Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2022/PN Kpg IRAWATY ASTANA DEWI UA Kepolisian RI Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 28 Apr. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1IRAWATY ASTANA DEWI UA
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA) sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 06 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, Tanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau Pemunuhan Biasa atau Pembunuhan anak sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat (1) Ke 2 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon
  6. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diriĀ  Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya