Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan permohon sebagai Wali dari 1 (Satu) Anak Pemohon yang belum dewasa (Belum cukup umur) yaitu:
- SHINDY AGNESIA NENOBESI, Lahir di Kupang, pada tanggal 21 Agustus 2010.-
- Pemohon mewakili Anak Pemohon yang masih di bawah umur (Belum cakap hukum) ikut menyetujui menandatangani dokumen-dokumen akta Jual beli dengan Objek sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: Nomor: 2828, Luas: 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kecamatan Maulafa, Desa/Kelurahan Kolhua, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-09-2023, Nomor: 1654/Kolhua/2023, menurut sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam sertipikat tertulis nama Pemegang Hak: EDUARD NENOBESI.-
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|