Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2019/PN Kpg VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH PETRUS POLILAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 5/Pid.S/2019/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-53/P.3.10/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1VINSENSIUS TAMPUBOLON, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS POLILAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa PETRUS POLILAU, sebagai pelaku usaha minuman beralkohol pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’lone III Rt 026 Rw 010 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin

Perbuatan terdakwa PETRUS POLILAU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

A T A U KEDUA

Bahwa terdakwa PETRUS POLILAU, sebagai pengecer dan penjual langsung pada hari Jumat tanggal 21 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’lone III Rt 026 Rw 010 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan

Perbuatan terdakwa PETRUS POLILAU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya