor Rekening : 380.00.02.07992.1 atas nama PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA setelah di potong PPn dan PPh total bersih sebesar Rp. 38.159.200.017,-, nilai tersebut ditotal dari akhir nilai kontrak setelah dilakukan Addendum II sebesar Rp. 42.831.699.000,00 tetapi Rp. 13.525.311.802,00 diblokir tidak bisa dicairkan akan bisa dicairkan bila pekerjaan sudah dilakukan PHO (Privisial Hand Over).
  2. Selama periode waktu pekerjaan mulai dari SPMK tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pihak PPK dan atau Tim MK tidak pernah mengundang Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia untuk melakukan rapat pembuktian atau SCM (Show Cause Meeting) dan tidak pernah memberitahukan kepada SUNARTO selaku Penyedia bahwa kontrak dalam keadaan kritis;
  3. SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengajukan permohonan pemberian kesempatan melalui surat kepada Agus Subarnas selaku PPK untuk dapat dilakukan perpanjangan waktu, lalu sekitar tanggal 30 Desember 2021 dilakukan meeting di hotel Labuhan Bajo, penyedia jasa pada saat itu sudah mendapatkan justifikasi dari Tim MK bahwa perencanaan awal gagal total  dan banyak penambahan item pekerjaan baru secara kualitas dan kuantitas tetapi Agus Subarnas selaku PPK dan konsultan dari Jakarta yang bernama bapak ANWAR serta Inspektorat Kementerian LHK yang memberikan 2 (dua) opsi yaitu Putus Kontrak dengan segala konsekwensinya dan atau dilakukan penambahan waktu dengan denda keterlambatan dan  Penyedia mau tidak mau harus menyetujui yang selanjutnya dituangkan dalam Addendum III  ;
  4. Bahwa Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia oleh Agus Subarnas selaku PPK dikenakan denda keterlambatan dengan nilai denda Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) atas keterlambatan waktu dihitung 50 (lima puluh) hari kalender, dasar hukumnya Addendum III, pembayaran denda keterlambatan melalui Bank Mandiri KCP Antasari Bandar Lampung pada tanggal 25 Pebruari 2022.
  5. Pengenaan denda tersebut tidak sesuai dengan fakta bahwa pekerjaan pada saat dilakukan PHO belum selesai pada pekerjaan item Jalan aspal sehingga pengenaan denda selama 50 (lima puluh) hari bertujuan untuk menghindari pembayaran denda yang besar;
  6. Bahwa terhadap pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II sudah dilakukan  Serah Terima Pekerjaan (PHO) berdasarkan   Berita Acara PHO Nomor :046/BA-PT.MEGA/2/2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BA.20/BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022 tanggal 17 Februari 2022 padahal diketahui oleh Agus Subarnas, Saksi Sunarto, S.E. (selaku Direktur Mitra Eclat Gunung Arta), I Putu Suta Suyasa (Direktur Reka Cipta Bina Semesta) selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, pekerjaan belum selesai dikerjakan yaitu pekerjaan jalan;
  7. Bahwa terhadap pekerjaan yang belum selesai dikerjakan Sunarto, S.E. selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta menghubungi Leonardo Marpaung untuk mencarikan Peralatan dan Material untuk pekerjaan Jalan, yang mana dari pekerjaan jalan tersebut Leonardo Marpaung mengambil keuntungan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  8. Bahwa Agus Subarnas selaku PPK dan dari I PUTU SUTA SUYASA selaku Manajemen Konstruksi, terhadap kondisi bangunan dan jalan tidak dapat dipastikan kualitasnya dikarenakan  tidak pernah dilakukan uji mutu terhadap Pekerjaan jalan, Saluran Drainase, Pekerjaan Pasangan Batu dan Pekerjaan Deuker;
  9. Pada masa akhir kontrak  MK, Minggu ke 20 Bulan Desember 2021,  progress hasil opname pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II baru mencapai 77, 355%, harus nya mencapai 100% sehingga terdapat deviasi minus sebesar -22,64%, berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progress Minggu ke 20 Bulan Desember 2021 telah mencapai 79,969%.
  10. Berdasarkan kesepakatan dari PPK dengan Penyedia dan Manajemen Konstruksi dan diketahui pula oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat dan tim Itjen KLHK, Manajemen Konstruksi (MK) membuat berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan sebagai syarat pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan sudah di mark-up yakni :
  1. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 10 Bulan Oktober 2021 Nomor : 1234.23/BAP-RCBS.BRA.MTS/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 10 bulan Oktober 2021 prestasi pekerjaan mencapai 22,46%
  2. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 15 Bulan November 2021 Nomor : 1691.24/BAP-RCBS.BRA.MTS/XI/2021 tanggal 24 November 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 15 bulan November 2021 prestasi pekerjaan mencapai 44,035%;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 18 Bulan Desember Nomor : 1695.15/BAP-RCBS.BRA.MTS/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 18 bulan Desember 2021 prestasi pekerjaan mencapai 70,58%
  4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BA.20/BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022 tanggal 17 Februari 2022 dengan Kondisi prestasi pekerjaan sudah 100%;
  1. Agus Subarnas selaku PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku penyedia untuk selama 90 hari kalender terhitung sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 30 Maret 2022.
  2. Sejak tanggal 31 Desember 2021, PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA masih terikat perjanjian kontrak MK, dengan adanya pemberian kesempatan kerja selama 90 hari kalender sampai dengan tanggal 30 Maret 2022, dengan adanya addendum III Kontrak sebagaimana dalam Adendum III Kontrak Nomor :SPK.201/BPDASHL.BN/RHL/KUM.3/XII/2021, Tanggal 30 Desember 2021. Pemberian kesempatan kerja itu tidak disertai dengan penambahan anggaran untuk kegiatan pengawasan MK.
  3. Hasil opname fisik pekerjaan PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia pada tanggal 18 Februari 2022, Minggu ke 27 Bulan Februari 2022 baru mencapai 96,099%, belum mencapai 100%, namun Agus Subarnas selaku PPK memerintahkan MK untuk segera membuat laporan pekerjaan 100% meskipun pada saat itu masih ada item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan yaitu item pekerjaan pengaspalan jalan, dan ada beberapa item pekerjaan kecil lainnya dengan volume yang kurang sebesar 3,901 %.
  4. Menindaklanjuti kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Pelaksana Teknis Kegiatan, PPK dan Konsultan MK membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/BPDASHL.BN /RHL/ KAP.1/2/2022, tanggal 17 Februari 2022; dan dokumen Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II dengan hasil pekerjaan mencapai 100 persen pada Minggu ke-27 ini ditandatangani oleh I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta, namun isi dari dokumen ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, karena pada tanggal 16 Februari 2022, Pekerjaan sebenarnya baru mencapai 96,099%, atas kesepakatan bersama I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku MK, PPK Agus Subarnas, Direktur PT. MItra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia Sunarto, SE., bersama dengan Pelaksana Teknis Pekerjaan Saudara CORNELIS R. A. MAHING  dan MARSELINUS RUMTOSA, ST., sepakat untuk membuat laporan hasil pemeriksaan dan progress pekerjaan telah mencapai 100%.
  5. Item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh  PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia per tanggal 16 Februari 2022, yaitu :
  1. Pekerjaan pengaspalan jalan;
  2. Pekerjaan Saniter;
  3. Pekerjaan Pengecatan;
  4. Pekerjaan Bahu jalan
  1. Pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II telah dilaksanakan dan diselesaikan, namun mutu dan spesifikasinya tidak sesuai dengan apa yang ditentukan di dalam kontrak  dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengetahui kondisi saat pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya untuk mencapai mutu awalnya di ajukan job mix desain lalu di lakukan pengujian laboratorium terhadap agregat yang digunakan dengan melibatkan orang khusus laboratorium, dengan mempertimbangkan hasil slum beton suhu beton, tetapi di lapangan tidak ditemukan ada teknisi khusus mutu dan pencampuran beton. Pencampuran beton di lapangan dilaksanakan tanpa menggunakan alat timbang atau alat untuk syarat mencapai mutu K- 250, alat yang digunakan pada saat itu berupa sekop, ember, 1 unit eksavator dan 1 truk mikser, proses pencampuran itu yang tidak sesuai kaidah dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS), karena tidak melalui prosedur JMF sehingga mutu beton tidak mencapai K-250;
  2. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengetahui kondisi pekerjaan jalan AC-BC mutu/ kualitasnya dan spesifikasinya tidak sesuai disebabkan dalam item pekerjaan tersebut Konsultan Manajemen Konstruksi tidak menerima request pekerjaan, tidak melakukan  pengujian material, tidak dilakukan pengetesan sesuai dengan standard pekerjaan jalan, yang dilakukan oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta di lapangan pada saat pelaksanaan yaitu langsung bekerja tanpa melakukan pengujian terhadap kepadatan tanah yaitu sandcone, CBR lapangan untuk menguji kekuatan tanah dasar atau tanah urugan sebagai bahan badan jalan, PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya sekedar melaksanakan pekerjaan jalan tanpa melaksanakan lagi proses-proses sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu:
  1. Tidak ada analisis formula campuran aspal;
  2. Tidak ada trial mixing agregat;
  3. Tidak ada trial penghamparan;
  4. Tidak ada pengujian ketebalan;
  5. Tidak ada coring untuk menguji lapisan lapisan pekerjaan tersebut.
  1. Sejak awal pekerjaan jalan yaitu dari dari pekerjaan galian tanah, cutting 2 meter, lapisan klas B setinggi 20 cm, Lapisan kelas A setinggi 20 cm, lapisan resap pengikat/ prime cut, lapisan ac bc 7 cm, pekerjaan lapisan perekat/prime cut aspal cair dan lapisan AC-WC 5 cm, sama sekali tidak melibatkan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK). PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) hanya dilibatkan dan melakukan pengawasan pada saat pekerjaan cutting tanah saja, sedangkan untuk pekerjaan selanjutnya sampai dengan pekerjaan final berupa lapisan AC-WC 5 cm itu tanpa melalui pengujian mutu dan kualitas dari Konsultan MK, tidak dilakukan coring, tidak ada analisis Job Mix   formula aspal. Kondisi-kondisi inilah yang membuat PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) yakin bahwa pekerjaan jalan ini tidak sesuai dengan Spesifikasi teknisnya.
  2. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan jasa Manajemen konstruksi yang dilakukan dalam 4 termin, dengan rincian :
    • Termin I sebesar 15 persen dengan nilai Rp. 215.511.203 dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30307/BPDASHL.BN/THPI-RCBS/RHL/11/2021 pada tanggal 09 November 2021 senilai Rp.204.526.300 (dua ratus empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303012440 tanggal tanggal 11 November 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 178.495.680,- (seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
    • Termin II sebesar 20 persen dengan nilai sebesar Rp. 287.348.270,00; dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30364/BPDASHL.BN/THP2-CV.RCBS/RHL/12/2021 pada tanggal 06 Desember 2021 senilai Rp.272.701.733 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303014227  tanggal tanggal 07 Desember 2021 ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 237.994.239,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah)
    • Termin III sebesar 30 persen dengan nilai sebesar Rp. 431.022.405,00; dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30414/BPDASHL.BN/THP3-PT.RCBS/RHL/12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021 senilai Rp.389.520.661 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016088 tanggal tanggal 21 Desember 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 339.945.304,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah)
    • Termin IV sebesar 35 persen dengan nilai sebesar Rp. 502.859.473,00 dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30423/BPDASHL.BN/THP4-PT.REKA/RHL/12/2021 pada tanggal 24 Desember 2021 senilai Rp.454.440.772,- (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus empat pulu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016320 tanggal tanggal 28 Desember 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 396.602.862,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah;
  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyelesaikan pekerjaan tersebut pada 18 Februari 2022 sebagaimana di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.22/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, tanggal 17 Februari 2022 dan Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II 
  2. Pelaksaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap 2, PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi, ada dikenakan denda keterlambatan pekerjaan, terhitung selama 50 hari kalender dengan nilai sebesar Rp. 60.054.067,00, dan telah membayar denda tersebut ke rekening kas Negara, pada tanggal 25 Februari 2022.
  3. SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur,  dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
  1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak;
  2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) berupa Spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan di dalam kontrak ;
  1. I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dari PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga tidak menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak karena tidak semua tenaga ahli maupun surveyor dari MK yang ada di lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan tersebut, sehingga banyak item pekerjaan yang terpasang itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana di dalam kontrak dan ada beberapa item pekerjaan yang sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan (fiktif) tetapi tetap dibayarkan juga kepada PT. MItra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia;
  2. Pembayaran masing-masing termin tersebut dilaksanakan setelah Saudara AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dan I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), Saudara CORNELIS R. A. MAHING dan Saudara MARSELINUS RUMTOSA, ST., bersama-sama dengan Saudara INDRA SAPUTRA, S.Hut., M.Si., Saudara LUKMAN HAKIM, SH., M.Si., Saudara DWI Y. WIDYATMOKO, Saudara I PUTU GARJITA, Saudara TAHUFIK MUHAMADSYAH selaku Tim Pendampingan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepakat untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Laporan Mingguan Fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan melainkan disesuaikan dengan nilai progres pekerjaan yang ditentukan di dalam kontrak;
  3. Bahwa untuk menghindari Denda Keterlambatan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, Tanggal 17 Februari 2022, maka denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya dikenakan selama 50 hari dengan jumlah sebesar Rp. 1.946.895.400,00 (1/1000 x 50 hari x Rp. 42.831.699.000,00  = Rp. 1.946.895.400,00) dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas negara  pada tanggal 02 Maret 2022 padahal diketahuinya sampai pekerjaan si serahterimakan (PHO) pekerjaan belum selesai 100%
  4. Sampai dengan berakhirnya masa 90 hari pemberian kesempatan kerja kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia belum juga menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang ada di dalam kontrak, seperti pekerjaan pengaspalan jalan, sehingga seharusnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta adalah sebesar sebesar Rp. 3.854.852.910,00, dari (1/1000 x 90 hari x Rp. 42.831.699.000,00 = Rp. 3.854.852.910,00), dengan demikian PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA masih ada kekurangan penyetoran denda keterlambatan  penyelesaian pekerjaan pemerintah sebesar Rp. 1.907.957.510,00 (satu milyard sembilan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah);
  5. I PUTU SUTA SUYASA bersama SUNARTO membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dibuat telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, Tanggal 17 Februari 2022 kemudian ditandatangani oleh AGUS SUBARNAS, sehingga denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya dikenakan selama 50 hari dengan jumlah sebesar Rp. 1.946.895.400,00 (1/1000 x 50 hari x Rp. 42.831.699.000,00  = Rp. 1.946.895.400,00) dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas negara  pada tanggal 02 Maret 2022,
  6.  I PUTU SUTA SUYASA bersama tim Manajemen Konstruksi meninggalkan lokasi pekerjaan sekira akhir bulan Februari 2022 dan awal Maret 2022 dikarenakan kontrak PT REKA CIPTA BINA SEMESTA telah berakhir.
  7. Selanjutnya sekira Bulan April 2022, Saudara LEONARDO MARPAUNG, yang merupakan Kepala Kepolisian Sektor Lembor menghubungi ANTONIUS JOMI selaku salah satu pemilik PT BUMI KOMODO PERMAI untuk menyediakan aspal untuk pekerjaan jalan persemaian moderen di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat lalu Saudara LEONARDO MARPAUNG meminta untuk menyediakan aspal ANTONIUS JOMI menolak karena mendapatkan informasi dari teman-temannya yang pernah ke Lokasi pekerjaan yang menyatakan bahwa lahan belum siap diaspal karena agregatnya masih goyang, namun Saudara LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa ANTONIUS JOMI untuk melakukan pengaspalan di lokasi persemaian modern dengan berkata “ om tolong dibantu aspal dulu “ dan ANTONIUS JOMI menyampaikan kepada LEONARDO MARPAUNG, “om Leo, lahan tersebut belum siap di aspal karena agregatnya masih goyang”  tetapi LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa dengan berkata “bantu dulu om, om aspal saja dulu walaupun lahannya belum siap, tidak apa-apa asalkan diaspal”, ANTONIUS JOMI tetap menolak dan menyampaikan ke LEONARDO MARPAUNG “ Om Leo, kalau tetap dipaksakan untuk di aspal di atas agregat yang goyang, pasti pekerjaan aspal ini akan hancur semua, kalian buang-buang uang saja dan kalian akan setengah mati di pemeliharaan nantinya”, atas jawaban tersebut Saudara LEONARDO MARPAUNG ini tetap memaksa saya “om tetap aspal saja, tolong kami dibantu saja untuk segera diaspal”,. Atas permintaan terus menerus dari LEONARDO MARPAUNG akhirnya ANTONIUS JOMI menyuruhnya untuk menghubungi DIONISIUS PRATOMO dan UMBU TAMU KELAMANDA. Selanjutnya DIONISIUS PRATOMO dan UMBU TAMU KELAMANDA memberikan penjelasan kepada SUNARTO dan LEONARDO MARPAUNG yakni lahan untuk dilakukan pekerjaan aspal belum layak untuk diaspal namun LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa untuk diaspal, dengan catatan quality dan quantity Control merupakan tanggung jawab pihak pertama dalam hal ini Sunarto.
  8. Yang mana Umbu Tamu Kelamnda menyediakan pekerjaan jalan dengan nilai sebesar Rp 1.110.572.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pengendalian mutu menjadi tanggungjawab Sunarto selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta.
  9. Sedangkan total yang ditransfer oleh SUNARTO dan LEONARDO MARPAUNG kepada PT BUMI KOMODO PERMAI bernilai total Rp. 850.000.000,00. Atas pembayaran tersebut ada uang yang dikembalikan lagi kepada SUNARTO sebagai pihak pertama yang diserahkan kepada LEONARDO MARPAUNG sebesar kurang lebih Rp. 106.000.000,00, sehingga total riil yang diterima oleh  oleh PT. Bumi Komodo Permai atas pekerjaan pengaspalan jalan di Persemaian Modern Labuan Bajo adalah sebesar Rp. 744.000.000,00, adapun pengembalian dikirim oleh DIONISIUS PRATOMO kepada LEONARDO MARPAUNG sebesar Rp 100.000.000,-, dengan cara LEONARDO MARPAUNG menyuruh agar uang dikirim ke rekening BRI atas Nama BERNIANDI TAMBA pada tanggal 12 Mei 2022;
  10. SUNARTO selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia khusus item pekerjaan beton dalam pekerjaan Mother Plant House, pekerjaan pembangunan Rooting House, Pekerjaan Pembangunan Germination House, Pekerjaan Pembangunan Shaded Area, Pekerjaan Pembangunan Open Area dan Pekerjaan Pembangunan Reservoar Penyaringan disub kontrakan kepada tenaga kerja-tenaga kerja local tanpa adanya pengawan dari Penyedia maupun dari MK  selaku pengawas.
  11. I PUTU SUTA SUYASA selaku direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) tidak pernah melakukan pengawasan terhadap metode kerja, cara kerja dari Penyedia PT. Mitra Eclat Gunung Arta dalam menyelesaikan pekerjaan, ditambah lagi Tenaga-tenaga ahli dari PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) tidak semuanya ada di Lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, meskipun demikian pembayaran terhadap PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) tetap 100%;
  12. Bahwa pebuatan SUNARTO, I PUTU SUTA SUYASA dan  Agus Subarnas, Berdasarkan keterangan ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang:

Hasil pemeriksaan :

                1. Reservoir penyaringan dan ruang pompa

Dari pengujian mutu beton dengan alat hammer test diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Bagian lantai reservoir :

19,4 MPa; 113 Kg/cm2;

  1. Plat atas ground water tank :

120 Kg/cm2; 152 Kg/cm2;

283 kg/cm2; 267 Kg/cm2

  1. Dinding reservoir :

286 Kg/cm2; 181 Kg/cm2; 215 Kg/cm2 (bagian dalam)

134 kg/cm2; 196 kg/cm2;

  1. Kolom reservoir :

138 Kg/cm2;

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut :

  • Bak reservoir belum pernah menampung air sebelumnya, hal ini diketahui dari tidak adanya jejak air di dinding bak (ditunjang dengan keterangan lisan pegawai balai), selama ini air hanya ditampung di dalam ground water tank yang mendapat supply air dari mobil tangka, (pompa tidak difungsikan untuk menyedot air dari sumber air karena diketahui salah satu unit pompa rusak pada saat pengujian awal)
  • Di bagian bak penyaringan dalam keadaan kosong, tidak ditemukan adanya material penyaring seperti ijuk dan batu koral.
  • Hasil pengujian dengan menggunakan alat hammer test, diketahui mutu beton lantai dan dinding bak tidak mencapai kuat tekan yang disyaratkan yaitu K250.
  • Tidak ditemukan lapisan waterproofing integral (waterproof semen base) di bagian permukaan lantai bak. Material yang diaplikasikan hanya berupa cat anti bocor.
  • Tidak ditemukan dinding kisi - kisi di dalam bak reservoir yang berfungsi sebagai pembagi tekanan air, sehingga bak menjadi lebih aman Ketika terisi penuh air.
  • Beberapa kolom struktur utama yang terukur dimensinya lebih kecil dari ketentuan gambar.
                1. Tembok penahan tanah (TPT)

Dari pemeriksaan fisik TPT yang ada ditemukan beberapa bagian / segmen pekerjaan yang dilaksanakan dengan buruk sekali, seperti penggunaan batu yang terlampau besar ukurannya, spesi mortar yang tidak padat mengisi celah - celah batu serta hasil pekerjaan yang tidak rapih (bergelombang dan tidak lurus). Hal ini akan mengakibatkan konstruksi menjadi tidak kuat dan terindikasi untuk mendapatkan penghematan besar dari material mortar. Segmen TPT yang diketahui tergolong kategori tersebut adalah Open Area, shaded area/motherplant house dan bagian belakang Germination/rooting house;

                1. Germination dan Rooting House

Terdapat 4 unit germination house dan 2 unit rooting house, yang menjadi pembedanya adalah di germination house, meja untuk meletakkan tanaman terbuat dari bahan beton bertulang, sedangkan di rooting house rangka meja tanaman dari bahan baja siku. pada Pada fasilitas ini tim ahli melakukan pemeriksaan mutu beton, dimensi tulangan baja dan dimensi komponen di bagian kolom pedestal fondasi, meja tanaman, tiang rangka. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta - fakta berikut ini :

  • Dari hasil uji menggunakan alat hammer test di beberapa bagian meja beton, diketahui mutu beton tidak mencapai K250.
  • Hasil uji mutu beton kolom pedestal pondasi tidak mencapai K250.
  • Ketebalan dan dimensi komponen lantai rabat dan keberadaaan kolom pedestal telah sesuai dengan spesifikasi teknis/gambar konstruksi

Hasil uji mutu beton di germination house :

  1. Meja beton : 17,90 MPa; 12,7 Mp
                1. Shaded area dan Mother Plant House

Fakta temuan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan beberapa unit tiang utama bangunan tidak menumpu pada kolom pedestal.
  • Ditemukan beberapa tiang kolom tidak terjangkar dengan baik dengan kolom pedestal.
  • Mutu lantai rabat di 2 unit motherplant house tidak memenuhi spesifikasi, dari aspek ketebalan dan kekerasan rabat beton.
  • Lantai rabat sudah ada beberapa bagian yang mengalami retak
                1. Open Area

Fakta temuan hasil pemeriksaan :

  • Secara umum kondisi pasangan jalan beton K-175 yang terletak diantara bedeng terlihat sangat tidak rapi, permukaannya bergelombang dengan ketebalan yang lebih tipis dari ketentuan gambar.
  • Ketebalan jalan rabat beton, urugan batu, urugan urpil tidak sesuai ketentuan ketebalan dalam gambar konstruksi dan spesifikasi teknik.
                1. Sarana pendukung

Fakta pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  • Jalur jalan lingkungan yang terbangun sepanjang ± 1,5 Km.
  • Kerusakan permukaan yang ditemukan mencapai 85 ?ri total permukaan yang terbangun, penyebab kerusakan ini diketahui dari buruknya mutu material pondasi. Dari hasil penggalian di beberapa spot jalan, material agregat banyak mengandung lumpur dan ukuran agregat yang melebihi ketentuan spesifikasi umum Bina Marga.
                1. Hasil Pengujian Sampel Material
        1. Lapis Pondasi Bawah (LPB).

Diketahui bahwa material yang terpasang di LPB dari hasil analisa saringan, gradasi agregat gabungannya menyimpang jauh dari ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga. Dari Gambar Grafik, spesifikasi gradasi yang dipersyaratkan diwakili oleh garis penuh berwarna merah untuk batas atas dan garis hijau sebagai batas bawah, sedangkan material LPB ditunjukkan dengan garis putus - putus hitam. Terlihat jelas di bagian butiran lebih besar 4,75 mm gradasinya keluar dari garis spesifikasi ke arah bawah. Secara harfiah grafik ini menunjukkan bahwa butiran berukuran besar mendominasi agregat campuran di bagian LPB. Sedangkan untuk pengujian nilai CBR tidak dapat dikerjakan karena kandungan batu boulder mendominasi campuran agregat.

Selanjutnya untuk data abrasi batuan menunjukkan hasil yang positif, dimana sifat keausan batuannya cukup kuat. Namun untuk parameter batas cair dan indeks plastisitas, terbaca di luar dari rentang nilai spesifikasi, dengan demikian campuran agregat juga mengandung banyak material berbutir halus yang bersifat plastis.

Hasil negative yang ditemukan pada parameter gradasi agregat campuran, nilai batas cair dan indeks plastisitas dapat berdampak langsung terhadap nilai daya dukung lapisan pondasi. Hal ini berkorelasi dengan kondisi lapis permukaan yang sebagian besar telah mengalami cacat retak kulit buaya maupun amblas.

        1. Lapis Pondasi Atas (LPA)

diketahui bahwa material yang terpasang di LPA dari hasil analisa saringan, gradasi agregat gabungannya menyimpang jauh dari ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga. Dari Gambar Grafik, spesifikasi gradasi yang dipersyaratkan diwakili oleh garis penuh berwarna merah untuk batas atas dan garis hijau sebagai batas bawah, sedangkan material LPB ditunjukkan dengan garis putus - putus hitam. Terlihat jelas di bagian butiran lebih besar 4,75 mm gradasinya keluar dari garis spesifikasi ke arah bawah. Secara harfiah grafik ini menunjukkan bahwa butiran berukuran besar mendominasi agregat campuran di bagian LPA. Sedangkan untuk pengujian nilai CBR tidak dapat dikerjakan karena kandungan batu boulder mendominasi campuran agregat.

Selanjutnya untuk data abrasi batuan menunjukkan hasil yang positif, dimana sifat keausan batuannya cukup kuat. Namun untuk parameter batas cair dan indeks plastisitas, terbaca di luar dari rentang nilai spesifikasi, dengan demikian campuran agregat juga mengandung banyak material berbutir halus yang bersifat plastis.

Hasil negative yang ditemukan pada parameter gradasi agregat campuran, nilai batas cair dan indeks plastisitas di bagian LPB maupun LPA ini secara kumulativ dapat menurunkan nilai daya dukung lapisan pondasi. Sehingga lapis permukaan tidak mendapatkan dukungan yang cukup baik dari bagian lapisan pondasi.

        1. Mortar Pasangan Batu

Bahan mortar yang berada di celah - celah batuan dari konstruksi tembok penahan tanah (TPT) diambil untuk dilakukan uji kuat tekan, guna mengetahui berapa besar nilai kuat tekannya. Sampel mortar berasal dari TPT di shaded growth.

diketahui 2 sampel mencapai kuat tekan 10 MPa dan 1 sampel 7 MPa. Menurut SNI 6882 2014 tentang Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Unit Pasangan, sampel mortar ini tergolong kelas S, yaitu mortar semen dengan kuat tekan sampai dengan 12,4 MPa yang diperuntukkan untuk segmen bangunan dinding pondasi, dinding penahan lubang periksa, saluran, perkerasan jalan, trotoar dan teras. Sehingga mutu mortar yang terpasang telah sesuai dengan standar nasional;

Kesimpulan

  1. Hasil pemeriksaan obyek konstruksi diperoleh fakta bahwa terdapat fasilitas atau bangunan yang tidak dapat berfungsi sesuai amanat kontrak akibat tidak sesuainya mutu material pembentuk struktur utama bangunan, penyimpangan metode pekerjaan dan hasil pekerjaan yang buruk, oleh karenanya item - item pekerjaan tertentu pada bangunan tidak layak untuk dibayarkan. Bangunan yang dimaksudkan adalah:
  • Komponen beton bertulang, material filter air dan material waterproofing di 3-unit bak reservoir.
  • Pekerjaan tembok penahan tanah, jalan rabat dan rabat bedeng di Open area.
  • Pekerjaan lantai rabat di sebagian unit motherplant dan Shaded growth.
  • Meja beton bertulang di rooting house.
  • Pasangan batu tembok penahan tanah di belakang germination house dan rooting house.
  • Sarana pendukung (seluruh lapisan konstruksi jalan).

 

  1. Dari pemeriksaan sampel material diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Material LPA dan LPB: terdapat penyimpangan terhadap syarat karakteristik material yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga dari aspek gradasi agregat campuran, batas ukuran agregat maksimum, nilai batas cair dan indeks plastisitas.
  • Mortar dari pasangan batu tembok penahan tanah di bangunan shaded growth telah sesuai dengan standar nasional yang berlaku (SNI 6882 2014 tentang Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Unit Pasangan)

 

  1. Hasil pekerjaan yang volume terukur lebih kecil dari volume addendum adalah:
  • Pasangan batu penahan tanah di daerah shaded growth.
  • Pasangan batu untuk saluran drainase jalan.
  • Pasangan batu tembok penahan tanah di sepanjang jalur jalan.
  • Pekerjaan Urgan pasir, urugan batu dan urugan pilihan di open area.

Guna mengetahui besarnya volume hasil pekerjaan dari konstruksi terbangun, maka dilaksanakan pengukuran dimensi. Dari kegiatan tersebut ditemukan 2 kondisi yaitu volume yang telah sesuai dan volume yang tidak sesuai / lebih kecil dari BoQ terkontrak yang terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang Nomor:  570/PL23/HK/2023 tanggal 17 Juni 2023;

 

Hasil pemeriksaan Mekianikal Elektrikal dengan kesimpulan :

  1. Pekerjaan bidang mekanikal tidak berfungsi secara maksimal karena hampir semua pompa tidak dapat digunakan, disebabkan karena tidak tepat dalam pemilihan jenis pompa dan daya pompa,  yang tidak melihat ketersediaan sumber energy.( Daya PLN Terpasang), akibatnya banyak komponen yang mubasir.
  2. Sumur Bor sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan air penyiraman  oleh pompa penyiram debitnya tidak cukup.
  3. Terbakarnya Electric pump terjadi karena teknisi yang memasang tidak professional.
  4. Banyak komponen yang di bayarkan dengan jumlah dana yang sangat besar tetapi tidak ada saat pemeriksaan.
  5. Ada 2 jenis pompa yang tidak layak untuk di bayarkan yaitu Electric pump dan jockey pump, dikarenakan electric pump sudah terbakar saat komisioning sedangkan jockey pump tidak sesuai spesifikasi yaitu yang ada dalam daftar bayar berdaya 11kw sedangkan yang terpasang berdaya 4kw

 

  1. Berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur:

Berdasarkan Hasil Perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 31 Oktober 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggata Timur pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 terhadap kondisi kekurangan Volume pekerjaan Fisik dan pekerjaan Mekanikal Elektrikal menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 9.252.512.267,31 (sembilan milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus dua belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh satu sen)

 dengan rincian:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Kerugian KN dari Pekerjaan Jasa Konstruksi:

 

a.

Jumlah Realisasi Pembayaran ke Penyedia (sesuai SP2D)

42.831.699.000,00

b.

Jumlah Pembayaran Seharusnya

34.194.458.659,21

c.

Selisih (kelebihan) pembayaran bruto (a -b)

8.637.240.340,79

d.

PPN yang telah dipungut/dipotong

785.203.667,34

e.

PPh yang telah dipungut/dipotong

157.040.733,47

f.

Selisih (kelebihan) pembayaran bersih/netto (f = c – d – e)

7.694.995.939,97

g.

Denda keterlambatan yang belum dibayar Penyedia selama 40 hari (40 x 0,001 x Rp38.937.908.183,40)

1.557.516.327,34

Jml Kerugian KN dari Pekerjaan Jasa Konstruksi (f + g)

9.252.512.267,31

2.

Kerugian KN dari Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi:

 

a.

Jumlah Realisasi Pembayaran Biaya Langsung Personel ke Penyedia (sebelum PPN)

1.029.000.000,00

b.

Jumlah Pembayaran Biaya Langsung Personel ke Penyedia yang Seharusnya Berdasarkan Kehadiran Personel Sebenarnya

338.852.333,33

c.

Selisih (kelebihan) pembayaran bruto (a -b)

690.147.666,63

d.

PPh yang telah dipungut/dipotong

27.605.906,67

Jumlah Kerugian KN dari Jasa Konsultasi MK (c - d)

662.541.759,97

3.

Total Kerugian Keuangan Negara (1 + 2)

9.915.054.027,28

 

 

  1. Bahwa akibat perbuatan Sunarto, TERDAKWA HAMDANI, YUDI HERMAWAN, LEONARDO MARPAUNG, AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si., dan I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pekerjaan Fisik Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo sebesar Rp. 9.915.054.027,28 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua delapan sen):

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa HAMDANI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia TERDAKWA HAMDANI selanjutnya disebut terdakwa selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA nomor 159 tanggal 28 Juni 2021 pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Pusat Persemaian Modern Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , yakni:

  • Diri sendiri

selaku Direktur Utama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E. Selaku Direktur PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA

  • Memperkaya orang lain yakni:
              1. SUNARTO, S.E. dengan menerima seluruh pembayaran pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021;
              2. LEONARDO MARPAUNG selaku orang yang menerima pembayaran sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
              3. YUDI HERMAWAN selaku Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E.;
              4. NENI FEBISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E.;

 

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni:

  1. TERDAKWA HAMDANI mengetahui SUNARTO, S.E tidak memiliki pengalaman pekerjaan APBN sejenis dengan Persemaian Modern akan tetapi terdakwa mengenalkan SUNARTO, S.E kepada HAMDANI selaku pemilik sekaligus Direktur perusahaan untuk meminjamkan dan memasukan SUNARTO ke dalam struktur perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sebagai Direktur yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan APBN dengan tujuan agar SUNARTO bisa mengikuti proses tender pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA 2021 dengan menjadi Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA pada tahun 2021,

Hal ini bertentangan dengan :

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah , Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf a

melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

huruf e

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

  • Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

 

  1. TERDAKWA HAMDANI dan YUDI HERMAWAN tidak mengontrol PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA yang digunakan SUNARTO, S.E. untuk memasukan penawaran yang mana dalam dokumen penawaran teknis PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA surat perjanjian sewa alat yang diupload pada dengan batas waktu maksimal tanggal 5 Juli 2021 sementara perjanjian sewa alat tertanggal 7 Juli 2021,

Hal ini bertentangan dengan:

  • Addendum Dokumen Pemilihan Bab III IKP, Evaluasi Dokumen Penawaran, Poin 29.12 Evaluasi Teknis huruf b;

Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa

 

  1. TERDAKWA HAMDANI dan YUDI HERMAWAN memasukan  SUNARTO, S.E yang kemudian bertindak atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA melaksanakan pekerjaan pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II tidak sesuai dengan jadwal maupun dengan spesifikasi sebagaimana ditentukan di dalam kontrak,

Hal tersebut bertentangan dengan :

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 54 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi

  • Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
  1. pembangunan;
  2. pengoperasian;
  3. pemeliharaan;
  4. pembongkaran;dan/atau
  5. pembangunan kembali.
  1. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
  • Peraturan Presiden RI  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 4

Huruf a Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan

Pasal 7

Pasal 7 Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara

 

  1. Terdakwa HAMDANI menerima sejumlah keuntungan karena meminjamkan  perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA kepada SUNARTO, S.E untuk pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo tahap II sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diambil dari pembayaran termin pekerjaan yang diserahkan oleh SUNARTO, melalui YUDI HERMAWAN

hal itu bertentangan dengan

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 54 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi

  • Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
  1. pembangunan;
  2. pengoperasian;
  3. pemeliharaan;
  4. pembongkaran;dan/atau
  5. pembangunan kembali.
  1. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
  • Peraturan Presiden RI  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 4

Huruf a Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan
  • Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Pasal 33

  • (7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak;

 

YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA,

 yakni yakni sebesar Rp. 9.915.512.267,31 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 31 Oktober 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur;

 

SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN,

yakni dengan SUNARTO, S.E. selaku Direktur PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, I PUTU SUTA SUYASA, S.T. selaku Konsultan Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo NTT Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : S.464/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 tanggal 4 Agustus 2021, AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si selaku  selaku PPK III Pada Balai Pengelonaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, PPK pada Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo NTT Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Nomor : SK.02/BPDASHL.BN/TU/PEG8/1/2021 tanggal 04 Januari 2021, LEONARDO MARPAUNG, S.IP selaku orang yang menerima pembayaran dan menjadi perantara dan menerima keuntungan tidak sah dari pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo TA 2021, dan YUDI HERMAWAN selaku Direktur PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA;

 

yang dilakukan oleh Terdakwa HAMDANI dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Pada tahun anggaran 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina mengalokasi anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pagu Anggaran sebesar pagu anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,00 (empat puluh sembilan milyard enam ratus delapan belas juta dua puluh ribu rupiah);
  2. Sumber anggaran Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tersebut berasal dari DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SP DIPA-029.04.2.427290/2021 tanggal 23 November 2020 dengan Pagu Anggaran Belanja Modal Rupiah Murni (RM) senilai Rp. 51.870.130.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Konstruksi , dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,-
  2. Konsultan MK, dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.399.000,-
  1. Selanjutnya berdasarkan Pagu Anggaran tersebut Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina adalah Saudara BAMBANG HENDRO JOEWONO, S.Hut. MSc, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.213/K.5/TU/KUM.I/7/2021 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sunga dan Hutan Lindung Benain Noelmina tanggal 26 Juli 2021 dan Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Nomor : SK.93/BPDASHLBN/08/2021 tentang tentang Penetapan Struktur Organisasi, Tata Kerja, Penanggungjawab struktural, Koordinator Pelaksana Teknis Kegiatan dan Besarnya Honorarium Pengelola Kegiatan dan Anggaran DIPA Petikan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina tanggal 01 Agustus 2021 menunjuk Agus Subarnas, S.P., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) di dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 adalah Saudara AGUS SUBARNAS SP., M.Si., berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor :SK.02/BPDASHL BN/TU/PEG8/1/2021, tanggal 04 Januari 2021,
  2. Sebuah gambar berisi teks, dokumen, struk

Deskripsi dibuat secara otomatisSelanjutnya Agus Subarnas, S.P.,M.Si Berdasarkan dokumen perencanaan yang dibuat oleh PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun, Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), adalah sebesar Rp. 69.173.011.000,00 (enam puluh sembilan milyard seratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah), dengan rincian pekerjaan sebegai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa setelah Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK menerima dokumen perencanaan, diketahui ternyata anggaran yang tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2021 hanya sebesar Rp. 51.870.130.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian untuk Pekerjaan Konstruksi Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) dan untuk Konsultan MK, dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.399.000,00 (Satu Milyard Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ternyata lebih sedikit dari perencanaan, sehingga Saudara BAMBANG HENDRO JOEWONO, S.Hut. MSc, Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina dan Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK dalam merubah KAK dan HPS serta DED dengan menghilangkan dan mangurangkan Volume/ Item Pekerjaan dengan tujuan menyesuaikan dengan  DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SP DIPA-029.04.2.427290/2021 tanggal 23 November 2020 dimana untuk pekerjaan Konstruksi sebesar  Rp. 49.618.020.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah);
  2. Pada Bulan Mei 2021 bertempat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK bersama dengan Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., Direktur PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan, Tim Pokja DED, Pendamping dari Kementerian PUPR, Tim ahli dari Akademisi yang di Fasilitasi oleh Kementerian LHK (Direktorat Perbeniihan Tanaman Hutan) melakukan penyesuaian volume terhadap harga maupun item pekerjaan;
  3. Bahwa hasil dari proses penyesuaian volume terhadap harga maupun item pekerjaan yang disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang tersedia yang dilakukan oleh Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK bersama dengan Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., Direktur PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan, Tim Pokja DED, Pendamping dari Kementerian PUPR, Tim Ahli dari Akademisi yang di Fasilitasi oleh Kementerian LHK (Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan) Pagu Anggaran yang tersedia sebesar Rp.49.618.020.000,- (empat puluh sembilan miliar enam ratus delapan belas juta dua puluh ribu rupiah) dengan HPS adalah Rp.49.573.420.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan item pekerjaan sebagai berikut;

 

Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, dokumen, Font

Deskripsi dibuat secara otomatis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa Agus Subarnas selaku PPK membuat HPS yang menyebabkan terdapat perbedaan Harga yakni pada harga satuan beton K :

Beton

Harga Satuan (Rp)

K-175

1.552.185,-

1.824.397,-

 

K-225

1.620.785,-

1.552.185,-

1.926.490,-

 

  1. Selanjutnya sekira bulan Juni Tahun 2021 Agus Subarnas, S.P.,M.Si. menyerahkan dokumen kepada Pokja untuk diupload ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan lalu Pokja membuat/menetapkan Dokumen Pemilihan sebagai acuan bagi Peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran namun dikarenakan adanya perubahan DED yang membutuhkan waktu, oleh Agus Subarnas,S.P.,M.Si mengambil kembali dan merubah Dokumen yang telah diserahkan kepada Pokja pada intinya Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan merubahnya. Selanjutnya atas perubahan tersebut Pokja juga melakukan perubahan terhadap Dokumen Pemilihan Nomor :  DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 dengan  Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : ADD. 01/DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang kemudian dirubah lagi menjadi  Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : ADD. 02/DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. Adapun perubahan adalah terkait masa berlaku Jaminan Penawaram dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan Sub H mengenai Jaminan Penawaran semula :
  2. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 25 Juni 2021 s/d 22 September 2021;

Diaddendum menjadi;

  1. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 01 Juli 2021 s/d 28 September 2021;
  2. Diaddendum kedua menjadi:
  3. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 05 Juli 2021 s/d 02 Oktober 2021
  1. Setelah dirubah Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK pada Bulan Juni 2021 menyerahkan dokumen-dokumen berupa :
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang tersedia,;
  2. Addendum Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis,
  3. Gambar Desain.

kepada Kelompok Kerja (Pokja) kementrian LHK yaitu Ir. R. Soemarsono., M.M, selaku Ketua Pokja, Saudara Maradona Purbo, S.Shut., Saudara Sinta Damayanti S.Hut., M.Si, Saudara Yesi Afriani, S.Hut, Saudara Antony Siregar, S.E., Saudara Martin Doviyanti, S.Hut., M.Si, dan Saudara Alan Wahyu Pratama S.H., untuk dilakukan Proses Pelelangan baik itu terhadap Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Atas perbedaan harga satuan Beton K pada HPS tersebut AGUS SUBARNAS tetap menyerahkan kepada Pokja untuk diproses ke dalam Tender dengan Kode Tender 14005291 Nama Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 tanggal Pembuatan 22 Juni 2021, dari satuan Kerja Balai Pengelolaan Das Dan Hutan Lindung Benain Noelmina, Metode pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Pagu Rp. 49.618.020.000,00 dan nilai HPS Rp. 49.573.420.000,00 Jenis kontrak Harga Satuan;
  2. Kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri dari :
  1. Ir. Sumarsono, MM., selaku Ketua merangkap anggota;
  2. Maradona P.Siswoyo, S.Hut. selaku Sekretaris merangkap anggota;
  3. Endang Suryaman, B.Sc.F., S.P. selaku Anggota;
  4. Sinta Damayanti, S.Hut., M. Si. Selaku Anggota;
  5. Yesi Afriani, S.Hut. selaku Anggota

melakukan pelelangan dengan Metode pengadaan: Tender – pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Sebelum memasuki masa Tender pekerjaan fisik, sekira bulan Juni 2021 SUNARTO menghubungi YUDI HERMAWAN menyampaikan niatnya untuk mengikuti lelang paket pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN namun SUNARTO tidak memiliki Perusahaan yang memiliki pengalaman sesuai yang dibutuhkan dan disyaratkan untuk keperluan tender, saat itu YUDI HERMAWAN mengatakan bahwa susah untuk memenangkan tender karena YUDI HERMAWAN sendiri sudah dua kali memasukan penawaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun selalu kalah. SUNARTO meyakinkan YUDI HERMAWAN bahwa semuanya nanti SUNARTO yang akan tanggulangi sehingga untuk memastikan, YUDI HERMAWAN mengunduh Dokumen lelang dari LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Tahun Anggaran 2021 dan setelah dilihat ternyata benar PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA memenuhi syarat untuk ikut tender lalu YUDI HERMAWAN menyampaikan kepada SUNARTO menawarkan untuk pekerjaan ini YUDI HERMAWAN juga ingin ikut sama-sama mengerjakannya menggunakan modal bersama yaitu modal untuk kerja dari YUDI HERMAWAN dan juga SUNARTO, termasuk modal untuk membuat penawaran. Selanjutnya YUDI HERMAWAN dan SUNARTO bersepakat kemudian YUDI HERMAWAN melaporkan rencana SUNARTO tersebut kepada TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama sekaligus meyakinkan TERDAKWA HAMDANI bahwa tender di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan diurus semuanya oleh SUNARTO dan YUDI HERMAWAN. Merasa yakin dan percaya tanpa memeriksa dan bertanya terkait pengalaman SUNARTO, TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama, YUDI HERMAWAN selaku Direktur dan NENI FEBRISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sepakat untuk memasukan SUNARTO menjadi Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA;
  2. Bahwa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA merupakan Perusahaan yang memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan bersumber dari APBN/Kementerian/Lembaga diantaranya:
  1. Pengadaan Kantor Perluasan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro tahun 2017 Nilai Kontraknya Rp.4.192.529.600,-
  2. Subkon Adhi Karya Proyek reklamasi dan pembangunan Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Bitung Tahun 2018 Rp.16.469.370.000,-
  3. Rest Area STA 124 Jalan Tol Petang Panggang Kayu Agung Tahun 2019 Rp.16.596.347.206
  1. SUNARTO sendiri adalah seorang wiraswasta yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang bersumber dari APBN ataupun pekerjaan sejenis Persemaian Modern yang akan dibangun salah satunya di Labuan Bajo Provinsi NTT TA 2021 namun YUDI HERMAWAN dan TERDAKWA HAMDANI percaya sehingga supaya SUNARTO bisa mengikuti tender dan memenangkan Paket di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo TA 2021, akhirnya sepakat untuk memasukan SUNARTO sebagai salah satu Direktur agar memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender dan memasukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan;
  2. Menindaklanjuti kesepakatan antara TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama, YUDI HERMAWAN selaku Direktur dan NENI FEBRISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, SUNARTO sendiri pada akhirnya berhasil masuk sebagai salah satu Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA nomor 159 tanggal 28 Juni 2021 dibuat di Kantor Notaris di Bandar Lampung FAHRUL ROZI,SH dengan susunan Perusahaan yang baru:
        1. Direktur Utama       : TERDAKWA HAMDANI
        2. Direktur                   : JUMELI AKHMAD
        3. Direktur                   : YUDI HERMAWAN
        4. Direktur                   : CATUR SETYO PRABOWO
        5. Direktur                   : BAYU SURAWAN KARTO
        6. Direktur                   : SUNARTO, S.E
        7. Komisaris                 : NENI FEBRISARI
  3. Atas kesepakatan antara TERDAKWA HAMDANI, NENI FEBRISARI, YUDI HERMAWAN dengan SUNARTO yaitu terhadap pekerjaan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Manggarai Barat Tahun anggaran 2021, SUNARTO memberikan fee untuk perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada YUDI HERMAWAN lalu YUDI HERMAWAN menyerahkan kepada Terdakwa Hamdani melalui Rekening milik Neni Febrisari sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Selanjutnya peserta yang mengikuti tender Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT ada 110 perusahaan, sedangkan yang memasukan penawaran hanya 18 perusahaan yang terdiri dari :

No

Nama Peserta

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1

PT. KOLAM INTAN PRIMA

Rp. 38.396.926.537,65

Rp. 38.396.926.537,65

2

PT. PENTAS MENARA KOMINDO

Rp. 39.658.736.000,00

Rp. 39.658.736.000,00

3

PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA

Rp. 39.658.736.000,01

Rp. 39.658.736.000,01

4

PT. SOMBA HASBO

Rp. 39.661.820.000,00

Rp. 39.661.820.000,00

5

PT. LESTARI NAULI JAYA

Rp. 39.669.977.306,70

Rp. 39.669.977.306,70

6

Berkibar Bersama Bendera, PT

Rp. 39.720.585.978,60

Rp. 39.720.585.978,60

7

PT.PERMATA DWILESTARI

Rp. 40.130.305.903,93

Rp. 40.130.305.903,93

8

PT. PITRA SARI RAHAYU

Rp. 40.661.376.209,73

Rp. 40.661.376.209,73

9

PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA

Rp. 41.147.996.036,40

Rp. 41.147.996.036,40

10

PT. DEFICY SIGAR PRATAMA

Rp. 41.357.643.010,19

Rp. 41.357.643.010,19

11

PT WAHYU PRIMA

Rp. 42.133.567.376,85

Rp. 42.133.567.376,85

12

PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA

Rp. 42.658.811.926,76

Rp. 42.658.811.926,76

13

PT AIWONDENI PERMAI

Rp. 42.668.712.365,22

Rp. 42.668.712.365,22

14

PT. BATARA GURU GROUP

Rp. 42.968.585.718,15

Rp. 42.968.585.718,15

15

BERKAT UTAMA SEJAHTERA

Rp. 43.567.280.145,00

Rp. 43.567.280.145,00

16

PT. DAME ULI JADIAMAN INDAH

Rp. 45.110.891.324,62

Rp. 45.110.891.324,62

17

PT. RIANAIDA CIPTAARTHA

Rp. 46.785.471.889,20

Rp. 46.785.471.889,20

18

KERINCI JAYA UTAMA

Rp. 48.026.000.000,00

Rp. 48.026.000.000,00

  1. Atas Penawaran yang dimasukan oleh PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, terdapat harga satuan beton K yang berbeda-beda yakni:

Beton

Harga satuan (Rp)

K-175

1.459.517,-

1.241.746,-

1.296.628,-

K-225

1.541.192,-

1.241.748,-

1.296.628,-

K-100

1.263.150,-

1.107.254,-

 

POKJA tidak melakukan koreksi dan evaluasi terhadap harga satuan yang berbeda tersebut dan tetap melanjutkan tahapan evaluasi teknis

Selanjutnya penawaran yang diunggah dari tanggal 4 Juli 2021 PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan batas akhir pemasukan penawaran tanggal 5 Juli 2021, Pokja tidak memeriksa dokumen perjanjian PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dimana surat perjanjian yang diunggah dalam penawaran tidak sesuai tanggal pemasukan penawaran, hal penawaran diunggah pada 4 Juli 2021 dengan batas akhir tanggal 5 Juli 2021 akan tetapi dokumen perjanjian sewa alat tertanggal 7 Juli 2021;

Atas penawaran PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA Pokja tidak melakukan evaluasi teknis yang menunjukan personel manajerial atas nama TONI HARTAWAN selaku Project Manager memiliki pengalaman tidak sesuai yang disyaratkan dimana TONI HARTAWAN memiliki pengalama kerja hanya 4 (empat) tahun sementara yang disyaratkan yaitu 5 (lima) tahun;

  1. Hasil evaluasi Pokja Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menetapakan PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA alamat Jalan Turi Raya No.055, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan nilai Penawaran Rp. 39.658.736.000,01 dan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 39.658.736.000,01 sebagai penawar terendah telah memenuhi kualifikasi baik itu kualifikasi administrasi/ legalitas, Kualifikasi Teknis, Kualifikasi kemampuan keuangan sehingga dinyatakan sebagai pemenang atas paket pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 dan lulus seluruh tahap evaluasi berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BA.03/PDASHL/POKJA-PM2.LBJ/7/2020 tanggal 23 Juli 2021;
  2. Selanjutnya untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pagu anggarannya sebesar : Rp. 1.777.399.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sumber dana Dari APBN TA. 2021, sedangkan HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp. 1.762.710.950,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)dilakukan oleh Pokja Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan komposisi :
  1. R. IIM BAHYATUL MUTTAQIEN, S.Sos. selaku Ketua;
  2. FERI ANA WIDHYANTO, ST. Selaku Sekretaris
  3. SEMAUN ALIL, S.Hut. selaku Anggota
  4. YOSEPH BRIA, SE. Selaku Anggota
  5. NUR SAIFAN AHKYAR. SE., selaku Anggota

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Unit Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : SK.66/BPDASHL.BN/TU/PEG.8/5/2021 tanggal 25 Mei 2021;

  1. Paket Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) diumumkan di LPSE Kementerian LHK Kode Tender 13915291 Nama Tender Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap Ii Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 tanggal pembuatan 8 Juni 2021 menggunakan metode pengadaan Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya;
  2. Pada saat melakukan evaluasi kualifikasi file I, Pokja Manajement Konstruksi tidak melakukan analisis terhadap dokumen PT MITRA TRI SAKTI selaku KSO atau salah satu dari PT REKA CIPTA BINA SEMESTA, kondisi dokumen SBU Nomor 1-5171-03-008-1-22-002253 tentang kualifikasi bidang usahanya adalah kecil sehingga tidak sesuai lagi dengan dokumen kualifikasi Nomor 01/PKJA/BPDASHL.BN-RHL/6/2021 tanggal 7 Juni 2021;

Pokja juga tidak mengevaluasi tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT REKA CIPTA BINA SEMESTA KSO PT MITRA TRI SAKTI dimana tenaga ahli Konstruksi harus memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai Ahli Teknik Jalan akan tetapi KETUT MARTANA bukan sebagai tenaga ahli teknik jalan melainkan sebagai ahli K3 Konstruksi;

  1. Atas hasil evaluasi tersebut POKJA tidak menggugurkan PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA akan tetapi dinyatakan sebagai pemenang dengan Nilai Penawaran Rp. 1.436.741.350,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan surat Pokja Nomor : S.09/POKJA/BPDASHL.BN-RHL/8/2021 tanggal 3 Agustus 2021 perihal penetapan pemenang Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pekerjaan Persemaian Modern Labuhan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
  2. Lokasi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur terletak di Satar Kodi Desa Nggorang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan Kawasan Hutan Produksi KH Nggorang Bowosie – Manggarai;
  3. Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina melakukan rapat persiapan penandatangan kontrak sesuai dengan undangan Rapat Nomor :UN.8/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2 /8/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak Nomor : BA.415/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
  4. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021, para pihak yaitu :

Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan;

SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia;

I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)

menandatangani :

Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.136/BPDASHL.BN /RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan Nilai Kontrak Rp. 39.658.736.000,00 (tiga puluh sembilan milyard enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) serta

Kontrak Paket Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.137/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan Nilai Kontrak Rp. 1.436.741.350,00 (satu milyard empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), ;

  1. Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.136/BPDASHL.BN /RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021 adalah “Harga Satuan”, jangka waktu Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 140 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember  2021, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari terhitung sejak tanggal PHO, Metode pembayaran secara termin (termin) tanpa uang muka.;
  2. Komponen pekerjaan dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, Di Kampung Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, meliputi :

No

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

209.454.064,52

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,946,738.91

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE (23m x 33 m )

1.598.318.270,77

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.661.949.256,35

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.442.211.975,17

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.196.538.592,38

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

6.071.376.654,00

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

504.981.069,68

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

410.019.701,25

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.828.174.132,94

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.587.210.861,15

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

581.543.905,17

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

323.995.733,53

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

117.981.698,75

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

197.015.577,62

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

768.280.437,88

XIX

SARANA PENDUKUNG

2.740.260.745,50

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

309.742.002,96

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.031.873.452,07

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

-

JUMLAH TOTAL=

36.053.396.363,65

 

PAJAK PPn 10%=

3.605.339.636,36

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

39.658.736.000,01

 

DIBULATKAN=

39.658.736.000,00

 

  1. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021 Nomor  :S.492/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 PT Mitra Eclat Gunung Arta sudah harus melaksanakan pekerjaan pembangunan persemaian modern terhitung tanggal 13 Agustus 2021.
  2. Sebelum pelaksanaan perkejaan, Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)  melakukan peninjauan lokasi dilapangan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Lokasi Pekerjaan Nomor :BA.01/ BPDASHL.BN/PM.LBJ/8/2021 tanggal 13 Agustus 2021;
  3. Rapat persiapan kontrak dilaksanakan sesuaii surat Undangan Rapat PCM Nomor : UN.9/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 tanggal 06 Agustus 2021 dan ditindaklanjuti dengan Berita Acara Persiapan Pelaksannaan Pekerjaan Nomor : BA.02/BPDASHL.BN/PM.LBJ/8/2021.
  4. Sekitar bulan agustus 2021 setelah Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia menerima SPMK dari penyedia jasa bersama dengan Tim Pokja, Tim MK dan PPK Agus SUBRNAS, S.P., M.SI. menyerahkan lokasi yang sesuai dengan perencanaan saat itu lalu menghitung mulai dari MC-0, lokasi tersebut tidak bisa dilakukan pembangunan dan berdasarkan justifikasi dari Tim MK terkait kondisi lokasi dan saat itu disimpulkan oleh Tim MK dan PPK untuk pindah lokasi dengan alasan lahan berada di jurang kedaman + 16 (enam belas) meter, lahan merupakan titik temu aliran 3 (tiga) sungai kecil yang selalu penuh air.
  5. Sebelum memulai  pekerjaan pembangunan persemaian Moderen Labuan Bajo Tahap II tersebut PPK, Agus Subarnas, bersama dengan Sunarto, SE., dan timnya dari PT. Mitra Eclat Gunung Arta, Inspektur dari PT. Reka Cipta Bina Semesta bersama tim lain, hadir di lapangan pada saat pemeriksaan MC 0%. Pada saat itu Konsultan Perencana dari PT. Kala Prana Konsultan tidak hadir, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, penyedia bersama dengan PPK melakukan pemeriksaan dan pengukuran lapangan bersama mutual chek 0 (MC) 0,  yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan MC0%  Nomor :1233.26/BAP-RCBS.BRA.MTS/ VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021
  6. Bahwa sejak tanggall 16 Agustus 2021 sampai dengan sekitar tanggal 10 September 2021, Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia hanya mampu melakukan pekerjaan sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Persiapan :
  2. Mobilisasi :
  3. Truck 5 (lima) unit, Exavator 3 (tiga)unit, Genset 100 KVA 1 (satu) unit;
  4. Direksi Kit
  5. Gudang dan alat
  6. Pembersihan dan Streping
  7. Air Kerja, Listrik Kerja dan Penerangan Sementara Lokasinya di daerah sekitar lokasi perencanaan awal.
  1. Atas kondisi tersebut PPK Agus Subarnas memerintahkan Penyedia untuk tetap melaksanakan pekerjaan sehingga SUNARTO selaku Penyedia tetap melaksanakan pekerjaan dengan melakukan pematangan lahan, dan membangun beberapa pondasi bagunan dilahan-lahan yang sudah terbentuk (datar) hal tersebut memuhi perintah dari Tim MK dan PPK sampai dengan tanggal 30 Nopember 2021.
  2. Bahwa sekira Bulan Agustus 2021 Sunarto, S.E dalam melaksanakan pekerjaan karena dukungan Peralatan dan Tenaga Teknis yang ditawarakan tidak sesuai sebagaimana yang ditawarkan dalam kontrak, mencari peralatan dan tenaga dilokasi pekerjaan, bertemu dengan Leonardo Marpaung selaku anggota Polri yang bertugas di Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat saat melakukan patroli, datang ke lokasi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo yang berada di Satar Kodi, Labuan Bajo.
  3. SUNARTO,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia menunggu sampai bulan Oktober 2021 untuk gambar site plan dan tata letak bangunan yang baru tidak juga keluar yang sedang dilakukan review oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, selanjutnya Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia bersama Tim MK dan PPK mencoba menghubungi Konsultan Perencana dan PPK Perencanaan untuk meminta penjelasan tentang perubahan gambar site plan dan tata letak tetapi tidak ada tindak lanjut, akhirnya SUNARTO,SE., selaku Penyedia bersama dengan Tim Manajemen Konstruksi mengerjakan Streping lahan (cutfill/meratakan bukit) di lokasi yang sudah ditunjuk oleh Tim MK dan PPK. SUNARTO,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa mendapat mendapat persetujuan dari I PUTU SUTA SUYASA selaku Manajemen Konstruksi tentang berubahnya site plan dan tata letak bangunan;
  4. Bahwa kendala atas hasil perencanaan dari PT Kala Prana Konsultan, Penyedia bersama Tim MK dan PPK mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, sekira bulan Nopember 2021 bertempat di Jogjakarta antara Penyedia SUNARTO dan tim Penyedia, I PUTU SUTA SUYASA bersama Tim MK, dan Agus Subarnas selaku PPK dengan subtansi pembahasan tentang kendala lokasi proyek yang direncanakan tidak dapat dilakukan pembangunan, sementara jawaban dari pihak Konsultan Perencana, Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN, bahwa Konsultan Perencana tidak mau tahu dan tidak mau menendatangani Site Plan baru di lokasi baru yang disusun oleh Tim MK, dan saat itu pula Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN mengakui dan menjelaskan bahwa Konsultan Perencana tidak pernah melakukan survey lokasi di Labuhan Bajo karena ia kena Covid-19, kemudian gambar Site Plan yang disusun Tim MK ditandatangani oleh Tim MK namun Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN tidak mau menandatangani Site Plan yang baru (lokasi baru) tersebut ditanggal 30 Nopember 2021.
  5. Bahwa reviu yang dilakukan oleh PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) telah merubah keseluruhan rencana awal, karena titik elevasi, titik bangunan itu berbeda dengan lokasi di lapangan, jika dipaksakan untuk menggunakan perencaan awal ada beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena kondisi factual lapangan ada yang terletak di pinggir jurang, di dalam gambar rencana seolah olah lokasi atau kontur tanahnya rata sementara di lokasi itu kontur tanahnya berbukit bukit dan membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak untuk meratakan lokasi tersebut, sehingga akhirnya memindahkan titik dan elevasi dan merubah seluruh desain pekerjaan tersebut.
  6. Atas perubahan desain tersebut melalui Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta menyampaikan kepada PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencana. Pada saat itu dilakukan pemaparan di hadapan konsultan perencana bertempat di Hotel Grand Ina Yogyakarta, pada saat itu pada pokoknya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyampaikan ada perbedaan signifikan terkait titik elevasi dan titik bangunan berbeda antara desain perencanaan dengan elevasi dan titik bangun di lapangan, sehingga apabila dipaksakan maka ada item pekerjaan yang tidak dapat laksanakan, meskipun dilaksanakan akan membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga harus dilakukan reviu total atas perencanaan tersebut. Berdasarkan pemaparan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) tersebut tanggapan dari Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., selaku direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN sebagai Konsultan Perencana bahwa Konsultan Perencana tidak keberatan atas perubahan total terhadap DED/ perencanaan tersebut;
  7. Produk berupa detail engeneering design (DED) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibuat oleh PT. Kala Prana Konsultan selaku Penyedia Jasa Konsultan Perencana tidak lagi dipergunakan dalam Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena sama sekali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, akhirnya tanggung jawab untuk membuat desain itu diserahkan oleh PPK, Agus BASARNAS kepada PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK),
  8. Terhadap Kontrak SPK.136/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 baru dilakukan Adendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :SPK.166/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/11/2021 pada tanggal 15 November 2021 di tandatangani oleh Sunarto, S.E. Selaku Direktur PT. Mitra Elcat Gunung Arta dengan Agus Subarnas selaku Pejabat Penandatangan Kontrak III BPDASHL Benain Noelmina, Adendum tersebut berkaitan dengan perubahan harga kontrak termasuk pajak PPN yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga yang sebelumnya sesuai Kontrak awal  sebesar Rp. 39.658.736.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) berupah menjadi sebesar Rp. 42.831.699.000,00(Empat Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan  rincian sebagai berikut:

 

No

URAIAN PEKERJAAN

MC 0

ADENDUM I

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

209.454.064,52

885,103,034.14

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,946,738.91

4,234,315,365.26

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE ( 23 m x 33 m )

1.598.318.270,77

1.597.053.246,06

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.661.949.256,35

2.682.129.048,70

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.442.211.975,17

1.474.679.763,03

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.196.538.592,38

7.837.589.267,50

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

6.071.376.654,00

4.682.431.721,95

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

504.981.069,68

417.802.302,32

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

410.019.701,25

402.497.992,19

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.828.174.132,94

1.979.258.068,18

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.587.210.861,15

2.423.479.640,47

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

911.485.493,05

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

581.543.905,17

616.247.270,74

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

323.995.733,53

505.130.962,28

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

117.981.698,75

122.562.279,60

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

197.015.577,62

192.748.470,39

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

768.280.437,88

708.154.498,80

XIX

SARANA PENDUKUNG

2.740.260.745,50

4.353.745.544,15

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

309.742.002,96

409.784.552,70

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.031.873.452,07

1.086.173.660,53

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

 

1.089.500.000,00

 

JUMLAH TOTAL=

36.053.396.363,65

38.937.908.182,07

 

PAJAK PPn 10%=

3.605.339.636,36

3.893.790.818,21

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

39.658.736.000,01

42.831.699.000,27

 

DIBULATKAN=

39.658.736.000,00

42.831.699.000,00

 

PENAMBAHAN ANGGARAN=

3.172.963.000,00

 

Dan atas addendum tersebut didasari justifikasi teknis addendum I Nomor 01.r2.28/Justek-rcbs.bra.mts/x/2021 Tanggal 28 Oktober 2021

PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyampaikan kepada Agus Subarnas selaku PPK, dan SUNARTO Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta, selaku Penyedia, agar kondisi perubahan total DED perencanaan itu dijadikan sebagai peristiwa kompesasi sebagaimana diatur dalam kontrak, namun PPK Saudara AGUS SUBARNAS tidak mengijinkan untuk memasukan kondisi itu sebagai peristiwa kompensasi dengan mengatakan, biarkan itu berjalan sebagaimana di dalam kontrak, kalau itu dimasukan dalam peristiwa kompensasi alasan dan kriterianya kurang pas, kalau itu dimasukan ke peristiwa kompensasi maka Konsultan perencana dan PPK nya pasti kena masalah, karena DED perencanaannya tidak digunakan sama sekali.

  1. Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2021, Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia melakukan perubahan kontrak lagi berdasarkan Adendum II Kontrak Nomor :SPK.192/ BPDASHL.BN/RHL/KUM.3/12/2021, Tanggal 07 Desember 2021, dengan tujuan addendum II Kontrak untuk (menambah/ mengurangi) volume pekerjaan dalam kontrak, yaitu :

harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah tetap sebesar Rp. 42.831.699.000,00 (empat puluh dua milyard delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah )Dengan rincian sebagai berikut :

No

URAIAN PEKERJAAN

ADENDUM I

ADENDUM II

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

885,103,034.14

885,103,034.12

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,315,365.26

4,234,315,365.26

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE ( 23 m x 33 m )

1.597.053.246,06

1.276.989.972,31

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.682.129.048,70

2.682.129.048,70

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.474.679.763,03

1.545.873.783,31

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.837.589.267,50

6.970.115.590,02

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

4.682.431.721,95

2.768.282.679,67

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

417.802.302,32

536.447.182,65

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

402.497.992,19

469.859.071,84

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.979.258.068,18

2.870.547.611,25

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.423.479.640,47

4.600.069.499,92

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

517.471.844,81

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

616.247.270,74

1.485.598.039,30

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

505.130.962,28

485.438.755,42

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

122.562.279,60

67.458.780,42

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

192.748.470,39

173.117.447,04

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

708.154.498,80

515.612.641,47

XIX

SARANA PENDUKUNG

4.353.745.544,15

4.143.270.679,92

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

409.784.552,70

21.599.860,83

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.086.173.660,53

1.053.932.459,86

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

1.089.500.000,00

1.336.519.331,78

 

JUMLAH TOTAL=

38.937.908.182,07

38.937.908.181,94

 

PAJAK PPn 10%=

3.893.790.818,21

3.893.790.818,19

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

42.831.699.000,27

42.831.699.000,13

 

DIBULATKAN=

42.831.699.000,00

42.831.699.000,00

 

Dan atas addendum sesuai Justifikasi Teknis Addendum II Nomor; 01r2.28/JUSTEK-RCBS.BRA.MTS/X/2021 Tanggal 30 November 2021

Dan untuk addendum III kontrak tidak ada justifikasi teknis, karena hanya berkaitan dengan pemberian kesempatan.

  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) ada membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir. Mekanisme membuat laporan adalah sebagai berikut :
  1. Untuk laporan harian melakukan opname progress berdasarkan request dari penyedia;
  2. Untuk Laporan Mingguan, melakukan rekapitulasi dari opname progress harian dan soft drawing;
  3. Untuk Laporan Bulanan melakukan rekapitulasi dari opname mingguan dan soft drawing;
  4. Untuk laporan akhir melakukan rekapitulasi dari opname laporan bulanan dan soft drawing.
  1. Bahwa terhadap laporan Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan serta Laporan Akhir yang PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) buat selaku MK dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 itu dibuat berdasarkan realisasi nilai progress dalam kontrak sifatnya normative jadi menyesuaikan dengan kebutuhan pencairan termin bukan berdasarkan realisasi  fisik pekerjaan, karena kalau dilakukan sesuai realisasi fisik pekerjaan pasti tidak akan sinkron dengan lapangan.
  2. Bahwa Laporan-laporan berupa;
  1. Laporan Mingguan Minggu I s/d Laporan Mingguan XXVII Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II;
  2. Laporan Bulanan Bulan I S/d Laporan Bulanan Bulan VII  Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II;
  3. Laporan Akhir  Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II

Tidak dibuat berdasarkan back up data yang valid, tanpa request harian, laporan-laporan tersebut dibuat berdasarkan data-data yang disiapkan penyedia tanpa disandingkan dengan hasil opname harian oleh MK, karena jika disandingkan dengan hasil opname harian MK maka laporan tersebut terdapat deviasi minus yang besar. Progres di dalam laporan-laporan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan menyesuaikan syarat pengambilan Termin dalam kontrak antara PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK), Agus Subarnas selaku PPK, tim Inspektorat INDRA SAPUTRA, LUKMAN HAKIM, kemudian pendamping Teknisnya Saudara MARSELINUS RUMTOSA, CORNELIS R. A. MAHING, dan Penyedia yaitu Saudara TONY HARTAWAN, dimana pada saat pelaksanaan pekerjaan SUNARTO, selaku Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA tidak pernah mengajukan permintaan persetujuan pekerjaan ataupun material dan I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT REKA CIPTA BINA SEMESTA tidak meminta permintaan persetujuan pekerjaan maupun material dari SUNARTO;

  1. Selanjutnya tindakan untuk menerima laporan yang diajukan oleh Penyedia PT. Mitra Eclat Gunung Arta, dan mengabaikan hasil opname MK, merupakan kesepakatan bersama MK, Agus Subarnas selaku PPK, SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, dan kesepakatan ini disetujui juga oleh Inspektorat Manggarai Barat serta Kementrian Kehutanan yang melakukan pendampingan dan pemerikasaan pada saat akan melakukan pencairan setiap termin. Hal tersebut menyesuaikan dengan termin karena Penyedia juga membutuhkan waktu untuk pemesanan item pekerjaan pabrikasi yang membutuhkan waktu yang cukup lama sementara waktu penyelesaian pekerjaan semakin sedikit, sehingga akhirnya Penyedia, MK dan PPK bersepakat untuk mengikuti progress disesuaikan berdasarkan syarat pencairan termin dan opname MK diabaikan.
  2. Terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II sebagaimana telah dilakukan addendum perubahan kontrak sebanyak 3 (tiga kali) :
  1. Kontrak SPK.136/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 dilakukan Adendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: SPK.166/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/11/ 2021 tanggal 15 November 2021;
  2. Adendum II Kontrak Nomor :SPK.192/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/12 /2021, Tanggal 07 Desember 2021;
  3. Adendum III Kontrak Nomor :SPK.200/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/12 /2021, Tanggal 30 Desember 2021

Dilaksanakan hanya sebagai formalitas prosedural dan tidak dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan yang tertuang dalam setiap addendum.

  1. Bahwa PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyusun back up data berdasarkan opname yang dilakukan terhadap pekerjaan terpasang, namun hasil opname pekerjaan itu I PUTU SUTA SUYASA tidak menjadikan dasar untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir di dalam pekerjaan tersebut, hasil opname pekerjaan yang seharusnya dipakai sebagai bahan diskusi rutin mingguan, sebagaian besar hasil opname progress pekerjaan tersebut mengalami deviasi (-), hasil opname tersebut dibuat inspektur pekerjaan, dan hasil opname tersebut merupakan hasil progress pekerjaan yang rill.
  2. Bahwa dalam rangka jaminan pelaksanaan, PT Mitra Eclat Gunung Arta mendaftarkan Bank Garansi di Bank Mandiri dengan Garansi Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penjamin Nomor : BG61621081226 tanggal 04 Agustus 2021 dirubah dengan Perubahan No. 01 tanggal perubahan 30 Desember 2021 dengan nilai Jaminan Garansi Bank sebesar Rp 2.141.584.950,- (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), tanggal jatum tempo berubah menjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dari tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan 14 April 2022, pihak Penerima Jaminan adalah PPK III / Pejabat Penandatangan Kontrak Satker BPDASHL Benain Noelmina, dan Yang Dijamin adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta;
  3. Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan persemaian modern telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
  • Untuk pengajuan termin I 15%  sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor:30281/BPDASHL.BN/THPI-PT.MEGA/RHL/10/2021 pada tanggal 28 Oktober 2021 senilai Rp.5.299.489.266 (Lima miliyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah dengan hasil pekerjaan 22,46?ngan pencairan 15?ri harga kontrak sebesar Rp.5.948.810.400 ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303011529  tanggal tanggal 29 Oktober 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 5.299.849.266,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) setelah potong pajak.
  • Untuk pembayaran termyn II sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor: 30328/BPDASHL.BN/PP-CV.MEGA/03/11/2021 tanggal 29 November 2021 senilai Rp.7.737.835.812 (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan dua belas rupiah) dengan hasil pekerjaan 41,035%, dengan pencairan sebesar 20?ri harga kontrak – addendum I sebesar Rp.8.685.325.912 (belum potong pajak) ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303013425 tanggal tanggal 29 November 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 7.737.835.812,- (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah) setelah potong pajak;
  • Untuk pembayaran termyn III sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor: 30413/BPDASHL.BN/THP3-PT.MEGA/RHL/12/2021  tanggal 17 Desember 2021 senilai Rp.11.596.153.138 (sebelas milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta serratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) dengan hasil pekerjaan 70,58?ngan pencairan sebesar Rp13.016.090.258 (belum potong pajak) ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016059 tanggal 20 Desember 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 11.596.153.138,- (sebelas milyar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) setelah potong pajak.
  1. Pada bulan Desember 2021 PT Mitra Eclat Gunung Arta mendaftarkan Jaminan Bank dengan Jaminan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penjamin dengan Nomor : BG11421109200 pada PT Bank Mandiri Cabang Kupang Urip Sumoharjo tanggal 21 Desember 2021 yang dibuat oleh Eka Purnama Swandika selaku Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kupang Urip Sumoharjo sebagai Penjamin dengan nilai Jaminan sebesar Rp 13.801.338.573,- (tiga belas milyar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan Pemegang Jaminan Agus Subarnas, S.P.,M.Si. selaku PPK III BPDASHL Benain Noelmina, dan PT Mitra Eclat Gunung Arta sebagai Yang Dijamin, terhitung tanggal 23 Desember 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya dikarenakan pekerjaan diperkirakan tidak akan bisa diselesaikan pada akhir tahun 2021 maka atas dasar hal tersebut Penyedia melakukan permohonan perubahan Jaminan Bank sehingga  Perubahan terhadap Jaminan Bank Nomor : BG11421109200 dirubah dengan Perubahan No. 01 tanggal perubahan 30 Desember 2021 Jaminan Bank ini berlaku terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022 dengan nilai Jaminan tetap dan pihak Pemegang Jaminan dan Yang Dijamin tetap;
  • Untuk pembayaran termyn IV.100?rdasarkan dokumen-dokumen:
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor: 30421/BPDASHL.BN/THP4-PT.MEGA/RHL/12/2021  tanggal 23 Desember 2021 senilai Rp.13.525.311.802 (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) (pencairan 100%), ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM akan tetapi pencairan ini tidak dapat dicairkan oleh pihak penyedia jasa (PT Mitra Eklat Gunung Arta) sebelum menyelesaikan pekerjaan 100%, sehingga PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA menyerahkan jaminan bank Nomor: BG11421109200 tanggal 21 Desember 2021 dengan nilai Rp.13.801.338.573- (tiga belas milyar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016313 tanggal 27 Desember 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 13.525.311.802,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) setelah potong pajak.
  1. Bahwa semua  pembayaran didasari pada Laporan Progres Pekerjaan yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk melakukan pembayaran kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta, yang mana Laporan Progres pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi progress pekerjaan sebenarnya. Laporan Progres pekerjaan dibuat I PUTU SUTA SUYASA selaku direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) berdasarkan opaname lapangan dan progresnya itu mengalami deviasi minus, namun setelah dilakukan kunjungan oleh Inspektorat, Direksi Pekerjaan, PPK, MK, dan Kontraktor, kondisi riil disepakati untuk disesuaikan dengan syarat progress termin yang di tentukan di dalam kontrak, dengan rinciaan sebagai berikut :
  1. Termin I (satu), pada tanggal 28 Oktober 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 20 %, hasil opname pekerjaan MK Minggu 10 baru mencapai 11,110% , kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini sudah pasti termin I tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin I, sebesar minimal 20%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 10 menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 22,460&, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran sebesar  Rp. 5.948.810.400,00 (lima milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-10 Bulan Oktober 2021 Nomor :1234.23/BAP-RCBS.BRA.MTS/X/2021, tanggal 23 Oktober 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  2. Termin II (dua), pada tanggal 15 November 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 40 %, hasil opname pekerjaan oleh PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) Minggu 15 Bulan November baru mencapai 33,708%, kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini sudah pasti termin II tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin II, sebesar minimal 40%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 15 Bulan November menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 41,035%, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran sebesar   Rp. 8.685.325.912,00 (delapan milyard enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-15 Bulan November 2021 Nomor :1691.24/BAP-RCBS.BRA.MTS/XI/2021, tanggal 24 November 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  3. Termin III (dua), pada tanggal 17 Desember 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 70 %, hasil opname pekerjaan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) Minggu 18 Bulan Desember baru mencapai 59,173%, kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini PPK, SUNARTO, dan I PUTU SUTA SUYASA mengetahui sudah pasti termin II tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh PPK, SUNARTO, I PUTU SUTA SUYASA dan Inspektorat Jenderal KLHK untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin III, sebesar minimal 70%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 18 Bulan Desember menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 70,57%, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran  Rp. 13.016.090.258,00 (tiga belas milyard enam belas juta sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-18 Bulan Desember 2021 Nomor :1695.15/BAP-RCBS.BRA.MTS/XII/2021, tanggal 16 Desember 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  4. Untuk Termin IV, pada tanggal 23 Desember 2021, diajukan untuk pembayaran 100%, senilai  Rp. 15.181.472.430,00 (lima belas milyard seratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah), itu syaratnya tidak lagi menggunakan progres pekerjaan tetapi dengan menggunakan Jaminan Bank sebesar 35% sisa nilai kontrak dan dilakukan pembayaran atas pekerjaan belanja modal pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Prov NTT Tahun anggaran 2021 dengan cara membayar langsung ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 13.525.311.802,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) setelah potong pajak.
  1. Bahwa pada saat Termin IV pekerjaan belum selesai tanggal 24 Desember 2021, Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengajukan pencairan termin IV tersebut dengan disertai Jaminan Bank, jadi total yang sudah masuk ke rekening di Bank Lampung Nomor Rekening : 380.00.02.07992.1 atas nama PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA setelah di potong PPn dan PPh total bersih sebesar Rp. 38.159.200.017,-, nilai tersebut ditotal dari akhir nilai kontrak setelah dilakukan Addendum II sebesar Rp. 42.831.699.000,00 tetapi Rp. 13.525.311.802,00 diblokir tidak bisa dicairkan akan bisa dicairkan bila pekerjaan sudah dilakukan PHO (Privisial Hand Over).
  2. Selama periode waktu pekerjaan mulai dari SPMK tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pihak PPK dan atau Tim MK tidak pernah mengundang Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia untuk melakukan rapat pembuktian atau SCM (Show Cause Meeting) dan tidak pernah memberitahukan kepada SUNARTO selaku Penyedia bahwa kontrak dalam keadaan kritis;
  3. SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengajukan permohonan pemberian kesempatan melalui surat kepada Agus Subarnas selaku PPK untuk dapat dilakukan perpanjangan waktu, lalu sekitar tanggal 30 Desember 2021 dilakukan meeting di hotel Labuhan Bajo, penyedia jasa pada saat itu sudah mendapatkan justifikasi dari Tim MK bahwa perencanaan awal gagal total  dan banyak penambahan item pekerjaan baru secara kualitas dan kuantitas tetapi Agus Subarnas selaku PPK dan konsultan dari Jakarta yang bernama bapak ANWAR serta Inspektorat Kementerian LHK yang memberikan 2 (dua) opsi yaitu Putus Kontrak dengan segala konsekwensinya dan atau dilakukan penambahan waktu dengan denda keterlambatan dan  Penyedia mau tidak mau harus menyetujui yang selanjutnya dituangkan dalam Addendum III  ;
  4. Bahwa Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia oleh Agus Subarnas selaku PPK dikenakan denda keterlambatan dengan nilai denda Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) atas keterlambatan waktu dihitung 50 (lima puluh) hari kalender, dasar hukumnya Addendum III, pembayaran denda keterlambatan melalui Bank Mandiri KCP Antasari Bandar Lampung pada tanggal 25 Pebruari 2022.
  5. Pengenaan denda tersebut tidak sesuai dengan fakta bahwa pekerjaan pada saat dilakukan PHO belum selesai pada pekerjaan item Jalan aspal sehingga pengenaan denda selama 50 (lima puluh) hari bertujuan untuk menghindari pembayaran denda yang besar;
  6. Bahwa terhadap pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II sudah dilakukan  Serah Terima Pekerjaan (PHO) berdasarkan   Berita Acara PHO Nomor :046/BA-PT.MEGA/2/2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BA.20/BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022 tanggal 17 Februari 2022 padahal diketahui oleh Agus Subarnas, Saksi Sunarto, S.E. (selaku Direktur Mitra Eclat Gunung Arta), I Putu Suta Suyasa (Direktur Reka Cipta Bina Semesta) selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, pekerjaan belum selesai dikerjakan yaitu pekerjaan jalan;
  7. Bahwa terhadap pekerjaan yang belum selesai dikerjakan Sunarto, S.E. selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta menghubungi Leonardo Marpaung untuk mencarikan Peralatan dan Material untuk pekerjaan Jalan, yang mana dari pekerjaan jalan tersebut Leonardo Marpaung mengambil keuntungan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  8. Bahwa Agus Subarnas selaku PPK dan dari I PUTU SUTA SUYASA selaku Manajemen Konstruksi, terhadap kondisi bangunan dan jalan tidak dapat dipastikan kualitasnya dikarenakan  tidak pernah dilakukan uji mutu terhadap Pekerjaan jalan, Saluran Drainase, Pekerjaan Pasangan Batu dan Pekerjaan Deuker;
  9. Pada masa akhir kontrak  MK, Minggu ke 20 Bulan Desember 2021,  progress hasil opname pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II baru mencapai 77, 355%, harus nya mencapai 100% sehingga terdapat deviasi minus sebesar -22,64%, berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progress Minggu ke 20 Bulan Desember 2021 telah mencapai 79,969%.
  10. Berdasarkan kesepakatan dari PPK dengan Penyedia dan Manajemen Konstruksi dan diketahui pula oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat dan tim Itjen KLHK, Manajemen Konstruksi (MK) membuat berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan sebagai syarat pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan sudah di mark-up yakni :
  1. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 10 Bulan Oktober 2021 Nomor : 1234.23/BAP-RCBS.BRA.MTS/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 10 bulan Oktober 2021 prestasi pekerjaan mencapai 22,46%
  2. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 15 Bulan November 2021 Nomor : 1691.24/BAP-RCBS.BRA.MTS/XI/2021 tanggal 24 November 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 15 bulan November 2021 prestasi pekerjaan mencapai 44,035%;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 18 Bulan Desember Nomor : 1695.15/BAP-RCBS.BRA.MTS/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 18 bulan Desember 2021 prestasi pekerjaan mencapai 70,58%
  4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BA.20/BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022 tanggal 17 Februari 2022 dengan Kondisi prestasi pekerjaan sudah 100%;
  1. Agus Subarnas selaku PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku penyedia untuk selama 90 hari kalender terhitung sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 30 Maret 2022.
  2. Sejak tanggal 31 Desember 2021, PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA masih terikat perjanjian kontrak MK, dengan adanya pemberian kesempatan kerja selama 90 hari kalender sampai dengan tanggal 30 Maret 2022, dengan adanya addendum III Kontrak sebagaimana dalam Adendum III Kontrak Nomor :SPK.201/BPDASHL.BN/RHL/KUM.3/XII/2021, Tanggal 30 Desember 2021. Pemberian kesempatan kerja itu tidak disertai dengan penambahan anggaran untuk kegiatan pengawasan MK.
  3. Hasil opname fisik pekerjaan PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia pada tanggal 18 Februari 2022, Minggu ke 27 Bulan Februari 2022 baru mencapai 96,099%, belum mencapai 100%, namun Agus Subarnas selaku PPK memerintahkan MK untuk segera membuat laporan pekerjaan 100% meskipun pada saat itu masih ada item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan yaitu item pekerjaan pengaspalan jalan, dan ada beberapa item pekerjaan kecil lainnya dengan volume yang kurang sebesar 3,901 %.
  4. Menindaklanjuti kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Pelaksana Teknis Kegiatan, PPK dan Konsultan MK membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/BPDASHL.BN /RHL/ KAP.1/2/2022, tanggal 17 Februari 2022; dan dokumen Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II dengan hasil pekerjaan mencapai 100 persen pada Minggu ke-27 ini ditandatangani oleh I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta, namun isi dari dokumen ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, karena pada tanggal 16 Februari 2022, Pekerjaan sebenarnya baru mencapai 96,099%, atas kesepakatan bersama I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku MK, PPK Agus Subarnas, Direktur PT. MItra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia Sunarto, SE., bersama dengan Pelaksana Teknis Pekerjaan Saudara CORNELIS R. A. MAHING  dan MARSELINUS RUMTOSA, ST., sepakat untuk membuat laporan hasil pemeriksaan dan progress pekerjaan telah mencapai 100%.
  5. Item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh  PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia per tanggal 16 Februari 2022, yaitu :
  1. Pekerjaan pengaspalan jalan;
  2. Pekerjaan Saniter;
  3. Pekerjaan Pengecatan;
  4. Pekerjaan Bahu jalan
  1. Pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II telah dilaksanakan dan diselesaikan, namun mutu dan spesifikasinya tidak sesuai dengan apa yang ditentukan di dalam kontrak  dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengetahui kondisi saat pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya untuk mencapai mutu awalnya di ajukan job mix desain lalu di lakukan pengujian laboratorium terhadap agregat yang digunakan dengan melibatkan orang khusus laboratorium, dengan mempertimbangkan hasil slum beton suhu beton, tetapi di lapangan tidak ditemukan ada teknisi khusus mutu dan pencampuran beton. Pencampuran beton di lapangan dilaksanakan tanpa menggunakan alat timbang atau alat untuk syarat mencapai mutu K- 250, alat yang digunakan pada saat itu berupa sekop, ember, 1 unit eksavator dan 1 truk mikser, proses pencampuran itu yang tidak sesuai kaidah dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS), karena tidak melalui prosedur JMF sehingga mutu beton tidak mencapai K-250;
  2. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengetahui kondisi pekerjaan jalan AC-BC mutu/ kualitasnya dan spesifikasinya tidak sesuai disebabkan dalam item pekerjaan tersebut Konsultan Manajemen Konstruksi tidak menerima request pekerjaan, tidak melakukan  pengujian material, tidak dilakukan pengetesan sesuai dengan standard pekerjaan jalan, yang dilakukan oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta di lapangan pada saat pelaksanaan yaitu langsung bekerja tanpa melakukan pengujian terhadap kepadatan tanah yaitu sandcone, CBR lapangan untuk menguji kekuatan tanah dasar atau tanah urugan sebagai bahan badan jalan, PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya sekedar melaksanakan pekerjaan jalan tanpa melaksanakan lagi proses-proses sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu:
  1. Tidak ada analisis formula campuran aspal;
  2. Tidak ada trial mixing agregat;
  3. Tidak ada trial penghamparan;
  4. Tidak ada pengujian ketebalan;
  5. Tidak ada coring untuk menguji lapisan lapisan pekerjaan tersebut.
  1. Sejak awal pekerjaan jalan yaitu dari dari pekerjaan galian tanah, cutting 2 meter, lapisan klas B setinggi 20 cm, Lapisan kelas A setinggi 20 cm, lapisan resap pengikat/ prime cut, lapisan ac bc 7 cm, pekerjaan lapisan perekat/prime cut aspal cair dan lapisan AC-WC 5 cm, sama sekali tidak melibatkan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK). PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) hanya dilibatkan dan melakukan pengawasan pada saat pekerjaan cutting tanah saja, sedangkan untuk pekerjaan selanjutnya sampai dengan pekerjaan final berupa lapisan AC-WC 5 cm itu tanpa melalui pengujian mutu dan kualitas dari Konsultan MK, tidak dilakukan coring, tidak ada analisis Job Mix   formula aspal. Kondisi-kondisi inilah yang membuat PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) yakin bahwa pekerjaan jalan ini tidak sesuai dengan Spesifikasi teknisnya.
  2. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan jasa Manajemen konstruksi yang dilakukan dalam 4 termin, dengan rincian :
    • Termin I sebesar 15 persen dengan nilai Rp. 215.511.203 dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30307/BPDASHL.BN/THPI-RCBS/RHL/11/2021 pada tanggal 09 November 2021 senilai Rp.204.526.300 (dua ratus empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303012440 tanggal tanggal 11 November 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 178.495.680,- (seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
    • Termin II sebesar 20 persen dengan nilai sebesar Rp. 287.348.270,00; dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30364/BPDASHL.BN/THP2-CV.RCBS/RHL/12/2021 pada tanggal 06 Desember 2021 senilai Rp.272.701.733 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303014227  tanggal tanggal 07 Desember 2021 ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 237.994.239,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah)
    • Termin III sebesar 30 persen dengan nilai sebesar Rp. 431.022.405,00; dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30414/BPDASHL.BN/THP3-PT.RCBS/RHL/12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021 senilai Rp.389.520.661 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016088 tanggal tanggal 21 Desember 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 339.945.304,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah)
    • Termin IV sebesar 35 persen dengan nilai sebesar Rp. 502.859.473,00 dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30423/BPDASHL.BN/THP4-PT.REKA/RHL/12/2021 pada tanggal 24 Desember 2021 senilai Rp.454.440.772,- (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus empat pulu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016320 tanggal tanggal 28 Desember 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 396.602.862,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah;
  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyelesaikan pekerjaan tersebut pada 18 Februari 2022 sebagaimana di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.22/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, tanggal 17 Februari 2022 dan Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II 
  2. Pelaksaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap 2, PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi, ada dikenakan denda keterlambatan pekerjaan, terhitung selama 50 hari kalender dengan nilai sebesar Rp. 60.054.067,00, dan telah membayar denda tersebut ke rekening kas Negara, pada tanggal 25 Februari 2022.
  3. SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur,  dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
  1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak;
  2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) berupa Spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan di dalam kontrak ;
  1. I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dari PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga tidak menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak karena tidak semua tenaga ahli maupun surveyor dari MK yang ada di lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan tersebut, sehingga banyak item pekerjaan yang terpasang itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana di dalam kontrak dan ada beberapa item pekerjaan yang sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan (fiktif) tetapi tetap dibayarkan juga kepada PT. MItra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia;
  2. Pembayaran masing-masing termin tersebut dilaksanakan setelah Saudara AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dan I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), Saudara CORNELIS R. A. MAHING dan Saudara MARSELINUS RUMTOSA, ST., bersama-sama dengan Saudara INDRA SAPUTRA, S.Hut., M.Si., Saudara LUKMAN HAKIM, SH., M.Si., Saudara DWI Y. WIDYATMOKO, Saudara I PUTU GARJITA, Saudara TAHUFIK MUHAMADSYAH selaku Tim Pendampingan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepakat untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Laporan Mingguan Fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan melainkan disesuaikan dengan nilai progres pekerjaan yang ditentukan di dalam kontrak;
  3. Bahwa untuk menghindari Denda Keterlambatan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, Tanggal 17 Februari 2022, maka denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya dikenakan selama 50 hari dengan jumlah sebesar Rp. 1.946.895.400,00 (1/1000 x 50 hari x Rp. 42.831.699.000,00  = Rp. 1.946.895.400,00) dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas negara  pada tanggal 02 Maret 2022 padahal diketahuinya sampai pekerjaan si serahterimakan (PHO) pekerjaan belum selesai 100%
  4. Sampai dengan berakhirnya masa 90 hari pemberian kesempatan kerja kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia belum juga menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang ada di dalam kontrak, seperti pekerjaan pengaspalan jalan, sehingga seharusnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta adalah sebesar sebesar Rp. 3.854.852.910,00, dari (1/1000 x 90 hari x Rp. 42.831.699.000,00 = Rp. 3.854.852.910,00), dengan demikian PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA masih ada kekurangan penyetoran denda keterlambatan  penyelesaian pekerjaan pemerintah sebesar Rp. 1.907.957.510,00 (satu milyard sembilan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah);
  5. I PUTU SUTA SUYASA bersama SUNARTO membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dibuat telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, Tanggal 17 Februari 2022 kemudian ditandatangani oleh AGUS SUBARNAS, sehingga denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya dikenakan selama 50 hari dengan jumlah sebesar Rp. 1.946.895.400,00 (1/1000 x 50 hari x Rp. 42.831.699.000,00  = Rp. 1.946.895.400,00) dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas negara  pada tanggal 02 Maret 2022,
  6.  I PUTU SUTA SUYASA bersama tim Manajemen Konstruksi meninggalkan lokasi pekerjaan sekira akhir bulan Februari 2022 dan awal Maret 2022 dikarenakan kontrak PT REKA CIPTA BINA SEMESTA telah berakhir.
  7. Selanjutnya sekira Bulan April 2022, Saudara LEONARDO MARPAUNG, yang merupakan Kepala Kepolisian Sektor Lembor menghubungi ANTONIUS JOMI selaku salah satu pemilik PT BUMI KOMODO PERMAI untuk menyediakan aspal untuk pekerjaan jalan persemaian moderen di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat lalu Saudara LEONARDO MARPAUNG meminta untuk menyediakan aspal ANTONIUS JOMI menolak karena mendapatkan informasi dari teman-temannya yang pernah ke Lokasi pekerjaan yang menyatakan bahwa lahan belum siap diaspal karena agregatnya masih goyang, namun Saudara LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa ANTONIUS JOMI untuk melakukan pengaspalan di lokasi persemaian modern dengan berkata “ om tolong dibantu aspal dulu “ dan ANTONIUS JOMI menyampaikan kepada LEONARDO MARPAUNG, “om Leo, lahan tersebut belum siap di aspal karena agregatnya masih goyang”  tetapi LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa dengan berkata “bantu dulu om, om aspal saja dulu walaupun lahannya belum siap, tidak apa-apa asalkan diaspal”, ANTONIUS JOMI tetap menolak dan menyampaikan ke LEONARDO MARPAUNG “ Om Leo, kalau tetap dipaksakan untuk di aspal di atas agregat yang goyang, pasti pekerjaan aspal ini akan hancur semua, kalian buang-buang uang saja dan kalian akan setengah mati di pemeliharaan nantinya”, atas jawaban tersebut Saudara LEONARDO MARPAUNG ini tetap memaksa saya “om tetap aspal saja, tolong kami dibantu saja untuk segera diaspal”,. Atas permintaan terus menerus dari LEONARDO MARPAUNG akhirnya ANTONIUS JOMI menyuruhnya untuk menghubungi DIONISIUS PRATOMO dan UMBU TAMU KELAMANDA. Selanjutnya DIONISIUS PRATOMO dan UMBU TAMU KELAMANDA memberikan penjelasan kepada SUNARTO dan LEONARDO MARPAUNG yakni lahan untuk dilakukan pekerjaan aspal belum layak untuk diaspal namun LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa untuk diaspal, dengan catatan quality dan quantity Control merupakan tanggung jawab pihak pertama dalam hal ini Sunarto.
  8. Yang mana Umbu Tamu Kelamnda menyediakan pekerjaan jalan dengan nilai sebesar Rp 1.110.572.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pengendalian mutu menjadi tanggungjawab Sunarto selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta.
  9. Sedangkan total yang ditransfer oleh SUNARTO dan LEONARDO MARPAUNG kepada PT BUMI KOMODO PERMAI bernilai total Rp. 850.000.000,00. Atas pembayaran tersebut ada uang yang dikembalikan lagi kepada SUNARTO sebagai pihak pertama yang diserahkan kepada LEONARDO MARPAUNG sebesar kurang lebih Rp. 106.000.000,00, sehingga total riil yang diterima oleh  oleh PT. Bumi Komodo Permai atas pekerjaan pengaspalan jalan di Persemaian Modern Labuan Bajo adalah sebesar Rp. 744.000.000,00, adapun pengembalian dikirim oleh DIONISIUS PRATOMO kepada LEONARDO MARPAUNG sebesar Rp 100.000.000,-, dengan cara LEONARDO MARPAUNG menyuruh agar uang dikirim ke rekening BRI atas Nama BERNIANDI TAMBA pada tanggal 12 Mei 2022;
  10. SUNARTO selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia khusus item pekerjaan beton dalam pekerjaan Mother Plant House, pekerjaan pembangunan Rooting House, Pekerjaan Pembangunan Germination House, Pekerjaan Pembangunan Shaded Area, Pekerjaan Pembangunan Open Area dan Pekerjaan Pembangunan Reservoar Penyaringan disub kontrakan kepada tenaga kerja-tenaga kerja local tanpa adanya pengawan dari Penyedia maupun dari MK  selaku pengawas.
  11. I PUTU SUTA SUYASA selaku direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) tidak pernah melakukan pengawasan terhadap metode kerja, cara kerja dari Penyedia PT. Mitra Eclat Gunung Arta dalam menyelesaikan pekerjaan, ditambah lagi Tenaga-tenaga ahli dari PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) tidak semuanya ada di Lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, meskipun demikian pembayaran terhadap PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) tetap 100%;
  12. Bahwa pebuatan SUNARTO, I PUTU SUTA SUYASA dan  Agus Subarnas, Berdasarkan keterangan ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang:

Hasil pemeriksaan :

  1. Reservoir penyaringan dan ruang pompa

Dari pengujian mutu beton dengan alat hammer test diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Bagian lantai reservoir :

19,4 MPa; 113 Kg/cm2;

  1. Plat atas ground water tank :

120 Kg/cm2; 152 Kg/cm2;

283 kg/cm2; 267 Kg/cm2

  1. Dinding reservoir :

286 Kg/cm2; 181 Kg/cm2; 215 Kg/cm2 (bagian dalam)

134 kg/cm2; 196 kg/cm2;

  1. Kolom reservoir :

138 Kg/cm2;

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut :

  • Bak reservoir belum pernah menampung air sebelumnya, hal ini diketahui dari tidak adanya jejak air di dinding bak (ditunjang dengan keterangan lisan pegawai balai), selama ini air hanya ditampung di dalam ground water tank yang mendapat supply air dari mobil tangka, (pompa tidak difungsikan untuk menyedot air dari sumber air karena diketahui salah satu unit pompa rusak pada saat pengujian awal)
  • Di bagian bak penyaringan dalam keadaan kosong, tidak ditemukan adanya material penyaring seperti ijuk dan batu koral.
  • Hasil pengujian dengan menggunakan alat hammer test, diketahui mutu beton lantai dan dinding bak tidak mencapai kuat tekan yang disyaratkan yaitu K250.
  • Tidak ditemukan lapisan waterproofing integral (waterproof semen base) di bagian permukaan lantai bak. Material yang diaplikasikan hanya berupa cat anti bocor.
  • Tidak ditemukan dinding kisi - kisi di dalam bak reservoir yang berfungsi sebagai pembagi tekanan air, sehingga bak menjadi lebih aman Ketika terisi penuh air.
  • Beberapa kolom struktur utama yang terukur dimensinya lebih kecil dari ketentuan gambar.
  1. Tembok penahan tanah (TPT)

Dari pemeriksaan fisik TPT yang ada ditemukan beberapa bagian / segmen pekerjaan yang dilaksanakan dengan buruk sekali, seperti penggunaan batu yang terlampau besar ukurannya, spesi mortar yang tidak padat mengisi celah - celah batu serta hasil pekerjaan yang tidak rapih (bergelombang dan tidak lurus). Hal ini akan mengakibatkan konstruksi menjadi tidak kuat dan terindikasi untuk mendapatkan penghematan besar dari material mortar. Segmen TPT yang diketahui tergolong kategori tersebut adalah Open Area, shaded area/motherplant house dan bagian belakang Germination/rooting house;

  1. Germination dan Rooting House

Terdapat 4 unit germination house dan 2 unit rooting house, yang menjadi pembedanya adalah di germination house, meja untuk meletakkan tanaman terbuat dari bahan beton bertulang, sedangkan di rooting house rangka meja tanaman dari bahan baja siku. pada Pada fasilitas ini tim ahli melakukan pemeriksaan mutu beton, dimensi tulangan baja dan dimensi komponen di bagian kolom pedestal fondasi, meja tanaman, tiang rangka. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta - fakta berikut ini :

  • Dari hasil uji menggunakan alat hammer test di beberapa bagian meja beton, diketahui mutu beton tidak mencapai K250.
  • Hasil uji mutu beton kolom pedestal pondasi tidak mencapai K250.
  • Ketebalan dan dimensi komponen lantai rabat dan keberadaaan kolom pedestal telah sesuai dengan spesifikasi teknis/gambar konstruksi

Hasil uji mutu beton di germination house :

  1. Meja beton : 17,90 MPa; 12,7 Mp
  1. Shaded area dan Mother Plant House

Fakta temuan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan beberapa unit tiang utama bangunan tidak menumpu pada kolom pedestal.
  • Ditemukan beberapa tiang kolom tidak terjangkar dengan baik dengan kolom pedestal.
  • Mutu lantai rabat di 2 unit motherplant house tidak memenuhi spesifikasi, dari aspek ketebalan dan kekerasan rabat beton.
  • Lantai rabat sudah ada beberapa bagian yang mengalami retak
  1. Open Area

Fakta temuan hasil pemeriksaan :

  • Secara umum kondisi pasangan jalan beton K-175 yang terletak diantara bedeng terlihat sangat tidak rapi, permukaannya bergelombang dengan ketebalan yang lebih tipis dari ketentuan gambar.
  • Ketebalan jalan rabat beton, urugan batu, urugan urpil tidak sesuai ketentuan ketebalan dalam gambar konstruksi dan spesifikasi teknik.
  1. Sarana pendukung

Fakta pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  • Jalur jalan lingkungan yang terbangun sepanjang ± 1,5 Km.
  • Kerusakan permukaan yang ditemukan mencapai 85 ?ri total permukaan yang terbangun, penyebab kerusakan ini diketahui dari buruknya mutu material pondasi. Dari hasil penggalian di beberapa spot jalan, material agregat banyak mengandung lumpur dan ukuran agregat yang melebihi ketentuan spesifikasi umum Bina Marga.
  1. Hasil Pengujian Sampel Material
        1. Lapis Pondasi Bawah (LPB).

Diketahui bahwa material yang terpasang di LPB dari hasil analisa saringan, gradasi agregat gabungannya menyimpang jauh dari ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga. Dari Gambar Grafik, spesifikasi gradasi yang dipersyaratkan diwakili oleh garis penuh berwarna merah untuk batas atas dan garis hijau sebagai batas bawah, sedangkan material LPB ditunjukkan dengan garis putus - putus hitam. Terlihat jelas di bagian butiran lebih besar 4,75 mm gradasinya keluar dari garis spesifikasi ke arah bawah. Secara harfiah grafik ini menunjukkan bahwa butiran berukuran besar mendominasi agregat campuran di bagian LPB. Sedangkan untuk pengujian nilai CBR tidak dapat dikerjakan karena kandungan batu boulder mendominasi campuran agregat.

Selanjutnya untuk data abrasi batuan menunjukkan hasil yang positif, dimana sifat keausan batuannya cukup kuat. Namun untuk parameter batas cair dan indeks plastisitas, terbaca di luar dari rentang nilai spesifikasi, dengan demikian campuran agregat juga mengandung banyak material berbutir halus yang bersifat plastis.

Hasil negative yang ditemukan pada parameter gradasi agregat campuran, nilai batas cair dan indeks plastisitas dapat berdampak langsung terhadap nilai daya dukung lapisan pondasi. Hal ini berkorelasi dengan kondisi lapis permukaan yang sebagian besar telah mengalami cacat retak kulit buaya maupun amblas.

        1. Lapis Pondasi Atas (LPA)

diketahui bahwa material yang terpasang di LPA dari hasil analisa saringan, gradasi agregat gabungannya menyimpang jauh dari ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga. Dari Gambar Grafik, spesifikasi gradasi yang dipersyaratkan diwakili oleh garis penuh berwarna merah untuk batas atas dan garis hijau sebagai batas bawah, sedangkan material LPB ditunjukkan dengan garis putus - putus hitam. Terlihat jelas di bagian butiran lebih besar 4,75 mm gradasinya keluar dari garis spesifikasi ke arah bawah. Secara harfiah grafik ini menunjukkan bahwa butiran berukuran besar mendominasi agregat campuran di bagian LPA. Sedangkan untuk pengujian nilai CBR tidak dapat dikerjakan karena kandungan batu boulder mendominasi campuran agregat.

Selanjutnya untuk data abrasi batuan menunjukkan hasil yang positif, dimana sifat keausan batuannya cukup kuat. Namun untuk parameter batas cair dan indeks plastisitas, terbaca di luar dari rentang nilai spesifikasi, dengan demikian campuran agregat juga mengandung banyak material berbutir halus yang bersifat plastis.

Hasil negative yang ditemukan pada parameter gradasi agregat campuran, nilai batas cair dan indeks plastisitas di bagian LPB maupun LPA ini secara kumulativ dapat menurunkan nilai daya dukung lapisan pondasi. Sehingga lapis permukaan tidak mendapatkan dukungan yang cukup baik dari bagian lapisan pondasi.

        1. Mortar Pasangan Batu

Bahan mortar yang berada di celah - celah batuan dari konstruksi tembok penahan tanah (TPT) diambil untuk dilakukan uji kuat tekan, guna mengetahui berapa besar nilai kuat tekannya. Sampel mortar berasal dari TPT di shaded growth.

diketahui 2 sampel mencapai kuat tekan 10 MPa dan 1 sampel 7 MPa. Menurut SNI 6882 2014 tentang Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Unit Pasangan, sampel mortar ini tergolong kelas S, yaitu mortar semen dengan kuat tekan sampai dengan 12,4 MPa yang diperuntukkan untuk segmen bangunan dinding pondasi, dinding penahan lubang periksa, saluran, perkerasan jalan, trotoar dan teras. Sehingga mutu mortar yang terpasang telah sesuai dengan standar nasional;

Kesimpulan

  1. Hasil pemeriksaan obyek konstruksi diperoleh fakta bahwa terdapat fasilitas atau bangunan yang tidak dapat berfungsi sesuai amanat kontrak akibat tidak sesuainya mutu material pembentuk struktur utama bangunan, penyimpangan metode pekerjaan dan hasil pekerjaan yang buruk, oleh karenanya item - item pekerjaan tertentu pada bangunan tidak layak untuk dibayarkan. Bangunan yang dimaksudkan adalah:
  • Komponen beton bertulang, material filter air dan material waterproofing di 3-unit bak reservoir.
  • Pekerjaan tembok penahan tanah, jalan rabat dan rabat bedeng di Open area.
  • Pekerjaan lantai rabat di sebagian unit motherplant dan Shaded growth.
  • Meja beton bertulang di rooting house.
  • Pasangan batu tembok penahan tanah di belakang germination house dan rooting house.
  • Sarana pendukung (seluruh lapisan konstruksi jalan).

 

  1. Dari pemeriksaan sampel material diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Material LPA dan LPB: terdapat penyimpangan terhadap syarat karakteristik material yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga dari aspek gradasi agregat campuran, batas ukuran agregat maksimum, nilai batas cair dan indeks plastisitas.
  • Mortar dari pasangan batu tembok penahan tanah di bangunan shaded growth telah sesuai dengan standar nasional yang berlaku (SNI 6882 2014 tentang Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Unit Pasangan)

 

  1. Hasil pekerjaan yang volume terukur lebih kecil dari volume addendum adalah:
  • Pasangan batu penahan tanah di daerah shaded growth.
  • Pasangan batu untuk saluran drainase jalan.
  • Pasangan batu tembok penahan tanah di sepanjang jalur jalan.
  • Pekerjaan Urgan pasir, urugan batu dan urugan pilihan di open area.

Guna mengetahui besarnya volume hasil pekerjaan dari konstruksi terbangun, maka dilaksanakan pengukuran dimensi. Dari kegiatan tersebut ditemukan 2 kondisi yaitu volume yang telah sesuai dan volume yang tidak sesuai / lebih kecil dari BoQ terkontrak yang terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang Nomor:  570/PL23/HK/2023 tanggal 17 Juni 2023;

 

Hasil pemeriksaan Mekianikal Elektrikal dengan kesimpulan :

  1. Pekerjaan bidang mekanikal tidak berfungsi secara maksimal karena hampir semua pompa tidak dapat digunakan, disebabkan karena tidak tepat dalam pemilihan jenis pompa dan daya pompa,  yang tidak melihat ketersediaan sumber energy.( Daya PLN Terpasang), akibatnya banyak komponen yang mubasir.
  2. Sumur Bor sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan air penyiraman  oleh pompa penyiram debitnya tidak cukup.
  3. Terbakarnya Electric pump terjadi karena teknisi yang memasang tidak professional.
  4. Banyak komponen yang di bayarkan dengan jumlah dana yang sangat besar tetapi tidak ada saat pemeriksaan.
  5. Ada 2 jenis pompa yang tidak layak untuk di bayarkan yaitu Electric pump dan jockey pump, dikarenakan electric pump sudah terbakar saat komisioning sedangkan jockey pump tidak sesuai spesifikasi yaitu yang ada dalam daftar bayar berdaya 11kw sedangkan yang terpasang berdaya 4kw

 

  1. Berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur:

Berdasarkan Hasil Perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 31 Oktober 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggata Timur pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 terhadap kondisi kekurangan Volume pekerjaan Fisik dan pekerjaan Mekanikal Elektrikal menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 9.915.054.027,28 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua delapan sen)

 dengan rincian:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Kerugian KN dari Pekerjaan Jasa Konstruksi:

 

a.

Jumlah Realisasi Pembayaran ke Penyedia (sesuai SP2D)

42.831.699.000,00

b.

Jumlah Pembayaran Seharusnya

34.194.458.659,21

c.

Selisih (kelebihan) pembayaran bruto (a -b)

8.637.240.340,79

d.

PPN yang telah dipungut/dipotong

785.203.667,34

e.

PPh yang telah dipungut/dipotong

157.040.733,47

f.

Selisih (kelebihan) pembayaran bersih/netto (f = c – d – e)

7.694.995.939,97

g.

Denda keterlambatan yang belum dibayar Penyedia selama 40 hari (40 x 0,001 x Rp38.937.908.183,40)

1.557.516.327,34

Jml Kerugian KN dari Pekerjaan Jasa Konstruksi (f + g)

9.252.512.267,31

2.

Kerugian KN dari Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi:

 

a.

Jumlah Realisasi Pembayaran Biaya Langsung Personel ke Penyedia (sebelum PPN)

1.029.000.000,00

b.

Jumlah Pembayaran Biaya Langsung Personel ke Penyedia yang Seharusnya Berdasarkan Kehadiran Personel Sebenarnya

338.852.333,33

c.

Selisih (kelebihan) pembayaran bruto (a -b)

690.147.666,63

d.

PPh yang telah dipungut/dipotong

27.605.906,67

Jumlah Kerugian KN dari Jasa Konsultasi MK (c - d)

662.541.759,97

3.

Total Kerugian Keuangan Negara (1 + 2)

9.915.054.027,28

 

 

  1. Bahwa akibat perbuatan Sunarto, TERDAKWA HAMDANI, YUDI HERMAWAN, LEONARDO MARPAUNG, AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si., dan I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pekerjaan Fisik Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo sebesar Rp. 9.915.054.027,28 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua delapan sen):

 

---------- Perbuatan Terdakwa HAMDANI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------

 

Kupang, 26 Januari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H.

Jaksa Muda / 19760621 200212 1 004

 

 

KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT

 

 

SURAT DAKWAAN

 

 

Logo Kejaksaan

 

 

NO.REG.PERK : PDS- 01 / N.3.24/01/2024

 

 

 TINDAK PIDANA KORUPSI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PERSEMAIAN MODERN TAHAP II LABUAN BAJO PROVINSI NTT TAHUN ANGGARAN 2021 PADA BALAI

PENGELOLAAN DAS DAN HUTAN LINDUNG,

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

DAN KEHUTANAN

 

ATAS NAMA TERDAKWA:

 

TERDAKWA HAMDANI

 

MELANGGAR PASAL :

 

 

PRIMAIR       :   Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR    :   Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

Kupang, 26  Januari 2024

 

 

KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN

YANG MAHA ESA”

 

P-29

                                   

SURAT DAKWAAN

 NO. REG.PERKARA: PDS- 01 / N.3.24/01/2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

 

Pendidikan

Nomor Identitas (NIK)

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

 

:

:

HAMDANI

Sukajaya

50 tahun / 04 Januari 1974

Laki-laki

Indonesia

Jl Sandi Hassan No 99 RT/RW 004/000 Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung

Islam

Wiraswasta (Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta)

D-3 (Teknik Sipil)

1871110401740002

 

B.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN   

Penangkapan

:

-

Penyidik

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak tanggal 18 September 2023 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2023

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak Tanggal 08 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023

Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Ke-I

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak Tanggal 17 November 2023 sampai dengan tanggan 16 Desember 2023

Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Ke-II

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak Tanggal 17 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2023

Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang sejak Tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2024

 

C.     DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa ia  TERDAKWA HAMDANI selanjutnya disebut terdakwa selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA nomor 159 tanggal 28 Juni 2021 pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Pusat Persemaian Modern Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura,

 

TELAH SECARA MELAWAN HUKUM, YAKNI:

  1. TERDAKWA HAMDANI mengetahui SUNARTO, S.E tidak memiliki pengalaman pekerjaan APBN sejenis dengan Persemaian Modern akan tetapi terdakwa mengenalkan SUNARTO, S.E kepada HAMDANI selaku pemilik sekaligus Direktur perusahaan untuk meminjamkan dan memasukan SUNARTO ke dalam struktur perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sebagai Direktur yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan APBN dengan tujuan agar SUNARTO bisa mengikuti proses tender pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA 2021 dengan menjadi Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA pada tahun 2021,

Hal ini bertentangan dengan :

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah , Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf a

melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

huruf e

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

  • Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

 

  1. Terdakwa HAMDANI dan YUDI HERMAWAN tidak mengontrol PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA yang digunakan SUNARTO, S.E. untuk memasukan penawaran yang mana dalam dokumen penawaran teknis PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA surat perjanjian sewa alat yang diupload pada dengan batas waktu maksimal tanggal 5 Juli 2021 sementara perjanjian sewa alat tertanggal 7 Juli 2021,

Hal ini bertentangan dengan:

  • Addendum Dokumen Pemilihan Bab III IKP, Evaluasi Dokumen Penawaran, Poin 29.12 Evaluasi Teknis huruf b;

Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa

 

  1. TERDAKWA HAMDANI dan YUDI HERMAWAN memasukan  SUNARTO, S.E yang kemudian bertindak atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA melaksanakan pekerjaan pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II tidak sesuai dengan jadwal maupun dengan spesifikasi sebagaimana ditentukan di dalam kontrak,

Hal tersebut bertentangan dengan :

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 54 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi

Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
  1. pembangunan;
  2. pengoperasian;
  3. pemeliharaan;
  4. pembongkaran;dan/atau
  5. pembangunan kembali.
  1. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
  • Peraturan Presiden RI  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 4

Huruf a Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan

Pasal 7

Pasal 7 Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara

 

  1. TERDAKWA hamdani menerima sejumlah keuntungan karena meminjamkan  perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA kepada SUNARTO, S.E untuk pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo tahap II sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diambil dari pembayaran termin pekerjaan yang diserahkan oleh SUNARTO, melalui Yudi

hal itu bertentangan dengan

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 54 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi

Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
  1. pembangunan;
  2. pengoperasian;
  3. pemeliharaan;
  4. pembongkaran;dan/atau
  5. pembangunan kembali.
  1. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
  • Peraturan Presiden RI  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 4

Huruf a Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan
  • Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Pasal 33

  1. (7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak;

 

MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI:

  • Diri sendiri

selaku Direktur Utama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E. Selaku Direktur PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA

  • Memperkaya orang lain yakni:
              1. SUNARTO, S.E. dengan menerima pembayaran pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 8.552.512.267,31 (delapan miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus dua belas ribu dua ratus enam puluh tujuuh rupiah tiga puluh satu sen);
              2. LEONARDO MARPAUNG selaku orang yang menerima pembayaran sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
              3. YUDI HERMAWAN selaku Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E.;

 

YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA,

yakni sebesar Rp. 9.915.512.267,31 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 31 Oktober 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur  

 

SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN,

yakni dengan SUNARTO, S.E. selaku Direktur PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, I PUTU SUTA SUYASA, S.T. selaku Konsultan Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo NTT Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : S.464/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 tanggal 4 Agustus 2021, AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si selaku  selaku PPK III Pada Balai Pengelonaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, PPK pada Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo NTT Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Nomor : SK.02/BPDASHL.BN/TU/PEG8/1/2021 tanggal 04 Januari 2021, LEONARDO MARPAUNG, S.IP selaku orang yang menerima pembayaran dan menjadi perantara dan menerima keuntungan tidak sah dari pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo TA 2021 dan YUDI HERMAWAN selaku Direktur PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA

 

yang dilakukan oleh Terdakwa HAMDANI dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Pada tahun anggaran 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina mengalokasi anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pagu Anggaran sebesar pagu anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,00 (empat puluh sembilan milyard enam ratus delapan belas juta dua puluh ribu rupiah);
  2. Sumber anggaran Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tersebut berasal dari DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SP DIPA-029.04.2.427290/2021 tanggal 23 November 2020 dengan Pagu Anggaran Belanja Modal Rupiah Murni (RM) senilai Rp. 51.870.130.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Konstruksi , dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,-
  2. Konsultan MK, dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.399.000,-
  1. Selanjutnya berdasarkan Pagu Anggaran tersebut Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina adalah Saudara BAMBANG HENDRO JOEWONO, S.Hut. MSc, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.213/K.5/TU/KUM.I/7/2021 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sunga dan Hutan Lindung Benain Noelmina tanggal 26 Juli 2021 dan Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Nomor : SK.93/BPDASHLBN/08/2021 tentang tentang Penetapan Struktur Organisasi, Tata Kerja, Penanggungjawab struktural, Koordinator Pelaksana Teknis Kegiatan dan Besarnya Honorarium Pengelola Kegiatan dan Anggaran DIPA Petikan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina tanggal 01 Agustus 2021 menunjuk Agus Subarnas, S.P., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) di dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 adalah Saudara AGUS SUBARNAS SP., M.Si., berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor :SK.02/BPDASHL BN/TU/PEG8/1/2021, tanggal 04 Januari 2021,
  2. Selanjutnya Agus Subarnas, S.P.,M.Si Berdasarkan dokumen perencanaan yang dibuat oleh PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun, Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), adalah sebesar Rp. 69.173.011.000,00 (enam puluh sembilan milyard seratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah), dengan rincian pekerjaan sebegai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sebuah gambar berisi teks, dokumen, struk

Deskripsi dibuat secara otomatis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa setelah Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK menerima dokumen perencanaan, diketahui ternyata anggaran yang tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2021 hanya sebesar Rp. 51.870.130.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian untuk Pekerjaan Konstruksi Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) dan untuk Konsultan MK, dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.399.000,00 (Satu Milyard Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ternyata lebih sedikit dari perencanaan, sehingga Saudara BAMBANG HENDRO JOEWONO, S.Hut. MSc, Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina dan Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK dalam merubah KAK dan HPS serta DED dengan menghilangkan dan mangurangkan Volume/ Item Pekerjaan dengan tujuan menyesuaikan dengan  DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SP DIPA-029.04.2.427290/2021 tanggal 23 November 2020 dimana untuk pekerjaan Konstruksi sebesar  Rp. 49.618.020.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah);
  2. Pada Bulan Mei 2021 bertempat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK bersama dengan Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., Direktur PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan, Tim Pokja DED, Pendamping dari Kementerian PUPR, Tim ahli dari Akademisi yang di Fasilitasi oleh Kementerian LHK (Direktorat Perbeniihan Tanaman Hutan) melakukan penyesuaian volume terhadap harga maupun item pekerjaan;
  3. Bahwa hasil dari proses penyesuaian volume terhadap harga maupun item pekerjaan yang disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang tersedia yang dilakukan oleh Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK bersama dengan Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., Direktur PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan, Tim Pokja DED, Pendamping dari Kementerian PUPR, Tim Ahli dari Akademisi yang di Fasilitasi oleh Kementerian LHK (Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan) Pagu Anggaran yang tersedia sebesar Rp.49.618.020.000,- (empat puluh sembilan miliar enam ratus delapan belas juta dua puluh ribu rupiah) dengan HPS adalah Rp.49.573.420.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan item pekerjaan sebagai berikut;

 

Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, dokumen, Font

Deskripsi dibuat secara otomatis

 
  Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, dokumen, Font

Deskripsi dibuat secara otomatis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa Agus Subarnas selaku PPK membuat HPS yang menyebabkan terdapat perbedaan Harga yakni pada harga satuan beton K :

Beton

Harga Satuan (Rp)

K-175

1.552.185,-

1.824.397,-

 

K-225

1.620.785,-

1.552.185,-

1.926.490,-

 

  1. Selanjutnya sekira bulan Juni Tahun 2021 Agus Subarnas, S.P.,M.Si. menyerahkan dokumen kepada Pokja untuk diupload ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan lalu Pokja membuat/menetapkan Dokumen Pemilihan sebagai acuan bagi Peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran namun dikarenakan adanya perubahan DED yang membutuhkan waktu, oleh Agus Subarnas,S.P.,M.Si mengambil kembali dan merubah Dokumen yang telah diserahkan kepada Pokja pada intinya Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan merubahnya. Selanjutnya atas perubahan tersebut Pokja juga melakukan perubahan terhadap Dokumen Pemilihan Nomor :  DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 dengan  Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : ADD. 01/DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang kemudian dirubah lagi menjadi  Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : ADD. 02/DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. Adapun perubahan adalah terkait masa berlaku Jaminan Penawaram dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan Sub H mengenai Jaminan Penawaran semula :
  2. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 25 Juni 2021 s/d 22 September 2021;

Diaddendum menjadi;

  1. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 01 Juli 2021 s/d 28 September 2021;
  2. Diaddendum kedua menjadi:
  3. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 05 Juli 2021 s/d 02 Oktober 2021
  1. Setelah dirubah Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK pada Bulan Juni 2021 menyerahkan dokumen-dokumen berupa :
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang tersedia,;
  2. Addendum Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis,
  3. Gambar Desain.

kepada Kelompok Kerja (Pokja) kementrian LHK yaitu Ir. R. Soemarsono., M.M, selaku Ketua Pokja, Saudara Maradona Purbo, S.Shut., Saudara Sinta Damayanti S.Hut., M.Si, Saudara Yesi Afriani, S.Hut, Saudara Antony Siregar, S.E., Saudara Martin Doviyanti, S.Hut., M.Si, dan Saudara Alan Wahyu Pratama S.H., untuk dilakukan Proses Pelelangan baik itu terhadap Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Atas perbedaan harga satuan Beton K pada HPS tersebut AGUS SUBARNAS tetap menyerahkan kepada Pokja untuk diproses ke dalam Tender dengan Kode Tender 14005291 Nama Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 tanggal Pembuatan 22 Juni 2021, dari satuan Kerja Balai Pengelolaan Das Dan Hutan Lindung Benain Noelmina, Metode pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Pagu Rp. 49.618.020.000,00 dan nilai HPS Rp. 49.573.420.000,00 Jenis kontrak Harga Satuan;
  2. Kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri dari :
  1. Ir. Sumarsono, MM., selaku Ketua merangkap anggota;
  2. Maradona P.Siswoyo, S.Hut. selaku Sekretaris merangkap anggota;
  3. Endang Suryaman, B.Sc.F., S.P. selaku Anggota;
  4. Sinta Damayanti, S.Hut., M. Si. Selaku Anggota;
  5. Yesi Afriani, S.Hut. selaku Anggota

melakukan pelelangan dengan Metode pengadaan: Tender – pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Sebelum memasuki masa Tender pekerjaan fisik, sekira bulan Juni 2021 SUNARTO menghubungi YUDI HERMAWAN menyampaikan niatnya untuk mengikuti lelang paket pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN namun SUNARTO tidak memiliki Perusahaan yang memiliki pengalaman sesuai yang dibutuhkan dan disyaratkan untuk keperluan tender, saat itu YUDI HERMAWAN mengatakan bahwa susah untuk memenangkan tender karena YUDI HERMAWAN sendiri sudah dua kali memasukan penawaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun selalu kalah. SUNARTO meyakinkan YUDI HERMAWAN bahwa semuanya nanti SUNARTO yang akan tanggulangi sehingga untuk memastikan, YUDI HERMAWAN mengunduh Dokumen lelang dari LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Tahun Anggaran 2021 dan setelah dilihat ternyata benar PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA memenuhi syarat untuk ikut tender lalu YUDI HERMAWAN menyampaikan kepada SUNARTO menawarkan untuk pekerjaan ini YUDI HERMAWAN juga ingin ikut sama-sama mengerjakannya menggunakan modal bersama yaitu modal untuk kerja dari YUDI HERMAWAN dan juga SUNARTO, termasuk modal untuk membuat penawaran. Selanjutnya YUDI HERMAWAN dan SUNARTO bersepakat kemudian YUDI HERMAWAN melaporkan rencana SUNARTO tersebut kepada TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama sekaligus meyakinkan TERDAKWA HAMDANI bahwa tender di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan diurus semuanya oleh SUNARTO dan YUDI HERMAWAN. Merasa yakin dan percaya tanpa memeriksa dan bertanya terkait pengalaman SUNARTO, TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama, YUDI HERMAWAN selaku Direktur dan NENI FEBRISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sepakat untuk memasukan SUNARTO menjadi Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA;
  2. Bahwa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA merupakan Perusahaan yang memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan bersumber dari APBN/Kementerian/Lembaga diantaranya:
  1. Pengadaan Kantor Perluasan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro tahun 2017 Nilai Kontraknya Rp.4.192.529.600,-
  2. Subkon Adhi Karya Proyek reklamasi dan pembangunan Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Bitung Tahun 2018 Rp.16.469.370.000,-
  3. Rest Area STA 124 Jalan Tol Petang Panggang Kayu Agung Tahun 2019 Rp.16.596.347.206
  1. SUNARTO sendiri adalah seorang wiraswasta yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang bersumber dari APBN ataupun pekerjaan sejenis Persemaian Modern yang akan dibangun salah satunya di Labuan Bajo Provinsi NTT TA 2021 namun YUDI HERMAWAN dan TERDAKWA HAMDANI percaya sehingga supaya SUNARTO bisa mengikuti tender dan memenangkan Paket di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo TA 2021, akhirnya sepakat untuk memasukan SUNARTO sebagai salah satu Direktur agar memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender dan memasukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan;
  2. Menindaklanjuti kesepakatan antara TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama, YUDI HERMAWAN selaku Direktur dan NENI FEBRISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, SUNARTO sendiri pada akhirnya berhasil masuk sebagai salah satu Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA nomor 159 tanggal 28 Juni 2021 dibuat di Kantor Notaris di Bandar Lampung FAHRUL ROZI,SH dengan susunan Perusahaan yang baru:
        1. Direktur Utama       : TERDAKWA HAMDANI
        2. Direktur                   : JUMELI AKHMAD
        3. Direktur                   : YUDI HERMAWAN
        4. Direktur                   : CATUR SETYO PRABOWO
        5. Direktur                   : BAYU SURAWAN KARTO
        6. Direktur                   : SUNARTO, S.E
        7. Komisaris                 : NENI FEBRISARI
  3. Atas kesepakatan antara TERDAKWA HAMDANI, NENI FEBRISARI, YUDI HERMAWAN dengan SUNARTO yaitu terhadap pekerjaan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Manggarai Barat Tahun anggaran 2021, SUNARTO memberikan fee untuk perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada YUDI HERMAWAN lalu YUDI HERMAWAN menyerahkan kepada Terdakwa Hamdani melalui Rekening milik Neni Febrisari sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Selanjutnya peserta yang mengikuti tender Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT ada 110 perusahaan, sedangkan yang memasukan penawaran hanya 18 perusahaan yang terdiri dari :

No

Nama Peserta

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1

PT. KOLAM INTAN PRIMA

Rp. 38.396.926.537,65

Rp. 38.396.926.537,65

2

PT. PENTAS MENARA KOMINDO

Rp. 39.658.736.000,00

Rp. 39.658.736.000,00

3

PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA

Rp. 39.658.736.000,01

Rp. 39.658.736.000,01

4

PT. SOMBA HASBO

Rp. 39.661.820.000,00

Rp. 39.661.820.000,00

5

PT. LESTARI NAULI JAYA

Rp. 39.669.977.306,70

Rp. 39.669.977.306,70

6

Berkibar Bersama Bendera, PT

Rp. 39.720.585.978,60

Rp. 39.720.585.978,60

7

PT.PERMATA DWILESTARI

Rp. 40.130.305.903,93

Rp. 40.130.305.903,93

8

PT. PITRA SARI RAHAYU

Rp. 40.661.376.209,73

Rp. 40.661.376.209,73

9

PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA

Rp. 41.147.996.036,40

Rp. 41.147.996.036,40

10

PT. DEFICY SIGAR PRATAMA

Rp. 41.357.643.010,19

Rp. 41.357.643.010,19

11

PT WAHYU PRIMA

Rp. 42.133.567.376,85

Rp. 42.133.567.376,85

12

PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA

Rp. 42.658.811.926,76

Rp. 42.658.811.926,76

13

PT AIWONDENI PERMAI

Rp. 42.668.712.365,22

Rp. 42.668.712.365,22

14

PT. BATARA GURU GROUP

Rp. 42.968.585.718,15

Rp. 42.968.585.718,15

15

BERKAT UTAMA SEJAHTERA

Rp. 43.567.280.145,00

Rp. 43.567.280.145,00

16

PT. DAME ULI JADIAMAN INDAH

Rp. 45.110.891.324,62

Rp. 45.110.891.324,62

17

PT. RIANAIDA CIPTAARTHA

Rp. 46.785.471.889,20

Rp. 46.785.471.889,20

18

KERINCI JAYA UTAMA

Rp. 48.026.000.000,00

Rp. 48.026.000.000,00

  1. Atas Penawaran yang dimasukan oleh PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, terdapat harga satuan beton K yang berbeda-beda yakni:

Beton

Harga satuan (Rp)

K-175

1.459.517,-

1.241.746,-

1.296.628,-

K-225

1.541.192,-

1.241.748,-

1.296.628,-

K-100

1.263.150,-

1.107.254,-

 

POKJA tidak melakukan koreksi dan evaluasi terhadap harga satuan yang berbeda tersebut dan tetap melanjutkan tahapan evaluasi teknis

Selanjutnya penawaran yang diunggah dari tanggal 4 Juli 2021 PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan batas akhir pemasukan penawaran tanggal 5 Juli 2021, Pokja tidak memeriksa dokumen perjanjian PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dimana surat perjanjian yang diunggah dalam penawaran tidak sesuai tanggal pemasukan penawaran, hal penawaran diunggah pada 4 Juli 2021 dengan batas akhir tanggal 5 Juli 2021 akan tetapi dokumen perjanjian sewa alat tertanggal 7 Juli 2021;

Atas penawaran PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA Pokja tidak melakukan evaluasi teknis yang menunjukan personel manajerial atas nama TONI HARTAWAN selaku Project Manager memiliki pengalaman tidak sesuai yang disyaratkan dimana TONI HARTAWAN memiliki pengalama kerja hanya 4 (empat) tahun sementara yang disyaratkan yaitu 5 (lima) tahun;

  1. Hasil evaluasi Pokja Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menetapakan PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA alamat Jalan Turi Raya No.055, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan nilai Penawaran Rp. 39.658.736.000,01 dan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 39.658.736.000,01 sebagai penawar terendah telah memenuhi kualifikasi baik itu kualifikasi administrasi/ legalitas, Kualifikasi Teknis, Kualifikasi kemampuan keuangan sehingga dinyatakan sebagai pemenang atas paket pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 dan lulus seluruh tahap evaluasi berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BA.03/PDASHL/POKJA-PM2.LBJ/7/2020 tanggal 23 Juli 2021;
  2. Selanjutnya untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pagu anggarannya sebesar : Rp. 1.777.399.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sumber dana Dari APBN TA. 2021, sedangkan HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp. 1.762.710.950,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)dilakukan oleh Pokja Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan komposisi :
  1. R. IIM BAHYATUL MUTTAQIEN, S.Sos. selaku Ketua;
  2. FERI ANA WIDHYANTO, ST. Selaku Sekretaris
  3. SEMAUN ALIL, S.Hut. selaku Anggota
  4. YOSEPH BRIA, SE. Selaku Anggota
  5. NUR SAIFAN AHKYAR. SE., selaku Anggota

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Unit Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : SK.66/BPDASHL.BN/TU/PEG.8/5/2021 tanggal 25 Mei 2021;

  1. Paket Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) diumumkan di LPSE Kementerian LHK Kode Tender 13915291 Nama Tender Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap Ii Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 tanggal pembuatan 8 Juni 2021 menggunakan metode pengadaan Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya;
  2. Pada saat melakukan evaluasi kualifikasi file I, Pokja Manajement Konstruksi tidak melakukan analisis terhadap dokumen PT MITRA TRI SAKTI selaku KSO atau salah satu dari PT REKA CIPTA BINA SEMESTA, kondisi dokumen SBU Nomor 1-5171-03-008-1-22-002253 tentang kualifikasi bidang usahanya adalah kecil sehingga tidak sesuai lagi dengan dokumen kualifikasi Nomor 01/PKJA/BPDASHL.BN-RHL/6/2021 tanggal 7 Juni 2021;

Pokja juga tidak mengevaluasi tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT REKA CIPTA BINA SEMESTA KSO PT MITRA TRI SAKTI dimana tenaga ahli Konstruksi harus memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai Ahli Teknik Jalan akan tetapi KETUT MARTANA bukan sebagai tenaga ahli teknik jalan melainkan sebagai ahli K3 Konstruksi;

  1. Atas hasil evaluasi tersebut POKJA tidak menggugurkan PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA akan tetapi dinyatakan sebagai pemenang dengan Nilai Penawaran Rp. 1.436.741.350,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan surat Pokja Nomor : S.09/POKJA/BPDASHL.BN-RHL/8/2021 tanggal 3 Agustus 2021 perihal penetapan pemenang Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pekerjaan Persemaian Modern Labuhan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
  2. Lokasi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur terletak di Satar Kodi Desa Nggorang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan Kawasan Hutan Produksi KH Nggorang Bowosie – Manggarai;
  3. Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina melakukan rapat persiapan penandatangan kontrak sesuai dengan undangan Rapat Nomor :UN.8/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2 /8/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak Nomor : BA.415/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
  4. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021, para pihak yaitu :

Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan;

SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia;

I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)

menandatangani :

Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.136/BPDASHL.BN /RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan Nilai Kontrak Rp. 39.658.736.000,00 (tiga puluh sembilan milyard enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) serta

Kontrak Paket Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.137/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan Nilai Kontrak Rp. 1.436.741.350,00 (satu milyard empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), ;

  1. Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.136/BPDASHL.BN /RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021 adalah “Harga Satuan”, jangka waktu Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 140 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember  2021, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari terhitung sejak tanggal PHO, Metode pembayaran secara termin (termin) tanpa uang muka.;
  2. Komponen pekerjaan dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, Di Kampung Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, meliputi :

No

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

209.454.064,52

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,946,738.91

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE (23m x 33 m )

1.598.318.270,77

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.661.949.256,35

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.442.211.975,17

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.196.538.592,38

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

6.071.376.654,00

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

504.981.069,68

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

410.019.701,25

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.828.174.132,94

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.587.210.861,15

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

581.543.905,17

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

323.995.733,53

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

117.981.698,75

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

197.015.577,62

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

768.280.437,88

XIX

SARANA PENDUKUNG

2.740.260.745,50

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

309.742.002,96

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.031.873.452,07

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

-

JUMLAH TOTAL=

36.053.396.363,65

 

PAJAK PPn 10%=

3.605.339.636,36

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

39.658.736.000,01

 

DIBULATKAN=

39.658.736.000,00

 

  1. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021 Nomor  :S.492/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 PT Mitra Eclat Gunung Arta sudah harus melaksanakan pekerjaan pembangunan persemaian modern terhitung tanggal 13 Agustus 2021.
  2. Sebelum pelaksanaan perkejaan, Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)  melakukan peninjauan lokasi dilapangan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Lokasi Pekerjaan Nomor :BA.01/ BPDASHL.BN/PM.LBJ/8/2021 tanggal 13 Agustus 2021;
  3. Rapat persiapan kontrak dilaksanakan sesuaii surat Undangan Rapat PCM Nomor : UN.9/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 tanggal 06 Agustus 2021 dan ditindaklanjuti dengan Berita Acara Persiapan Pelaksannaan Pekerjaan Nomor : BA.02/BPDASHL.BN/PM.LBJ/8/2021.
  4. Sekitar bulan agustus 2021 setelah Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia menerima SPMK dari penyedia jasa bersama dengan Tim Pokja, Tim MK dan PPK Agus SUBRNAS, S.P., M.SI. menyerahkan lokasi yang sesuai dengan perencanaan saat itu lalu menghitung mulai dari MC-0, lokasi tersebut tidak bisa dilakukan pembangunan dan berdasarkan justifikasi dari Tim MK terkait kondisi lokasi dan saat itu disimpulkan oleh Tim MK dan PPK untuk pindah lokasi dengan alasan lahan berada di jurang kedaman + 16 (enam belas) meter, lahan merupakan titik temu aliran 3 (tiga) sungai kecil yang selalu penuh air.
  5. Sebelum memulai  pekerjaan pembangunan persemaian Moderen Labuan Bajo Tahap II tersebut PPK, Agus Subarnas, bersama dengan Sunarto, SE., dan timnya dari PT. Mitra Eclat Gunung Arta, Inspektur dari PT. Reka Cipta Bina Semesta bersama tim lain, hadir di lapangan pada saat pemeriksaan MC 0%. Pada saat itu Konsultan Perencana dari PT. Kala Prana Konsultan tidak hadir, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, penyedia bersama dengan PPK melakukan pemeriksaan dan pengukuran lapangan bersama mutual chek 0 (MC) 0,  yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan MC0%  Nomor :1233.26/BAP-RCBS.BRA.MTS/ VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021
  6. Bahwa sejak tanggall 16 Agustus 2021 sampai dengan sekitar tanggal 10 September 2021, Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia hanya mampu melakukan pekerjaan sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Persiapan :
  2. Mobilisasi :
  3. Truck 5 (lima) unit, Exavator 3 (tiga)unit, Genset 100 KVA 1 (satu) unit;
  4. Direksi Kit
  5. Gudang dan alat
  6. Pembersihan dan Streping
  7. Air Kerja, Listrik Kerja dan Penerangan Sementara Lokasinya di daerah sekitar lokasi perencanaan awal.
  1. Atas kondisi tersebut PPK Agus Subarnas memerintahkan Penyedia untuk tetap melaksanakan pekerjaan sehingga SUNARTO selaku Penyedia tetap melaksanakan pekerjaan dengan melakukan pematangan lahan, dan membangun beberapa pondasi bagunan dilahan-lahan yang sudah terbentuk (datar) hal tersebut memuhi perintah dari Tim MK dan PPK sampai dengan tanggal 30 Nopember 2021.
  2. Bahwa sekira Bulan Agustus 2021 Sunarto, S.E dalam melaksanakan pekerjaan karena dukungan Peralatan dan Tenaga Teknis yang ditawarakan tidak sesuai sebagaimana yang ditawarkan dalam kontrak, mencari peralatan dan tenaga dilokasi pekerjaan, bertemu dengan Leonardo Marpaung selaku anggota Polri yang bertugas di Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat saat melakukan patroli, datang ke lokasi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo yang berada di Satar Kodi, Labuan Bajo.
  3. SUNARTO,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia menunggu sampai bulan Oktober 2021 untuk gambar site plan dan tata letak bangunan yang baru tidak juga keluar yang sedang dilakukan review oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, selanjutnya Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia bersama Tim MK dan PPK mencoba menghubungi Konsultan Perencana dan PPK Perencanaan untuk meminta penjelasan tentang perubahan gambar site plan dan tata letak tetapi tidak ada tindak lanjut, akhirnya SUNARTO,SE., selaku Penyedia bersama dengan Tim Manajemen Konstruksi mengerjakan Streping lahan (cutfill/meratakan bukit) di lokasi yang sudah ditunjuk oleh Tim MK dan PPK. SUNARTO,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa mendapat mendapat persetujuan dari I PUTU SUTA SUYASA selaku Manajemen Konstruksi tentang berubahnya site plan dan tata letak bangunan;
  4. Bahwa kendala atas hasil perencanaan dari PT Kala Prana Konsultan, Penyedia bersama Tim MK dan PPK mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, sekira bulan Nopember 2021 bertempat di Jogjakarta antara Penyedia SUNARTO dan tim Penyedia, I PUTU SUTA SUYASA bersama Tim MK, dan Agus Subarnas selaku PPK dengan subtansi pembahasan tentang kendala lokasi proyek yang direncanakan tidak dapat dilakukan pembangunan, sementara jawaban dari pihak Konsultan Perencana, Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN, bahwa Konsultan Perencana tidak mau tahu dan tidak mau menendatangani Site Plan baru di lokasi baru yang disusun oleh Tim MK, dan saat itu pula Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN mengakui dan menjelaskan bahwa Konsultan Perencana tidak pernah melakukan survey lokasi di Labuhan Bajo karena ia kena Covid-19, kemudian gambar Site Plan yang disusun Tim MK ditandatangani oleh Tim MK namun Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN tidak mau menandatangani Site Plan yang baru (lokasi baru) tersebut ditanggal 30 Nopember 2021.
  5. Bahwa reviu yang dilakukan oleh PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) telah merubah keseluruhan rencana awal, karena titik elevasi, titik bangunan itu berbeda dengan lokasi di lapangan, jika dipaksakan untuk menggunakan perencaan awal ada beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena kondisi factual lapangan ada yang terletak di pinggir jurang, di dalam gambar rencana seolah olah lokasi atau kontur tanahnya rata sementara di lokasi itu kontur tanahnya berbukit bukit dan membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak untuk meratakan lokasi tersebut, sehingga akhirnya memindahkan titik dan elevasi dan merubah seluruh desain pekerjaan tersebut.
  6. Atas perubahan desain tersebut melalui Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta menyampaikan kepada PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencana. Pada saat itu dilakukan pemaparan di hadapan konsultan perencana bertempat di Hotel Grand Ina Yogyakarta, pada saat itu pada pokoknya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyampaikan ada perbedaan signifikan terkait titik elevasi dan titik bangunan berbeda antara desain perencanaan dengan elevasi dan titik bangun di lapangan, sehingga apabila dipaksakan maka ada item pekerjaan yang tidak dapat laksanakan, meskipun dilaksanakan akan membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga harus dilakukan reviu total atas perencanaan tersebut. Berdasarkan pemaparan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) tersebut tanggapan dari Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., selaku direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN sebagai Konsultan Perencana bahwa Konsultan Perencana tidak keberatan atas perubahan total terhadap DED/ perencanaan tersebut;
  7. Produk berupa detail engeneering design (DED) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibuat oleh PT. Kala Prana Konsultan selaku Penyedia Jasa Konsultan Perencana tidak lagi dipergunakan dalam Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena sama sekali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, akhirnya tanggung jawab untuk membuat desain itu diserahkan oleh PPK, Agus BASARNAS kepada PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK),
  8. Terhadap Kontrak SPK.136/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 baru dilakukan Adendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :SPK.166/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/11/2021 pada tanggal 15 November 2021 di tandatangani oleh Sunarto, S.E. Selaku Direktur PT. Mitra Elcat Gunung Arta dengan Agus Subarnas selaku Pejabat Penandatangan Kontrak III BPDASHL Benain Noelmina, Adendum tersebut berkaitan dengan perubahan harga kontrak termasuk pajak PPN yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga yang sebelumnya sesuai Kontrak awal  sebesar Rp. 39.658.736.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) berupah menjadi sebesar Rp. 42.831.699.000,00(Empat Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan  rincian sebagai berikut:

 

No

URAIAN PEKERJAAN

MC 0

ADENDUM I

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

209.454.064,52

885,103,034.14

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,946,738.91

4,234,315,365.26

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE ( 23 m x 33 m )

1.598.318.270,77

1.597.053.246,06

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.661.949.256,35

2.682.129.048,70

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.442.211.975,17

1.474.679.763,03

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.196.538.592,38

7.837.589.267,50

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

6.071.376.654,00

4.682.431.721,95

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

504.981.069,68

417.802.302,32

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

410.019.701,25

402.497.992,19

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.828.174.132,94

1.979.258.068,18

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.587.210.861,15

2.423.479.640,47

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

911.485.493,05

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

581.543.905,17

616.247.270,74

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

323.995.733,53

505.130.962,28

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

117.981.698,75

122.562.279,60

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

197.015.577,62

192.748.470,39

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

768.280.437,88

708.154.498,80

XIX

SARANA PENDUKUNG

2.740.260.745,50

4.353.745.544,15

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

309.742.002,96

409.784.552,70

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.031.873.452,07

1.086.173.660,53

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

 

1.089.500.000,00

 

JUMLAH TOTAL=

36.053.396.363,65

38.937.908.182,07

 

PAJAK PPn 10%=

3.605.339.636,36

3.893.790.818,21

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

39.658.736.000,01

42.831.699.000,27

 

DIBULATKAN=

39.658.736.000,00

42.831.699.000,00

 

PENAMBAHAN ANGGARAN=

3.172.963.000,00

 

Dan atas addendum tersebut didasari justifikasi teknis addendum I Nomor 01.r2.28/Justek-rcbs.bra.mts/x/2021 Tanggal 28 Oktober 2021

PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyampaikan kepada Agus Subarnas selaku PPK, dan SUNARTO Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta, selaku Penyedia, agar kondisi perubahan total DED perencanaan itu dijadikan sebagai peristiwa kompesasi sebagaimana diatur dalam kontrak, namun PPK Saudara AGUS SUBARNAS tidak mengijinkan untuk memasukan kondisi itu sebagai peristiwa kompensasi dengan mengatakan, biarkan itu berjalan sebagaimana di dalam kontrak, kalau itu dimasukan dalam peristiwa kompensasi alasan dan kriterianya kurang pas, kalau itu dimasukan ke peristiwa kompensasi maka Konsultan perencana dan PPK nya pasti kena masalah, karena DED perencanaannya tidak digunakan sama sekali.

  1. Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2021, Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia melakukan perubahan kontrak lagi berdasarkan Adendum II Kontrak Nomor :SPK.192/ BPDASHL.BN/RHL/KUM.3/12/2021, Tanggal 07 Desember 2021, dengan tujuan addendum II Kontrak untuk (menambah/ mengurangi) volume pekerjaan dalam kontrak, yaitu :

harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah tetap sebesar Rp. 42.831.699.000,00 (empat puluh dua milyard delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah )Dengan rincian sebagai berikut :

No

URAIAN PEKERJAAN

ADENDUM I

ADENDUM II

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

885,103,034.14

885,103,034.12

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,315,365.26

4,234,315,365.26

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE ( 23 m x 33 m )

1.597.053.246,06

1.276.989.972,31

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.682.129.048,70

2.682.129.048,70

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.474.679.763,03

1.545.873.783,31

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.837.589.267,50

6.970.115.590,02

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

4.682.431.721,95

2.768.282.679,67

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

417.802.302,32

536.447.182,65

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

402.497.992,19

469.859.071,84

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.979.258.068,18

2.870.547.611,25

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.423.479.640,47

4.600.069.499,92

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

517.471.844,81

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

616.247.270,74

1.485.598.039,30

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

505.130.962,28

485.438.755,42

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

122.562.279,60

67.458.780,42

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

192.748.470,39

173.117.447,04

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

708.154.498,80

515.612.641,47

XIX

SARANA PENDUKUNG

4.353.745.544,15

4.143.270.679,92

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

409.784.552,70

21.599.860,83

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.086.173.660,53

1.053.932.459,86

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

1.089.500.000,00

1.336.519.331,78

 

JUMLAH TOTAL=

38.937.908.182,07

38.937.908.181,94

 

PAJAK PPn 10%=

3.893.790.818,21

3.893.790.818,19

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

42.831.699.000,27

42.831.699.000,13

 

DIBULATKAN=

42.831.699.000,00

42.831.699.000,00

 

Dan atas addendum sesuai Justifikasi Teknis Addendum II Nomor; 01r2.28/JUSTEK-RCBS.BRA.MTS/X/2021 Tanggal 30 November 2021

Dan untuk addendum III kontrak tidak ada justifikasi teknis, karena hanya berkaitan dengan pemberian kesempatan.

  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) ada membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir. Mekanisme membuat laporan adalah sebagai berikut :
  1. Untuk laporan harian melakukan opname progress berdasarkan request dari penyedia;
  2. Untuk Laporan Mingguan, melakukan rekapitulasi dari opname progress harian dan soft drawing;
  3. Untuk Laporan Bulanan melakukan rekapitulasi dari opname mingguan dan soft drawing;
  4. Untuk laporan akhir melakukan rekapitulasi dari opname laporan bulanan dan soft drawing.
  1. Bahwa terhadap laporan Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan serta Laporan Akhir yang PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) buat selaku MK dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 itu dibuat berdasarkan realisasi nilai progress dalam kontrak sifatnya normative jadi menyesuaikan dengan kebutuhan pencairan termin bukan berdasarkan realisasi  fisik pekerjaan, karena kalau dilakukan sesuai realisasi fisik pekerjaan pasti tidak akan sinkron dengan lapangan.
  2. Bahwa Laporan-laporan berupa;
  1. Laporan Mingguan Minggu I s/d Laporan Mingguan XXVII Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II;
  2. Laporan Bulanan Bulan I S/d Laporan Bulanan Bulan VII  Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II;
  3. Laporan Akhir  Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II

Tidak dibuat berdasarkan back up data yang valid, tanpa request harian, laporan-laporan tersebut dibuat berdasarkan data-data yang disiapkan penyedia tanpa disandingkan dengan hasil opname harian oleh MK, karena jika disandingkan dengan hasil opname harian MK maka laporan tersebut terdapat deviasi minus yang besar. Progres di dalam laporan-laporan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan menyesuaikan syarat pengambilan Termin dalam kontrak antara PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK), Agus Subarnas selaku PPK, tim Inspektorat INDRA SAPUTRA, LUKMAN HAKIM, kemudian pendamping Teknisnya Saudara MARSELINUS RUMTOSA, CORNELIS R. A. MAHING, dan Penyedia yaitu Saudara TONY HARTAWAN, dimana pada saat pelaksanaan pekerjaan SUNARTO, selaku Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA tidak pernah mengajukan permintaan persetujuan pekerjaan ataupun material dan I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT REKA CIPTA BINA SEMESTA tidak meminta permintaan persetujuan pekerjaan maupun material dari SUNARTO;

  1. Selanjutnya tindakan untuk menerima laporan yang diajukan oleh Penyedia PT. Mitra Eclat Gunung Arta, dan mengabaikan hasil opname MK, merupakan kesepakatan bersama MK, Agus Subarnas selaku PPK, SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, dan kesepakatan ini disetujui juga oleh Inspektorat Manggarai Barat serta Kementrian Kehutanan yang melakukan pendampingan dan pemerikasaan pada saat akan melakukan pencairan setiap termin. Hal tersebut menyesuaikan dengan termin karena Penyedia juga membutuhkan waktu untuk pemesanan item pekerjaan pabrikasi yang membutuhkan waktu yang cukup lama sementara waktu penyelesaian pekerjaan semakin sedikit, sehingga akhirnya Penyedia, MK dan PPK bersepakat untuk mengikuti progress disesuaikan berdasarkan syarat pencairan termin dan opname MK diabaikan.
  2. Terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II sebagaimana telah dilakukan addendum perubahan kontrak sebanyak 3 (tiga kali) :
  1. Kontrak SPK.136/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 dilakukan Adendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: SPK.166/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/11/ 2021 tanggal 15 November 2021;
  2. Adendum II Kontrak Nomor :SPK.192/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/12 /2021, Tanggal 07 Desember 2021;
  3. Adendum III Kontrak Nomor :SPK.200/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/12 /2021, Tanggal 30 Desember 2021

Dilaksanakan hanya sebagai formalitas prosedural dan tidak dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan yang tertuang dalam setiap addendum.

  1. Bahwa PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyusun back up data berdasarkan opname yang dilakukan terhadap pekerjaan terpasang, namun hasil opname pekerjaan itu I PUTU SUTA SUYASA tidak menjadikan dasar untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir di dalam pekerjaan tersebut, hasil opname pekerjaan yang seharusnya dipakai sebagai bahan diskusi rutin mingguan, sebagaian besar hasil opname progress pekerjaan tersebut mengalami deviasi (-), hasil opname tersebut dibuat inspektur pekerjaan, dan hasil opname tersebut merupakan hasil progress pekerjaan yang rill.
  2. Bahwa dalam rangka jaminan pelaksanaan, PT Mitra Eclat Gunung Arta mendaftarkan Bank Garansi di Bank Mandiri dengan Garansi Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penjamin Nomor : BG61621081226 tanggal 04 Agustus 2021 dirubah dengan Perubahan No. 01 tanggal perubahan 30 Desember 2021 dengan nilai Jaminan Garansi Bank sebesar Rp 2.141.584.950,- (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), tanggal jatum tempo berubah menjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dari tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan 14 April 2022, pihak Penerima Jaminan adalah PPK III / Pejabat Penandatangan Kontrak Satker BPDASHL Benain Noelmina, dan Yang Dijamin adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta;
  3. Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan persemaian modern telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
  • Untuk pengajuan termin I 15%  sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor:30281/BPDASHL.BN/THPI-PT.MEGA/RHL/10/2021 pada tanggal 28 Oktober 2021 senilai Rp.5.299.489.266 (Lima miliyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah dengan hasil pekerjaan 22,46?ngan pencairan 15?ri harga kontrak sebesar Rp.5.948.810.400 ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303011529  tanggal tanggal 29 Oktober 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 5.299.849.266,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) setelah potong pajak.
  • Untuk pembayaran termyn II sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor: 30328/BPDASHL.BN/PP-CV.MEGA/03/11/2021 tanggal 29 November 2021 senilai Rp.7.737.835.812 (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan dua belas rupiah) dengan hasil pekerjaan 41,035%, dengan pencairan sebesar 20?ri harga kontrak – addendum I sebesar Rp.8.685.325.912 (belum potong pajak) ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303013425 tanggal tanggal 29 November 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 7.737.835.812,- (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah) setelah potong pajak;
  • Untuk pembayaran termyn III sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor: 30413/BPDASHL.BN/THP3-PT.MEGA/RHL/12/2021  tanggal 17 Desember 2021 senilai Rp.11.596.153.138 (sebelas milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta serratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) dengan hasil pekerjaan 70,58?ngan pencairan sebesar Rp13.016.090.258 (belum potong pajak) ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016059 tanggal 20 Desember 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 11.596.153.138,- (sebelas milyar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) setelah potong pajak.
  1. Pada bulan Desember 2021 PT Mitra Eclat Gunung Arta mendaftarkan Jaminan Bank dengan Jaminan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penjamin dengan Nomor : BG11421109200 pada PT Bank Mandiri Cabang Kupang Urip Sumoharjo tanggal 21 Desember 2021 yang dibuat oleh Eka Purnama Swandika selaku Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kupang Urip Sumoharjo sebagai Penjamin dengan nilai Jaminan sebesar Rp 13.801.338.573,- (tiga belas milyar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan Pemegang Jaminan Agus Subarnas, S.P.,M.Si. selaku PPK III BPDASHL Benain Noelmina, dan PT Mitra Eclat Gunung Arta sebagai Yang Dijamin, terhitung tanggal 23 Desember 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya dikarenakan pekerjaan diperkirakan tidak akan bisa diselesaikan pada akhir tahun 2021 maka atas dasar hal tersebut Penyedia melakukan permohonan perubahan Jaminan Bank sehingga  Perubahan terhadap Jaminan Bank Nomor : BG11421109200 dirubah dengan Perubahan No. 01 tanggal perubahan 30 Desember 2021 Jaminan Bank ini berlaku terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022 dengan nilai Jaminan tetap dan pihak Pemegang Jaminan dan Yang Dijamin tetap;
  • Untuk pembayaran termyn IV.100?rdasarkan dokumen-dokumen:
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor: 30421/BPDASHL.BN/THP4-PT.MEGA/RHL/12/2021  tanggal 23 Desember 2021 senilai Rp.13.525.311.802 (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) (pencairan 100%), ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM akan tetapi pencairan ini tidak dapat dicairkan oleh pihak penyedia jasa (PT Mitra Eklat Gunung Arta) sebelum menyelesaikan pekerjaan 100%, sehingga PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA menyerahkan jaminan bank Nomor: BG11421109200 tanggal 21 Desember 2021 dengan nilai Rp.13.801.338.573- (tiga belas milyar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016313 tanggal 27 Desember 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 13.525.311.802,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) setelah potong pajak.
  1. Bahwa semua  pembayaran didasari pada Laporan Progres Pekerjaan yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk melakukan pembayaran kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta, yang mana Laporan Progres pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi progress pekerjaan sebenarnya. Laporan Progres pekerjaan dibuat I PUTU SUTA SUYASA selaku direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) berdasarkan opaname lapangan dan progresnya itu mengalami deviasi minus, namun setelah dilakukan kunjungan oleh Inspektorat, Direksi Pekerjaan, PPK, MK, dan Kontraktor, kondisi riil disepakati untuk disesuaikan dengan syarat progress termin yang di tentukan di dalam kontrak, dengan rinciaan sebagai berikut :
  1. Termin I (satu), pada tanggal 28 Oktober 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 20 %, hasil opname pekerjaan MK Minggu 10 baru mencapai 11,110% , kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini sudah pasti termin I tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin I, sebesar minimal 20%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 10 menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 22,460&, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran sebesar  Rp. 5.948.810.400,00 (lima milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-10 Bulan Oktober 2021 Nomor :1234.23/BAP-RCBS.BRA.MTS/X/2021, tanggal 23 Oktober 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  2. Termin II (dua), pada tanggal 15 November 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 40 %, hasil opname pekerjaan oleh PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) Minggu 15 Bulan November baru mencapai 33,708%, kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini sudah pasti termin II tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin II, sebesar minimal 40%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 15 Bulan November menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 41,035%, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran sebesar   Rp. 8.685.325.912,00 (delapan milyard enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-15 Bulan November 2021 Nomor :1691.24/BAP-RCBS.BRA.MTS/XI/2021, tanggal 24 November 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  3. Termin III (dua), pada tanggal 17 Desember 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 70 %, hasil opname pekerjaan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) Minggu 18 Bulan Desember baru mencapai 59,173%, kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini PPK, SUNARTO, dan I PUTU SUTA SUYASA mengetahui sudah pasti termin II tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh PPK, SUNARTO, I PUTU SUTA SUYASA dan Inspektorat Jenderal KLHK untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin III, sebesar minimal 70%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 18 Bulan Desember menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 70,57%, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran  Rp. 13.016.090.258,00 (tiga belas milyard enam belas juta sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-18 Bulan Desember 2021 Nomor :1695.15/BAP-RCBS.BRA.MTS/XII/2021, tanggal 16 Desember 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  4. Untuk Termin IV, pada tanggal 23 Desember 2021, diajukan untuk pembayaran 100%, senilai  Rp. 15.181.472.430,00 (lima belas milyard seratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah), itu syaratnya tidak lagi menggunakan progres pekerjaan tetapi dengan menggunakan Jaminan Bank sebesar 35% sisa nilai kontrak dan dilakukan pembayaran atas pekerjaan belanja modal pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Prov NTT Tahun anggaran 2021 dengan cara membayar langsung ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 13.525.311.802,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) setelah potong pajak.
  1. Bahwa pada saat Termin IV pekerjaan belum selesai tanggal 24 Desember 2021, Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengajukan pencairan termin IV tersebut dengan disertai Jaminan Bank, jadi total yang sudah masuk ke rekening di Bank Lampung Nomor Rekening : 380.00.02.07992.1 atas nama PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA setelah di potong PPn dan PPh total bersih sebesar Rp. 38.159.200.017,-, nilai tersebut ditotal dari akhir nilai kontrak setelah dilakukan Addendum II sebesar Rp. 42.831.699.000,00 tetapi Rp. 13.525.311.802,00 diblokir tidak bisa dicairkan akan bisa dicairkan bila pekerjaan sudah dilakukan PHO (Privisial Hand Over).
  2. Selama periode waktu pekerjaan mulai dari SPMK tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pihak PPK dan atau Tim MK tidak pernah mengundang Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia untuk melakukan rapat pembuktian atau SCM (Show Cause Meeting) dan tidak pernah memberitahukan kepada SUNARTO selaku Penyedia bahwa kontrak dalam keadaan kritis;
  3. SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengajukan permohonan pemberian kesempatan melalui surat kepada Agus Subarnas selaku PPK untuk dapat dilakukan perpanjangan waktu, lalu sekitar tanggal 30 Desember 2021 dilakukan meeting di hotel Labuhan Bajo, penyedia jasa pada saat itu sudah mendapatkan justifikasi dari Tim MK bahwa perencanaan awal gagal total  dan banyak penambahan item pekerjaan baru secara kualitas dan kuantitas tetapi Agus Subarnas selaku PPK dan konsultan dari Jakarta yang bernama bapak ANWAR serta Inspektorat Kementerian LHK yang memberikan 2 (dua) opsi yaitu Putus Kontrak dengan segala konsekwensinya dan atau dilakukan penambahan waktu dengan denda keterlambatan dan  Penyedia mau tidak mau harus menyetujui yang selanjutnya dituangkan dalam Addendum III  ;
  4. Bahwa Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia oleh Agus Subarnas selaku PPK dikenakan denda keterlambatan dengan nilai denda Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) atas keterlambatan waktu dihitung 50 (lima puluh) hari kalender, dasar hukumnya Addendum III, pembayaran denda keterlambatan melalui Bank Mandiri KCP Antasari Bandar Lampung pada tanggal 25 Pebruari 2022.
  5. Pengenaan denda tersebut tidak sesuai dengan fakta bahwa pekerjaan pada saat dilakukan PHO belum selesai pada pekerjaan item Jalan aspal sehingga pengenaan denda selama 50 (lima puluh) hari bertujuan untuk menghindari pembayaran denda yang besar;
  6. Bahwa terhadap pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II sudah dilakukan  Serah Terima Pekerjaan (PHO) berdasarkan   Berita Acara PHO Nomor :046/BA-PT.MEGA/2/2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BA.20/BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022 tanggal 17 Februari 2022 padahal diketahui oleh Agus Subarnas, Saksi Sunarto, S.E. (selaku Direktur Mitra Eclat Gunung Arta), I Putu Suta Suyasa (Direktur Reka Cipta Bina Semesta) selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, pekerjaan belum selesai dikerjakan yaitu pekerjaan jalan;
  7. Bahwa terhadap pekerjaan yang belum selesai dikerjakan Sunarto, S.E. selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta menghubungi Leonardo Marpaung untuk mencarikan Peralatan dan Material untuk pekerjaan Jalan, yang mana dari pekerjaan jalan tersebut Leonardo Marpaung mengambil keuntungan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  8. Bahwa Agus Subarnas selaku PPK dan dari I PUTU SUTA SUYASA selaku Manajemen Konstruksi, terhadap kondisi bangunan dan jalan tidak dapat dipastikan kualitasnya dikarenakan  tidak pernah dilakukan uji mutu terhadap Pekerjaan jalan, Saluran Drainase, Pekerjaan Pasangan Batu dan Pekerjaan Deuker;
  9. Pada masa akhir kontrak  MK, Minggu ke 20 Bulan Desember 2021,  progress hasil opname pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II baru mencapai 77, 355%, harus nya mencapai 100% sehingga terdapat deviasi minus sebesar -22,64%, berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progress Minggu ke 20 Bulan Desember 2021 telah mencapai 79,969%.
  10. Berdasarkan kesepakatan dari PPK dengan Penyedia dan Manajemen Konstruksi dan diketahui pula oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat dan tim Itjen KLHK, Manajemen Konstruksi (MK) membuat berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan sebagai syarat pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan sudah di mark-up yakni :
  1. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 10 Bulan Oktober 2021 Nomor : 1234.23/BAP-RCBS.BRA.MTS/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 10 bulan Oktober 2021 prestasi pekerjaan mencapai 22,46%
  2. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 15 Bulan November 2021 Nomor : 1691.24/BAP-RCBS.BRA.MTS/XI/2021 tanggal 24 November 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 15 bulan November 2021 prestasi pekerjaan mencapai 44,035%;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 18 Bulan Desember Nomor : 1695.15/BAP-RCBS.BRA.MTS/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 18 bulan Desember 2021 prestasi pekerjaan mencapai 70,58%
  4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BA.20/BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022 tanggal 17 Februari 2022 dengan Kondisi prestasi pekerjaan sudah 100%;
  1. Agus Subarnas selaku PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku penyedia untuk selama 90 hari kalender terhitung sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 30 Maret 2022.
  2. Sejak tanggal 31 Desember 2021, PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA masih terikat perjanjian kontrak MK, dengan adanya pemberian kesempatan kerja selama 90 hari kalender sampai dengan tanggal 30 Maret 2022, dengan adanya addendum III Kontrak sebagaimana dalam Adendum III Kontrak Nomor :SPK.201/BPDASHL.BN/RHL/KUM.3/XII/2021, Tanggal 30 Desember 2021. Pemberian kesempatan kerja itu tidak disertai dengan penambahan anggaran untuk kegiatan pengawasan MK.
  3. Hasil opname fisik pekerjaan PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia pada tanggal 18 Februari 2022, Minggu ke 27 Bulan Februari 2022 baru mencapai 96,099%, belum mencapai 100%, namun Agus Subarnas selaku PPK memerintahkan MK untuk segera membuat laporan pekerjaan 100% meskipun pada saat itu masih ada item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan yaitu item pekerjaan pengaspalan jalan, dan ada beberapa item pekerjaan kecil lainnya dengan volume yang kurang sebesar 3,901 %.
  4. Menindaklanjuti kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Pelaksana Teknis Kegiatan, PPK dan Konsultan MK membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/BPDASHL.BN /RHL/ KAP.1/2/2022, tanggal 17 Februari 2022; dan dokumen Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II dengan hasil pekerjaan mencapai 100 persen pada Minggu ke-27 ini ditandatangani oleh I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta, namun isi dari dokumen ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, karena pada tanggal 16 Februari 2022, Pekerjaan sebenarnya baru mencapai 96,099%, atas kesepakatan bersama I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku MK, PPK Agus Subarnas, Direktur PT. MItra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia Sunarto, SE., bersama dengan Pelaksana Teknis Pekerjaan Saudara CORNELIS R. A. MAHING  dan MARSELINUS RUMTOSA, ST., sepakat untuk membuat laporan hasil pemeriksaan dan progress pekerjaan telah mencapai 100%.
  5. Item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh  PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia per tanggal 16 Februari 2022, yaitu :
  1. Pekerjaan pengaspalan jalan;
  2. Pekerjaan Saniter;
  3. Pekerjaan Pengecatan;
  4. Pekerjaan Bahu jalan
  1. Pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II telah dilaksanakan dan diselesaikan, namun mutu dan spesifikasinya tidak sesuai dengan apa yang ditentukan di dalam kontrak  dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengetahui kondisi saat pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya untuk mencapai mutu awalnya di ajukan job mix desain lalu di lakukan pengujian laboratorium terhadap agregat yang digunakan dengan melibatkan orang khusus laboratorium, dengan mempertimbangkan hasil slum beton suhu beton, tetapi di lapangan tidak ditemukan ada teknisi khusus mutu dan pencampuran beton. Pencampuran beton di lapangan dilaksanakan tanpa menggunakan alat timbang atau alat untuk syarat mencapai mutu K- 250, alat yang digunakan pada saat itu berupa sekop, ember, 1 unit eksavator dan 1 truk mikser, proses pencampuran itu yang tidak sesuai kaidah dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS), karena tidak melalui prosedur JMF sehingga mutu beton tidak mencapai K-250;
  2. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengetahui kondisi pekerjaan jalan AC-BC mutu/ kualitasnya dan spesifikasinya tidak sesuai disebabkan dalam item pekerjaan tersebut Konsultan Manajemen Konstruksi tidak menerima request pekerjaan, tidak melakukan  pengujian material, tidak dilakukan pengetesan sesuai dengan standard pekerjaan jalan, yang dilakukan oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta di lapangan pada saat pelaksanaan yaitu langsung bekerja tanpa melakukan pengujian terhadap kepadatan tanah yaitu sandcone, CBR lapangan untuk menguji kekuatan tanah dasar atau tanah urugan sebagai bahan badan jalan, PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya sekedar melaksanakan pekerjaan jalan tanpa melaksanakan lagi proses-proses sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu:
  1. Tidak ada analisis formula campuran aspal;
  2. Tidak ada trial mixing agregat;
  3. Tidak ada trial penghamparan;
  4. Tidak ada pengujian ketebalan;
  5. Tidak ada coring untuk menguji lapisan lapisan pekerjaan tersebut.
  1. Sejak awal pekerjaan jalan yaitu dari dari pekerjaan galian tanah, cutting 2 meter, lapisan klas B setinggi 20 cm, Lapisan kelas A setinggi 20 cm, lapisan resap pengikat/ prime cut, lapisan ac bc 7 cm, pekerjaan lapisan perekat/prime cut aspal cair dan lapisan AC-WC 5 cm, sama sekali tidak melibatkan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK). PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) hanya dilibatkan dan melakukan pengawasan pada saat pekerjaan cutting tanah saja, sedangkan untuk pekerjaan selanjutnya sampai dengan pekerjaan final berupa lapisan AC-WC 5 cm itu tanpa melalui pengujian mutu dan kualitas dari Konsultan MK, tidak dilakukan coring, tidak ada analisis Job Mix   formula aspal. Kondisi-kondisi inilah yang membuat PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) yakin bahwa pekerjaan jalan ini tidak sesuai dengan Spesifikasi teknisnya.
  2. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan jasa Manajemen konstruksi yang dilakukan dalam 4 termin, dengan rincian :
    • Termin I sebesar 15 persen dengan nilai Rp. 215.511.203 dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30307/BPDASHL.BN/THPI-RCBS/RHL/11/2021 pada tanggal 09 November 2021 senilai Rp.204.526.300 (dua ratus empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303012440 tanggal tanggal 11 November 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 178.495.680,- (seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
    • Termin II sebesar 20 persen dengan nilai sebesar Rp. 287.348.270,00; dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30364/BPDASHL.BN/THP2-CV.RCBS/RHL/12/2021 pada tanggal 06 Desember 2021 senilai Rp.272.701.733 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303014227  tanggal tanggal 07 Desember 2021 ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 237.994.239,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah)
    • Termin III sebesar 30 persen dengan nilai sebesar Rp. 431.022.405,00; dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30414/BPDASHL.BN/THP3-PT.RCBS/RHL/12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021 senilai Rp.389.520.661 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016088 tanggal tanggal 21 Desember 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 339.945.304,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah)
    • Termin IV sebesar 35 persen dengan nilai sebesar Rp. 502.859.473,00 dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30423/BPDASHL.BN/THP4-PT.REKA/RHL/12/2021 pada tanggal 24 Desember 2021 senilai Rp.454.440.772,- (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus empat pulu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016320 tanggal tanggal 28 Desember 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 396.602.862,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah;
  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyelesaikan pekerjaan tersebut pada 18 Februari 2022 sebagaimana di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.22/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, tanggal 17 Februari 2022 dan Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II 
  2. Pelaksaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap 2, PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi, ada dikenakan denda keterlambatan pekerjaan, terhitung selama 50 hari kalender dengan nilai sebesar Rp. 60.054.067,00, dan telah membayar denda tersebut ke rekening kas Negara, pada tanggal 25 Februari 2022.
  3. SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur,  dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
  1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak;
  2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) berupa Spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan di dalam kontrak ;
  1. I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dari PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga tidak menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak karena tidak semua tenaga ahli maupun surveyor dari MK yang ada di lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan tersebut, sehingga banyak item pekerjaan yang terpasang itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana di dalam kontrak dan ada beberapa item pekerjaan yang sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan (fiktif) tetapi tetap dibayarkan juga kepada PT. MItra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia;
  2. Pembayaran masing-masing termin tersebut dilaksanakan setelah Saudara AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dan I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), Saudara CORNELIS R. A. MAHING dan Saudara MARSELINUS RUMTOSA, ST., bersama-sama dengan Saudara INDRA SAPUTRA, S.Hut., M.Si., Saudara LUKMAN HAKIM, SH., M.Si., Saudara DWI Y. WIDYATMOKO, Saudara I PUTU GARJITA, Saudara TAHUFIK MUHAMADSYAH selaku Tim Pendampingan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepakat untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Laporan Mingguan Fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan melainkan disesuaikan dengan nilai progres pekerjaan yang ditentukan di dalam kontrak;
  3. Bahwa untuk menghindari Denda Keterlambatan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, Tanggal 17 Februari 2022, maka denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya dikenakan selama 50 hari dengan jumlah sebesar Rp. 1.946.895.400,00 (1/1000 x 50 hari x Rp. 42.831.699.000,00  = Rp. 1.946.895.400,00) dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas negara  pada tanggal 02 Maret 2022 padahal diketahuinya sampai pekerjaan si serahterimakan (PHO) pekerjaan belum selesai 100%
  4. Sampai dengan berakhirnya masa 90 hari pemberian kesempatan kerja kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia belum juga menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang ada di dalam kontrak, seperti pekerjaan pengaspalan jalan, sehingga seharusnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta adalah sebesar sebesar Rp. 3.854.852.910,00, dari (1/1000 x 90 hari x Rp. 42.831.699.000,00 = Rp. 3.854.852.910,00), dengan demikian PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA masih ada kekurangan penyetoran denda keterlambatan  penyelesaian pekerjaan pemerintah sebesar Rp. 1.907.957.510,00 (satu milyard sembilan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah);
  5. I PUTU SUTA SUYASA bersama SUNARTO membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dibuat telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, Tanggal 17 Februari 2022 kemudian ditandatangani oleh AGUS SUBARNAS, sehingga denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya dikenakan selama 50 hari dengan jumlah sebesar Rp. 1.946.895.400,00 (1/1000 x 50 hari x Rp. 42.831.699.000,00  = Rp. 1.946.895.400,00) dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas negara  pada tanggal 02 Maret 2022,
  6.  I PUTU SUTA SUYASA bersama tim Manajemen Konstruksi meninggalkan lokasi pekerjaan sekira akhir bulan Februari 2022 dan awal Maret 2022 dikarenakan kontrak PT REKA CIPTA BINA SEMESTA telah berakhir.
  7. Selanjutnya sekira Bulan April 2022, Saudara LEONARDO MARPAUNG, yang merupakan Kepala Kepolisian Sektor Lembor menghubungi ANTONIUS JOMI selaku salah satu pemilik PT BUMI KOMODO PERMAI untuk menyediakan aspal untuk pekerjaan jalan persemaian moderen di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat lalu Saudara LEONARDO MARPAUNG meminta untuk menyediakan aspal ANTONIUS JOMI menolak karena mendapatkan informasi dari teman-temannya yang pernah ke Lokasi pekerjaan yang menyatakan bahwa lahan belum siap diaspal karena agregatnya masih goyang, namun Saudara LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa ANTONIUS JOMI untuk melakukan pengaspalan di lokasi persemaian modern dengan berkata “ om tolong dibantu aspal dulu “ dan ANTONIUS JOMI menyampaikan kepada LEONARDO MARPAUNG, “om Leo, lahan tersebut belum siap di aspal karena agregatnya masih goyang”  tetapi LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa dengan berkata “bantu dulu om, om aspal saja dulu walaupun lahannya belum siap, tidak apa-apa asalkan diaspal”, ANTONIUS JOMI tetap menolak dan menyampaikan ke LEONARDO MARPAUNG “ Om Leo, kalau tetap dipaksakan untuk di aspal di atas agregat yang goyang, pasti pekerjaan aspal ini akan hancur semua, kalian buang-buang uang saja dan kalian akan setengah mati di pemeliharaan nantinya”, atas jawaban tersebut Saudara LEONARDO MARPAUNG ini tetap memaksa saya “om tetap aspal saja, tolong kami dibantu saja untuk segera diaspal”,. Atas permintaan terus menerus dari LEONARDO MARPAUNG akhirnya ANTONIUS JOMI menyuruhnya untuk menghubungi DIONISIUS PRATOMO dan UMBU TAMU KELAMANDA. Selanjutnya DIONISIUS PRATOMO dan UMBU TAMU KELAMANDA memberikan penjelasan kepada SUNARTO dan LEONARDO MARPAUNG yakni lahan untuk dilakukan pekerjaan aspal belum layak untuk diaspal namun LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa untuk diaspal, dengan catatan quality dan quantity Control merupakan tanggung jawab pihak pertama dalam hal ini Sunarto.
  8. Yang mana Umbu Tamu Kelamnda menyediakan pekerjaan jalan dengan nilai sebesar Rp 1.110.572.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pengendalian mutu menjadi tanggungjawab Sunarto selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta.
  9. Sedangkan total yang ditransfer oleh SUNARTO dan LEONARDO MARPAUNG kepada PT BUMI KOMODO PERMAI bernilai total Rp. 850.000.000,00. Atas pembayaran tersebut ada uang yang dikembalikan lagi kepada SUNARTO sebagai pihak pertama yang diserahkan kepada LEONARDO MARPAUNG sebesar kurang lebih Rp. 106.000.000,00, sehingga total riil yang diterima oleh  oleh PT. Bumi Komodo Permai atas pekerjaan pengaspalan jalan di Persemaian Modern Labuan Bajo adalah sebesar Rp. 744.000.000,00, adapun pengembalian dikirim oleh DIONISIUS PRATOMO kepada LEONARDO MARPAUNG sebesar Rp 100.000.000,-, dengan cara LEONARDO MARPAUNG menyuruh agar uang dikirim ke rekening BRI atas Nama BERNIANDI TAMBA pada tanggal 12 Mei 2022;
  10. SUNARTO selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia khusus item pekerjaan beton dalam pekerjaan Mother Plant House, pekerjaan pembangunan Rooting House, Pekerjaan Pembangunan Germination House, Pekerjaan Pembangunan Shaded Area, Pekerjaan Pembangunan Open Area dan Pekerjaan Pembangunan Reservoar Penyaringan disub kontrakan kepada tenaga kerja-tenaga kerja local tanpa adanya pengawan dari Penyedia maupun dari MK  selaku pengawas.
  11. I PUTU SUTA SUYASA selaku direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) tidak pernah melakukan pengawasan terhadap metode kerja, cara kerja dari Penyedia PT. Mitra Eclat Gunung Arta dalam menyelesaikan pekerjaan, ditambah lagi Tenaga-tenaga ahli dari PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) tidak semuanya ada di Lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, meskipun demikian pembayaran terhadap PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) tetap 100%;
  12. Bahwa pebuatan SUNARTO, I PUTU SUTA SUYASA dan  Agus Subarnas, Berdasarkan keterangan ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang:

Hasil pemeriksaan :

                1. Reservoir penyaringan dan ruang pompa

Dari pengujian mutu beton dengan alat hammer test diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Bagian lantai reservoir :

19,4 MPa; 113 Kg/cm2;

  1. Plat atas ground water tank :

120 Kg/cm2; 152 Kg/cm2;

283 kg/cm2; 267 Kg/cm2

  1. Dinding reservoir :

286 Kg/cm2; 181 Kg/cm2; 215 Kg/cm2 (bagian dalam)

134 kg/cm2; 196 kg/cm2;

  1. Kolom reservoir :

138 Kg/cm2;

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut :

  • Bak reservoir belum pernah menampung air sebelumnya, hal ini diketahui dari tidak adanya jejak air di dinding bak (ditunjang dengan keterangan lisan pegawai balai), selama ini air hanya ditampung di dalam ground water tank yang mendapat supply air dari mobil tangka, (pompa tidak difungsikan untuk menyedot air dari sumber air karena diketahui salah satu unit pompa rusak pada saat pengujian awal)
  • Di bagian bak penyaringan dalam keadaan kosong, tidak ditemukan adanya material penyaring seperti ijuk dan batu koral.
  • Hasil pengujian dengan menggunakan alat hammer test, diketahui mutu beton lantai dan dinding bak tidak mencapai kuat tekan yang disyaratkan yaitu K250.
  • Tidak ditemukan lapisan waterproofing integral (waterproof semen base) di bagian permukaan lantai bak. Material yang diaplikasikan hanya berupa cat anti bocor.
  • Tidak ditemukan dinding kisi - kisi di dalam bak reservoir yang berfungsi sebagai pembagi tekanan air, sehingga bak menjadi lebih aman Ketika terisi penuh air.
  • Beberapa kolom struktur utama yang terukur dimensinya lebih kecil dari ketentuan gambar.
                1. Tembok penahan tanah (TPT)

Dari pemeriksaan fisik TPT yang ada ditemukan beberapa bagian / segmen pekerjaan yang dilaksanakan dengan buruk sekali, seperti penggunaan batu yang terlampau besar ukurannya, spesi mortar yang tidak padat mengisi celah - celah batu serta hasil pekerjaan yang tidak rapih (bergelombang dan tidak lurus). Hal ini akan mengakibatkan konstruksi menjadi tidak kuat dan terindikasi untuk mendapatkan penghematan besar dari material mortar. Segmen TPT yang diketahui tergolong kategori tersebut adalah Open Area, shaded area/motherplant house dan bagian belakang Germination/rooting house;

                1. Germination dan Rooting House

Terdapat 4 unit germination house dan 2 unit rooting house, yang menjadi pembedanya adalah di germination house, meja untuk meletakkan tanaman terbuat dari bahan beton bertulang, sedangkan di rooting house rangka meja tanaman dari bahan baja siku. pada Pada fasilitas ini tim ahli melakukan pemeriksaan mutu beton, dimensi tulangan baja dan dimensi komponen di bagian kolom pedestal fondasi, meja tanaman, tiang rangka. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta - fakta berikut ini :

  • Dari hasil uji menggunakan alat hammer test di beberapa bagian meja beton, diketahui mutu beton tidak mencapai K250.
  • Hasil uji mutu beton kolom pedestal pondasi tidak mencapai K250.
  • Ketebalan dan dimensi komponen lantai rabat dan keberadaaan kolom pedestal telah sesuai dengan spesifikasi teknis/gambar konstruksi

Hasil uji mutu beton di germination house :

  1. Meja beton : 17,90 MPa; 12,7 Mp
                1. Shaded area dan Mother Plant House

Fakta temuan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan beberapa unit tiang utama bangunan tidak menumpu pada kolom pedestal.
  • Ditemukan beberapa tiang kolom tidak terjangkar dengan baik dengan kolom pedestal.
  • Mutu lantai rabat di 2 unit motherplant house tidak memenuhi spesifikasi, dari aspek ketebalan dan kekerasan rabat beton.
  • Lantai rabat sudah ada beberapa bagian yang mengalami retak
                1. Open Area

Fakta temuan hasil pemeriksaan :

  • Secara umum kondisi pasangan jalan beton K-175 yang terletak diantara bedeng terlihat sangat tidak rapi, permukaannya bergelombang dengan ketebalan yang lebih tipis dari ketentuan gambar.
  • Ketebalan jalan rabat beton, urugan batu, urugan urpil tidak sesuai ketentuan ketebalan dalam gambar konstruksi dan spesifikasi teknik.
                1. Sarana pendukung

Fakta pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  • Jalur jalan lingkungan yang terbangun sepanjang ± 1,5 Km.
  • Kerusakan permukaan yang ditemukan mencapai 85 ?ri total permukaan yang terbangun, penyebab kerusakan ini diketahui dari buruknya mutu material pondasi. Dari hasil penggalian di beberapa spot jalan, material agregat banyak mengandung lumpur dan ukuran agregat yang melebihi ketentuan spesifikasi umum Bina Marga.
                1. Hasil Pengujian Sampel Material
        1. Lapis Pondasi Bawah (LPB).

Diketahui bahwa material yang terpasang di LPB dari hasil analisa saringan, gradasi agregat gabungannya menyimpang jauh dari ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga. Dari Gambar Grafik, spesifikasi gradasi yang dipersyaratkan diwakili oleh garis penuh berwarna merah untuk batas atas dan garis hijau sebagai batas bawah, sedangkan material LPB ditunjukkan dengan garis putus - putus hitam. Terlihat jelas di bagian butiran lebih besar 4,75 mm gradasinya keluar dari garis spesifikasi ke arah bawah. Secara harfiah grafik ini menunjukkan bahwa butiran berukuran besar mendominasi agregat campuran di bagian LPB. Sedangkan untuk pengujian nilai CBR tidak dapat dikerjakan karena kandungan batu boulder mendominasi campuran agregat.

Selanjutnya untuk data abrasi batuan menunjukkan hasil yang positif, dimana sifat keausan batuannya cukup kuat. Namun untuk parameter batas cair dan indeks plastisitas, terbaca di luar dari rentang nilai spesifikasi, dengan demikian campuran agregat juga mengandung banyak material berbutir halus yang bersifat plastis.

Hasil negative yang ditemukan pada parameter gradasi agregat campuran, nilai batas cair dan indeks plastisitas dapat berdampak langsung terhadap nilai daya dukung lapisan pondasi. Hal ini berkorelasi dengan kondisi lapis permukaan yang sebagian besar telah mengalami cacat retak kulit buaya maupun amblas.

        1. Lapis Pondasi Atas (LPA)

diketahui bahwa material yang terpasang di LPA dari hasil analisa saringan, gradasi agregat gabungannya menyimpang jauh dari ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga. Dari Gambar Grafik, spesifikasi gradasi yang dipersyaratkan diwakili oleh garis penuh berwarna merah untuk batas atas dan garis hijau sebagai batas bawah, sedangkan material LPB ditunjukkan dengan garis putus - putus hitam. Terlihat jelas di bagian butiran lebih besar 4,75 mm gradasinya keluar dari garis spesifikasi ke arah bawah. Secara harfiah grafik ini menunjukkan bahwa butiran berukuran besar mendominasi agregat campuran di bagian LPA. Sedangkan untuk pengujian nilai CBR tidak dapat dikerjakan karena kandungan batu boulder mendominasi campuran agregat.

Selanjutnya untuk data abrasi batuan menunjukkan hasil yang positif, dimana sifat keausan batuannya cukup kuat. Namun untuk parameter batas cair dan indeks plastisitas, terbaca di luar dari rentang nilai spesifikasi, dengan demikian campuran agregat juga mengandung banyak material berbutir halus yang bersifat plastis.

Hasil negative yang ditemukan pada parameter gradasi agregat campuran, nilai batas cair dan indeks plastisitas di bagian LPB maupun LPA ini secara kumulativ dapat menurunkan nilai daya dukung lapisan pondasi. Sehingga lapis permukaan tidak mendapatkan dukungan yang cukup baik dari bagian lapisan pondasi.

        1. Mortar Pasangan Batu

Bahan mortar yang berada di celah - celah batuan dari konstruksi tembok penahan tanah (TPT) diambil untuk dilakukan uji kuat tekan, guna mengetahui berapa besar nilai kuat tekannya. Sampel mortar berasal dari TPT di shaded growth.

diketahui 2 sampel mencapai kuat tekan 10 MPa dan 1 sampel 7 MPa. Menurut SNI 6882 2014 tentang Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Unit Pasangan, sampel mortar ini tergolong kelas S, yaitu mortar semen dengan kuat tekan sampai dengan 12,4 MPa yang diperuntukkan untuk segmen bangunan dinding pondasi, dinding penahan lubang periksa, saluran, perkerasan jalan, trotoar dan teras. Sehingga mutu mortar yang terpasang telah sesuai dengan standar nasional;

Kesimpulan

  1. Hasil pemeriksaan obyek konstruksi diperoleh fakta bahwa terdapat fasilitas atau bangunan yang tidak dapat berfungsi sesuai amanat kontrak akibat tidak sesuainya mutu material pembentuk struktur utama bangunan, penyimpangan metode pekerjaan dan hasil pekerjaan yang buruk, oleh karenanya item - item pekerjaan tertentu pada bangunan tidak layak untuk dibayarkan. Bangunan yang dimaksudkan adalah:
  • Komponen beton bertulang, material filter air dan material waterproofing di 3-unit bak reservoir.
  • Pekerjaan tembok penahan tanah, jalan rabat dan rabat bedeng di Open area.
  • Pekerjaan lantai rabat di sebagian unit motherplant dan Shaded growth.
  • Meja beton bertulang di rooting house.
  • Pasangan batu tembok penahan tanah di belakang germination house dan rooting house.
  • Sarana pendukung (seluruh lapisan konstruksi jalan).

 

  1. Dari pemeriksaan sampel material diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Material LPA dan LPB: terdapat penyimpangan terhadap syarat karakteristik material yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga dari aspek gradasi agregat campuran, batas ukuran agregat maksimum, nilai batas cair dan indeks plastisitas.
  • Mortar dari pasangan batu tembok penahan tanah di bangunan shaded growth telah sesuai dengan standar nasional yang berlaku (SNI 6882 2014 tentang Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Unit Pasangan)

 

  1. Hasil pekerjaan yang volume terukur lebih kecil dari volume addendum adalah:
  • Pasangan batu penahan tanah di daerah shaded growth.
  • Pasangan batu untuk saluran drainase jalan.
  • Pasangan batu tembok penahan tanah di sepanjang jalur jalan.
  • Pekerjaan Urgan pasir, urugan batu dan urugan pilihan di open area.

Guna mengetahui besarnya volume hasil pekerjaan dari konstruksi terbangun, maka dilaksanakan pengukuran dimensi. Dari kegiatan tersebut ditemukan 2 kondisi yaitu volume yang telah sesuai dan volume yang tidak sesuai / lebih kecil dari BoQ terkontrak yang terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang Nomor:  570/PL23/HK/2023 tanggal 17 Juni 2023;

 

Hasil pemeriksaan Mekianikal Elektrikal dengan kesimpulan :

  1. Pekerjaan bidang mekanikal tidak berfungsi secara maksimal karena hampir semua pompa tidak dapat digunakan, disebabkan karena tidak tepat dalam pemilihan jenis pompa dan daya pompa,  yang tidak melihat ketersediaan sumber energy.( Daya PLN Terpasang), akibatnya banyak komponen yang mubasir.
  2. Sumur Bor sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan air penyiraman  oleh pompa penyiram debitnya tidak cukup.
  3. Terbakarnya Electric pump terjadi karena teknisi yang memasang tidak professional.
  4. Banyak komponen yang di bayarkan dengan jumlah dana yang sangat besar tetapi tidak ada saat pemeriksaan.
  5. Ada 2 jenis pompa yang tidak layak untuk di bayarkan yaitu Electric pump dan jockey pump, dikarenakan electric pump sudah terbakar saat komisioning sedangkan jockey pump tidak sesuai spesifikasi yaitu yang ada dalam daftar bayar berdaya 11kw sedangkan yang terpasang berdaya 4kw

 

  1. Berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur:

Berdasarkan Hasil Perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 31 Oktober 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggata Timur pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 terhadap kondisi kekurangan Volume pekerjaan Fisik dan pekerjaan Mekanikal Elektrikal menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 9.252.512.267,31 (sembilan milyar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus dua belas ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah tiga puluh satu sen)

 dengan rincian:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Kerugian KN dari Pekerjaan Jasa Konstruksi:

 

a.

Jumlah Realisasi Pembayaran ke Penyedia (sesuai SP2D)

42.831.699.000,00

b.

Jumlah Pembayaran Seharusnya

34.194.458.659,21

c.

Selisih (kelebihan) pembayaran bruto (a -b)

8.637.240.340,79

d.

PPN yang telah dipungut/dipotong

785.203.667,34

e.

PPh yang telah dipungut/dipotong

157.040.733,47

f.

Selisih (kelebihan) pembayaran bersih/netto (f = c – d – e)

7.694.995.939,97

g.

Denda keterlambatan yang belum dibayar Penyedia selama 40 hari (40 x 0,001 x Rp38.937.908.183,40)

1.557.516.327,34

Jml Kerugian KN dari Pekerjaan Jasa Konstruksi (f + g)

9.252.512.267,31

2.

Kerugian KN dari Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi:

 

a.

Jumlah Realisasi Pembayaran Biaya Langsung Personel ke Penyedia (sebelum PPN)

1.029.000.000,00

b.

Jumlah Pembayaran Biaya Langsung Personel ke Penyedia yang Seharusnya Berdasarkan Kehadiran Personel Sebenarnya

338.852.333,33

c.

Selisih (kelebihan) pembayaran bruto (a -b)

690.147.666,63

d.

PPh yang telah dipungut/dipotong

27.605.906,67

Jumlah Kerugian KN dari Jasa Konsultasi MK (c - d)

662.541.759,97

3.

Total Kerugian Keuangan Negara (1 + 2)

9.915.054.027,28

 

 

  1. Bahwa akibat perbuatan Sunarto, TERDAKWA HAMDANI, YUDI HERMAWAN, LEONARDO MARPAUNG, AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si., dan I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pekerjaan Fisik Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo sebesar Rp. 9.915.054.027,28 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua delapan sen):

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa HAMDANI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia TERDAKWA HAMDANI selanjutnya disebut terdakwa selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA nomor 159 tanggal 28 Juni 2021 pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 sampai dengan Agustus 2022, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Pusat Persemaian Modern Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Jayapura telah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , yakni:

  • Diri sendiri

selaku Direktur Utama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E. Selaku Direktur PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA

  • Memperkaya orang lain yakni:
              1. SUNARTO, S.E. dengan menerima seluruh pembayaran pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021;
              2. LEONARDO MARPAUNG selaku orang yang menerima pembayaran sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
              3. YUDI HERMAWAN selaku Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E.;
              4. NENI FEBISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan menerima pembayaran kompensasi/fee proyek sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari SUNARTO, S.E.;

 

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni:

  1. TERDAKWA HAMDANI mengetahui SUNARTO, S.E tidak memiliki pengalaman pekerjaan APBN sejenis dengan Persemaian Modern akan tetapi terdakwa mengenalkan SUNARTO, S.E kepada HAMDANI selaku pemilik sekaligus Direktur perusahaan untuk meminjamkan dan memasukan SUNARTO ke dalam struktur perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sebagai Direktur yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan APBN dengan tujuan agar SUNARTO bisa mengikuti proses tender pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan TA 2021 dengan menjadi Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA pada tahun 2021,

Hal ini bertentangan dengan :

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a dan e Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah , Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

Huruf a

melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

huruf e

menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

  • Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

 

  1. TERDAKWA HAMDANI dan YUDI HERMAWAN tidak mengontrol PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA yang digunakan SUNARTO, S.E. untuk memasukan penawaran yang mana dalam dokumen penawaran teknis PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA surat perjanjian sewa alat yang diupload pada dengan batas waktu maksimal tanggal 5 Juli 2021 sementara perjanjian sewa alat tertanggal 7 Juli 2021,

Hal ini bertentangan dengan:

  • Addendum Dokumen Pemilihan Bab III IKP, Evaluasi Dokumen Penawaran, Poin 29.12 Evaluasi Teknis huruf b;

Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa

 

  1. TERDAKWA HAMDANI dan YUDI HERMAWAN memasukan  SUNARTO, S.E yang kemudian bertindak atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA melaksanakan pekerjaan pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II tidak sesuai dengan jadwal maupun dengan spesifikasi sebagaimana ditentukan di dalam kontrak,

Hal tersebut bertentangan dengan :

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 54 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi

  • Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
  1. pembangunan;
  2. pengoperasian;
  3. pemeliharaan;
  4. pembongkaran;dan/atau
  5. pembangunan kembali.
  1. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
  • Peraturan Presiden RI  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 4

Huruf a Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan

Pasal 7

Pasal 7 Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara

 

  1. Terdakwa HAMDANI menerima sejumlah keuntungan karena meminjamkan  perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA kepada SUNARTO, S.E untuk pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo tahap II sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) diambil dari pembayaran termin pekerjaan yang diserahkan oleh SUNARTO, melalui YUDI HERMAWAN

hal itu bertentangan dengan

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 54 ayat (1)

Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi

  • Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan:
  1. pembangunan;
  2. pengoperasian;
  3. pemeliharaan;
  4. pembongkaran;dan/atau
  5. pembangunan kembali.
  1. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
  • Peraturan Presiden RI  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pasal 4

Huruf a Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan
  • Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Pasal 33

  • (7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak;

 

YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA,

 yakni yakni sebesar Rp. 9.915.512.267,31 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 31 Oktober 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur;

 

SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN,

yakni dengan SUNARTO, S.E. selaku Direktur PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, I PUTU SUTA SUYASA, S.T. selaku Konsultan Manajemen Konstruksi pada Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo NTT Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : S.464/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 tanggal 4 Agustus 2021, AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si selaku  selaku PPK III Pada Balai Pengelonaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, PPK pada Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo NTT Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Nomor : SK.02/BPDASHL.BN/TU/PEG8/1/2021 tanggal 04 Januari 2021, LEONARDO MARPAUNG, S.IP selaku orang yang menerima pembayaran dan menjadi perantara dan menerima keuntungan tidak sah dari pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo TA 2021, dan YUDI HERMAWAN selaku Direktur PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA;

 

yang dilakukan oleh Terdakwa HAMDANI dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Pada tahun anggaran 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina mengalokasi anggaran untuk Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pagu Anggaran sebesar pagu anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,00 (empat puluh sembilan milyard enam ratus delapan belas juta dua puluh ribu rupiah);
  2. Sumber anggaran Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina tersebut berasal dari DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SP DIPA-029.04.2.427290/2021 tanggal 23 November 2020 dengan Pagu Anggaran Belanja Modal Rupiah Murni (RM) senilai Rp. 51.870.130.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Konstruksi , dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,-
  2. Konsultan MK, dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.399.000,-
  1. Selanjutnya berdasarkan Pagu Anggaran tersebut Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina adalah Saudara BAMBANG HENDRO JOEWONO, S.Hut. MSc, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.213/K.5/TU/KUM.I/7/2021 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sunga dan Hutan Lindung Benain Noelmina tanggal 26 Juli 2021 dan Keputusan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina Nomor : SK.93/BPDASHLBN/08/2021 tentang tentang Penetapan Struktur Organisasi, Tata Kerja, Penanggungjawab struktural, Koordinator Pelaksana Teknis Kegiatan dan Besarnya Honorarium Pengelola Kegiatan dan Anggaran DIPA Petikan Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina tanggal 01 Agustus 2021 menunjuk Agus Subarnas, S.P., M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) di dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 adalah Saudara AGUS SUBARNAS SP., M.Si., berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor :SK.02/BPDASHL BN/TU/PEG8/1/2021, tanggal 04 Januari 2021,
  2. Sebuah gambar berisi teks, dokumen, struk

Deskripsi dibuat secara otomatisSelanjutnya Agus Subarnas, S.P.,M.Si Berdasarkan dokumen perencanaan yang dibuat oleh PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun, Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), adalah sebesar Rp. 69.173.011.000,00 (enam puluh sembilan milyard seratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu rupiah), dengan rincian pekerjaan sebegai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa setelah Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK menerima dokumen perencanaan, diketahui ternyata anggaran yang tersedia dalam DIPA Tahun Anggaran 2021 hanya sebesar Rp. 51.870.130.000,- (Lima Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan rincian untuk Pekerjaan Konstruksi Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 49.618.020.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) dan untuk Konsultan MK, dengan Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.399.000,00 (Satu Milyard Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ternyata lebih sedikit dari perencanaan, sehingga Saudara BAMBANG HENDRO JOEWONO, S.Hut. MSc, Kuasa Pengguna Anggaran pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina dan Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK dalam merubah KAK dan HPS serta DED dengan menghilangkan dan mangurangkan Volume/ Item Pekerjaan dengan tujuan menyesuaikan dengan  DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SP DIPA-029.04.2.427290/2021 tanggal 23 November 2020 dimana untuk pekerjaan Konstruksi sebesar  Rp. 49.618.020.000,00 (Empat Puluh Sembilan Milyard Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Puluh Ribu Rupiah);
  2. Pada Bulan Mei 2021 bertempat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK bersama dengan Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., Direktur PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan, Tim Pokja DED, Pendamping dari Kementerian PUPR, Tim ahli dari Akademisi yang di Fasilitasi oleh Kementerian LHK (Direktorat Perbeniihan Tanaman Hutan) melakukan penyesuaian volume terhadap harga maupun item pekerjaan;
  3. Bahwa hasil dari proses penyesuaian volume terhadap harga maupun item pekerjaan yang disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang tersedia yang dilakukan oleh Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK bersama dengan Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., Direktur PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencanaan, Tim Pokja DED, Pendamping dari Kementerian PUPR, Tim Ahli dari Akademisi yang di Fasilitasi oleh Kementerian LHK (Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan) Pagu Anggaran yang tersedia sebesar Rp.49.618.020.000,- (empat puluh sembilan miliar enam ratus delapan belas juta dua puluh ribu rupiah) dengan HPS adalah Rp.49.573.420.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan item pekerjaan sebagai berikut;

 

Sebuah gambar berisi teks, cuplikan layar, dokumen, Font

Deskripsi dibuat secara otomatis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa Agus Subarnas selaku PPK membuat HPS yang menyebabkan terdapat perbedaan Harga yakni pada harga satuan beton K :

Beton

Harga Satuan (Rp)

K-175

1.552.185,-

1.824.397,-

 

K-225

1.620.785,-

1.552.185,-

1.926.490,-

 

  1. Selanjutnya sekira bulan Juni Tahun 2021 Agus Subarnas, S.P.,M.Si. menyerahkan dokumen kepada Pokja untuk diupload ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan lalu Pokja membuat/menetapkan Dokumen Pemilihan sebagai acuan bagi Peserta dalam menyiapkan Dokumen Penawaran namun dikarenakan adanya perubahan DED yang membutuhkan waktu, oleh Agus Subarnas,S.P.,M.Si mengambil kembali dan merubah Dokumen yang telah diserahkan kepada Pokja pada intinya Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Gambar Perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan merubahnya. Selanjutnya atas perubahan tersebut Pokja juga melakukan perubahan terhadap Dokumen Pemilihan Nomor :  DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 dengan  Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : ADD. 01/DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 28 Juni 2021 yang kemudian dirubah lagi menjadi  Addendum Dokumen Pemilihan Nomor : ADD. 02/DT. 03/PDASHL/POKJA-PM2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021. Adapun perubahan adalah terkait masa berlaku Jaminan Penawaram dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan Sub H mengenai Jaminan Penawaran semula :
  2. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 25 Juni 2021 s/d 22 September 2021;

Diaddendum menjadi;

  1. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 01 Juli 2021 s/d 28 September 2021;
  2. Diaddendum kedua menjadi:
  3. Masa berlaku jaminan penawaram selama 90 hari kalender sejak pemasukan penawaran atau dari tanggal 05 Juli 2021 s/d 02 Oktober 2021
  1. Setelah dirubah Agus Subarnas SP., M.Si., selaku PPK pada Bulan Juni 2021 menyerahkan dokumen-dokumen berupa :
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang tersedia,;
  2. Addendum Rencana Kerja Dan Syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis,
  3. Gambar Desain.

kepada Kelompok Kerja (Pokja) kementrian LHK yaitu Ir. R. Soemarsono., M.M, selaku Ketua Pokja, Saudara Maradona Purbo, S.Shut., Saudara Sinta Damayanti S.Hut., M.Si, Saudara Yesi Afriani, S.Hut, Saudara Antony Siregar, S.E., Saudara Martin Doviyanti, S.Hut., M.Si, dan Saudara Alan Wahyu Pratama S.H., untuk dilakukan Proses Pelelangan baik itu terhadap Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Atas perbedaan harga satuan Beton K pada HPS tersebut AGUS SUBARNAS tetap menyerahkan kepada Pokja untuk diproses ke dalam Tender dengan Kode Tender 14005291 Nama Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 tanggal Pembuatan 22 Juni 2021, dari satuan Kerja Balai Pengelolaan Das Dan Hutan Lindung Benain Noelmina, Metode pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur, Nilai Pagu Rp. 49.618.020.000,00 dan nilai HPS Rp. 49.573.420.000,00 Jenis kontrak Harga Satuan;
  2. Kemudian Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur pada LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terdiri dari :
  1. Ir. Sumarsono, MM., selaku Ketua merangkap anggota;
  2. Maradona P.Siswoyo, S.Hut. selaku Sekretaris merangkap anggota;
  3. Endang Suryaman, B.Sc.F., S.P. selaku Anggota;
  4. Sinta Damayanti, S.Hut., M. Si. Selaku Anggota;
  5. Yesi Afriani, S.Hut. selaku Anggota

melakukan pelelangan dengan Metode pengadaan: Tender – pascakualifikasi satu file – harga terendah sistem gugur terhadap pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur;

  1. Sebelum memasuki masa Tender pekerjaan fisik, sekira bulan Juni 2021 SUNARTO menghubungi YUDI HERMAWAN menyampaikan niatnya untuk mengikuti lelang paket pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bersumber dari APBN namun SUNARTO tidak memiliki Perusahaan yang memiliki pengalaman sesuai yang dibutuhkan dan disyaratkan untuk keperluan tender, saat itu YUDI HERMAWAN mengatakan bahwa susah untuk memenangkan tender karena YUDI HERMAWAN sendiri sudah dua kali memasukan penawaran di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun selalu kalah. SUNARTO meyakinkan YUDI HERMAWAN bahwa semuanya nanti SUNARTO yang akan tanggulangi sehingga untuk memastikan, YUDI HERMAWAN mengunduh Dokumen lelang dari LPSE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Tahun Anggaran 2021 dan setelah dilihat ternyata benar PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA memenuhi syarat untuk ikut tender lalu YUDI HERMAWAN menyampaikan kepada SUNARTO menawarkan untuk pekerjaan ini YUDI HERMAWAN juga ingin ikut sama-sama mengerjakannya menggunakan modal bersama yaitu modal untuk kerja dari YUDI HERMAWAN dan juga SUNARTO, termasuk modal untuk membuat penawaran. Selanjutnya YUDI HERMAWAN dan SUNARTO bersepakat kemudian YUDI HERMAWAN melaporkan rencana SUNARTO tersebut kepada TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama sekaligus meyakinkan TERDAKWA HAMDANI bahwa tender di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan diurus semuanya oleh SUNARTO dan YUDI HERMAWAN. Merasa yakin dan percaya tanpa memeriksa dan bertanya terkait pengalaman SUNARTO, TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama, YUDI HERMAWAN selaku Direktur dan NENI FEBRISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sepakat untuk memasukan SUNARTO menjadi Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA;
  2. Bahwa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA merupakan Perusahaan yang memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan bersumber dari APBN/Kementerian/Lembaga diantaranya:
  1. Pengadaan Kantor Perluasan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro tahun 2017 Nilai Kontraknya Rp.4.192.529.600,-
  2. Subkon Adhi Karya Proyek reklamasi dan pembangunan Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Bitung Tahun 2018 Rp.16.469.370.000,-
  3. Rest Area STA 124 Jalan Tol Petang Panggang Kayu Agung Tahun 2019 Rp.16.596.347.206
  1. SUNARTO sendiri adalah seorang wiraswasta yang tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang bersumber dari APBN ataupun pekerjaan sejenis Persemaian Modern yang akan dibangun salah satunya di Labuan Bajo Provinsi NTT TA 2021 namun YUDI HERMAWAN dan TERDAKWA HAMDANI percaya sehingga supaya SUNARTO bisa mengikuti tender dan memenangkan Paket di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekerjaan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo TA 2021, akhirnya sepakat untuk memasukan SUNARTO sebagai salah satu Direktur agar memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender dan memasukan penawaran dan melaksanakan pekerjaan;
  2. Menindaklanjuti kesepakatan antara TERDAKWA HAMDANI selaku Direktur Utama, YUDI HERMAWAN selaku Direktur dan NENI FEBRISARI selaku Komisaris PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, SUNARTO sendiri pada akhirnya berhasil masuk sebagai salah satu Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA berdasarkan Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA nomor 159 tanggal 28 Juni 2021 dibuat di Kantor Notaris di Bandar Lampung FAHRUL ROZI,SH dengan susunan Perusahaan yang baru:
        1. Direktur Utama       : TERDAKWA HAMDANI
        2. Direktur                   : JUMELI AKHMAD
        3. Direktur                   : YUDI HERMAWAN
        4. Direktur                   : CATUR SETYO PRABOWO
        5. Direktur                   : BAYU SURAWAN KARTO
        6. Direktur                   : SUNARTO, S.E
        7. Komisaris                 : NENI FEBRISARI
  3. Atas kesepakatan antara TERDAKWA HAMDANI, NENI FEBRISARI, YUDI HERMAWAN dengan SUNARTO yaitu terhadap pekerjaan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo Manggarai Barat Tahun anggaran 2021, SUNARTO memberikan fee untuk perusahaan PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang diserahkan kepada YUDI HERMAWAN lalu YUDI HERMAWAN menyerahkan kepada Terdakwa Hamdani melalui Rekening milik Neni Febrisari sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Selanjutnya peserta yang mengikuti tender Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT ada 110 perusahaan, sedangkan yang memasukan penawaran hanya 18 perusahaan yang terdiri dari :

No

Nama Peserta

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1

PT. KOLAM INTAN PRIMA

Rp. 38.396.926.537,65

Rp. 38.396.926.537,65

2

PT. PENTAS MENARA KOMINDO

Rp. 39.658.736.000,00

Rp. 39.658.736.000,00

3

PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA

Rp. 39.658.736.000,01

Rp. 39.658.736.000,01

4

PT. SOMBA HASBO

Rp. 39.661.820.000,00

Rp. 39.661.820.000,00

5

PT. LESTARI NAULI JAYA

Rp. 39.669.977.306,70

Rp. 39.669.977.306,70

6

Berkibar Bersama Bendera, PT

Rp. 39.720.585.978,60

Rp. 39.720.585.978,60

7

PT.PERMATA DWILESTARI

Rp. 40.130.305.903,93

Rp. 40.130.305.903,93

8

PT. PITRA SARI RAHAYU

Rp. 40.661.376.209,73

Rp. 40.661.376.209,73

9

PT. ROASTEFANI RAMBATE KARYA

Rp. 41.147.996.036,40

Rp. 41.147.996.036,40

10

PT. DEFICY SIGAR PRATAMA

Rp. 41.357.643.010,19

Rp. 41.357.643.010,19

11

PT WAHYU PRIMA

Rp. 42.133.567.376,85

Rp. 42.133.567.376,85

12

PT. MURNI KONSTRUKSI INDONESIA

Rp. 42.658.811.926,76

Rp. 42.658.811.926,76

13

PT AIWONDENI PERMAI

Rp. 42.668.712.365,22

Rp. 42.668.712.365,22

14

PT. BATARA GURU GROUP

Rp. 42.968.585.718,15

Rp. 42.968.585.718,15

15

BERKAT UTAMA SEJAHTERA

Rp. 43.567.280.145,00

Rp. 43.567.280.145,00

16

PT. DAME ULI JADIAMAN INDAH

Rp. 45.110.891.324,62

Rp. 45.110.891.324,62

17

PT. RIANAIDA CIPTAARTHA

Rp. 46.785.471.889,20

Rp. 46.785.471.889,20

18

KERINCI JAYA UTAMA

Rp. 48.026.000.000,00

Rp. 48.026.000.000,00

  1. Atas Penawaran yang dimasukan oleh PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA, terdapat harga satuan beton K yang berbeda-beda yakni:

Beton

Harga satuan (Rp)

K-175

1.459.517,-

1.241.746,-

1.296.628,-

K-225

1.541.192,-

1.241.748,-

1.296.628,-

K-100

1.263.150,-

1.107.254,-

 

POKJA tidak melakukan koreksi dan evaluasi terhadap harga satuan yang berbeda tersebut dan tetap melanjutkan tahapan evaluasi teknis

Selanjutnya penawaran yang diunggah dari tanggal 4 Juli 2021 PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dengan batas akhir pemasukan penawaran tanggal 5 Juli 2021, Pokja tidak memeriksa dokumen perjanjian PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA dimana surat perjanjian yang diunggah dalam penawaran tidak sesuai tanggal pemasukan penawaran, hal penawaran diunggah pada 4 Juli 2021 dengan batas akhir tanggal 5 Juli 2021 akan tetapi dokumen perjanjian sewa alat tertanggal 7 Juli 2021;

Atas penawaran PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA Pokja tidak melakukan evaluasi teknis yang menunjukan personel manajerial atas nama TONI HARTAWAN selaku Project Manager memiliki pengalaman tidak sesuai yang disyaratkan dimana TONI HARTAWAN memiliki pengalama kerja hanya 4 (empat) tahun sementara yang disyaratkan yaitu 5 (lima) tahun;

  1. Hasil evaluasi Pokja Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menetapakan PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA alamat Jalan Turi Raya No.055, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan nilai Penawaran Rp. 39.658.736.000,01 dan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp. 39.658.736.000,01 sebagai penawar terendah telah memenuhi kualifikasi baik itu kualifikasi administrasi/ legalitas, Kualifikasi Teknis, Kualifikasi kemampuan keuangan sehingga dinyatakan sebagai pemenang atas paket pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2020 dan lulus seluruh tahap evaluasi berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : BA.03/PDASHL/POKJA-PM2.LBJ/7/2020 tanggal 23 Juli 2021;
  2. Selanjutnya untuk Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pagu anggarannya sebesar : Rp. 1.777.399.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sumber dana Dari APBN TA. 2021, sedangkan HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp. 1.762.710.950,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)dilakukan oleh Pokja Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dengan komposisi :
  1. R. IIM BAHYATUL MUTTAQIEN, S.Sos. selaku Ketua;
  2. FERI ANA WIDHYANTO, ST. Selaku Sekretaris
  3. SEMAUN ALIL, S.Hut. selaku Anggota
  4. YOSEPH BRIA, SE. Selaku Anggota
  5. NUR SAIFAN AHKYAR. SE., selaku Anggota

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Unit Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : SK.66/BPDASHL.BN/TU/PEG.8/5/2021 tanggal 25 Mei 2021;

  1. Paket Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) diumumkan di LPSE Kementerian LHK Kode Tender 13915291 Nama Tender Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap Ii Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 tanggal pembuatan 8 Juni 2021 menggunakan metode pengadaan Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya;
  2. Pada saat melakukan evaluasi kualifikasi file I, Pokja Manajement Konstruksi tidak melakukan analisis terhadap dokumen PT MITRA TRI SAKTI selaku KSO atau salah satu dari PT REKA CIPTA BINA SEMESTA, kondisi dokumen SBU Nomor 1-5171-03-008-1-22-002253 tentang kualifikasi bidang usahanya adalah kecil sehingga tidak sesuai lagi dengan dokumen kualifikasi Nomor 01/PKJA/BPDASHL.BN-RHL/6/2021 tanggal 7 Juni 2021;

Pokja juga tidak mengevaluasi tenaga ahli yang ditawarkan oleh PT REKA CIPTA BINA SEMESTA KSO PT MITRA TRI SAKTI dimana tenaga ahli Konstruksi harus memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sebagai Ahli Teknik Jalan akan tetapi KETUT MARTANA bukan sebagai tenaga ahli teknik jalan melainkan sebagai ahli K3 Konstruksi;

  1. Atas hasil evaluasi tersebut POKJA tidak menggugurkan PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA akan tetapi dinyatakan sebagai pemenang dengan Nilai Penawaran Rp. 1.436.741.350,- (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), berdasarkan surat Pokja Nomor : S.09/POKJA/BPDASHL.BN-RHL/8/2021 tanggal 3 Agustus 2021 perihal penetapan pemenang Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pekerjaan Persemaian Modern Labuhan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021
  2. Lokasi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur terletak di Satar Kodi Desa Nggorang Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merupakan Kawasan Hutan Produksi KH Nggorang Bowosie – Manggarai;
  3. Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina melakukan rapat persiapan penandatangan kontrak sesuai dengan undangan Rapat Nomor :UN.8/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2 /8/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak Nomor : BA.415/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 tanggal 12 Agustus 2021.
  4. Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2021, para pihak yaitu :

Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan;

SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia;

I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)

menandatangani :

Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.136/BPDASHL.BN /RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan Nilai Kontrak Rp. 39.658.736.000,00 (tiga puluh sembilan milyard enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) serta

Kontrak Paket Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.137/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021, dengan Nilai Kontrak Rp. 1.436.741.350,00 (satu milyard empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah), ;

  1. Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor :SPK.136/BPDASHL.BN /RHL/DAS.2/8/2021, Tanggal 12 Agustus 2021 adalah “Harga Satuan”, jangka waktu Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 140 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember  2021, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari terhitung sejak tanggal PHO, Metode pembayaran secara termin (termin) tanpa uang muka.;
  2. Komponen pekerjaan dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, Di Kampung Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, meliputi :

No

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

209.454.064,52

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,946,738.91

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE (23m x 33 m )

1.598.318.270,77

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.661.949.256,35

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.442.211.975,17

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.196.538.592,38

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

6.071.376.654,00

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

504.981.069,68

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

410.019.701,25

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.828.174.132,94

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.587.210.861,15

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

581.543.905,17

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

323.995.733,53

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

117.981.698,75

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

197.015.577,62

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

768.280.437,88

XIX

SARANA PENDUKUNG

2.740.260.745,50

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

309.742.002,96

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.031.873.452,07

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

-

JUMLAH TOTAL=

36.053.396.363,65

 

PAJAK PPn 10%=

3.605.339.636,36

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

39.658.736.000,01

 

DIBULATKAN=

39.658.736.000,00

 

  1. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2021 Nomor  :S.492/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 PT Mitra Eclat Gunung Arta sudah harus melaksanakan pekerjaan pembangunan persemaian modern terhitung tanggal 13 Agustus 2021.
  2. Sebelum pelaksanaan perkejaan, Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)  melakukan peninjauan lokasi dilapangan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Lokasi Pekerjaan Nomor :BA.01/ BPDASHL.BN/PM.LBJ/8/2021 tanggal 13 Agustus 2021;
  3. Rapat persiapan kontrak dilaksanakan sesuaii surat Undangan Rapat PCM Nomor : UN.9/BPDASHL.BN/RHL/ DAS.2/8/2021 tanggal 06 Agustus 2021 dan ditindaklanjuti dengan Berita Acara Persiapan Pelaksannaan Pekerjaan Nomor : BA.02/BPDASHL.BN/PM.LBJ/8/2021.
  4. Sekitar bulan agustus 2021 setelah Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia menerima SPMK dari penyedia jasa bersama dengan Tim Pokja, Tim MK dan PPK Agus SUBRNAS, S.P., M.SI. menyerahkan lokasi yang sesuai dengan perencanaan saat itu lalu menghitung mulai dari MC-0, lokasi tersebut tidak bisa dilakukan pembangunan dan berdasarkan justifikasi dari Tim MK terkait kondisi lokasi dan saat itu disimpulkan oleh Tim MK dan PPK untuk pindah lokasi dengan alasan lahan berada di jurang kedaman + 16 (enam belas) meter, lahan merupakan titik temu aliran 3 (tiga) sungai kecil yang selalu penuh air.
  5. Sebelum memulai  pekerjaan pembangunan persemaian Moderen Labuan Bajo Tahap II tersebut PPK, Agus Subarnas, bersama dengan Sunarto, SE., dan timnya dari PT. Mitra Eclat Gunung Arta, Inspektur dari PT. Reka Cipta Bina Semesta bersama tim lain, hadir di lapangan pada saat pemeriksaan MC 0%. Pada saat itu Konsultan Perencana dari PT. Kala Prana Konsultan tidak hadir, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, penyedia bersama dengan PPK melakukan pemeriksaan dan pengukuran lapangan bersama mutual chek 0 (MC) 0,  yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan MC0%  Nomor :1233.26/BAP-RCBS.BRA.MTS/ VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021
  6. Bahwa sejak tanggall 16 Agustus 2021 sampai dengan sekitar tanggal 10 September 2021, Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia hanya mampu melakukan pekerjaan sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Persiapan :
  2. Mobilisasi :
  3. Truck 5 (lima) unit, Exavator 3 (tiga)unit, Genset 100 KVA 1 (satu) unit;
  4. Direksi Kit
  5. Gudang dan alat
  6. Pembersihan dan Streping
  7. Air Kerja, Listrik Kerja dan Penerangan Sementara Lokasinya di daerah sekitar lokasi perencanaan awal.
  1. Atas kondisi tersebut PPK Agus Subarnas memerintahkan Penyedia untuk tetap melaksanakan pekerjaan sehingga SUNARTO selaku Penyedia tetap melaksanakan pekerjaan dengan melakukan pematangan lahan, dan membangun beberapa pondasi bagunan dilahan-lahan yang sudah terbentuk (datar) hal tersebut memuhi perintah dari Tim MK dan PPK sampai dengan tanggal 30 Nopember 2021.
  2. Bahwa sekira Bulan Agustus 2021 Sunarto, S.E dalam melaksanakan pekerjaan karena dukungan Peralatan dan Tenaga Teknis yang ditawarakan tidak sesuai sebagaimana yang ditawarkan dalam kontrak, mencari peralatan dan tenaga dilokasi pekerjaan, bertemu dengan Leonardo Marpaung selaku anggota Polri yang bertugas di Kantor Kepolisian Resor Manggarai Barat saat melakukan patroli, datang ke lokasi pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Tahap II Labuan Bajo yang berada di Satar Kodi, Labuan Bajo.
  3. SUNARTO,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia menunggu sampai bulan Oktober 2021 untuk gambar site plan dan tata letak bangunan yang baru tidak juga keluar yang sedang dilakukan review oleh Konsultan Manajemen Konstruksi, selanjutnya Sunarto,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia bersama Tim MK dan PPK mencoba menghubungi Konsultan Perencana dan PPK Perencanaan untuk meminta penjelasan tentang perubahan gambar site plan dan tata letak tetapi tidak ada tindak lanjut, akhirnya SUNARTO,SE., selaku Penyedia bersama dengan Tim Manajemen Konstruksi mengerjakan Streping lahan (cutfill/meratakan bukit) di lokasi yang sudah ditunjuk oleh Tim MK dan PPK. SUNARTO,SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengerjakan pekerjaan tersebut tanpa mendapat mendapat persetujuan dari I PUTU SUTA SUYASA selaku Manajemen Konstruksi tentang berubahnya site plan dan tata letak bangunan;
  4. Bahwa kendala atas hasil perencanaan dari PT Kala Prana Konsultan, Penyedia bersama Tim MK dan PPK mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, sekira bulan Nopember 2021 bertempat di Jogjakarta antara Penyedia SUNARTO dan tim Penyedia, I PUTU SUTA SUYASA bersama Tim MK, dan Agus Subarnas selaku PPK dengan subtansi pembahasan tentang kendala lokasi proyek yang direncanakan tidak dapat dilakukan pembangunan, sementara jawaban dari pihak Konsultan Perencana, Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN, bahwa Konsultan Perencana tidak mau tahu dan tidak mau menendatangani Site Plan baru di lokasi baru yang disusun oleh Tim MK, dan saat itu pula Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN mengakui dan menjelaskan bahwa Konsultan Perencana tidak pernah melakukan survey lokasi di Labuhan Bajo karena ia kena Covid-19, kemudian gambar Site Plan yang disusun Tim MK ditandatangani oleh Tim MK namun Saudara IGNATIUS BUDIANTO Direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN tidak mau menandatangani Site Plan yang baru (lokasi baru) tersebut ditanggal 30 Nopember 2021.
  5. Bahwa reviu yang dilakukan oleh PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) telah merubah keseluruhan rencana awal, karena titik elevasi, titik bangunan itu berbeda dengan lokasi di lapangan, jika dipaksakan untuk menggunakan perencaan awal ada beberapa item pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan karena kondisi factual lapangan ada yang terletak di pinggir jurang, di dalam gambar rencana seolah olah lokasi atau kontur tanahnya rata sementara di lokasi itu kontur tanahnya berbukit bukit dan membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak untuk meratakan lokasi tersebut, sehingga akhirnya memindahkan titik dan elevasi dan merubah seluruh desain pekerjaan tersebut.
  6. Atas perubahan desain tersebut melalui Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta menyampaikan kepada PT. Kala Prana Konsultan selaku Konsultan Perencana. Pada saat itu dilakukan pemaparan di hadapan konsultan perencana bertempat di Hotel Grand Ina Yogyakarta, pada saat itu pada pokoknya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyampaikan ada perbedaan signifikan terkait titik elevasi dan titik bangunan berbeda antara desain perencanaan dengan elevasi dan titik bangun di lapangan, sehingga apabila dipaksakan maka ada item pekerjaan yang tidak dapat laksanakan, meskipun dilaksanakan akan membutuhkan anggaran yang sangat besar sehingga harus dilakukan reviu total atas perencanaan tersebut. Berdasarkan pemaparan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) tersebut tanggapan dari Saudara IGNATIUS BUDIANTO, SE., selaku direktur PT. KALA PRANA KONSULTAN sebagai Konsultan Perencana bahwa Konsultan Perencana tidak keberatan atas perubahan total terhadap DED/ perencanaan tersebut;
  7. Produk berupa detail engeneering design (DED) Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibuat oleh PT. Kala Prana Konsultan selaku Penyedia Jasa Konsultan Perencana tidak lagi dipergunakan dalam Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, karena sama sekali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, akhirnya tanggung jawab untuk membuat desain itu diserahkan oleh PPK, Agus BASARNAS kepada PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK),
  8. Terhadap Kontrak SPK.136/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 baru dilakukan Adendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor :SPK.166/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/11/2021 pada tanggal 15 November 2021 di tandatangani oleh Sunarto, S.E. Selaku Direktur PT. Mitra Elcat Gunung Arta dengan Agus Subarnas selaku Pejabat Penandatangan Kontrak III BPDASHL Benain Noelmina, Adendum tersebut berkaitan dengan perubahan harga kontrak termasuk pajak PPN yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga yang sebelumnya sesuai Kontrak awal  sebesar Rp. 39.658.736.000,00 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) berupah menjadi sebesar Rp. 42.831.699.000,00(Empat Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan  rincian sebagai berikut:

 

No

URAIAN PEKERJAAN

MC 0

ADENDUM I

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

209.454.064,52

885,103,034.14

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,946,738.91

4,234,315,365.26

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE ( 23 m x 33 m )

1.598.318.270,77

1.597.053.246,06

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.661.949.256,35

2.682.129.048,70

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.442.211.975,17

1.474.679.763,03

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.196.538.592,38

7.837.589.267,50

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

6.071.376.654,00

4.682.431.721,95

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

504.981.069,68

417.802.302,32

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

410.019.701,25

402.497.992,19

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.828.174.132,94

1.979.258.068,18

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.587.210.861,15

2.423.479.640,47

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

911.485.493,05

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

581.543.905,17

616.247.270,74

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

323.995.733,53

505.130.962,28

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

117.981.698,75

122.562.279,60

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

197.015.577,62

192.748.470,39

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

768.280.437,88

708.154.498,80

XIX

SARANA PENDUKUNG

2.740.260.745,50

4.353.745.544,15

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

309.742.002,96

409.784.552,70

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.031.873.452,07

1.086.173.660,53

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

 

1.089.500.000,00

 

JUMLAH TOTAL=

36.053.396.363,65

38.937.908.182,07

 

PAJAK PPn 10%=

3.605.339.636,36

3.893.790.818,21

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

39.658.736.000,01

42.831.699.000,27

 

DIBULATKAN=

39.658.736.000,00

42.831.699.000,00

 

PENAMBAHAN ANGGARAN=

3.172.963.000,00

 

Dan atas addendum tersebut didasari justifikasi teknis addendum I Nomor 01.r2.28/Justek-rcbs.bra.mts/x/2021 Tanggal 28 Oktober 2021

PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyampaikan kepada Agus Subarnas selaku PPK, dan SUNARTO Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta, selaku Penyedia, agar kondisi perubahan total DED perencanaan itu dijadikan sebagai peristiwa kompesasi sebagaimana diatur dalam kontrak, namun PPK Saudara AGUS SUBARNAS tidak mengijinkan untuk memasukan kondisi itu sebagai peristiwa kompensasi dengan mengatakan, biarkan itu berjalan sebagaimana di dalam kontrak, kalau itu dimasukan dalam peristiwa kompensasi alasan dan kriterianya kurang pas, kalau itu dimasukan ke peristiwa kompensasi maka Konsultan perencana dan PPK nya pasti kena masalah, karena DED perencanaannya tidak digunakan sama sekali.

  1. Selanjutnya pada tanggal 07 Desember 2021, Agus Subarnas, S.P., M.Si., selaku PPK bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia melakukan perubahan kontrak lagi berdasarkan Adendum II Kontrak Nomor :SPK.192/ BPDASHL.BN/RHL/KUM.3/12/2021, Tanggal 07 Desember 2021, dengan tujuan addendum II Kontrak untuk (menambah/ mengurangi) volume pekerjaan dalam kontrak, yaitu :

harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah tetap sebesar Rp. 42.831.699.000,00 (empat puluh dua milyard delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah )Dengan rincian sebagai berikut :

No

URAIAN PEKERJAAN

ADENDUM I

ADENDUM II

JUMLAH HARGA (Rp)

JUMLAH HARGA (Rp)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

885,103,034.14

885,103,034.12

II

BIAYA PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

326,036,000.00

326,036,000.00

III

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

4,234,315,365.26

4,234,315,365.26

IV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MOTHER PLANT HOUSE ( 23 m x 33 m )

1.597.053.246,06

1.276.989.972,31

V

PEKERJAAN PEMBANGUNAN ROOTING HOUSE

2.682.129.048,70

2.682.129.048,70

VI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GERMINATION HOUSE

1.474.679.763,03

1.545.873.783,31

VII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN SHADED AREA

7.837.589.267,50

6.970.115.590,02

VIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPEN AREA

4.682.431.721,95

2.768.282.679,67

IX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN TEMPAT PENGOLAHAN MEDIA

417.802.302,32

536.447.182,65

X

PEKERJAAN PEMBANGUNAN GUDANG

402.497.992,19

469.859.071,84

XI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RESERVOAR PENYARINGAN

1.979.258.068,18

2.870.547.611,25

XII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG POMPA

2.423.479.640,47

4.600.069.499,92

XIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (RUMAH)

911.485.493,05

517.471.844,81

XIV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG GENSET

616.247.270,74

1.485.598.039,30

XV

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG PENYIMPANAN BENIH

505.130.962,28

485.438.755,42

XVI

PEMBANGUNAN TOILET UMUM

122.562.279,60

67.458.780,42

XVII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KONTROL

192.748.470,39

173.117.447,04

XVIII

PEKERJAAN PEMBANGUNAN MESS KARYAWAN (STUDIO KOPEL)

708.154.498,80

515.612.641,47

XIX

SARANA PENDUKUNG

4.353.745.544,15

4.143.270.679,92

XX

PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR BELAKANG

409.784.552,70

21.599.860,83

XXI

PEKERJAAN PEMBANGUNAN LABORATORIUM KULTUR JARINGAN

1.086.173.660,53

1.053.932.459,86

XXII

PEKERJAAN LAIN LAIN

1.089.500.000,00

1.336.519.331,78

 

JUMLAH TOTAL=

38.937.908.182,07

38.937.908.181,94

 

PAJAK PPn 10%=

3.893.790.818,21

3.893.790.818,19

 

JUMLAH TOTAL + PAJAK PPn 10%=

42.831.699.000,27

42.831.699.000,13

 

DIBULATKAN=

42.831.699.000,00

42.831.699.000,00

 

Dan atas addendum sesuai Justifikasi Teknis Addendum II Nomor; 01r2.28/JUSTEK-RCBS.BRA.MTS/X/2021 Tanggal 30 November 2021

Dan untuk addendum III kontrak tidak ada justifikasi teknis, karena hanya berkaitan dengan pemberian kesempatan.

  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) ada membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir. Mekanisme membuat laporan adalah sebagai berikut :
  1. Untuk laporan harian melakukan opname progress berdasarkan request dari penyedia;
  2. Untuk Laporan Mingguan, melakukan rekapitulasi dari opname progress harian dan soft drawing;
  3. Untuk Laporan Bulanan melakukan rekapitulasi dari opname mingguan dan soft drawing;
  4. Untuk laporan akhir melakukan rekapitulasi dari opname laporan bulanan dan soft drawing.
  1. Bahwa terhadap laporan Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan serta Laporan Akhir yang PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) buat selaku MK dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021 itu dibuat berdasarkan realisasi nilai progress dalam kontrak sifatnya normative jadi menyesuaikan dengan kebutuhan pencairan termin bukan berdasarkan realisasi  fisik pekerjaan, karena kalau dilakukan sesuai realisasi fisik pekerjaan pasti tidak akan sinkron dengan lapangan.
  2. Bahwa Laporan-laporan berupa;
  1. Laporan Mingguan Minggu I s/d Laporan Mingguan XXVII Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II;
  2. Laporan Bulanan Bulan I S/d Laporan Bulanan Bulan VII  Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II;
  3. Laporan Akhir  Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II

Tidak dibuat berdasarkan back up data yang valid, tanpa request harian, laporan-laporan tersebut dibuat berdasarkan data-data yang disiapkan penyedia tanpa disandingkan dengan hasil opname harian oleh MK, karena jika disandingkan dengan hasil opname harian MK maka laporan tersebut terdapat deviasi minus yang besar. Progres di dalam laporan-laporan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan menyesuaikan syarat pengambilan Termin dalam kontrak antara PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK), Agus Subarnas selaku PPK, tim Inspektorat INDRA SAPUTRA, LUKMAN HAKIM, kemudian pendamping Teknisnya Saudara MARSELINUS RUMTOSA, CORNELIS R. A. MAHING, dan Penyedia yaitu Saudara TONY HARTAWAN, dimana pada saat pelaksanaan pekerjaan SUNARTO, selaku Direktur PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA tidak pernah mengajukan permintaan persetujuan pekerjaan ataupun material dan I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT REKA CIPTA BINA SEMESTA tidak meminta permintaan persetujuan pekerjaan maupun material dari SUNARTO;

  1. Selanjutnya tindakan untuk menerima laporan yang diajukan oleh Penyedia PT. Mitra Eclat Gunung Arta, dan mengabaikan hasil opname MK, merupakan kesepakatan bersama MK, Agus Subarnas selaku PPK, SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, dan kesepakatan ini disetujui juga oleh Inspektorat Manggarai Barat serta Kementrian Kehutanan yang melakukan pendampingan dan pemerikasaan pada saat akan melakukan pencairan setiap termin. Hal tersebut menyesuaikan dengan termin karena Penyedia juga membutuhkan waktu untuk pemesanan item pekerjaan pabrikasi yang membutuhkan waktu yang cukup lama sementara waktu penyelesaian pekerjaan semakin sedikit, sehingga akhirnya Penyedia, MK dan PPK bersepakat untuk mengikuti progress disesuaikan berdasarkan syarat pencairan termin dan opname MK diabaikan.
  2. Terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II sebagaimana telah dilakukan addendum perubahan kontrak sebanyak 3 (tiga kali) :
  1. Kontrak SPK.136/BPDASHL.BN/RHL/DAS.2/8/2021 dilakukan Adendum I Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: SPK.166/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/11/ 2021 tanggal 15 November 2021;
  2. Adendum II Kontrak Nomor :SPK.192/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/12 /2021, Tanggal 07 Desember 2021;
  3. Adendum III Kontrak Nomor :SPK.200/BPDASHL.BN /RHL/KUM.3/12 /2021, Tanggal 30 Desember 2021

Dilaksanakan hanya sebagai formalitas prosedural dan tidak dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan yang tertuang dalam setiap addendum.

  1. Bahwa PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) menyusun back up data berdasarkan opname yang dilakukan terhadap pekerjaan terpasang, namun hasil opname pekerjaan itu I PUTU SUTA SUYASA tidak menjadikan dasar untuk membuat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir di dalam pekerjaan tersebut, hasil opname pekerjaan yang seharusnya dipakai sebagai bahan diskusi rutin mingguan, sebagaian besar hasil opname progress pekerjaan tersebut mengalami deviasi (-), hasil opname tersebut dibuat inspektur pekerjaan, dan hasil opname tersebut merupakan hasil progress pekerjaan yang rill.
  2. Bahwa dalam rangka jaminan pelaksanaan, PT Mitra Eclat Gunung Arta mendaftarkan Bank Garansi di Bank Mandiri dengan Garansi Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penjamin Nomor : BG61621081226 tanggal 04 Agustus 2021 dirubah dengan Perubahan No. 01 tanggal perubahan 30 Desember 2021 dengan nilai Jaminan Garansi Bank sebesar Rp 2.141.584.950,- (dua milyar seratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), tanggal jatum tempo berubah menjadi selama 256 (dua ratus lima puluh enam) hari kalender dari tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan 14 April 2022, pihak Penerima Jaminan adalah PPK III / Pejabat Penandatangan Kontrak Satker BPDASHL Benain Noelmina, dan Yang Dijamin adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta;
  3. Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan persemaian modern telah dilakukan pembayaran sebagai berikut:
  • Untuk pengajuan termin I 15%  sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor:30281/BPDASHL.BN/THPI-PT.MEGA/RHL/10/2021 pada tanggal 28 Oktober 2021 senilai Rp.5.299.489.266 (Lima miliyar dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah dengan hasil pekerjaan 22,46?ngan pencairan 15?ri harga kontrak sebesar Rp.5.948.810.400 ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303011529  tanggal tanggal 29 Oktober 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 5.299.849.266,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) setelah potong pajak.
  • Untuk pembayaran termyn II sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor: 30328/BPDASHL.BN/PP-CV.MEGA/03/11/2021 tanggal 29 November 2021 senilai Rp.7.737.835.812 (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan dua belas rupiah) dengan hasil pekerjaan 41,035%, dengan pencairan sebesar 20?ri harga kontrak – addendum I sebesar Rp.8.685.325.912 (belum potong pajak) ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303013425 tanggal tanggal 29 November 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 7.737.835.812,- (tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus dua belas rupiah) setelah potong pajak;
  • Untuk pembayaran termyn III sesuai dengan :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) Nomor: SPM Nomor: 30413/BPDASHL.BN/THP3-PT.MEGA/RHL/12/2021  tanggal 17 Desember 2021 senilai Rp.11.596.153.138 (sebelas milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta serratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) dengan hasil pekerjaan 70,58?ngan pencairan sebesar Rp13.016.090.258 (belum potong pajak) ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM;
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016059 tanggal 20 Desember 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 11.596.153.138,- (sebelas milyar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) setelah potong pajak.
  1. Pada bulan Desember 2021 PT Mitra Eclat Gunung Arta mendaftarkan Jaminan Bank dengan Jaminan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Penjamin dengan Nomor : BG11421109200 pada PT Bank Mandiri Cabang Kupang Urip Sumoharjo tanggal 21 Desember 2021 yang dibuat oleh Eka Purnama Swandika selaku Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kupang Urip Sumoharjo sebagai Penjamin dengan nilai Jaminan sebesar Rp 13.801.338.573,- (tiga belas milyar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah), dengan Pemegang Jaminan Agus Subarnas, S.P.,M.Si. selaku PPK III BPDASHL Benain Noelmina, dan PT Mitra Eclat Gunung Arta sebagai Yang Dijamin, terhitung tanggal 23 Desember 2021 sampai tanggal 31 Desember 2021. Selanjutnya dikarenakan pekerjaan diperkirakan tidak akan bisa diselesaikan pada akhir tahun 2021 maka atas dasar hal tersebut Penyedia melakukan permohonan perubahan Jaminan Bank sehingga  Perubahan terhadap Jaminan Bank Nomor : BG11421109200 dirubah dengan Perubahan No. 01 tanggal perubahan 30 Desember 2021 Jaminan Bank ini berlaku terhitung mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 30 Maret 2022 dengan nilai Jaminan tetap dan pihak Pemegang Jaminan dan Yang Dijamin tetap;
  • Untuk pembayaran termyn IV.100?rdasarkan dokumen-dokumen:
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor: 30421/BPDASHL.BN/THP4-PT.MEGA/RHL/12/2021  tanggal 23 Desember 2021 senilai Rp.13.525.311.802 (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) (pencairan 100%), ditandatangani oleh Yaret Tabun, S.Pt. selaku PPSPM akan tetapi pencairan ini tidak dapat dicairkan oleh pihak penyedia jasa (PT Mitra Eklat Gunung Arta) sebelum menyelesaikan pekerjaan 100%, sehingga PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA menyerahkan jaminan bank Nomor: BG11421109200 tanggal 21 Desember 2021 dengan nilai Rp.13.801.338.573- (tiga belas milyar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016313 tanggal 27 Desember 2021, ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 13.525.311.802,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) setelah potong pajak.
  1. Bahwa semua  pembayaran didasari pada Laporan Progres Pekerjaan yang menjadi salah satu syarat mutlak untuk melakukan pembayaran kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta, yang mana Laporan Progres pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi progress pekerjaan sebenarnya. Laporan Progres pekerjaan dibuat I PUTU SUTA SUYASA selaku direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) berdasarkan opaname lapangan dan progresnya itu mengalami deviasi minus, namun setelah dilakukan kunjungan oleh Inspektorat, Direksi Pekerjaan, PPK, MK, dan Kontraktor, kondisi riil disepakati untuk disesuaikan dengan syarat progress termin yang di tentukan di dalam kontrak, dengan rinciaan sebagai berikut :
  1. Termin I (satu), pada tanggal 28 Oktober 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 20 %, hasil opname pekerjaan MK Minggu 10 baru mencapai 11,110% , kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini sudah pasti termin I tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin I, sebesar minimal 20%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 10 menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 22,460&, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran sebesar  Rp. 5.948.810.400,00 (lima milyard sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-10 Bulan Oktober 2021 Nomor :1234.23/BAP-RCBS.BRA.MTS/X/2021, tanggal 23 Oktober 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  2. Termin II (dua), pada tanggal 15 November 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 40 %, hasil opname pekerjaan oleh PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) Minggu 15 Bulan November baru mencapai 33,708%, kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini sudah pasti termin II tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh semua pihak untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin II, sebesar minimal 40%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 15 Bulan November menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 41,035%, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran sebesar   Rp. 8.685.325.912,00 (delapan milyard enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-15 Bulan November 2021 Nomor :1691.24/BAP-RCBS.BRA.MTS/XI/2021, tanggal 24 November 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  3. Termin III (dua), pada tanggal 17 Desember 2021, Progres yang dipersyaratkan adalah 70 %, hasil opname pekerjaan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) Minggu 18 Bulan Desember baru mencapai 59,173%, kondisi ini diketahui oleh Inspektorat KLHK, PPK, Penyedia, Tim Pendamping Teknis, dengan kondisi deviasi seperti ini PPK, SUNARTO, dan I PUTU SUTA SUYASA mengetahui sudah pasti termin II tidak bisa dilaksanakan jika mengacu pada hasil opname riil dari MK, sehingga pada saat itu disepakati oleh PPK, SUNARTO, I PUTU SUTA SUYASA dan Inspektorat Jenderal KLHK untuk menyesuaikan ke syarat penarikan termin III, sebesar minimal 70%, karena atas kesepakatan tersebut sehingga akhirnya PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progres Minggu 18 Bulan Desember menyesuaikan dengan syarat kontrak dengan angka progresnya sebesar 70,57%, dengan laporan progres yang telah disesuaikan itu PT. Mitra Eclat Gunung Arta menerima pembayaran  Rp. 13.016.090.258,00 (tiga belas milyard enam belas juta sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah); Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke-18 Bulan Desember 2021 Nomor :1695.15/BAP-RCBS.BRA.MTS/XII/2021, tanggal 16 Desember 2021, merupakan berita acara yang progres pekerjaannya sudah disesuaikan;
  4. Untuk Termin IV, pada tanggal 23 Desember 2021, diajukan untuk pembayaran 100%, senilai  Rp. 15.181.472.430,00 (lima belas milyard seratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga puluh rupiah), itu syaratnya tidak lagi menggunakan progres pekerjaan tetapi dengan menggunakan Jaminan Bank sebesar 35% sisa nilai kontrak dan dilakukan pembayaran atas pekerjaan belanja modal pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Prov NTT Tahun anggaran 2021 dengan cara membayar langsung ke rekening Bank Lampung Nomor: 3800002079921 atas nama PT MITRA ECLAT GUNUNG ARTA uang sebesar Rp. 13.525.311.802,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus dua rupiah) setelah potong pajak.
  1. Bahwa pada saat Termin IV pekerjaan belum selesai tanggal 24 Desember 2021, Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengajukan pencairan termin IV tersebut dengan disertai Jaminan Bank, jadi total yang sudah masuk ke rekening di Bank Lampung Nomor Rekening : 380.00.02.07992.1 atas nama PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA setelah di potong PPn dan PPh total bersih sebesar Rp. 38.159.200.017,-, nilai tersebut ditotal dari akhir nilai kontrak setelah dilakukan Addendum II sebesar Rp. 42.831.699.000,00 tetapi Rp. 13.525.311.802,00 diblokir tidak bisa dicairkan akan bisa dicairkan bila pekerjaan sudah dilakukan PHO (Privisial Hand Over).
  2. Selama periode waktu pekerjaan mulai dari SPMK tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pihak PPK dan atau Tim MK tidak pernah mengundang Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia untuk melakukan rapat pembuktian atau SCM (Show Cause Meeting) dan tidak pernah memberitahukan kepada SUNARTO selaku Penyedia bahwa kontrak dalam keadaan kritis;
  3. SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia mengajukan permohonan pemberian kesempatan melalui surat kepada Agus Subarnas selaku PPK untuk dapat dilakukan perpanjangan waktu, lalu sekitar tanggal 30 Desember 2021 dilakukan meeting di hotel Labuhan Bajo, penyedia jasa pada saat itu sudah mendapatkan justifikasi dari Tim MK bahwa perencanaan awal gagal total  dan banyak penambahan item pekerjaan baru secara kualitas dan kuantitas tetapi Agus Subarnas selaku PPK dan konsultan dari Jakarta yang bernama bapak ANWAR serta Inspektorat Kementerian LHK yang memberikan 2 (dua) opsi yaitu Putus Kontrak dengan segala konsekwensinya dan atau dilakukan penambahan waktu dengan denda keterlambatan dan  Penyedia mau tidak mau harus menyetujui yang selanjutnya dituangkan dalam Addendum III  ;
  4. Bahwa Sunarto, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia oleh Agus Subarnas selaku PPK dikenakan denda keterlambatan dengan nilai denda Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) atas keterlambatan waktu dihitung 50 (lima puluh) hari kalender, dasar hukumnya Addendum III, pembayaran denda keterlambatan melalui Bank Mandiri KCP Antasari Bandar Lampung pada tanggal 25 Pebruari 2022.
  5. Pengenaan denda tersebut tidak sesuai dengan fakta bahwa pekerjaan pada saat dilakukan PHO belum selesai pada pekerjaan item Jalan aspal sehingga pengenaan denda selama 50 (lima puluh) hari bertujuan untuk menghindari pembayaran denda yang besar;
  6. Bahwa terhadap pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II sudah dilakukan  Serah Terima Pekerjaan (PHO) berdasarkan   Berita Acara PHO Nomor :046/BA-PT.MEGA/2/2022 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BA.20/BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022 tanggal 17 Februari 2022 padahal diketahui oleh Agus Subarnas, Saksi Sunarto, S.E. (selaku Direktur Mitra Eclat Gunung Arta), I Putu Suta Suyasa (Direktur Reka Cipta Bina Semesta) selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, pekerjaan belum selesai dikerjakan yaitu pekerjaan jalan;
  7. Bahwa terhadap pekerjaan yang belum selesai dikerjakan Sunarto, S.E. selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta menghubungi Leonardo Marpaung untuk mencarikan Peralatan dan Material untuk pekerjaan Jalan, yang mana dari pekerjaan jalan tersebut Leonardo Marpaung mengambil keuntungan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  8. Bahwa Agus Subarnas selaku PPK dan dari I PUTU SUTA SUYASA selaku Manajemen Konstruksi, terhadap kondisi bangunan dan jalan tidak dapat dipastikan kualitasnya dikarenakan  tidak pernah dilakukan uji mutu terhadap Pekerjaan jalan, Saluran Drainase, Pekerjaan Pasangan Batu dan Pekerjaan Deuker;
  9. Pada masa akhir kontrak  MK, Minggu ke 20 Bulan Desember 2021,  progress hasil opname pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II baru mencapai 77, 355%, harus nya mencapai 100% sehingga terdapat deviasi minus sebesar -22,64%, berdasarkan kesepakatan bersama para pihak, PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) membuat laporan progress Minggu ke 20 Bulan Desember 2021 telah mencapai 79,969%.
  10. Berdasarkan kesepakatan dari PPK dengan Penyedia dan Manajemen Konstruksi dan diketahui pula oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat dan tim Itjen KLHK, Manajemen Konstruksi (MK) membuat berita acara pemeriksaan prestasi pekerjaan sebagai syarat pengajuan pembayaran prestasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan sudah di mark-up yakni :
  1. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 10 Bulan Oktober 2021 Nomor : 1234.23/BAP-RCBS.BRA.MTS/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 10 bulan Oktober 2021 prestasi pekerjaan mencapai 22,46%
  2. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 15 Bulan November 2021 Nomor : 1691.24/BAP-RCBS.BRA.MTS/XI/2021 tanggal 24 November 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 15 bulan November 2021 prestasi pekerjaan mencapai 44,035%;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Minggu ke 18 Bulan Desember Nomor : 1695.15/BAP-RCBS.BRA.MTS/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 dengan Kondisi sampai dengan minggu ke 18 bulan Desember 2021 prestasi pekerjaan mencapai 70,58%
  4. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : BA.20/BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022 tanggal 17 Februari 2022 dengan Kondisi prestasi pekerjaan sudah 100%;
  1. Agus Subarnas selaku PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku penyedia untuk selama 90 hari kalender terhitung sejak 31 Desember 2021 sampai dengan 30 Maret 2022.
  2. Sejak tanggal 31 Desember 2021, PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA masih terikat perjanjian kontrak MK, dengan adanya pemberian kesempatan kerja selama 90 hari kalender sampai dengan tanggal 30 Maret 2022, dengan adanya addendum III Kontrak sebagaimana dalam Adendum III Kontrak Nomor :SPK.201/BPDASHL.BN/RHL/KUM.3/XII/2021, Tanggal 30 Desember 2021. Pemberian kesempatan kerja itu tidak disertai dengan penambahan anggaran untuk kegiatan pengawasan MK.
  3. Hasil opname fisik pekerjaan PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia pada tanggal 18 Februari 2022, Minggu ke 27 Bulan Februari 2022 baru mencapai 96,099%, belum mencapai 100%, namun Agus Subarnas selaku PPK memerintahkan MK untuk segera membuat laporan pekerjaan 100% meskipun pada saat itu masih ada item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan yaitu item pekerjaan pengaspalan jalan, dan ada beberapa item pekerjaan kecil lainnya dengan volume yang kurang sebesar 3,901 %.
  4. Menindaklanjuti kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Pelaksana Teknis Kegiatan, PPK dan Konsultan MK membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/BPDASHL.BN /RHL/ KAP.1/2/2022, tanggal 17 Februari 2022; dan dokumen Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II dengan hasil pekerjaan mencapai 100 persen pada Minggu ke-27 ini ditandatangani oleh I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta, namun isi dari dokumen ini tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, karena pada tanggal 16 Februari 2022, Pekerjaan sebenarnya baru mencapai 96,099%, atas kesepakatan bersama I PUTU SUTA SUYASA selaku Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku MK, PPK Agus Subarnas, Direktur PT. MItra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia Sunarto, SE., bersama dengan Pelaksana Teknis Pekerjaan Saudara CORNELIS R. A. MAHING  dan MARSELINUS RUMTOSA, ST., sepakat untuk membuat laporan hasil pemeriksaan dan progress pekerjaan telah mencapai 100%.
  5. Item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh  PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia per tanggal 16 Februari 2022, yaitu :
  1. Pekerjaan pengaspalan jalan;
  2. Pekerjaan Saniter;
  3. Pekerjaan Pengecatan;
  4. Pekerjaan Bahu jalan
  1. Pekerjaan yang telah dikerjakan oleh Penyedia dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II telah dilaksanakan dan diselesaikan, namun mutu dan spesifikasinya tidak sesuai dengan apa yang ditentukan di dalam kontrak  dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengetahui kondisi saat pelaksanaan pekerjaan dimana seharusnya untuk mencapai mutu awalnya di ajukan job mix desain lalu di lakukan pengujian laboratorium terhadap agregat yang digunakan dengan melibatkan orang khusus laboratorium, dengan mempertimbangkan hasil slum beton suhu beton, tetapi di lapangan tidak ditemukan ada teknisi khusus mutu dan pencampuran beton. Pencampuran beton di lapangan dilaksanakan tanpa menggunakan alat timbang atau alat untuk syarat mencapai mutu K- 250, alat yang digunakan pada saat itu berupa sekop, ember, 1 unit eksavator dan 1 truk mikser, proses pencampuran itu yang tidak sesuai kaidah dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS), karena tidak melalui prosedur JMF sehingga mutu beton tidak mencapai K-250;
  2. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) mengetahui kondisi pekerjaan jalan AC-BC mutu/ kualitasnya dan spesifikasinya tidak sesuai disebabkan dalam item pekerjaan tersebut Konsultan Manajemen Konstruksi tidak menerima request pekerjaan, tidak melakukan  pengujian material, tidak dilakukan pengetesan sesuai dengan standard pekerjaan jalan, yang dilakukan oleh PT. Mitra Eclat Gunung Arta di lapangan pada saat pelaksanaan yaitu langsung bekerja tanpa melakukan pengujian terhadap kepadatan tanah yaitu sandcone, CBR lapangan untuk menguji kekuatan tanah dasar atau tanah urugan sebagai bahan badan jalan, PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya sekedar melaksanakan pekerjaan jalan tanpa melaksanakan lagi proses-proses sebagaimana ditentukan dalam spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu:
  1. Tidak ada analisis formula campuran aspal;
  2. Tidak ada trial mixing agregat;
  3. Tidak ada trial penghamparan;
  4. Tidak ada pengujian ketebalan;
  5. Tidak ada coring untuk menguji lapisan lapisan pekerjaan tersebut.
  1. Sejak awal pekerjaan jalan yaitu dari dari pekerjaan galian tanah, cutting 2 meter, lapisan klas B setinggi 20 cm, Lapisan kelas A setinggi 20 cm, lapisan resap pengikat/ prime cut, lapisan ac bc 7 cm, pekerjaan lapisan perekat/prime cut aspal cair dan lapisan AC-WC 5 cm, sama sekali tidak melibatkan PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK). PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) hanya dilibatkan dan melakukan pengawasan pada saat pekerjaan cutting tanah saja, sedangkan untuk pekerjaan selanjutnya sampai dengan pekerjaan final berupa lapisan AC-WC 5 cm itu tanpa melalui pengujian mutu dan kualitas dari Konsultan MK, tidak dilakukan coring, tidak ada analisis Job Mix   formula aspal. Kondisi-kondisi inilah yang membuat PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi (MK) yakin bahwa pekerjaan jalan ini tidak sesuai dengan Spesifikasi teknisnya.
  2. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menerima pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan jasa Manajemen konstruksi yang dilakukan dalam 4 termin, dengan rincian :
    • Termin I sebesar 15 persen dengan nilai Rp. 215.511.203 dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30307/BPDASHL.BN/THPI-RCBS/RHL/11/2021 pada tanggal 09 November 2021 senilai Rp.204.526.300 (dua ratus empat juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303012440 tanggal tanggal 11 November 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 178.495.680,- (seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
    • Termin II sebesar 20 persen dengan nilai sebesar Rp. 287.348.270,00; dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30364/BPDASHL.BN/THP2-CV.RCBS/RHL/12/2021 pada tanggal 06 Desember 2021 senilai Rp.272.701.733 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus satu ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303014227  tanggal tanggal 07 Desember 2021 ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 237.994.239,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah)
    • Termin III sebesar 30 persen dengan nilai sebesar Rp. 431.022.405,00; dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30414/BPDASHL.BN/THP3-PT.RCBS/RHL/12/2021 pada tanggal 20 Desember 2021 senilai Rp.389.520.661 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah)
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016088 tanggal tanggal 21 Desember 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 339.945.304,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah)
    • Termin IV sebesar 35 persen dengan nilai sebesar Rp. 502.859.473,00 dengan rincian :
  • Surat Perintah Membayar-Langsung (LS) SPM Nomor:30423/BPDASHL.BN/THP4-PT.REKA/RHL/12/2021 pada tanggal 24 Desember 2021 senilai Rp.454.440.772,- (empat ratus lima puluh empat juta empat ratus empat pulu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
  • Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 210391303016320 tanggal tanggal 28 Desember 2021, ke rekening Bank BNI Nomor: 5757991232 atas nama PT REKA CIPTA BINA SEMESTA uang sebesar Rp. 396.602.862,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah;
  1. PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi dalam Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menyelesaikan pekerjaan tersebut pada 18 Februari 2022 sebagaimana di dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.22/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, tanggal 17 Februari 2022 dan Lampiran Berita Acara Hasil Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II 
  2. Pelaksaan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap 2, PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Manajemen Konstruksi, ada dikenakan denda keterlambatan pekerjaan, terhitung selama 50 hari kalender dengan nilai sebesar Rp. 60.054.067,00, dan telah membayar denda tersebut ke rekening kas Negara, pada tanggal 25 Februari 2022.
  3. SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur,  dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan:
  1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak;
  2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) berupa Spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan di dalam kontrak ;
  1. I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dari PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dalam pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggara Timur, juga tidak menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak karena tidak semua tenaga ahli maupun surveyor dari MK yang ada di lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan tersebut, sehingga banyak item pekerjaan yang terpasang itu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana di dalam kontrak dan ada beberapa item pekerjaan yang sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan (fiktif) tetapi tetap dibayarkan juga kepada PT. MItra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia;
  2. Pembayaran masing-masing termin tersebut dilaksanakan setelah Saudara AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si., selaku PPK III Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina bersama dengan SUNARTO, SE., Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia dan I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), Saudara CORNELIS R. A. MAHING dan Saudara MARSELINUS RUMTOSA, ST., bersama-sama dengan Saudara INDRA SAPUTRA, S.Hut., M.Si., Saudara LUKMAN HAKIM, SH., M.Si., Saudara DWI Y. WIDYATMOKO, Saudara I PUTU GARJITA, Saudara TAHUFIK MUHAMADSYAH selaku Tim Pendampingan Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepakat untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dan Laporan Mingguan Fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan melainkan disesuaikan dengan nilai progres pekerjaan yang ditentukan di dalam kontrak;
  3. Bahwa untuk menghindari Denda Keterlambatan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, Tanggal 17 Februari 2022, maka denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya dikenakan selama 50 hari dengan jumlah sebesar Rp. 1.946.895.400,00 (1/1000 x 50 hari x Rp. 42.831.699.000,00  = Rp. 1.946.895.400,00) dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas negara  pada tanggal 02 Maret 2022 padahal diketahuinya sampai pekerjaan si serahterimakan (PHO) pekerjaan belum selesai 100%
  4. Sampai dengan berakhirnya masa 90 hari pemberian kesempatan kerja kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia, yaitu pada tanggal 31 Maret 2022, PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia belum juga menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang ada di dalam kontrak, seperti pekerjaan pengaspalan jalan, sehingga seharusnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta adalah sebesar sebesar Rp. 3.854.852.910,00, dari (1/1000 x 90 hari x Rp. 42.831.699.000,00 = Rp. 3.854.852.910,00), dengan demikian PT. MITRA ECLAT GUNUNG ARTA masih ada kekurangan penyetoran denda keterlambatan  penyelesaian pekerjaan pemerintah sebesar Rp. 1.907.957.510,00 (satu milyard sembilan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sepuluh rupiah);
  5. I PUTU SUTA SUYASA bersama SUNARTO membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dibuat telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :BA.20/ BPDASHL.BN/RHL/KAP.1/2/2022, Tanggal 17 Februari 2022 kemudian ditandatangani oleh AGUS SUBARNAS, sehingga denda keterlambatan yang dikenakan kepada PT. Mitra Eclat Gunung Arta hanya dikenakan selama 50 hari dengan jumlah sebesar Rp. 1.946.895.400,00 (1/1000 x 50 hari x Rp. 42.831.699.000,00  = Rp. 1.946.895.400,00) dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke kas negara  pada tanggal 02 Maret 2022,
  6.  I PUTU SUTA SUYASA bersama tim Manajemen Konstruksi meninggalkan lokasi pekerjaan sekira akhir bulan Februari 2022 dan awal Maret 2022 dikarenakan kontrak PT REKA CIPTA BINA SEMESTA telah berakhir.
  7. Selanjutnya sekira Bulan April 2022, Saudara LEONARDO MARPAUNG, yang merupakan Kepala Kepolisian Sektor Lembor menghubungi ANTONIUS JOMI selaku salah satu pemilik PT BUMI KOMODO PERMAI untuk menyediakan aspal untuk pekerjaan jalan persemaian moderen di Satar Kodi, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat lalu Saudara LEONARDO MARPAUNG meminta untuk menyediakan aspal ANTONIUS JOMI menolak karena mendapatkan informasi dari teman-temannya yang pernah ke Lokasi pekerjaan yang menyatakan bahwa lahan belum siap diaspal karena agregatnya masih goyang, namun Saudara LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa ANTONIUS JOMI untuk melakukan pengaspalan di lokasi persemaian modern dengan berkata “ om tolong dibantu aspal dulu “ dan ANTONIUS JOMI menyampaikan kepada LEONARDO MARPAUNG, “om Leo, lahan tersebut belum siap di aspal karena agregatnya masih goyang”  tetapi LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa dengan berkata “bantu dulu om, om aspal saja dulu walaupun lahannya belum siap, tidak apa-apa asalkan diaspal”, ANTONIUS JOMI tetap menolak dan menyampaikan ke LEONARDO MARPAUNG “ Om Leo, kalau tetap dipaksakan untuk di aspal di atas agregat yang goyang, pasti pekerjaan aspal ini akan hancur semua, kalian buang-buang uang saja dan kalian akan setengah mati di pemeliharaan nantinya”, atas jawaban tersebut Saudara LEONARDO MARPAUNG ini tetap memaksa saya “om tetap aspal saja, tolong kami dibantu saja untuk segera diaspal”,. Atas permintaan terus menerus dari LEONARDO MARPAUNG akhirnya ANTONIUS JOMI menyuruhnya untuk menghubungi DIONISIUS PRATOMO dan UMBU TAMU KELAMANDA. Selanjutnya DIONISIUS PRATOMO dan UMBU TAMU KELAMANDA memberikan penjelasan kepada SUNARTO dan LEONARDO MARPAUNG yakni lahan untuk dilakukan pekerjaan aspal belum layak untuk diaspal namun LEONARDO MARPAUNG tetap memaksa untuk diaspal, dengan catatan quality dan quantity Control merupakan tanggung jawab pihak pertama dalam hal ini Sunarto.
  8. Yang mana Umbu Tamu Kelamnda menyediakan pekerjaan jalan dengan nilai sebesar Rp 1.110.572.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dengan pengendalian mutu menjadi tanggungjawab Sunarto selaku Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta.
  9. Sedangkan total yang ditransfer oleh SUNARTO dan LEONARDO MARPAUNG kepada PT BUMI KOMODO PERMAI bernilai total Rp. 850.000.000,00. Atas pembayaran tersebut ada uang yang dikembalikan lagi kepada SUNARTO sebagai pihak pertama yang diserahkan kepada LEONARDO MARPAUNG sebesar kurang lebih Rp. 106.000.000,00, sehingga total riil yang diterima oleh  oleh PT. Bumi Komodo Permai atas pekerjaan pengaspalan jalan di Persemaian Modern Labuan Bajo adalah sebesar Rp. 744.000.000,00, adapun pengembalian dikirim oleh DIONISIUS PRATOMO kepada LEONARDO MARPAUNG sebesar Rp 100.000.000,-, dengan cara LEONARDO MARPAUNG menyuruh agar uang dikirim ke rekening BRI atas Nama BERNIANDI TAMBA pada tanggal 12 Mei 2022;
  10. SUNARTO selaku Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta selaku Penyedia khusus item pekerjaan beton dalam pekerjaan Mother Plant House, pekerjaan pembangunan Rooting House, Pekerjaan Pembangunan Germination House, Pekerjaan Pembangunan Shaded Area, Pekerjaan Pembangunan Open Area dan Pekerjaan Pembangunan Reservoar Penyaringan disub kontrakan kepada tenaga kerja-tenaga kerja local tanpa adanya pengawan dari Penyedia maupun dari MK  selaku pengawas.
  11. I PUTU SUTA SUYASA selaku direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) tidak pernah melakukan pengawasan terhadap metode kerja, cara kerja dari Penyedia PT. Mitra Eclat Gunung Arta dalam menyelesaikan pekerjaan, ditambah lagi Tenaga-tenaga ahli dari PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) tidak semuanya ada di Lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, meskipun demikian pembayaran terhadap PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) tetap 100%;
  12. Bahwa pebuatan SUNARTO, I PUTU SUTA SUYASA dan  Agus Subarnas, Berdasarkan keterangan ahli Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang:

Hasil pemeriksaan :

  1. Reservoir penyaringan dan ruang pompa

Dari pengujian mutu beton dengan alat hammer test diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Bagian lantai reservoir :

19,4 MPa; 113 Kg/cm2;

  1. Plat atas ground water tank :

120 Kg/cm2; 152 Kg/cm2;

283 kg/cm2; 267 Kg/cm2

  1. Dinding reservoir :

286 Kg/cm2; 181 Kg/cm2; 215 Kg/cm2 (bagian dalam)

134 kg/cm2; 196 kg/cm2;

  1. Kolom reservoir :

138 Kg/cm2;

Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut :

  • Bak reservoir belum pernah menampung air sebelumnya, hal ini diketahui dari tidak adanya jejak air di dinding bak (ditunjang dengan keterangan lisan pegawai balai), selama ini air hanya ditampung di dalam ground water tank yang mendapat supply air dari mobil tangka, (pompa tidak difungsikan untuk menyedot air dari sumber air karena diketahui salah satu unit pompa rusak pada saat pengujian awal)
  • Di bagian bak penyaringan dalam keadaan kosong, tidak ditemukan adanya material penyaring seperti ijuk dan batu koral.
  • Hasil pengujian dengan menggunakan alat hammer test, diketahui mutu beton lantai dan dinding bak tidak mencapai kuat tekan yang disyaratkan yaitu K250.
  • Tidak ditemukan lapisan waterproofing integral (waterproof semen base) di bagian permukaan lantai bak. Material yang diaplikasikan hanya berupa cat anti bocor.
  • Tidak ditemukan dinding kisi - kisi di dalam bak reservoir yang berfungsi sebagai pembagi tekanan air, sehingga bak menjadi lebih aman Ketika terisi penuh air.
  • Beberapa kolom struktur utama yang terukur dimensinya lebih kecil dari ketentuan gambar.
  1. Tembok penahan tanah (TPT)

Dari pemeriksaan fisik TPT yang ada ditemukan beberapa bagian / segmen pekerjaan yang dilaksanakan dengan buruk sekali, seperti penggunaan batu yang terlampau besar ukurannya, spesi mortar yang tidak padat mengisi celah - celah batu serta hasil pekerjaan yang tidak rapih (bergelombang dan tidak lurus). Hal ini akan mengakibatkan konstruksi menjadi tidak kuat dan terindikasi untuk mendapatkan penghematan besar dari material mortar. Segmen TPT yang diketahui tergolong kategori tersebut adalah Open Area, shaded area/motherplant house dan bagian belakang Germination/rooting house;

  1. Germination dan Rooting House

Terdapat 4 unit germination house dan 2 unit rooting house, yang menjadi pembedanya adalah di germination house, meja untuk meletakkan tanaman terbuat dari bahan beton bertulang, sedangkan di rooting house rangka meja tanaman dari bahan baja siku. pada Pada fasilitas ini tim ahli melakukan pemeriksaan mutu beton, dimensi tulangan baja dan dimensi komponen di bagian kolom pedestal fondasi, meja tanaman, tiang rangka. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta - fakta berikut ini :

  • Dari hasil uji menggunakan alat hammer test di beberapa bagian meja beton, diketahui mutu beton tidak mencapai K250.
  • Hasil uji mutu beton kolom pedestal pondasi tidak mencapai K250.
  • Ketebalan dan dimensi komponen lantai rabat dan keberadaaan kolom pedestal telah sesuai dengan spesifikasi teknis/gambar konstruksi

Hasil uji mutu beton di germination house :

  1. Meja beton : 17,90 MPa; 12,7 Mp
  1. Shaded area dan Mother Plant House

Fakta temuan hasil pemeriksaan :

  • Ditemukan beberapa unit tiang utama bangunan tidak menumpu pada kolom pedestal.
  • Ditemukan beberapa tiang kolom tidak terjangkar dengan baik dengan kolom pedestal.
  • Mutu lantai rabat di 2 unit motherplant house tidak memenuhi spesifikasi, dari aspek ketebalan dan kekerasan rabat beton.
  • Lantai rabat sudah ada beberapa bagian yang mengalami retak
  1. Open Area

Fakta temuan hasil pemeriksaan :

  • Secara umum kondisi pasangan jalan beton K-175 yang terletak diantara bedeng terlihat sangat tidak rapi, permukaannya bergelombang dengan ketebalan yang lebih tipis dari ketentuan gambar.
  • Ketebalan jalan rabat beton, urugan batu, urugan urpil tidak sesuai ketentuan ketebalan dalam gambar konstruksi dan spesifikasi teknik.
  1. Sarana pendukung

Fakta pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  • Jalur jalan lingkungan yang terbangun sepanjang ± 1,5 Km.
  • Kerusakan permukaan yang ditemukan mencapai 85 ?ri total permukaan yang terbangun, penyebab kerusakan ini diketahui dari buruknya mutu material pondasi. Dari hasil penggalian di beberapa spot jalan, material agregat banyak mengandung lumpur dan ukuran agregat yang melebihi ketentuan spesifikasi umum Bina Marga.
  1. Hasil Pengujian Sampel Material
        1. Lapis Pondasi Bawah (LPB).

Diketahui bahwa material yang terpasang di LPB dari hasil analisa saringan, gradasi agregat gabungannya menyimpang jauh dari ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga. Dari Gambar Grafik, spesifikasi gradasi yang dipersyaratkan diwakili oleh garis penuh berwarna merah untuk batas atas dan garis hijau sebagai batas bawah, sedangkan material LPB ditunjukkan dengan garis putus - putus hitam. Terlihat jelas di bagian butiran lebih besar 4,75 mm gradasinya keluar dari garis spesifikasi ke arah bawah. Secara harfiah grafik ini menunjukkan bahwa butiran berukuran besar mendominasi agregat campuran di bagian LPB. Sedangkan untuk pengujian nilai CBR tidak dapat dikerjakan karena kandungan batu boulder mendominasi campuran agregat.

Selanjutnya untuk data abrasi batuan menunjukkan hasil yang positif, dimana sifat keausan batuannya cukup kuat. Namun untuk parameter batas cair dan indeks plastisitas, terbaca di luar dari rentang nilai spesifikasi, dengan demikian campuran agregat juga mengandung banyak material berbutir halus yang bersifat plastis.

Hasil negative yang ditemukan pada parameter gradasi agregat campuran, nilai batas cair dan indeks plastisitas dapat berdampak langsung terhadap nilai daya dukung lapisan pondasi. Hal ini berkorelasi dengan kondisi lapis permukaan yang sebagian besar telah mengalami cacat retak kulit buaya maupun amblas.

        1. Lapis Pondasi Atas (LPA)

diketahui bahwa material yang terpasang di LPA dari hasil analisa saringan, gradasi agregat gabungannya menyimpang jauh dari ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga. Dari Gambar Grafik, spesifikasi gradasi yang dipersyaratkan diwakili oleh garis penuh berwarna merah untuk batas atas dan garis hijau sebagai batas bawah, sedangkan material LPB ditunjukkan dengan garis putus - putus hitam. Terlihat jelas di bagian butiran lebih besar 4,75 mm gradasinya keluar dari garis spesifikasi ke arah bawah. Secara harfiah grafik ini menunjukkan bahwa butiran berukuran besar mendominasi agregat campuran di bagian LPA. Sedangkan untuk pengujian nilai CBR tidak dapat dikerjakan karena kandungan batu boulder mendominasi campuran agregat.

Selanjutnya untuk data abrasi batuan menunjukkan hasil yang positif, dimana sifat keausan batuannya cukup kuat. Namun untuk parameter batas cair dan indeks plastisitas, terbaca di luar dari rentang nilai spesifikasi, dengan demikian campuran agregat juga mengandung banyak material berbutir halus yang bersifat plastis.

Hasil negative yang ditemukan pada parameter gradasi agregat campuran, nilai batas cair dan indeks plastisitas di bagian LPB maupun LPA ini secara kumulativ dapat menurunkan nilai daya dukung lapisan pondasi. Sehingga lapis permukaan tidak mendapatkan dukungan yang cukup baik dari bagian lapisan pondasi.

        1. Mortar Pasangan Batu

Bahan mortar yang berada di celah - celah batuan dari konstruksi tembok penahan tanah (TPT) diambil untuk dilakukan uji kuat tekan, guna mengetahui berapa besar nilai kuat tekannya. Sampel mortar berasal dari TPT di shaded growth.

diketahui 2 sampel mencapai kuat tekan 10 MPa dan 1 sampel 7 MPa. Menurut SNI 6882 2014 tentang Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Unit Pasangan, sampel mortar ini tergolong kelas S, yaitu mortar semen dengan kuat tekan sampai dengan 12,4 MPa yang diperuntukkan untuk segmen bangunan dinding pondasi, dinding penahan lubang periksa, saluran, perkerasan jalan, trotoar dan teras. Sehingga mutu mortar yang terpasang telah sesuai dengan standar nasional;

Kesimpulan

  1. Hasil pemeriksaan obyek konstruksi diperoleh fakta bahwa terdapat fasilitas atau bangunan yang tidak dapat berfungsi sesuai amanat kontrak akibat tidak sesuainya mutu material pembentuk struktur utama bangunan, penyimpangan metode pekerjaan dan hasil pekerjaan yang buruk, oleh karenanya item - item pekerjaan tertentu pada bangunan tidak layak untuk dibayarkan. Bangunan yang dimaksudkan adalah:
  • Komponen beton bertulang, material filter air dan material waterproofing di 3-unit bak reservoir.
  • Pekerjaan tembok penahan tanah, jalan rabat dan rabat bedeng di Open area.
  • Pekerjaan lantai rabat di sebagian unit motherplant dan Shaded growth.
  • Meja beton bertulang di rooting house.
  • Pasangan batu tembok penahan tanah di belakang germination house dan rooting house.
  • Sarana pendukung (seluruh lapisan konstruksi jalan).

 

  1. Dari pemeriksaan sampel material diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Material LPA dan LPB: terdapat penyimpangan terhadap syarat karakteristik material yang ditetapkan dalam Spesifikasi Umum Bina Marga dari aspek gradasi agregat campuran, batas ukuran agregat maksimum, nilai batas cair dan indeks plastisitas.
  • Mortar dari pasangan batu tembok penahan tanah di bangunan shaded growth telah sesuai dengan standar nasional yang berlaku (SNI 6882 2014 tentang Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Unit Pasangan)

 

  1. Hasil pekerjaan yang volume terukur lebih kecil dari volume addendum adalah:
  • Pasangan batu penahan tanah di daerah shaded growth.
  • Pasangan batu untuk saluran drainase jalan.
  • Pasangan batu tembok penahan tanah di sepanjang jalur jalan.
  • Pekerjaan Urgan pasir, urugan batu dan urugan pilihan di open area.

Guna mengetahui besarnya volume hasil pekerjaan dari konstruksi terbangun, maka dilaksanakan pengukuran dimensi. Dari kegiatan tersebut ditemukan 2 kondisi yaitu volume yang telah sesuai dan volume yang tidak sesuai / lebih kecil dari BoQ terkontrak yang terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Politeknik Negeri Kupang Nomor:  570/PL23/HK/2023 tanggal 17 Juni 2023;

 

Hasil pemeriksaan Mekianikal Elektrikal dengan kesimpulan :

  1. Pekerjaan bidang mekanikal tidak berfungsi secara maksimal karena hampir semua pompa tidak dapat digunakan, disebabkan karena tidak tepat dalam pemilihan jenis pompa dan daya pompa,  yang tidak melihat ketersediaan sumber energy.( Daya PLN Terpasang), akibatnya banyak komponen yang mubasir.
  2. Sumur Bor sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan air penyiraman  oleh pompa penyiram debitnya tidak cukup.
  3. Terbakarnya Electric pump terjadi karena teknisi yang memasang tidak professional.
  4. Banyak komponen yang di bayarkan dengan jumlah dana yang sangat besar tetapi tidak ada saat pemeriksaan.
  5. Ada 2 jenis pompa yang tidak layak untuk di bayarkan yaitu Electric pump dan jockey pump, dikarenakan electric pump sudah terbakar saat komisioning sedangkan jockey pump tidak sesuai spesifikasi yaitu yang ada dalam daftar bayar berdaya 11kw sedangkan yang terpasang berdaya 4kw

 

  1. Berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur:

Berdasarkan Hasil Perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 31 Oktober 2023 atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo Tahap II Provinsi Nusa Tenggata Timur pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Sungai Benain Noelmina Tahun Anggaran 2021 terhadap kondisi kekurangan Volume pekerjaan Fisik dan pekerjaan Mekanikal Elektrikal menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 9.915.054.027,28 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua delapan sen)

 dengan rincian:

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Kerugian KN dari Pekerjaan Jasa Konstruksi:

 

a.

Jumlah Realisasi Pembayaran ke Penyedia (sesuai SP2D)

42.831.699.000,00

b.

Jumlah Pembayaran Seharusnya

34.194.458.659,21

c.

Selisih (kelebihan) pembayaran bruto (a -b)

8.637.240.340,79

d.

PPN yang telah dipungut/dipotong

785.203.667,34

e.

PPh yang telah dipungut/dipotong

157.040.733,47

f.

Selisih (kelebihan) pembayaran bersih/netto (f = c – d – e)

7.694.995.939,97

g.

Denda keterlambatan yang belum dibayar Penyedia selama 40 hari (40 x 0,001 x Rp38.937.908.183,40)

1.557.516.327,34

Jml Kerugian KN dari Pekerjaan Jasa Konstruksi (f + g)

9.252.512.267,31

2.

Kerugian KN dari Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi:

 

a.

Jumlah Realisasi Pembayaran Biaya Langsung Personel ke Penyedia (sebelum PPN)

1.029.000.000,00

b.

Jumlah Pembayaran Biaya Langsung Personel ke Penyedia yang Seharusnya Berdasarkan Kehadiran Personel Sebenarnya

338.852.333,33

c.

Selisih (kelebihan) pembayaran bruto (a -b)

690.147.666,63

d.

PPh yang telah dipungut/dipotong

27.605.906,67

Jumlah Kerugian KN dari Jasa Konsultasi MK (c - d)

662.541.759,97

3.

Total Kerugian Keuangan Negara (1 + 2)

9.915.054.027,28

 

 

  1. Bahwa akibat perbuatan Sunarto, TERDAKWA HAMDANI, YUDI HERMAWAN, LEONARDO MARPAUNG, AGUS SUBARNAS, S.P., M.Si., dan I PUTU SUTA SUYASA, S.T. Direktur PT. Reka Cipta Bina Semesta selaku Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK), telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas pekerjaan Fisik Pembangunan Persemaian Modern Labuan Bajo sebesar Rp. 9.915.054.027,28 (sembilan milyar sembilan ratus lima belas juta lima puluh empat ribu dua puluh tujuh rupiah dua delapan sen):

 

---------- Perbuatan Terdakwa HAMDANI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------

 

Kupang, 26 Januari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

ADVANI ISMAIL FAHMI, S.H.

Jaksa Muda / 19760621 200212 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya