Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ELISABET KORE TOME Alias ELIS, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 17.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di RT 019/ RW 009 Desa Nadawawi, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang mengadili, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ALEXSANDER HUNA KORE”
|