Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.Bth/2022/PN Kpg 1.Sofia Baloe Tomboy
2.Agustina Sinlae Tomboy
H. Achmar Haji Rosmin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 325/Pdt.Bth/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 15 Des. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sofia Baloe Tomboy
2Agustina Sinlae Tomboy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKHAEL AGAPITUS ADOBALA NOH TAMONOB, SHSofia Baloe Tomboy
2MIKHAEL AGAPITUS ADOBALA NOH TAMONOB, SHAgustina Sinlae Tomboy
Tergugat
NoNama
1H. Achmar Haji Rosmin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum bahwa Para Pelawan adalah ahli waris yang Sah dari Leonard Tomboy (alm) dan yang berhak atas Tanah Adat/Ulayat milik Leonard Tomboy (alm).
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah lokasi sengketa yang terletak di RT.011/RW.004, Kelurahan Pasir Panjang, dahulu Kecamatan Kelapa Lima sekarang Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Acmar Haji Rosmin, Terlawan.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Sebagian rumah Termohon eksekusi/Tergugat I dan Bangunan/Rumah penduduk, lalu Sempadan/Roi jalan.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bernadus Bu,u.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan.

adalah termasuk dalam 283 Ha tanah warisan turun temurun milik Leonard Tomboy (alm).

  1. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik 1219 Kel.Pasir Panjang atas nama H. Acmar Haji Rosmin (Terlawan) Tidak Sah Secara Hukum karena tidak diperoleh dari Leonard Tomboy (alm) maupun Ahli Warisnya (Para Pelawan) serta terdapat cacat prosedur dan cacat hukum dalam proses penerbitan sertipikat.
  2. Menunda Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 24/PDT.G/2018/PN.KPG sampai dengan putusan perlawanan ini berkekuatan hukum tetap.
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 24/PDT.G/2018/PN.KPG, tanggal 10 oktober 2018.
  4. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Nomor: 88/Pen.Pdt.Sita.Eks/2022/PN.Kpg tanggal 8 Desember 2022.
  5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak