Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2024/PN Kpg ABNER ESAU RUNPAH ATAUPAH 1.KAHARUDDIN
2.ACHMAD FAISAL. R
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ABNER ESAU RUNPAH ATAUPAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suyary Timbo Tulung, SH,.MHABNER ESAU RUNPAH ATAUPAH
2MARSELINUS MANEK, SHABNER ESAU RUNPAH ATAUPAH
3DICKY JANUAR NDUN, S.HABNER ESAU RUNPAH ATAUPAH
4MARIANO MEDIANTARA ATMAN, S.HABNER ESAU RUNPAH ATAUPAH
Tergugat
NoNama
1KAHARUDDIN
2ACHMAD FAISAL. R
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa Tergugat II selaku Direktur CV. Mutis Indo Tama yang salah satu bidang usahanya yaitu melakukan Perdagangan sapi. Bahwa dalam usaha tersebut, pada Tahun 2022 CV. Mutis Indo Tama mengalami masalah keuangan, sehingga Tergugat II selaku Direktur melakukan pinjaman uang secara pribadi pada beberapa Pihak untuk mengatasi masalah keuangan pada CV. Mutis Indo Tama;
  2. Bahwa salah satu Pihak yang memberikan Pinjaman kepada Tergugat II adalah Sdr. KAHARUDIN/Tergugat I dengan jumlah Biaya yang dipinjam Tergugat II yaitu sebesar Rp. 510.000.000,00 (Lima ratus sepuluh juta rupiah);
  3. Bahwa Tergugat II selalu didesak oleh Pihak Pemberi Pinjaman agar mengembalikan Dana yang dipinjam, sehingga Tergugat II menjual beberapa Aset yang dimilikinya, namun belum bisa menutupi hutang dari Tergugat II;
  4. Bahwa atas permasalahan tersebut, maka Tergugat II menyampaikan sekaligus meminta bantuan kepada Penggugat selaku sahabatnya untuk membantu permasalahan hutang antara Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
  5. Bahwa atas keluhan Tergugat II tersebut, Penggugat tergerak hati untuk membantu persoalan yang dialami oleh Tergugat II tersebut, dengan mencoba menawarkan mobilnya untuk dijadikan jaminan hutang kepada Tergugat I, dengan penyampaian terlebih dahulu kepada Tergugat II bahwa unit mobil milik Penggugat tersebut masih dalam status kredit, sehingga perlu dikomunikasikan terlebih dahulu Kepada Tergugat I terkait hal tersebut;
  6. Bahwa setelah Tergugat II berkomunikasi dengan Tergugat I, perihal rencana unit mobil milik Penggugat yang akan dijaminkan tersebut, Tergugat I menyatakan tidak berkeberatan dan bersedia menerima mobil milik Penggugat sebagai jaminan Hutang dari Tergugat II, walaupun diketahui oleh Tergugat I dimana mobil tersebut masih dalam status kredit;
  7. Bahwa atas persetujuan tersebut maka Penggugat diminta oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk menandatangani Surat Pernyataan Tertanggal 5 Desember 2023 dan Surat Pernyataan Pembayaran Hutang Tertanggal 12 Desember 2023, yang pada pokoknya berisi kesediaan menanggung utang dari Tergugat II dengan jaminan mobil milik Penggugat, dengan janji dari Tergugat II kepada Penggugat bahwa dirinya akan bertanggung jawab melunasi dengan segera hutangnya kepada Tergugat I;
  8. Bahwa oleh karena Penggugat selalu diyakinkan oleh Tergugat II, bahwa Tergugat II akan membayar Hutangnya kepada Tergugat I sesuai Surat-Surat Pernyataan yang diberikan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk ditandatangani Penggugat tersebut, maka Penggugatpun bersedia menandatanganinya;
  9. Bahwa setelah Tanggal 28 Maret 2024 sesuai Surat Pernyataan Pembayaran Hutang akan dilakukan Pembayaran sebesar 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah), namun Tergugat II dengan itikad buruk tidak melakukan pembayaran hutangnya kepada Tergugat I, sehingga Tergugat I beralih menagih hutangnya kepada Penggugat dan meminta paksa Penggugat untuk menyerahkan Mobil miliknya tersebut;
  10. Bahwa Penggugat selalu mendorong bahkan memohon kepada Tergugat II untuk melakukan Pembayaran kepada Tergugat I, namun Tergugat II selalu beralasan bahkan menghindar untuk berkomunikasi dengan Penggugat, sehingga muncul prasangka dari Penggugat dimana Tergugat II telah dengan sengaja menjebak Penggugat dalam persoalan utangnya, walaupun Penggugat dengan niat yang tulus hendak membantu Tergugat II dari himpitan masalah hutangnya dengan Tergugat I;
  11. Bahwa atas Tindakan Tergugat II tersebut, maka Pihak Tergugat I selaku mendesak Penggugat bahkan mengirim Somasi kepada Penggugat untuk melunasi Hutang Tergugat II sesuai Surat Pernyataan Tertanggal 5 Desember 2023 dan Surat Pernyataan Pembayaran Hutang Tertanggal 12 Desember 2023 tersebut;
  12. Bahwa atas kelalaian Pembayaran hutang dari Tergugat II kepada Tergugat I, yang berakibat pada Penggugat yang selalu mendapat tekanan dari Tergugat I, padahal Penggugat tidak pernah melakukan hubungan hukum berupa hutang dana sebesar Rp.510.000.000,- (Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada Tergugat I dan tidak pernah menikmati dana tersebut. Oleh karena itu bersama gugatan ini, Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Pernyataan Tertanggal 5 Desember 2023 dan Surat Pernyataan Pembayaran Hutang Tertanggal 12 Desember 2023, dengan alasan yang cukup yaitu Penggugat sangat merasa dirugikan akibat perbuatan dari Terguat I dan Tergugat II tersebut;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak