Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Kpg DEVIS BUNI LELE, SH IMANUEL MANAFE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-56/P.3.10/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIS BUNI LELE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANUEL MANAFE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa IMANUEL MANAFE pada hari Senin  tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Oenakmofa RT 19 RW 07 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha minuman beralkohol yang menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai ijin

Perbuatan terdakwa IMANUEL MANAFE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

A T A U K E D U A

Bahwa ia terdakwa IMANUEL MANAFE pada hari Senin  tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Oenakmofa RT 19 RW 07 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Pengecer dan penjual langsung yang memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan,

Perbuatan terdakwa IMANUEL MANAFE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya