Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2022/PN Kpg YOSEPH MARIO SONBAY Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Kepolisan Resor Kota Kupang Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Jumat, 30 Des. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1YOSEPH MARIO SONBAY
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Kepolisian Daerah NTT Kepolisan Resor Kota Kupang Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan fakta dan alasan-alasan yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (YOSEPH MARIO SONBAY) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/1504/XII/2022/Reskrim, tanggal 02 Desember 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan Hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap /134/XII/2022/Reskrim tanggal 27 Desember 2022 tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dan setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 53 Huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan Hukum Bahwa Perkara a quo bukan ranah Pidana.
  6. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  7. Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang – barang bukti dalam perkara a quo. ;
  8. Menytakan bahwa Alat Bukti yang di pakai Oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, dan Tidak dapat di pergunakan lagi.
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon;
  10. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri  Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  11. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya