Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja |
Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kpg |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DIDER R. APAUT | 2 | YOPI BANI | 3 | RIZAL MENFINI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEMI LAMBERTUS TEPA, SH | DIDER R. APAUT | 2 | JEMI LAMBERTUS TEPA, SH | YOPI BANI | 3 | JEMI LAMBERTUS TEPA, SH | RIZAL MENFINI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Graha Multi Bintang (Olympic Group) CQ PT. Putra Timor Sentosa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Hukum bahwa Para Penggugat adalah Pekerja dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu) pada PT. Putra Timor sentosa, dengan waktu masing masing Para Penggugat sebagai berikut:
- Penggugat I, Dider R. Apaut menjadi Karyawan dengan PKWTT terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
- Penggugat II, Yopi Bani menjadi Karyawan dengan PKWTT terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.
- Penggugat III, Rizal Minfini menjadi Karyawan dengan PKWTT terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020
- Menyatakan Hukum bahwa tindakan tergugat mengalihkan Para Penggugat ke perusahaan Alih daya PT. Human Resources Provider adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang ada.
- Menghukum tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Para Penggugat dengan cara mempekerjakan kembali Para Penggugat di PT. Putra Timor Sentosa pada Bagiannya masing-masing yaitu, Penggugat I Dider R. Apaut di bagian gudang hasil Produksi, Penggugat II Yopi Bani di bagian Ekspedisi dan Penggugat III Rizal Minfini di bagian Ekspedisi,
- Menghukum tergugat memberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai pekerja tetap kepada:
- Penggugat I Dider R, Apaut terhitung mulai tanggal 1 januari 2017
- Penggugat II Yopi Bani terhitung mulai tanggal 1 januari 2017
- Penggugat III Rizal Minfini terhitung mulai tanggal 1 januari 2020
- Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |