Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg Marsel Jefry Polin PT. ANEKA NIAGA Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marsel Jefry Polin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ANEKA NIAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan segala akibat hukumnya bagi tergugat;
  3. Menyatakan tergugat membayar,
  • Untuk pesangon dengan masa kerja kurang dari 2 (Dua) Tahun bekerja sejak 10 Maret 2021s/d  08 September 2022 sebesar

2 Bulan x Rp.2.039.500= Rp. 4.079.000

Jadi berdasarkan perhitungan diatas maka dapat disimpulkan :

  • Uang pesangon                                 =Rp. 4.079.000

Total = Rp. 4.079.000 (Empat Juta Tujuh PuluhSembilan Ribu Rupiah )

  1. Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan.
  2. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak