Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg DOMINGGUS OLIN Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOMINGGUS OLIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS LAU, SHDOMINGGUS OLIN
Tergugat
NoNama
1Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja  PENGGUGAT denganTERGUGUGAT adalah pekerja tetap denganmengacukepadaPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  1. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa membuktikan kesalahan PENGGUGAT, adalah tidak Sah dan bertentangan dengan Peraturan hukum Ketenagakerjaanyang berlaku.
  2. Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk membayar tunai dan seketika hak-hak PENGGUGAT berupauang pesangonsesuaiketentuan Pasal 156 ayat (1), ayat (2) huruf f UndangUndang  No.11 Tahun 2020  TentangCiptaKerja jo Pasal 40 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021, Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai

Pasal 156 ayat (3) huruf a UU No.11/2020 jo Pasal 40 ayat (3) PP No.35/2021,danUangPergantianHaksesuai dengan Pasal 156 ayat (4) hurufa,b,c UU No.11/2020 jo Pasal40 ayat (4) PP No.35/2021, serta hak atascutitahunan 2022, THR 2022, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah prosesperkaraini, dan item hak-hak normatif lainnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021  tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja  dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Kerja yang merupakan hak mutlak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut:     

A. Uang Pesangon : 4 x Upah Terakhir sesuai UMP NTT Tahun 2022 Rp 1.975.000.-

= Rp. 7.900.000,- (TujuhJuta, Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

 

B.Uang Penghargaan: 2 x  Upah Terakhir sesuai (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000,-

= Rp. 3. 950.000,- (Tiga Juta, Sembilan Ratus, Lima PuluhRibu Rupiah).

 

C.Uang Penggantian Hak/HakNormatiflainnya;

C1. Hak Cuti Tahunanyang belum di ambil  di tahun2022

= 12/30 x Upah (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000,-

= 0,4 x Rp. 1.975.000.-

= Rp. 790.000,-(Tujuh Ratus Sembilan PuluhRibuRupiah).

 

  C2. Bahwa selain itu,karenaPENGGUGAT di-PHK TERGUGAT pada Tanggal 03
JUNI 2022, atau telah memasuki pertengahan tahun2022,atau kurang 6
(Enam) bulan,makawajibhukumnya TERGUGAT membayarhakTHR
Natal Tanggal 25 Desember 2022sesuaiketentuanUndang-Undang dan
peraturanKetenagakerjaan yang  berlaku di NKRI yaitu
sebesarsatu bulan
upah  (UMP NTT 2022)  Rp 1. 975.000.- (Satu Juta, Sembilan Ratus, Tujuh
Puluh Lima Ribu
Rupiah).

 

 C3.     Bahwaselama 3 (Tiga) Tahun, 9 (Sembilan) bulan dan 18hari mempekerjakan
PENGGUGAT, terbuktibahwa TERGUGAT Tidakmendaftarkan,tidak
mengikutsertakan dan tidak membayarTunjanganJAMSOSTEK/BPJS
Ketenagakerjaan 3,70 %  yang menjadihakmutlak PENGGUGAT. Karena itukini
PENGGUGAT menuntut agar wajibdibayar TERGUGAT sebesar;          

 

= 3,70 % x upahsesuai (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000 per bulan,-

= 0,037 x Upah (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000,-

= Rp 73. 075,- per bulan.

= Rp 73.075,- x 45 bulan (3 Tahun + 9 bulan) masa kerja,

=Rp  3.288.375,- (TigaJuta, DuaRatus DelapanPuluh
DepalanRibu,TigaRatus TujuhPuluh Lima Rupiah).

 

C4. Bahwa selama 3(Tiga) Tahun, 9 (sembilan) bulan dan 18 (Sembilan Belas)
harimempekerjakan PENGGUGAT, terbuktibahwa TERGUGAT Tidak
mendaftarkan, tidakmengikutsertakan
, dan tidak membayar =====

                                                                          11.


BPJS Kesehatan 4,0 % per bulan yang menjadihakmutlakuntuk
Kesehatan PENGGUGAT dan keluarganyasesuaiperintahUndang
Undang BPJS Kesehatan. Karena itukini PENGGUGAT menuntutnya agar
wajibdibayar oleh TERGUGATsebagaikerugian Negara yang belum
disetor TERGUGAT kepadakas Negaramelalui Kantor BPJS sebesar; 

 

= 4,0 % x UpahPenggugat (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000 per bulan,-

= 0,04 x Upah (UMP NTT 2022) Rp 1.975.000,-

= Rp 79.000,- per bulan,

= Rp 79.000,- x 45 bulan (3 Tahun + 9 bulan) masa kerja,

= Rp  3.555.000,- (TigaJuta, Lima Ratus Lima Puluh Lima RibuRupiah).

 

        D. Bahwa tindakan TERGUGAT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 Jo Undang
Undang No.11 Tahun 2020 TentangCiptaKerja dan Peraturan
Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 sehingga patut dan layak menurut
hukum jika PENGGUGAT menuntutTERGUGAT wajib membayar upah
proses
sengketa PHK inikepada PENGGUGAT sebesarenam (6)
bulanupahTANPA SYARAT yaitu= 6 x upahPenggugat(Standart UMP NTT
              2022) Rp 1.975.000 =
Rp 11. 850.000; (SebelasJuta, Delapan Ratus, Lima
Puluh Ribu Rupiah
).

                                    +

            ===================================================

JUMLAHTOTAL  TUNTUTAN HAK PENGGUGAT =

A + B + C1 +C2 + C3 + C4 + D

          = Rp 7.900.000 + Rp 3.950.000 + Rp 790.000 + Rp 1.975.000 
+ Rp
3.288.375+Rp 3.555.000  + Rp 11.850.000.

            =  Rp  33.308.375.-  (TigaPuluh TigaJuta,Tiga

Ratus DelapanRibu, Tiga Ratus TujuhPuluh Lima Rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)  per harisecara  tunai, dan seketika, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (BHT) sampai denganTERGUGAT melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik dan sempurna.
  2. Memutuskan dan menetapkanbahwauntukmenjamin dan melindungihak-hak PENGGUGAT, dan demi kepastian Hukum, makaperluMELETAKAN SITA JAMINAN ATAS SURAT IZIN USAHA DAN AKTA PENDIRIAN PT. BUMI INDAH YANG MASIH BERLAKU, TERMASUK  SELURUH ASET BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK MILIK KANTOR PT . BUMI INDAH selaku Kontraktor dan Leveransir khususnya di ====

                                                     12.

Kantor Pusat di Jln. Bhayangkara No. 38, Telp/Fax (0387) 21388 Waikabubak-Sumba Baratatau di tempatlain,dan Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang yang beralamat di Jl. Monginsidi 3, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, atau di tempatlain.

  1. Memutuskan dan menetapkan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan  Industrial  untuk perkara  ini  dapat dijalankan TERGUGAT terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada permohonan  Kasasi dari TERGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  • SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang  Cq Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak