Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Kpg Helmy Hidayat, S.H.,M.H. PETRUS UFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-790/N.3.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helmy Hidayat, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS UFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

  • Bahwa terdakwa PETRUS UFI Als PETRUS antara bulan Juni 2020 s/d bulan September 2020  atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 bertempat di tiga lokasi yang berbeda diantaranya dirumah saksi korban JUSRY HARISMA ADOE di Jl. Nusa Indah , RT.013/RW.005, Kel. Bakunase, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Di Lokasi Objek tanah yang dijual di RT.033, RW.009 Kel. Lasiana, Kec.Kelapa Lima, Kota Kupang, serta di Bank NTT KCU Cakdoko, Kec. Oebobo, Kota Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri  Kelas I A Kupang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan meyakinkan, menggerakkan orang lain yakni saksi korban JUSRY HARISMA ADOE untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yakni berupa uang total sejumlah Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah)yang rencananya untuk pembayaran atas sebidang tanah milik Yosua Suy, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”” dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
  • Berawal ketika pada tanggal 02 Juni 2020 terdakwa PETRUS UFI Als PETRUS mendatangi saksi korban JUSRY HARISMA ADOE dirumahnya sebagaimana tersebut diatas, lalu terdakwa menyampaikan informasi kepada saksi korban, bahwa ada yang mau menjual tanah di kelurahan Lasiana seharga Rp. 450.000.000, (empat ratus lima puluh juta). Saat itu saksi korban meminta terdakwa dapat menegosiasikan harganya dikarenakan dana yang dimiliki saksi korban hanya Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  • Selanjutnya tanggal 04 Juni 2020 saksi korban dihubungi terdakwa dimana disampaikan oleh terdakwa bahwa pemilik tanah bersedia menjual tanah miliknya dengan harga                       Rp. 350.000.000,. Adapun objek tanah dimaksud adalah milik saksi Yosua Suy dengan luas sekitar 19 x 54 M2 berlokasi di RT.033, RW.009 Kel. Lasiana, Kec.Kelapa Lima, Kota Kupang;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 6 Juni 2020 saksi korban bersama istrinya yakni saksi Neltje Selfina Nakmofa bertemu dengan terdakwa dan pemilik tanah yakni saksi Yosua Suy, saat itulah saksi korban bersama istrinya melihat objek tanah yang dimaksud, setelah dirasa cocok lalu disepakati tanda jadi atas objek tanah dimaksud yakni sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta). Namun dikarenakan saksi Yosua Suy tidak memiliki rekening, kemudian oleh Saksi Yosua Suy menyetujui pembayaran atas pembelian tanah miliknya termasuk tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- dibayarkan oleh saksi korban melalui rekening milik terdakwa pada Bank BNI dengan nomor: 2708888601 an. Petrus Ufi. Dan ditindak lanjuti pada hari itu juga oleh saksi korban JUSRY HARISMA ADOE dan saksi Neltje Selfina Nakmofa (istrinya) masingmasing melakukan transfer melalui aplikasi mobile banking Bank Mandiri sekitar     Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan melalui aplikasi mobile banking bank NTT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juni 2024 terdakwa menghubungi saksi korban melalui via chat whatsapp menginformasikan jika pemilik tanah membutuhkan uang untuk kepengurusan pelepasan hak sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) saat itu juga dan ditindaklanjuti oleh saksi korban dengan melakukan transfer uang sebesar yang diminta terdakwa melalui rekening milik istrinya pada Bank NTT a.n. Neltje Selfina Nakmofa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada tanggal 15 Juni 2020 mengirim foto 2 (dua) kwitansi tanggal 6 Juni 2020 dan tanggal 11 Juni 2020 melalui via chat whatsapp saksi korban masingmasing lengkap dengan materai 6000 dan menjelaskan tentang pembayaran panjar tanah ukuran 19 x 54 M2 senilai Rp. 50.000.000,- dan Rp. 150.000.000 yang ditanda tangani oleh Adybu Suy dibuat oleh terdakwa dengan menunjukkan kepada saksi korban seolah-olah terdakwa memang telah melakukan pembayaran terhadap saksi Yosua Suy dengan meyakinkan saksi korban bahwa kedua kwitansi dimaksud memang ditandatangani oleh saksi Yosua Suy padahal sebaliknya terdakwa yang membuat dan menandatanganinya sendiri;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juni 2020 saksi korban juga memberitahukan kepada terdakwa melalui via chat whatsapp bahwa dirinya sudah melakukan  transfer melalui aplikasi mobile banking Bank Mandiri milik saksi korban ke rekening BNI terdakwa Nomor: 2708888601 an. Petrus Ufi, terkait pelunasan atas sisa harga tanah senilai Rp. 150.000.000 di transfer  sebanyak tiga kali masingmasing berturut-turut senilai Rp. 50.000.000,- untuk sekali transfer. Dijawab terdakwa bahwa benar dana tersebut sudah masuk, selanjutnya terdakwa menjanjikan akan membuat kwitansi pelunasannya. Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020 terdakwa mengirim foto kwitansi pelunasan lengkap dengan materai 6000 yang dibuat dan ditandatangani seolah-olah oleh pemilik tanah langsung  yakni saksi Yosua Suy bahwa dirinya telah menerima uang pelunasan senilai Rp. 350.000.000, untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di RT.33, RW.009, Kel.Lasiana, Kec.Kelapa Lima- Kota Kupang (padahal kwitansi tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa ada ditandatangani oleh saksi Yosua Suy selaku pemilik tanah);
  • Bahwa terhadap total dana yang telah di transfer oleh saksi korban senilai Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening terdakwa sebagaimana dimaksud diatas ternyata oleh terdakwa selama ini baru diserahkan kepada Yosua Suy hanya Rp. 20.000.000,-. Selanjutnya jika saksi korban tidak segera melunasi harga tanah tersebut maka saksi Yusua Suy akan menjual tanah tersebut kepada orang lain, dan berujung pada pengembalian uang tanda jadi tersebut senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi korban;
  • Bahwa kemudian saksi korban menghubungi terdakwa tentang hal tersebut, yang dijawab terdakwa dengan berbagai alasan seperti “dirinya akan menghubungi dan menjelaskan kepada pemilik tanah”, terdakwa juga mengatakan “tanah tersebut bermasalah dan pemilik tanah akan menunjuk tanah sebagai ganti tanah tersebut” dan “pemilik tanah mau menunjukkan lokasi tanah yang baru” yang ternyata tanah tersebut ditelusuri oleh saksi Neltje Selfina Nakmofa adalah milik orang lain bukan Yosua Suy. Demikian pula terhadap dana milik korban senilai Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi membeli sebidang tanah miliknya sendiri;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar                       Rp. 330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa PETRUS UFI Als PETRUS pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan KESATU diatas dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi Korban JUSRY HARISMA ADOE, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari pemberitahuan terdakwa PETRUS UFI Als PETRUS kepada saksi korban JUSRY HARISMA ADOE dirumahnya tanggal 2 Juni 2020, prihal adanya informasi ada orang yang mau menjual tanah yang luasnya sekitar 19 x 54 M2 berlokasi di RT.033, RW.009 Kel. Lasiana, Kec.Kelapa Lima, Kota Kupang seharga Rp. 450.000.000, (empat ratus lima puluh juta). Saat itu saksi korban meminta terdakwa dapat menegosiasikan harganya dikarenakan dana yang dimiliki saksi korban hanya Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya tanggal 04 Juni 2020 saksi korban dihubungi terdakwa dimana disampaikan oleh terdakwa bahwa pemilik tanah bersedia menjual tanah miliknya dengan harga  Rp. 350.000.000,.(tiga ratus lima puluh juta rupiah) Adapun objek tanah dimaksud adalah milik saksi Yosua Suy;
  • Kemudian pada tanggal 6 Juni 2020 saksi korban bersama istrinya yakni saksi Neltje Selfina Nakmofa bertemu dengan terdakwa dan pemilik tanah yakni saksi Yosua Suy, saat itulah saksi korban bersama istrinya melihat objek tanah yang dimaksud, setelah dirasa cocok lalu disepakati tanda jadi atas objek tanah dimaksud yakni sebesar Rp. 50.000.000,(lima puluh juta). Namun dikarenakan saksi Yosua Suy tidak memiliki rekening, kemudian oleh Saksi Yosua Suy menyetujui pembayaran atas pembelian tanah miliknya termasuk tanda jadi sebesar Rp. 50.000.000,- dibayarkan oleh saksi korban melalui rekening milik terdakwa pada Bank BNI dengan nomor: 2708888601 an. Petrus Ufi. Dan ditindak lanjuti pada hari itu juga oleh saksi korban JUSRY HARISMA ADOE dan saksi NELTJE SELFINA NAKMOFA masingmasing melakukan transfer melalui aplikasi mobile banking Bank Mandiri sekitar    Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dan melalui aplikasi mobile banking bank NTT sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2024 terdakwa menghubungi saksi korban melalui via chat whatsapp menginformasikan jika pemilik tanah membutuhkan uang untuk kepengurusan pelepasan hak sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) saat itu juga dan ditindaklanjuti oleh saksi korban dengan melakukan transfer uang sebesar yang diminta terdakwa melalui rekening milik istrinya pada Bank NTT a.n. Neltje Selfina Nakmofa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa pada tanggal 15 Juni 2020 mengirim foto 2 (dua) kwitansi tanggal 6 Juni 2020 dan tanggal 11 Juni 2020 melalui via chat whatsapp saksi korban masingmasing lengkap dengan materai 6000 dan menjelaskan tentang pembayaran panjar tanah ukuran 19 x 54 M2 senilai Rp. 50.000.000,- dan Rp. 150.000.000 yang ditanda tangani oleh Adybu Suy dibuat oleh terdakwa dengan menunjukkan kepada saksi korban seolah-olah terdakwa memang telah melakukan pembayaran terhadap saksi Yosua Suy dengan meyakinkan saksi korban bahwa kedua kwitansi dimaksud memang ditandatangani oleh saksi Yosua Suy padahal sebaliknya terdakwa yang membuat dan menandatanganinya sendiri;
  • Demikian pula pada tanggal 23 Juni 2020 saksi korban juga melakukan transfer terhadap sisa pembayaran objek tanah dimaksud total senilai Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), lalu memberitahukan kepada terdakwa melalui via chat wahatsaap bahwa dirinya sudah melakukan  transfer melalui aplikasi mobile banking Bank Mandiri milik saksi korban ke rekening BNI terdakwa Nomor: 2708888601 an. Petrus Ufi, terkait pelunasan atas sisa harga tanah senilai Rp. 150.000.000 di transfer  sebanyak tiga kali masingmasing berturut-turut senilai Rp. 50.000.000,- untuk sekali transfer. Dijawab terdakwa bahwa benar dana tersebut sudah masuk, selanjutnya terdakwa menjanjikan akan membuat kwitansi pelunasannya. Selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020 terdakwa mengirim foto kwitansi pelunasan lengkap dengan materai 6000 yang dibuat dan ditandatangani seolah-olah oleh pemilik tanah langsung  yakni saksi Yosua Suy bahwa dirinya telah menerima uang pelunasan senilai Rp. 350.000.000, untuk pembayaran sebidang tanah yang terletak di RT.33, RW.009, Kel.Lasiana, Kec.Kelapa Lima- Kota Kupang (padahal kwitansi tersebut dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa ada ditandatangani oleh saksi Yosua Suy selaku pemilik tanah);
  • Bahwa terhadap total dana yang telah di transfer oleh saksi korban senilai Rp. 350.000.000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ke Rekening terdakwa sebagaimana dimaksud diatas ternyata oleh terdakwa selama ini baru diserahkan kepada Yosua Suy hanya Rp. 20.000.000,- selanjutnya oleh saksi Yusoa Suy akan telah dikembalian uang senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi korban;
  • Bahwa selama ditanyakan kemana dana milik saksi korban tersebut dibawa dan digunakan, terdakwa selalu berkelit mencaricari alasan seperti “dirinya akan menghubungi dan menjelaskan kepada pemilik tanah”, dilain sisi terdakwa juga mengatakan “tanah tersebut bermasalah dan pemilik tanah akan menunjuk tanah sebagai ganti tanah tersebut” dan “pemilik tanah mau menunjukkan lokasi tanah yang baru” yang ternyata dana milik saksi korban tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi membeli sebidang tanah miliknya sendiri ;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar                       Rp. 330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

 

          ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya