Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 02 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
86/Pdt.G/2024/PN Kpg |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Matelda Malsiana Bunga, S.Th | 2 | Aditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru | 3 | Adityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru | 4 | Andre M. C. H. Kore Nguru | 5 | Angel Esa Putri Heldatama Kore Nguru |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Joram Cornelis Pah, S.H. | Matelda Malsiana Bunga, S.Th | 2 | Joram Cornelis Pah, S.H. | Aditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru | 3 | Joram Cornelis Pah, S.H. | Adityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru | 4 | Joram Cornelis Pah, S.H. | Andre M. C. H. Kore Nguru | 5 | Joram Cornelis Pah, S.H. | Angel Esa Putri Heldatama Kore Nguru | 6 | MARTHA BUNGA, S.H | Matelda Malsiana Bunga, S.Th | 7 | MARTHA BUNGA, S.H | Aditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru | 8 | MARTHA BUNGA, S.H | Adityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru | 9 | MARTHA BUNGA, S.H | Andre M. C. H. Kore Nguru | 10 | MARTHA BUNGA, S.H | Angel Esa Putri Heldatama Kore Nguru | 11 | ONSY YAKOBIS LELI, S.H | Matelda Malsiana Bunga, S.Th | 12 | ONSY YAKOBIS LELI, S.H | Aditya Yudha Dharma Heldatama Kore Nguru | 13 | ONSY YAKOBIS LELI, S.H | Adityo Yudho Dharma Heldatama Kore Nguru | 14 | ONSY YAKOBIS LELI, S.H | Andre M. C. H. Kore Nguru | 15 | ONSY YAKOBIS LELI, S.H | Angel Esa Putri Heldatama Kore Nguru |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum jual beli tanah antara suami penggugat I, ayah penggugat II, III, IV, V, yaitu Hendrik Djaga sebagai pembeli tanah dan tergugat sebagai penjual tanah berdasarkan sertipikat hak milik nomor 972 tahun 1990 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan hukum para penggugat adalah ahli waris sah dari Hendrik Djami, almarhum.
- Menyatakan hukum tanah sengketa yang terletak di RT.010 RW.004 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, dengan ukuran kurang lebih 11x36.m2 =396.m2. (Tiga ratus Sembilan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas :
- Utara dengan jalan raya dan tanah Ruben Fanggi.
- Selatan dengan tanah milik: Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga,(John Ogga).
- Timur dengan Jalan raya.
- Barat dengan tanah milik Frans Sine, adalah milik para penggugat.
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat yang tidak mau mengurus pemecahan sertipikat nomor 972 tahun 1990 dan perbuatan tergugat tidak mau menyerahkan sertipikat Hak Milik Nomor 972 tahun 1990 kepada para penggugat, perbuatan tergugat mengunci pintu pagar masuk ke tanah sengketa dan mengusir orang yang menjaga tanah milik para penggugat merupakan perbuatan melawan hak, melanggar hukum dan merugikan para penggugat.
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari tergugat untuk menguasai tanah sengketa agar membuka pintu pagar besi dan menyerahkan tanah sengketa dan tiga kamar kos, sumur, Dynamo air, pintu pagar besi, meteran listrik, kamar mandi /WC dan segala sesuatu yang ada diatasnya bersama sertipikat hak milik Nomor 972 tahun 1990, yaitu tanah yang terletak di RT.010 RW.004 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, seluas kurang lebih 396.m2 (Tiga ratus Sembilan puluh enam meter persegi), dengan batas-batas :
- Utara dengan jalan raya dan tanah Ruben Fanggi.
- Selatan dengan tanah milik: Jeiwu Ogga alias Johanis Ogga, (John Ogga).
- Timur dengan Jalan raya.
- Barat dengan tanah milik Frans Sina kepada para penggugat baik dengan sukarena maupun dengan upaya paksa melalui eksekusi Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan bantuan pihak keamanan (Polisi).
- Menyatakan hukum menghukum tergugat untuk menyerahkan sertipikat hak milik Nomor 972 kepada penggugat untu dilakukan pemisahan / pemecahan sertipikat namun apabila tergugat tidak bersedia atau menolak untuk mengurus pemecahan / pemisahan sertipikat hak milik Nomor 972 tahun 1990 maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA atau mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan hak kepada penggugat untuk mengurus dan menanda tangani sendiri surat-surat yang berkaitan dengan pemisahan / pemecahan setipikat Nomor 972 tahun 1990 tersebut.
- Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |