Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.S/2019/PN Kpg | FRINCE W. AMNIFU, SH | RIBKA YOHANA PAH LESIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.S/2019/PN Kpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Feb. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-59/P.3.10/Ep.2/02/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa RIBKA YOHANA PAH-LESIK pada hari Jumat tanggal 24 September 2018 sekitar pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’ekam Rt 013 Rw 005 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pelaku usaha minuman beralkohol telah menyelenggarakan usaha minuman beralkohol tanpa disertai izin Perbuatan terdakwa RIBKA YOHANA PAH-LESIK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. A T A U KEDUA Bahwa terdakwa RIBKA YOHANA PAH-LESIK pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekitar pukul 10.00 wita atau pada suatu waktu di dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Oe’ekam Rt 013 Rw 005 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Sebagai pengecer dan penjual langsung telah memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan Perbuatan terdakwa RIBKA YOHANA PAH-LESIK diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (3) Jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |