Dakwaan |
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara :PDS-02/RND/09/2025
|
|
A.
|
Identitas Terdakwa
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Abednego Manafe
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
74 Tahun / 12 April 1951
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Metina, RT.004/RW.002, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen Protestan
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
NIK/SIM/Paspor
|
:
|
5314031204520003
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
I.
|
Penyidik
|
|
|
|
-
|
Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a sejak tanggal 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025;
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Penuntut Umum
|
|
|
|
-
|
Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang sejak tanggal 03 September sampai dengan 23 September 2025;
|
|
|
|
|
|
C.
|
Dakwaan
|
|
Primair
|
|
----- Bahwa Terdakwa ABEDNEGO MANAFE selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan CV ARJUN KONTRAKTOR yang ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPBJ) Nomor: 523/01/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, namun tanpa adanya surat perjanjian Kerjasama yang sah dengan Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selaku Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR secara bersama-sama dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: KEP.821/121/BKPP 2.2 tanggal 3 Agustus 2021 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 1/KEP/HK/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang menjelaskan “Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK” dalam Kegiatan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti yaitu sekitar bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao dan di Lokasi Pekerjaan Desa Oelua, Desa Persiapan Fia Fangga, Desa Papela dan Desa Sotimori yang terdapat di Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada awal Tahun 2023 pada hari dan tanggal yang sudah Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tidak ingat lagi, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengetahui pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Rote Ndao terdapat Pengadaan Kegiatan yang berjudul “Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah)”, Kemudian Terdakwa ABEDNEGO MANAFE meminta Saksi SADRAK JULIUS BALU untuk membuat dan mengupload Dokumen Penawaran Kegiatan tersebut, meskipun yang pada dasarnya Terdakwa ABEDNEGO MANAFE melihat dan mengetahui bahwa item-item pekerjaan yang terdapat pada sistem LPSE Kabupaten Rote Ndao adalah merupakan suatu kegiatan untuk PEMBANGUNAN BARU bukanlah item-item pekerjaan untuk REHABILITASI suatu bangunan yang telah memiliki bangunan awal dengan menggunakan nama Perusahaan CV. ARJUN KONTRAKTOR yang pada kenyataannya Direktur CV. ARJUN KONTRAKTOR adalah Saksi JHONAS LEONARD MANAFE berdasarkan Akta Pendirian CV ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 44 tanggal 23 Januari 2004 pada Notaris Albert Wilson Riwu Kore, S.H. dan Akta Perubahan CV. ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 06 tanggal 2 Mei 2020 pada Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn., Sedangkan Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dan Saksi SADRAK JULIUS BALU bukanlah merupakan bagian pengurus dari CV. ARJUN KONTRAKTOR tersebut.
Adapun item-item pekerjaan yang Terdakwa ABEDNEGO MANAFE ketahui dan lihat pada system LPSE Kabupaten Rote Ndao adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Tanah;
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran;
- Pekerjaan Beton;
- Pekerjaan Kusen, Pintu/Jendela, Kaca, Kunci dan Penggantung;
- Pekerjaan Plafond, Penutup Lantai dan Dinding;
- Pekerjaan Kuda-Kuda dan Penutup Atap;
- Pekerjaan Pengecatan;
- Pekerjaan Instalasi Listrik;
- Pekerjaan Instalasi Air dan Sanitasi;
- Pekerjaan Pengadaan Peralatan UPI;
- Pembersihan Akhir.
Bahwa meskipun Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengetahui bahwa item-item pekerjaan yang terdapat pada kegiatan yang berjudul “Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI)” adalah bukan item-item pekerjaan untuk kegiatan REHABILITASI suatu bangunan, melainkan item-item pekerjaan untuk kegiatan PEMBANGUNAN BARU, namun Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tetap meminta kepada Saksi SADRAK JULIUS BALU untuk membuat dan mengupload Dokumen Penawaran Kegiatan tersebut atas nama CV ARJUN KONTRAKTOR.
|
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya atas permintaan Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, Saksi SADRAK JULIUS BALU langsung membuat Dokumen Penawaran CV ARJUN KONTRAKTOR untuk kegiatan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) bertempat dirumah milik Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, Adapun dokumen-dokumen yang dibuat oleh Saksi SADRAK JULIUS BALU meliputi:
- Dokumen Kualifikasi Perusahaan;
- Dokumen Teknis yang meliputi Daftar Personel Manajerial dan Daftar Peralatan;
- Rencana Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi;
- Rencana Anggaran dan Biaya.
Dalam hal membuat dokumen-dokumen penawaran tersebut, Saksi SADRAK JULIUS BALU hanya berdasarkan dari pengalaman dan arahan langsung dari Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, dikarenakan Saksi SADRAK JULIUS BALU sendiri tidak mempunyai atau memiliki Sertifikasi Keahlian Teknis, Kemudian untuk Personel Manajerial oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE hanya membeli Sertifikat Keahlian tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang peruntukannya untuk digunakan melengkapi salah satu syarat kontrak dan bertujuan pula untuk memenangkan tender.
|
|
|
-
|
Bahwa untuk melancarkan aksinya, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dalam hal ini menggunakan perusahaan milik Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selaku Direktur CV. ARJUN KONTRAKTOR sebagaimana dalam Akta Pendirian CV ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 44 tanggal 23 Januari 2004 pada Notaris Albert Wilson Riwu Kore, S.H. dan Akta Perubahan CV. ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 06 tanggal 2 Mei 2020 pada Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn. untuk mengikuti Proses Lelang yang berjudul “Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (DAK)” yang dilaksanakan di ULP Kabupaten Rote Ndao, namun penggunaan CV ARJUN KONTRAKTOR oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tidak didasarkan pada surat perjanjian Kerjasama antara Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dengan Saksi JHONAS LEONARD MANAFE, kemudian pada tanggal 13 Juli 2023 setelah melalui proses tender akhirnya CV ARJUN KONTRAKTOR ditetapkan sebagai Pemenang Lelang berdasarkan Surat Nomor: DP.05/UPI/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dengan Nilai Penawaran sebesar Rp755.394.000.- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan item pekerjaan sebagai berikut:
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Tanah;
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran;
- Pekerjaan Beton;
- Pekerjaan Kusen, Pintu/Jendela, Kaca, Kunci dan Penggantung;
- Pekerjaan Plafond, Penutup Lantai dan Dinding;
- Pekerjaan Kuda-Kuda dan Penutup Atap;
- Pekerjaan Pengecatan;
- Pekerjaan Instalasi Listrik;
- Pekerjaan Instalasi Air dan Sanitasi;
- Pekerjaan Pengadaan Peralatan UPI;
- Pembersihan Akhir.
Bahwa item pekerjaan ini bukanlah item pekerjaan REHABILITASI tetapi merupakan item pekerjaan PEMBANGUNAN BARU Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang notabene juga tidak sesuai dengan Lampiran 7 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 dan pelaksana kegiatan yaitu Terdakwa ABEDNEGO MANAFE juga mengetahui pekerjaan yang dilaksanakan bukanlah rehabilitasi 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) namun adalah pembangunan baru 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE juga tetap melaksanakan pekerjaan REHABILITASI Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang tidak ada memiliki bangunan awal.
|
|
|
-
|
Bahwa setelah pengumuman pemenang hasil tender berdasarkan Surat Nomor: DP.05/UPI/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang menyatakan CV ARJUN KONTRAKTOR sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp755.394.000.- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mendatangi Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao dan bertemu dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd kemudian menyampaikan kepada Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd bahwa dirinyalah sebagai pemenang tender untuk pekerjaan yang berjudul “Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (DAK)” dan oleh Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd juga tidak bertanya kepada Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dengan memastikan legalitas dari Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sebagai pihak yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama CV ARJUN KONTRAKTOR serta tidak pula melakukan pengecekan Akta Pendirian CV ARJUN KONTRAKTOR untuk dapat melihat siapa sebenarnya yang merupakan Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR, sehingga mengakibatkan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : KEP.821/121/BKPP 2.2 tanggal 3 Agustus 2021 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang menjelaskan “Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK” menganggap bahwa Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sebagai Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR padahal sesuai dengan Akta Pendirian CV ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 44 tanggal 23 Januari 2004 pada Notaris Albert Wilson Riwu Kore, S.H. dan Akta Perubahan CV. ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 06 tanggal 2 Mei 2020 pada Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn. menyatakan bahwa Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selaku Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR, kemudian pada saat pertemuan antara Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd dengan Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, lalu Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd menyampaikan kepada Terdakwa ABEDNEGO MANAFE bahwa pekerjaan tersebut tidak ada bangunan awalnya, sehingga Terdakwa ABEDNEGO MANAFE diperintahkan oleh Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan gambar perencanaan (shop drawing) yang dibuat oleh Saksi TONY BALUKH selaku Konsultan Perencana dan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE menyetujuinya atau tidak ada membantah perintah tersebut dan langsung mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
|
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2023, Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan penandatangan kontrak dengan CV ARJUN KONTRAKTOR, namun pelaksanaan penandatangan kontrak dilaksanakan pada waktu dan tempat yang berbeda, yang mana Saksi JHONAS LEONARD MANAFE atas perintah dari Terdakwa ABEDNEGO MANAFE pergi ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao untuk menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 dan melakukan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tersebut tidak berada pada 1 (satu) tempat yang sama dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd, yang mana Saksi JHONAS LEONARD MANAFE terlebih dahulu melakukan penandatangan kontrak disalah satu ruangan yang terdapat pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, kemudian setelah Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selesai menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tersebut barulah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 yang telah ditandatangani oleh Saksi JHONAS LEONARD MANAFE dibawa oleh Saksi ISNUGROHO untuk ditandatangani oleh Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun oleh Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui dan melihat bahwa nama yang tercantum pada Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 adalah Saksi JHONAS LEONARD MANAFE tidak melakukan konfirmasi/menanyakan mengenai kebenaran/legalitas siapa sebenarnya yang bertindak sebagai Direktur CV. ARJUN KONTRAKTOR dan langsung saja menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023, kemudian Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd juga menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 523/03/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 kepada CV. ARJUN KONTRAKTOR untuk segera melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp755.394.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juli 2023 s/d 14 November 2023, yang pada dasarnya baik Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengetahui bahwa pekerjaan tersebut bukanlah REHABILITASI tetapi merupakan PEMBANGUNAN BARU yang tidak dapat dinyatakan sebagai Unit Pengolahan Ikan (UPI).
|
|
|
-
|
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) selesai dilaksanakan, pada kenyataannya yang berada dilapangan untuk mengerjakan pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 yang terdapat di 4 (empat) desa yang ada di Kabupaten Rote Ndao yaitu Desa Oelua, Desa Persiapan Fia Fangga, Desa Sotimori dan Desa Papela adalah Terdakwa ABEDNEGO MANAFE yang tidak memiliki Surat Perjanjian Kerjasama dengan CV ARJUN KONTRAKTOR yang kemudian Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengajak Saksi SALFESTER YAPI LEDOH untuk ikut membantu menyelesaikan paket pekerjaan Rehabilitasi 4 (empat) bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut, yang mana Terdakwa ABEDNEGO MANAFE membagi 2 (dua) Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Desa Papela dan Desa Sotimori untuk dikerjakan oleh Saksi SALFESTER YAPI LEDOH, sedangkan 2 (dua) Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Desa Oelua dan Desa Persiapan Fia Fangga dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sendiri.
|
|
|
-
|
Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak terdapat termin pencairan uang muka, sebab pada pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) hanya terdapat 1 (satu) kali termin saja yakni pembayaran atas prestasi pekerjaan sebesar 100%, sehingga membuat Terdakwa ABEDNEGO MANAFE harus melakukan pinjaman ke Bank NTT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta meminjam kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk dapat mengerjakan ke-4 (empat) bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, sehingga terhadap ke-4 (empat) bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut hanya mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) saja.
|
|
|
-
|
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE menyadari dan mengetahui bahwa kegiatan yang terdapat pada Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 adalah berjudul “REHABILITASI” dan bukan “MEMBANGUN BARU”, namun oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tidak bertanya kepada Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengapa antara pekerjaan yang terdapat pada Surat Perjanjian (Kontrak) 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang merupakan pekerjaan REHABILITASI tersebut berbeda dengan kenyataan yang ada bahwa tidak ada bangunan awal Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada di Desa Oelua, Desa Sotimori, Desa Papela dan Desa Persiapan Fia Fangga yang akan dilakukan REHABILITASI atau dengan kata lain bahwa yang akan dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dan Saksi YAPI LEDOH adalah PEMBANGUNAN BANGUNAN BARU bukan PEKERJAAN REHABILITASI, akan tetapi oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tetap melakukan Pembangunan Baru sebuah bangunan yang seolah-olah dianggap sebagai bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut di Desa Oelua dan Desa Persiapan Fia Fangga yang dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sendiri dan juga memerintahkan agar 2 (dua) Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Desa Papela dan Desa Sotimori untuk dikerjakan oleh Saksi SALFESTER YAPI LEDOH tetap dilaksanakan dengan melakukan Pembangunan Baru, yang kemudian sampai dengan saat ini bangunan tersebut tidak dapat digunakan dan/atau tidak memberikan manfaat daya guna bagi kelompok masyarakat penerima bantuan Unit Pengolahan Ikan (UPI).
|
|
|
-
|
Bahwa pada Bulan Desember Tahun 2023, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengajukan permintaan pembayaran lunas sebesar Rp. 755.394.000.- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk kegiatan yang berjudul “Rehabilitasi 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023” yang pada kenyataannya adalah pembangunan baru yang tidak dapat juga dikatakan sebagai bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tanpa melampirkan laporan progress pekerjaan 100% kepada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, yang kemudian oleh Saksi Isnugroho mendatangi Saksi Majaliat Irna Agustince Hendrik selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao lalu mengatakan “ini dokumen yang sudah selesai kegiatannya, tolong dicairkan” kemudian memberikan dokumen – dokumen berupa:
- Permohonan pembayaran 100?ri penyedia;
- Berita acara serah terima pekerjaan;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
- Kwitansi pembayaran;
- Berita acara pembayaran pekerjaan;
- Ringkasan kontrak;
- Pelunasan Denda Keterlambatan;
Selanjutnya Saksi Majaliat Irna Agustince Hendrik ke Bagian Keuangan untuk melakukan pembayaran uang 100% sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 24.15.01.0/000002/LS/3.25.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterima Saksi JHONAS LEONARD MANAFE melalui Transfer Rekening Nomor 01401130000152 pada Bank NTT atas Nama CV. ARJUN KONTRAKTOR sebesar Rp. 668.625.770,- (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) setelah dikurangi PPh dan PPN sebesar Rp. 86.768.230,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dari sebesar Rp. 755.394.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
|
|
|
-
|
Bahwa dengan telah dicairkannya keseluruhan anggaran, maka terhadap pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaksanakan seolah-olah sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, sehingga terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan kepada Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 523/07/Rehab-UPI/XI/2023 tanggal 25 November 2023, selanjutnya Terdakwa JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Nomor: 523/11/Rehab-UPI/V/2024 tanggal 23 Mei 2024, padahal sewaktu kegiatan serah terima pekerjaan baik kegiatan Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand-Over) maupun Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (Final Hand-Over), Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd tidak pernah berada ditempat lokasi padahal Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd memiliki kewajiban untuk memeriksa fisik pekerjaan bangunan yang dikerjakan oleh CV. ARJUN KONTRAKTOR dalam hal ini adalah yang dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dan Saksi SALFESTER YAPI LEDOH, sehingga telah terjadi pemborosan anggaran dikarenakan pada kenyataannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi yaitu Ir. Kusa Bill Noni Nope, S.T., M.T., IPU., APEC Eng menjelaskan pada pokoknya bahwa pekerjaan realisasi fisik hanya mencapai 61,50% realisasi atau dengan kata lain terdapat Kekurangan Bobot Realisasi Prestasi Pekerjaan terhadap Rencana yaitu sebesar 38,5% namun dikarenakan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd tidak melaksanakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga negara harus membayar sebesar 100% atas prestasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dan Saksi SALFESTER YAPI LEDOH. Kemudian Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd juga tidak melakukan pengendalian kontrak dengan melakukan pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan, yang mana seharusnya Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd melakukan teguran kepada CV. ARJUN KONTRAKTOR yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebab yang mengerjakan dilapangan adalah Terdakwa ABEDNEGO MANAFE bukan Saksi JHONAS LEONARD MANAFE yang merupakan direktur CV. ARJUN KONTRAKTOR, namun Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd melakukan pembiaran terhadap hal tersebut bahkan tidak melakukan pemutusan kontrak sementara.
|
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi yaitu Ir. Kusa Bill Noni Nope, S.T., M.T., IPU., APEC Eng sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-793/N.3.23/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, perihal Permintaan Permohonan Bantuan Keterangan Ahli, telah melakukan pemeriksaan dilapangan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dimana setelah dilakukan investigasi/pemeriksaan/penilaian pada pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 ditemukan penyimpangan secara administrasi maupun fisik antara lain:
- Secara Administrasi:
- Adanya peralihan sebagian dan/atau seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Arjun Kontraktor kepada pihak yang tidak berkontrak dengan Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao yaitu Yapi Ledoh dan Abednego Manafe.
- Penyerahan barang-barang Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang diserahkan setelah dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO);
- Secara Fisik:
- Kurangnya volume pekerjaan:
- Pekerjaan tanah yang berhubungan dengan galian fondasi yang tidak sesuai dengan gambar;
- Pekerjaan anstamping tidak dikerjakan;
- Pekerjaan urugan yang seharusnya sesuai spesifikasi kontrak sirtu, namun yang digunakan adalah tanah putih dan volume yang terdapat dalam kontrak dan dengan gambar rencana adalah tidak sesuai;
- Pekerjaan fondasi batu karang terdapat volume yang kurang terpasang;
- Pekerjaan pasangan tembok batako terdapat volume yang kurang terpasang sebagaimana yang tertuang dalam kontrak yang mana hal tersebut juga secara otomatis volume pekerjaan plesteran dan acian juga pasti akan berkurang;
- Pekerjaan beton bertulang yang berkaitan dengan pembesian terdapat volume yang kurang dikerjakan karena tidak sesuai dengan gambar seperti misalnya sloof, kolom praktis, balok latei, ring balk, dan balok gewel tidak sesuai penulangannya sebagaimana yang ada pada gambar rencana dan kontrak;
- Pekerjaan keramik unpolish terdapat volume yang kurang sebagaimana yang tertuang dalam kontrak;
- Pekerjaan konstruksi gording atap terdapat kekurangan volume;
- Pekerjaan volume atap seng gelombang 0,20 terdapat kekurangan volume dari gambar rencana dan kontrak;
- Pekerjaan pengecatan tembok juga terdapat kekurangan volume dikarenakan hal ini berimplikasi pada pekerjaan beton bertulang yang volume pekerjaannya juga kurang;
- Pekerjaan listrik MCB 4 (empat) group diganti dengan MCB 1 (satu) group serta Box MCB 4 (empat) groupnya tersebut tidak dipasang;
- Lampu LED ada yang belum terpasang
- Analisa harga satuan:
- Pekerjaan koefesien pasangan tembok, perencana menggunakan pasangan tembok 1:4 sedangkan dalam analisis harga yang ditawarkan adalah koefisien 1:3 yang mengakibatkan penawaran harga cenderung lebih mahal;
- Pekerjaan beton bertulang karena tidak sesuai dengan gambar rencana dan kontrak, maka terhadap harga analisis barangnya juga terdapat selisih harga sebab terhadap analisis harga satuan sebagaimana yang terdapat dalam kontrak juga melebihi dari harga pasar, dan berpengaruh pula pada jumlah total harga dikarenakan volume pekerjaan pembesiannya juga kurang yang seharusnya sesuai dengan gambar perencanaan adalah membutuhkan setidak-tidaknya 200 kg per 1 meter kubik, namun yang terjadi dilapangan adalah tidak terdapat 200 kg per 1 meter kubik;
- Pekerjaa kusen, atap dan gording, jika didalam analisis satuan dia menggunakan meranti merah dengan harga Rp. 4.800.000, namun kenyataannya menggunakan meranti putih dengan harga tidak lebih dari Rp. 3.000.000, sehingga harus juga dikoreksi harga satuannya;
- Pekerjaan pengecetan tembok, harusnya mengecat 2 (dua) lapis, namun yang terjadi adalah pengecatan 1 (satu) lapis, jadi perlu untuk dilakukan juga koreksi harga;
- Bahwa harga satuan yang digunakan tidak sesuai dengan acuan yang dipakai yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Cipta Karya. Penyimpangan secara fisik terdapat pada harga bahan yang memiliki indikasi melampaui dari harga pasar yang berlaku, hal ini dikarenakan tidak adanya HPS yang dibuat oleh PPK, serta penyimpangan pemeriksaan fisik yang ketiga adalah ketidaksesuaian volume pekerjaan karena adanya dimensi yang kurang dari gambar rencana termasuk terdapat beberapa item pekerjaan yang belum dipasang dan/atau yang tidak dikerjakan serta terdapat juga material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti pasir sirtu, meranti merah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kabupaten Rote Ndao tidak tepat mutu, tidak tepat waktu, tidak tepat biaya serta tidak berfungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebabkan kelebihan pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut, dikarenakan secara fakta yang ada dilapangan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia tidaklah dilaksanakan 100% sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan seharusnya tidak dibayarkan 100%, melainkan harus sesuai dengan prestasi pekerjaan yang sesuai yang telah dikerjakan penyedia dilapangan, namun oleh PPK tetap melakukan pembayaran 100% kepada penyedia;
- Bahwa berdasarkan hasil perhitungan terdapat indikasi Tindakan Mark Up harga dan Mark Up koefesien dikarenakan PPK yang seharusnya membuat HPS sesuai dengan kewenangan, namun pada kenyataan pekerjaan Rehabilitasi 4 (empat) UPI dibangun tanpa adanya HPS;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Bobot Prestasi Realisasi UPI terbangun dibandingkan dengan Bobot Prestasi Rencana dalam Engieering Estimate (EE) yaitu sebesar 61,50% realisasi atau dengan kata lain terdapat Kekurangan Bobot Realisasi Prestasi Pekerjaan terhadap Rencana yaitu sebesar 38,5% dimana dalam 1 (satu) Unit Pengolahan Ikan (UPI) sehingga jumlah total Kekurangan Biaya Realisasi pada 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) mencapai Rp. 262,002,237.51 (dua ratus enam puluh dua juta dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen).
|
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana yaitu Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-793/N.3.23/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, perihal Permintaan Permohonan Bantuan Keterangan Ahli, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi salah satunya adalah perbuatan yang "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dimana jika hasil pekerjaan tidak dapat digunakan sama sekali, maka manfaat bagi negara = nol, sehingga kerugian yang dihitung adalah 100% nilai kontrak hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara adalah berkurangnya uang/barang negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
- Bahwa indikator kerugian total dalam perspektif hukum pidana antara lain tidak layak fungsi (bangunan tidak dapat digunakan sesuai tujuan awal), tidak memberikan manfaat (tidak ada output atau manfaat yang dinikmati masyarakat/negara), dan nilai aset efektif = 0 (seluruh pengeluaran negara tidak menghasilkan barang atau jasa yang bernilai.
- Bahwa terkait tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi terdapat asas tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna yang tidak hanya menjadi standar teknis pembangunan, tetapi juga dapat menjadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu pekerjaan konstruksi telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau bahkan merupakan delik korupsi
- Bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja tujuan pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) adalah meningkatkan perekonomian masyarakat namun sejak pengerjaan selesai hingga saat ini tidak pernah digunakan dimana hal tersebut tidak menunjukkan adanya daya guna/bermanfaat bagi masyarakat sehingga memenuhi indikator adanya kerugian keuangan negara
- Bahwa asas tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna dalam hukum administrasi konstruksi (misalnya dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya) menjadi standar kontraktual yang wajib dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan.
|
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pembina Mutu Daerah yaitu Adi Nexon Tomyan Langga, S.Psi., M.Si sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-865H/N.3.23/Fd.2/08/2025, tanggal 22 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
- Bahwa Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala mikro dan kecil harus mempunyai pengolahan secara higienis.
- Bahwa Unit Pengolahan Ikan harus memenuhi syarat Good Manufacturing Practices (GMP) antara lain:
- Fasilitas atau Lokasi UPI harus dirancang untuk mencegah kontaminasi, mudah dibersihkan dan bebas dari hama;
- Memiliki tempat cuci tangan yang berada diluar bangunan UPI;
- Harus terdapat alat pengendali hama;
- Peralatan pendukung pengolahan ikan harus terbuat dari bahan yang aman, stainless dan mudah dibersihkan;
- Ruangan tempat penyimpanan bahan baku harus memiliki suhu yang baik dan tidak terlalu panas sehingga bahan baku yang disimpan mutunya tetap terjaga;
- Pekerja harus dilengkapi dengan kelengkapan kerja khusus seperti sarung tangan, masker, baju kerja yang bersih dan masker kepala.
- Harus terdapat ruangan ganti khusus untuk pekerja.
- Bahwa sarana dan prasarana yang perlu diberikan atau diadakan untuk rehabilitasi unit pengolahan ikan adalah cool box, keranjang berlubang, keranjang tanpa lubang, pisau talenan, panci perebusan, wajan, timbangan digital, kompor gas, tabung gas elpiji, chestfreezer, sealer, timbangan duduk, spinner, bahan peniris, meat ginder atau meat mincer karna sangat penting untuk menghasilkan produk yang mempunyai kualitas olahan yang lebih baik.
- Bahwa bangunan UPI tersebut harus memiliki sekat-sekat antar ruangan dan ruangan tersebut antara lain:
- Ruangan Penerimaan Bahan baku;
- Ruangan Pengolahan;
- Ruangan Ganti;
- Ruangan Penyimpanan Produk;
- Tempat Penampungan Limbah.
- Bahwa jika kegiatan yang dilaksanakan dengan membangunan bangunan baru maka hal tersebut tidak termasuk melakukan rehabilitasi bangunan karena rehabilitasi adalah melakukan perbaikan bangunan atau fasilitas yang sudah ada misalkan jika bangunan yang sudah ada tersebut belum memiliki tempat pembuangan limbah maka perlu dilakukan pembangunan/penambahan tempat pembuangan limbah.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023 pada Lampiran 7 disampaikan Persyaratan Umum Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro dan Kecil adalah:
- Kelompok pengolah yang melakukan kegiatan pengolahan pada salah satu jenis produk olahan;
- Penerima bantuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beroperasi secara aktif;
- Memiliki bangunan/ruang pengolahan yang digunakan secara aktif untuk kegiatan pengolahan;
- Tersedia sumber air bersih dan jaringan listrik yang memadai;
- Terdapat tim teknis pelaksanaan Bedah UPI yang dibentuk oleh daerah dengan melibatkan Pembina Mutu; dan
- Melengkapi persyaratan dan dokumen yang terdiri atas;
- Proposal usulan yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- KAK dan RAB;
- Profil calon penerima;
- Dokumen status lahan clean and clear;
- Surat pernyataan bermaterai sanggup mengikuti kegiatan Bedah UPI dan tidak mengalih fungsikan bangunan yang ditandatangani oleh Ketua;
- Surat pernyataan tanggung jawab kegiatan bedah UPI yang ditanda tangani oleh kepala dinas.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023 pada Lampiran 7 disampaikan persyaratan Teknis Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro dan Kecil adalah :
- Lokasi Bedah UPI berada di lokasi usaha yang telah ada.
- Lahan memadai untuk direhab UPI dengan desain dan layout sesuai dengan standar kelayakan dasar pengolahan.
- Penyediaan peralatan pengolahan diadakan dalam rangka peningkatan mutu produk, nilai tambah dan kapasitas produksi.
- Melakukan konsultasi/koordinasi dalam penyusunan rancangan desain, layout bangunan dan spesifikasi peralatan pengolahan kepada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP.
- Daftar Item Pekerjaan rehabilitasi bangunan.
- Bahwa Daftar Item Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) antara lain:
No
|
Item Pekerjaan
|
Spesifikasi
|
1.
|
Lantai
|
Permukaan lantai halus, tanpa retak, mudah dibersihkan dan didesinfeksi, terbuat dari bahan yang kedap air, tahan garam, asam, basa dan bahan kimia lainnya serta tidak mudah pecah. Kemiringan lantai cukup agar tidak ada genangan air
|
2.
|
Dinding
|
Permukaan dinding kedap air, tidak mudah mengelupas, halus, rata, tanpa retak, tidak bercelah, tidak berjamur, mudah dibersihkan. Pertemuan antar dinding dengan lantai tidak membentuk sudut mati sehingga mudah dibersihkan.
|
3.
|
Pintu
|
Terbuat dari bahan yang kuat, kedap air dan mudah dibersihkan, dilengkapi dengan tirai plastic
|
4.
|
Langit-langit; atau sambungan atap
|
Mudah dibersihkan
|
5.
|
Ventilasi dan sirkulasi udara
|
Dapat mencegah kondensasi, dan mencegah serangga tidak masuk ke area pengolahan
|
6.
|
Penerangan
|
Penerangan yang cukup dan dilengkapi pelindung agar aman dari pecahnya kaca ke produk
|
7.
|
Tempat Penyimpanan
|
Layak, terpisah antara produk dan bahan baku serta memungkinkan diterapkan sistem first in first out (FIFO)
|
8.
|
Toilet
|
Menggunakan sistem water flushing dan memenuhi sanitasi
|
9.
|
Instalasi air
|
Memenuhi kapasitas debit yang dibutuhkan
|
10.
|
Tempat pencuci tangan
|
Dilengkapi dengan kran air dan sarana sanitasi
|
11.
|
Perbaikan dan layout bangunan
|
Mendukung produksi dan mencegah terjadinya kontaminasi silang
|
12.
|
Saluran pembuangan dan penampungan air limbah
|
Mampu mengurai limbah hasil olahan sebelum dilakukan pembuangan ke lingkungan dengan kapasitas yang memadai
|
- Bahwa ke-4 (empat) bangunan yang seolah-olah Unit Pengolahan Ikan yang dibangun oleh Dinas Perikanan Kab. Rote Ndao tidak dapat dikatakan sebagai bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) karena tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan teknis rehabilitasi bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI), memiliki peralatan yang tidak lengkap sesuai dengan spesifikasi jenis peralatan pada kegiatan Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI), serta tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pengolahan Ikan yang representative, saniter, hygienic, serta tidak memenuhi syarat GMP (Good Manufacturing Practice).
- Bahwa ke-4 (empat) bangunan yang seolah-olah Unit Pengolahan Ikan yang dibangun oleh Dinas Perikanan Kab. Rote Ndao tidak dapat dikatakan sebagai Bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) karena belum memenuhi persyaratan umum dan pesyaratan teknis sesuai dengan Peraturan Presiden No 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023 pada Lampiran 7 serta tidak pernah difungsikan untuk melakukan kegiatan atau aktivitas pengolahan ikan.
- Bahwa ke-4 (empat) bangunan yang seolah-olah Unit Pengolahan Ikan yang dibangun oleh Dinas Perikanan Kab. Rote Ndao dapat dikatakan sebagai bangunan yang gagal konstruksi karena tidak sesuai dengan kebutuhan calon penerima bantuan
|
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa ABEDNEGO MANAFE selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan CV. ARJUN KONTRAKTOR tanpa disertai surat perjanjian Kerjasama dengan Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selaku Direktur CV. ARJUN KONTRAKTOR secara bersama-sama dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
- Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur
- Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- Pelaksanaan Kontrak.
- Pasal 6 huruf c, f, dan g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip:
- transparan;
- adil; dan
- akuntabel.
- Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;.
- Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. Dihapus;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia”.
- Lampiran I Angka 7.13 dan 8.1.1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
- Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
- Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
- Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak.
- Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi (untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan) dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila ada.
- Untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia/subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.
8.1.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
- Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
- Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
|
|
|
-
|
Bahwa kemudian oleh karena perhitungan oleh Ahli Konstruksi tersebut diatas terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi item pekerjaan, sehingga sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik Profesional Universitas Nusa Cendana yaitu Moni Wehelmina Muskanan, SE., MPA., PhD., CfrA., CPA. Nomor: 4601/UN15.19/TU/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, penyerahan hingga pemanfaatan barang ditemukan adanya penyimpangan sistematis dimana usulan rehabilitasi tidak didukung dengan bukti eksisting bangunan, tidak adanya analisis kebutuhan dan tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang sehingga dokumen perencanaan bersifat administratif berpotensi fiktif.
- Pada tahap penganggaran dan pengadaan banyak ditemukan kejanggalan dimana alokasi sebesar Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) per unit tidak memadai untuk membangun UPI higienis sesuai JUKNIS.
- Pada tahap pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari ketentuan pada spesifikasi teknis dimana yang pekerjaan yang dilakukan bukan rehabilitasi, melainkan gedung baru dengan sejumlah item penting dihilangkan—plafon, instalasi listrik, sanitasi, dan luas bangunan diperkecil. Hasil akhir hanya berupa satu gedung ± 41 m?2; yang tidak memenuhi standar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 97/SJ/ TAHUN 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Unit Pengolahan Ikan Bernilai Tambah Tahun 2023 maupun Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.
- Penyelesaian administratif menutupi kelemahan substantif sehingga walaupun realisasi fisik hanya mencapai 61,50%, penyedia tetap menerima pembayaran penuh sebesar Rp. 755.394.000 melalui SP2D. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp. 262,002,237.51.
- Manfaat program Unit Pengolahan Ikan tidak tercapai meskipun telah dilakukan serah terima karena belum dilengkapi fasilitas dasar, sehingga sampai saat ini belum memberi manfaat bagi nelayan.
- Dengan mengacu pada kerangka hukum Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pedoman Teknis Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 1 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) No. 17 Tahun 2017, maka kerugian negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan realisasi anggaran Rp. 755.394.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Setelah disesuaikan dengan pajak sebesar Rp. 86.768.230 (delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) yang kembali ke kas negara, nilai kerugian negara bersih dari perspektif akuntansi adalah sebesar Rp. 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), yaitu jumlah yang benar-benar diterima kontraktor.
|
|
|
-
|
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE secara bersama-sama dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, Saksi JHONAS LEONARD MANAFE, Saksi SALFESTER YAPI LEDOH dengan rincian sebagai berikut yaitu:
- Bahwa modal awal yang digunakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dalam pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao T.A 2023 adalah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berasal dari pinjaman di Bank;
- Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) berasal dari pinjaman kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE.
- Bahwa Terdakwa ABEDNEGO MANAFE memberikan dana kepada Saksi SALFESTER YAPI LEDOH dengan total Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) dengan rincian Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer, Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui transfer, Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai, dan Rp 14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli solar, ban, pasir, batu, batu pecah, batako, sirtu dan membayar tukang.
- Bahwa dari jumlah harga pekerjaan pada kontrak sebesar Rp. 755.394.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), uang yang diterima oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE saat pencairan adalah sebesar Rp. 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) setelah dikenakan PPN (Pajak Penambahan Nilai) 11% yaitu sebesar Rp. 74.858.864.86 (tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah delapan puluh enam sen) dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 11.909.365 (sebelas juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).
- Bahwa setelah uang tersebut masuk kedalam rekening CV ARJUN KONTRAKTOR, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengajak Saksi JHONAS LEONARD MANAFE untuk pergi ke Bank NTT mengambil uang sebesar Rp. 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) kemudian Terdakwa ABEDNEGO MANAFE memberikan uang sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE untuk membayar hutang pinjaman kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE sekaligus memberikan pula sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE sebagai upah karena sudah menggunakan Perusahaan milik Saksi JHONAS LEONARD MANAFE, sedangkan sisa uangnya digunakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE untuk kebutuhan pribadinya.
|
|
|
-
|
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara yang nyata dan pasti sebesar Rp. 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 262.002.237 (dua ratus enam puluh dua juta dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).
|
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Subsidair
|
|
----- Bahwa Terdakwa ABEDNEGO MANAFE selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan CV ARJUN KONTRAKTOR yang ditetapkan sebagai Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPBJ) Nomor: 523/01/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, namun tanpa adanya surat perjanjian Kerjasama yang sah dengan Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selaku Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR secara bersama-sama dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: KEP.821/121/BKPP 2.2 tanggal 3 Agustus 2021 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao berdasarkan Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 1/KEP/HK/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang menjelaskan “Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK” dalam Kegiatan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti yaitu sekitar bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao dan di Lokasi Pekerjaan Desa Oelua, Desa Persiapan Fia Fangga, Desa Papela dan Desa Sotimori yang terdapat di Kabupaten Rote Ndao, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada awal Tahun 2023 pada hari dan tanggal yang sudah Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tidak ingat lagi, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengetahui pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Rote Ndao terdapat Pengadaan Kegiatan yang berjudul “Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah)”, Kemudian Terdakwa ABEDNEGO MANAFE meminta Saksi SADRAK JULIUS BALU untuk membuat dan mengupload Dokumen Penawaran Kegiatan tersebut, meskipun yang pada dasarnya Terdakwa ABEDNEGO MANAFE melihat dan mengetahui bahwa item-item pekerjaan yang terdapat pada sistem LPSE Kabupaten Rote Ndao adalah merupakan suatu kegiatan untuk PEMBANGUNAN BARU bukanlah item-item pekerjaan untuk REHABILITASI suatu bangunan yang telah memiliki bangunan awal dengan menggunakan nama Perusahaan CV. ARJUN KONTRAKTOR yang pada kenyataannya Direktur CV. ARJUN KONTRAKTOR adalah anak dari Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sendiri yaitu Saksi JHONAS LEONARD MANAFE berdasarkan Akta Pendirian CV ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 44 tanggal 23 Januari 2004 pada Notaris Albert Wilson Riwu Kore, S.H. dan Akta Perubahan CV. ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 06 tanggal 2 Mei 2020 pada Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn., Sedangkan Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dan Saksi SADRAK JULIUS BALU bukanlah merupakan bagian pengurus dari CV. ARJUN KONTRAKTOR tersebut.
Adapun item-item pekerjaan yang Terdakwa ABEDNEGO MANAFE ketahui dan lihat pada system LPSE Kabupaten Rote Ndao adalah sebagai berikut :
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Tanah;
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran;
- Pekerjaan Beton;
- Pekerjaan Kusen, Pintu/Jendela, Kaca, Kunci dan Penggantung;
- Pekerjaan Plafond, Penutup Lantai dan Dinding;
- Pekerjaan Kuda-Kuda dan Penutup Atap;
- Pekerjaan Pengecatan;
- Pekerjaan Instalasi Listrik;
- Pekerjaan Instalasi Air dan Sanitasi;
- Pekerjaan Pengadaan Peralatan UPI;
- Pembersihan Akhir.
Bahwa meskipun Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengetahui bahwa item-item pekerjaan yang terdapat pada kegiatan yang berjudul “Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI)” adalah bukan item-item pekerjaan untuk kegiatan REHABILITASI suatu bangunan, melainkan item-item pekerjaan untuk kegiatan PEMBANGUNAN BARU, namun Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tetap meminta kepada Saksi SADRAK JULIUS BALU untuk membuat dan mengupload Dokumen Penawaran Kegiatan tersebut atas nama CV ARJUN KONTRAKTOR.
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya atas permintaan Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, Saksi SADRAK JULIUS BALU langsung membuat Dokumen Penawaran CV ARJUN KONTRAKTOR untuk kegiatan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) bertempat dirumah milik Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, Adapun dokumen-dokumen yang dibuat oleh Saksi SADRAK JULIUS BALU meliputi:
- Dokumen Kualifikasi Perusahaan;
- Dokumen Teknis yang meliputi Daftar Personel Manajerial dan Daftar Peralatan;
- Rencana Keselamatan dan Kesehatan Konstruksi;
- Rencana Anggaran dan Biaya.
Dalam hal membuat dokumen-dokumen penawaran tersebut, Saksi SADRAK JULIUS BALU hanya berdasarkan dari pengalaman dan arahan langsung dari Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, dikarenakan Saksi SADRAK JULIUS BALU sendiri tidak mempunyai atau memiliki Sertifikasi Keahlian Teknis, Kemudian untuk Personel Manajerial oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE hanya membeli Sertifikat Keahlian tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang peruntukannya untuk digunakan melengkapi salah satu syarat kontrak dan bertujuan pula untuk memenangkan tender.
|
|
-
|
Bahwa untuk melancarkan aksinya, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dalam hal ini menggunakan perusahaan milik Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selaku Direktur CV. ARJUN KONTRAKTOR yang merupakan anak dari Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sendiri sebagaimana dalam Akta Pendirian CV ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 44 tanggal 23 Januari 2004 pada Notaris Albert Wilson Riwu Kore, S.H. dan Akta Perubahan CV. ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 06 tanggal 2 Mei 2020 pada Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn. untuk mengikuti Proses Lelang yang berjudul “Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI)” yang dilaksanakan di ULP Kabupaten Rote Ndao, namun penggunaan CV ARJUN KONTRAKTOR oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tidak didasarkan pada surat perjanjian Kerjasama antara Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dengan Saksi JHONAS LEONARD MANAFE, kemudian pada tanggal 13 Juli 2023 setelah melalui proses tender akhirnya CV ARJUN KONTRAKTOR ditetapkan sebagai Pemenang Lelang berdasarkan Surat Nomor: DP.05/UPI/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dengan Nilai Penawaran sebesar Rp755.394.000.- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan item pekerjaan sebagai berikut:
- Pekerjaan Persiapan;
- Pekerjaan Tanah;
- Pekerjaan Pasangan dan Plesteran;
- Pekerjaan Beton;
- Pekerjaan Kusen, Pintu/Jendela, Kaca, Kunci dan Penggantung;
- Pekerjaan Plafond, Penutup Lantai dan Dinding;
- Pekerjaan Kuda-Kuda dan Penutup Atap;
- Pekerjaan Pengecatan;
- Pekerjaan Instalasi Listrik;
- Pekerjaan Instalasi Air dan Sanitasi;
- Pekerjaan Pengadaan Peralatan UPI;
- Pembersihan Akhir.
Bahwa item pekerjaan ini bukanlah item pekerjaan REHABILITASI tetapi merupakan item pekerjaan PEMBANGUNAN BARU Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang notabene juga tidak sesuai dengan aturan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 dan pelaksana kegiatan yaitu Terdakwa ABEDNEGO MANAFE juga mengetahui pekerjaan yang dilaksanakan bukanlah rehabilitasi 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) namun adalah pembangunan baru 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE juga tetap melaksanakan pekerjaan REHABILITASI Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang tidak ada memiliki bangunan awal.
|
|
-
|
Bahwa setelah pengumuman pemenang hasil tender berdasarkan Surat Nomor: DP.05/UPI/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 tentang Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang menyatakan CV ARJUN KONTRAKTOR sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp755.394.000.- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mendatangi Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao dan bertemu dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd kemudian menyampaikan kepada Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd bahwa dirinyalah sebagai pemenang tender untuk pekerjaan yang berjudul “Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI)” dan oleh Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd juga tidak bertanya kepada Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dengan memastikan legalitas dari Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sebagai pihak yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama CV ARJUN KONTRAKTOR serta tidak pula melakukan pengecekan Akta Pendirian CV ARJUN KONTRAKTOR untuk dapat melihat siapa sebenarnya yang merupakan Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR, sehingga mengakibatkan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor : KEP.821/121/BKPP 2.2 tanggal 3 Agustus 2021 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang menjelaskan “Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK” menganggap bahwa Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sebagai Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR padahal sesuai dengan Akta Pendirian CV ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 44 tanggal 23 Januari 2004 pada Notaris Albert Wilson Riwu Kore, S.H. dan Akta Perubahan CV. ARJUN KONTRAKTOR Nomor: 06 tanggal 2 Mei 2020 pada Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H., M.Kn. menyatakan bahwa Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selaku Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR, kemudian pada saat pertemuan antara Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd dengan Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, lalu Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd menyampaikan kepada Terdakwa ABEDNEGO MANAFE bahwa pekerjaan tersebut tidak ada bangunan awalnya, sehingga Terdakwa ABEDNEGO MANAFE diperintahkan oleh Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) dan gambar perencanaan (shop drawing) yang dibuat oleh Saksi TONY BALUKH selaku Konsultan Perencana dan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE menyetujuinya atau tidak ada membantah perintah tersebut dan langsung mempersiapkan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
|
|
-
|
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2023, Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan penandatangan kontrak dengan CV ARJUN KONTRAKTOR, namun pelaksanaan penandatangan kontrak dilaksanakan pada waktu dan tempat yang berbeda, yang mana Saksi JHONAS LEONARD MANAFE atas perintah dari Terdakwa ABEDNEGO MANAFE yang merupakan ayah dari Saksi JHONAS LEONARD MANAFE pergi ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao untuk menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, mendengar perintah dari sang ayah sendiri yaitu Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, Saksi JHONAS LEONARD MANAFE segera pergi ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao dan melakukan penandatangan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tersebut, namun tidak berada pada 1 (satu) tempat yang sama dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd, yang mana Saksi JHONAS LEONARD MANAFE terlebih dahulu melakukan penandatangan kontrak disalah satu ruangan yang terdapat pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, kemudian setelah Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selesai menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tersebut barulah Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 yang telah ditandatangani oleh Saksi JHONAS LEONARD MANAFE dibawa oleh Saksi ISNUGROHO untuk ditandatangani oleh Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun oleh Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui dan melihat bahwa yang bertandatangan pada Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 adalah Saksi JHONAS LEONARD MANAFE tidak melakukan konfirmasi mengenai kebenaran siapa sebenarnya yang bertindak sebagai Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR dan langsung saja menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023, kemudian Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd juga menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 523/03/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 kepada CV ARJUN KONTRAKTOR untuk segera melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp755.394.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juli 2023 s/d 14 November 2023, yang pada dasarnya baik saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengetahui bahwa pekerjaan tersebut bukanlah REHABILITASI tetapi merupakan PEMBANGUNAN BARU yang tidak dapat dinyatakan sebagai Unit Pengolahan Ikan (UPI).
|
|
-
|
Bahwa setelah penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak) selesai dilaksanakan, pada kenyataannya yang berada dilapangan untuk mengerjakan pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 yang terdapat di 4 (empat) desa yang ada di Kabupaten Rote Ndao yaitu Desa Oelua, Desa Persiapan Fia Fangga, Desa Sotimori dan Desa Papela adalah Terdakwa ABEDNEGO MANAFE yang tidak memiliki Surat Perjanjian Kerjasama dengan CV ARJUN KONTRAKTOR yang kemudian Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengajak Saksi SALFESTER YAPI LEDOH untuk ikut membantu menyelesaikan paket pekerjaan Rehabilitasi 4 (empat) bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut, yang mana Terdakwa ABEDNEGO MANAFE membagi 2 (dua) Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Desa Papela dan Desa Sotimori untuk dikerjakan oleh Saksi SALFESTER YAPI LEDOH, sedangkan 2 (dua) Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Desa Oelua dan Desa Persiapan Fiafangga dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sendiri.
|
|
-
|
Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak terdapat termin pencairan uang muka, sebab pada pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) hanya terdapat 1 (satu) kali termin saja yakni pembayaran atas prestasi pekerjaan sebesar 100%, sehingga membuat Terdakwa ABEDNEGO MANAFE harus melakukan pinjaman ke Bank NTT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta meminjam kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk dapat mengerjakan ke-4 (empat) bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, sehingga terhadap ke-4 (empat) bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut hanya mengeluarkan anggaran sebesar Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) saja.
|
|
-
|
Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE menyadari dan mengetahui bahwa kegiatan yang terdapat pada Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 adalah berjudul “REHABILITASI” dan bukan “MEMBANGUN BARU”, namun oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tidak bertanya kepada Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengapa antara pekerjaan yang terdapat pada Surat Perjanjian (Kontrak) 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 yang merupakan pekerjaan REHABILITASI tersebut berbeda dengan kenyataan yang ada bahwa tidak ada bangunan awal Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ada di Desa Oelua, Desa Sotimori, Desa Papela, Desa Persiapan Fia Fangga yang akan dilakukan REHABILITASI atau dengan kata lain bahwa yang akan dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dan Saksi YAPI LEDOH adalah PEMBANGUNAN BANGUNAN BARU bukan PEKERJAAN REHABILITASI, akan tetapi oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE tetap melakukan Pembangunan Baru sebuah bangunan yang seolah-olah dianggap sebagai bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tersebut di Desa Oelua dan Desa Persiapan Fiafangga yang dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE sendiri dan juga memerintahkan agar 2 (dua) Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berada di Desa Papela dan Desa Sotimori untuk dikerjakan oleh Saksi SALFESTER YAPI LEDOH tetap dilaksanakan dengan melakukan Pembangunan Baru, yang kemudian sampai dengan saat ini bangunan tersebut tidak dapat digunakan dan/atau tidak memberikan manfaat daya guna bagi kelompok masyarakat penerima bantuan Unit Pengolahan Ikan (UPI).
|
|
-
|
Bahwa pada Bulan Desember Tahun 2023, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengajukan permintaan pembayaran lunas sebesar Rp. 755.394.000.- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk kegiatan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 tanpa melampirkan laporan progress pekerjaan 100% kepada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, yang kemudian oleh Saksi Isnugroho mendatangi Saksi Majaliat Irna Agustince Hendrik selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao lalu mengatakan “ini dokumen yang sudah selesai kegiatannya, tolong dicairkan” kemudian memberikan dokumen – dokumen berupa:
- Permohonan pembayaran 100?ri penyedia;
- Berita acara serah terima pekerjaan;
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB);
- Kwitansi pembayaran;
- Berita acara pembayaran pekerjaan;
- Ringkasan kontrak;
- Pelunasan Denda Keterlambatan;
Selanjutnya Saksi Majaliat Irna Agustince Hendrik ke Bagian Keuangan untuk melakukan pembayaran uang 100% sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 24.15.01.0/000002/LS/3.25.0.00.0.00.01.0000/P.05/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterima Saksi JHONAS LEONARD MANAFE melalui Transfer Rekening Nomor 01401130000152 pada Bank NTT atas Nama CV. ARJUN KONTRAKTOR sebesar Rp. 668.625.770,- (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) setelah dikurangi PPh dan PPN sebesar Rp. 86.768.230,- (delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) dari sebesar Rp. 755.394.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
|
|
-
|
Bahwa dengan telah dicairkannya keseluruhan anggaran, maka terhadap pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaksanakan seolah-olah sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 523/02/Rehab-UPI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023, sehingga terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan kepada Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor: 523/07/Rehab-UPI/XI/2023 tanggal 25 November 2023, selanjutnya Terdakwa JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Nomor: 523/11/Rehab-UPI/V/2024 tanggal 23 Mei 2024, padahal sewaktu kegiatan serah terima pekerjaan baik kegiatan Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand-Over) maupun Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (Final Hand-Over), Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd tidak pernah berada ditempat lokasi padahal Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd memiliki kewajiban untuk memeriksa fisik pekerjaan bangunan yang dikerjakan oleh CV ARJUN KONTRAKTOR dalam hal ini adalah yang dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dan Saksi SALFESTER YAPI LEDOH, sehingga telah terjadi pemborosan anggaran dikarenakan pada kenyataannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi yaitu Ir. Kusa Bill Noni Nope, S.T., M.T., IPU., APEC Eng menjelaskan pada pokoknya bahwa pekerjaan realisasi fisik hanya mencapai 61,50% realisasi atau dengan kata lain terdapat Kekurangan Bobot Realisasi Prestasi Pekerjaan terhadap Rencana yaitu sebesar 38,5% namun dikarenakan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd tidak melaksanakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga negara harus membayar sebesar 100% atas prestasi pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dan Saksi SALFESTER YAPI LEDOH. Kemudian Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd juga tidak melakukan pengendalian kontrak dengan melakukan pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan, yang mana seharusnya Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd melakukan teguran kepada CV ARJUN KONTRAKTOR yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebab yang mengerjakan dilapangan adalah Terdakwa ABEDNEGO MANAFE bukan Saksi JHONAS LEONARD MANAFE yang merupakan direktur CV ARJUN KONTRAKTOR, namun Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH, S.Pd melakukan pembiaran terhadap hal tersebut bahkan tidak melakukan pemutusan kontrak sementara.
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi yaitu Ir. Kusa Bill Noni Nope, S.T., M.T., IPU., APEC Eng sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-793/N.3.23/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, perihal Permintaan Permohonan Bantuan Keterangan Ahli, telah melakukan pemeriksaan dilapangan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dimana setelah dilakukan investigasi/pemeriksaan/penilaian pada pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 ditemukan penyimpangan secara administrasi maupun fisik antara lain:
Dimana setelah dilakukan investigasi/pemeriksaan/penilaian pada pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 ditemukan penyimpangan secara administrasi maupun fisik antara lain:
- Secara Administrasi:
- Adanya peralihan sebagian dan/atau seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Arjun Kontraktor kepada pihak yang tidak berkontrak dengan Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao yaitu Yapi Ledoh.
- Penyerahan barang-barang Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang diserahkan setelah dilakukannya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO);
- Secara Fisik:
- Kurangnya volume pekerjaan:
- Pekerjaan tanah yang berhubungan dengan galian fondasi yang tidak sesuai dengan gambar;
- Pekerjaan anstanping tidak dikerjakan;
- Pekerjaan urugan yang seharusnya sesuai spesifikasi kontrak sirtu, namun yang digunakan adalah tanah putih dan volume yang terdapat dalam kontrak dan dengan gambar rencana adalah tidak sesuai;
- Pekerjaan fondasi batu karang terdapat volume yang kurang terpasang;
- Pekerjaan pasangan tembok batako terdapat volume yang kurang terpasang sebagaimana yang tertuang dalam kontrak yang mana hal tersebut juga secara otomatis volume pekerjaan plesteran dan acian juga pasti akan berkurang;
- Pekerjaan beton bertulang yang berkaitan dengan pembesian terdapat volume yang kurang dikerjakan karena tidak sesuai dengan gambar seperti misalnya sloof, kolom praktis, balok latei, ring balk, dan balok gewel tidak sesuai penulangannya sebagaimana yang ada pada gambar rencana dan kontrak;
- Pekerjaan keramik unpolish terdapat volume yang kurang sebagaimana yang tertuang dalam kontrak;
- Pekerjaan konstruksi gording atap terdapat kekurangan volume;
- Pekerjaan volume atap seng gelombang 0,20 terdapat kekurangan volume dari gambar rencana dan kontrak;
- Pekerjaan pengecatan tembok juga terdapat kekurangan volume dikarenakan hal ini berimplikasi pada pekerjaan beton bertulang yang volume pekerjaannya juga kurang;
- Pekerjaan listrik MCB 4 (empat) group diganti dengan MCB 1 (satu) group serta Box MCB 4 (empat) groupnya tersebut tidak dipasang;
- Lampu LED ada yang belum terpasang
- Analisa harga satuan:
- Pekerjaan koefesien pasangan tembok, perencana menggunakan pasangan tembok 1:4 sedangkan dalam analisis harga yang ditawarkan adalah koefisien 1:3 yang mengakibatkan penawaran harga cenderung lebih mahal;
- Pekerjaan beton bertulang karena tidak sesuai dengan gambar rencana dan kontrak, maka terhadap harga analisis barangnya juga terdapat selisih harga sebab terhadap analisis harga satuan sebagaimana yang terdapat dalam kontrak juga melebihi dari harga pasar, dan berpengaruh pula pada jumlah total harga dikarenakan volume pekerjaan pembesiannya juga kurang yang seharusnya sesuai dengan gambar perencanaan adalah membutuhkan setidak-tidaknya 200 kg per 1 meter kubik, namun yang terjadi dilapangan adalah tidak terdapat 200 kg per 1 meter kubik;
- Pekerjaa kusen, atap dan gording, jika didalam analisis satuan dia menggunakan meranti merah dengan harga Rp. 4.800.000, namun kenyataannya menggunakan meranti putih dengan harga tidak lebih dari Rp. 3.000.000, sehingga harus juga dikoreksi harga satuannya;
- Pekerjaan pengecetan tembok, harusnya mengecat 2 (dua) lapis, namun yang terjadi adalah pengecatan 1 (satu) lapis, jadi perlu untuk dilakukan juga koreksi harga;
- Bahwa harga satuan yang digunakan tidak sesuai dengan acuan yang dipakai yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Cipta Karya. Penyimpangan secara fisik terdapat pada harga bahan yang memiliki indikasi melampaui dari harga pasar yang berlaku, hal ini dikarenakan tidak adanya HPS yang dibuat oleh PPK, serta penyimpangan pemeriksaan fisik yang ketiga adalah ketidaksesuaian volume pekerjaan karena adanya dimensi yang kurang dari gambar rencana termasuk terdapat beberapa terdapat item pekerjaan yang belum dipasang dan/atau yang tidak dikerjakan serta terdapat juga material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti pasir sirtu, meranti merah tidak sesuai dengan spesifikasi teknis;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kabupaten Rote Ndao tidak tepat mutu, tidak tepat waktu, tidak tepat biaya serta tidak berfungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 54 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebabkan kelebihan pembayaran atas prestasi pekerjaan tersebut, dikarenakan secara fakta yang ada dilapangan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia tidaklah dilaksanakan 100% sebagaimana yang tercantum dalam kontrak, sehingga pembayaran prestasi pekerjaan seharusnya tidak dibayarkan 100%, melainkan harus sesuai dengan prestasi pekerjaan yang sesuai yang telah dikerjakan penyedia dilapangan, namun oleh PPK tetap melakukan pembayaran 100% kepada penyedia;
- Bahwa berdasarkan hasil perhitungan terdapat indikasi Tindakan Mark Up harga dan Mark Up koefesien dikarenakan PPK yang seharusnya membuat HPS sesuai dengan kewenangan, namun pada kenyataan pekerjaan Rehabilitasi 4 (empat) UPI dibangun tanpa adanya HPS;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Bobot Prestasi Realisasi UPI terbangun dibandingkan dengan Bobot Prestasi Rencana dalam Engieering Estimate (EE) yaitu sebesar 61,50% realisasi atau dengan kata lain terdapat Kekurangan Bobot Realisasi Prestasi Pekerjaan terhadap Rencana yaitu sebesar 38,5% dimana dalam 1 (satu) Unit Pengolahan Ikan (UPI) sehingga jumlah total Kekurangan Biaya Realisasi pada 4 (empat) Unit Pengolahan Ikan (UPI) mencapai Rp. 262,002,237.51 (dua ratus enam puluh dua juta dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah lima puluh satu sen).
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-793/N.3.23/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, perihal Permintaan Permohonan Bantuan Keterangan Ahli, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa dalam UU UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi salah satunya adalah perbuatan yang "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dimana jika hasil pekerjaan tidak dapat digunakan sama sekali, maka manfaat bagi negara = nol, sehingga kerugian yang dihitung adalah 100% nilai kontrak hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara adalah berkurangnya uang/barang negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
- Bahwa indikator kerugian total dalam perspektif hukum pidana antara lain tidak layak fungsi (bangunan tidak dapat digunakan sesuai tujuan awal), tidak memberikan manfaat (tidak ada output atau manfaat yang dinikmati masyarakat/negara), dan nilai aset efektif = 0 (seluruh pengeluaran negara tidak menghasilkan barang atau jasa yang bernilai.
- Bahwa terkait tindak pidana korupsi dalam proyek konstruksi terdapat asas tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna yang tidak hanya menjadi standar teknis pembangunan, tetapi juga dapat menjadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu pekerjaan konstruksi telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau bahkan merupakan delik korupsi
- Bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja tujuan pembangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) adalah meningkatkan perekonomian masyarakat namun sejak pengerjaan selesai hingga saat ini tidak pernah digunakan dimana hal tersebut tidak menunjukkan adanya daya guna/bermanfaat bagi masyarakat sehingga memenuhi indikator adanya kerugian keuangan negara dalam bentuk total loss (kerugian total)
- Bahwa asas tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna dalam hukum administrasi konstruksi (misalnya dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya) menjadi standar kontraktual yang wajib dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan.
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pembina Mutu Daerah Adi Nexon Tomyan Langga, S.Psi., M.Si sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: B-865H/N.3.23/Fd.2/08/2025, tanggal 22 Agustus 20255, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
- Bahwa Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala mikro dan kecil harus mempunyai pengolahan secara higienis.
- Bahwa Unit Pengolahan Ikan harus memenuhi syarat Good Manufacturing Practices (GMP) antara lain:
- Fasilitas atau Lokasi UPI harus dirancang untuk mencegah kontaminasi, mudah dibersihkan dan bebas dari hama;
- Memiliki tempat cuci tangan yang berada diluar bangunan UPI;
- Harus terdapat alat pengendali hama;
- Peralatan pendukung pengolahan ikan harus terbuat dari bahan yang aman, stainless dan mudah dibersihkan;
- Ruangan tempat penyimpanan bahan baku harus memiliki suhu yang baik dan tidak terlalu panas sehingga bahan baku yang disimpan mutunya tetap terjaga;
- Pekerja harus dilengkapi dengan kelengkapan kerja khusus seperti sarung tangan, masker, baju kerja yang bersih dan masker kepala.
- Harus terdapat ruangan ganti khusus untuk pekerja.
- Bahwa sarana dan prasarana yang perlu diberikan atau diadakan untuk rehabilitasi unit pengolahan ikan adalah cool box, keranjang berlubang, keranjang tanpa lubang, pisau talenan, panci perebusan, wajan, timbangan digital, kompor gas, tabung gas elpiji, chestfreezer, sealer, timbangan duduk, spinner, bahan peniris, meat ginder atau meat mincer karna sangat penting untuk menghasilkan produk yang mempunyai kualitas olahan yang lebih baik.
- Bahwa bangunan UPI tersebut harus memiliki sekat-sekat antar ruangan dan ruangan tersebut antara lain:
- Ruangan Penerimaan Bahan baku;
- Ruangan Pengolahan;
- Ruangan Ganti;
- Ruangan Penyimpanan Produk;
- Tempat Penampungan Limbah.
- Bahwa jika kegiatan yang dilaksanakan dengan membangunan bangunan baru maka hal tersebut tidak termasuk melakukan rehabilitasi bangunan karena rehabilitasi adalah melakukan perbaikan bangunan atau fasilitas yang sudah ada misalkan jika bangunan yang sudah ada tersebut belum memiliki tempat pembungan limbah maka perlu dilakukan pembangunan/penambahan tempat pembungan limbah.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023 pada Lampiran 7 disampaikan Persyaratan Umum Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro dan Kecil adalah:
- Kelompok pengolah yang melakukan kegiatan pengolahan pada salah satu jenis produk olahan;
- Penerima bantuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beroperasi secara aktif;
- Memiliki bangunan/ruang pengolahan yang digunakan secara aktif untuk kegiatan pengolahan;
- Tersedia sumber air bersih dan jaringan listrik yang memadai;
- Terdapat tim teknis pelaksanaa.n Bedah UPI yang dibentuk oleh daerah dengan melibatkan Pembina Mutu; dan
- Melengkapi persyaratan dan dokumen yang terdiri atas;
- Proposal usulan yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
- KAK dan RAB;
- Profil calon penerima;
- Dokumen status lahan clean and clear;
- Surat pernyataan bermaterai sanggup mengikuti kegiatan Bedah UPI dan tidak mengalih fungsikan bangunan yang ditandatangani oleh Ketua;
- Surat pernyataan tanggung jawab kegiatan bedah UPI yang ditanda tangani oleh kepala dinas.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023 pada Lampiran 7 disampaikan persyaratan Teknis Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI) Skala Mikro dan Kecil adalah :
- Lokasi Bedah UPI berada di lokasi usaha yang telah ada.
- Lahan memadai untuk direhab UPI dengan desain danlayout sesuai dengan standar kelayakan dasar pengolahan.
- Penyediaan peralatan pengolahan diadakan dalam rangka peningkatan mutu produk, nilai tambah dan kapasitas produksi.
- Melakukan konsultasi/koordinasi dalam penyusunan rancangan desain, lagout bangunan dan spesifikasi peralatan pengolahan kepada Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP.
- Daftar Item Pekerjaan rehabilitasi bangunan.
- Bahwa Daftar Item Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) antara lain:
No
|
Item Pekerjaan
|
Spesifikasi
|
1.
|
Lantai
|
Permukaan lantai halus, tanpa retak, mudah dibersihkan dan didesinfeksi, terbuat dari bahan yang kedap air, tahan garam, asam, basa dan bahan kimia lainnya serta tidak mudah pecah. Kemiringan lantai cukup agar tidak ada genangan air
|
2.
|
Dinding
|
Permukaan dinding kedap air, tidak mudah mengelupas, halus, rata, tanpa retak, tidak bercelah, tidak berjamur, mudah dibersihkan. Pertemuan antar dinding dengan lantai tidak membentuk sudut mati sehingga mudah dibersihkan.
|
3.
|
Pintu
|
Terbuat dari bahan yang kuat, kedap air dan mudah dibersihkan, dilengkapi dengan tirai plastik
|
4.
|
Langit-langit; atau sambungan atap
|
Mudah dibersihkan
|
5.
|
Ventilasi dan sirkulasi udara
|
Dapat mencegah kondensasi, dan mencegah serangga tidak masuk ke area pengolahan
|
6.
|
Penerangan
|
Penerangan yang cukup dan dilengkapi pelindung agar aman dari pecahnya kaca ke produk
|
7.
|
Tempat Penyimpanan
|
Layak, terpisah antara produk dan bahan baku serta memungkinkan diterapkan sistem first in first out (FIFO)
|
8.
|
Toilet
|
Menggunakan sistem water flushing dan memenuhi sanitasi
|
9.
|
Instalasi air
|
Memenuhi kapasitas debit yang dibutuhkan
|
10.
|
Tempat pencuci tangan
|
Dilengkapi dengan kran air dan sarana sanitasi
|
11.
|
Perbaikan dan layout bangunan
|
Mendukung produksi dan mencegah terjadinya kontaminasi silang
|
12.
|
Saluran pembuangan dan penampungan air limbah
|
Mampu mengurai limbah hasil olahan sebelum dilakukan pembuangan ke lingkungan dengan kapasitas yang memadai
|
- Bahwa ke-4 (empat) bangunan yang seolah-olah Unit Pengolahan Ikan yang dibangun oleh Dinas Perikanan Kab. Rote Ndao tidak dapat dikatakan sebagai bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) karena tidak memenuhi persyaratan umum dan persyaratan teknis rehabilitasi bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI), memiliki peralatan yang tidak lengkap sesuai dengan dengan spesifikasi jenis peralatan pada kegiatan Bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI), serta tidak memenuhi syarat sebagai Unit Pengolahan Ikan yang representative, saniter, hygienic, serta tidak memenuhi syarat GMP (Good Manufacturing Practice).
- Bahwa ke-4 (empat) bangunan yang seolah-olah Unit Pengolahan Ikan yang dibangun oleh Dinas Perikanan Kab. Rote Ndao tidak dapat dikatakan sebagai Bangunan Unit Pengolahan Ikan (UPI) karena belum memenuhi persyaratan umum dan pesyaratan teknis sesuai dengan Peraturan Presiden No 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2023 pada Lampiran 7 serta tidak pernah difungsikan untuk melakukan kegiatan atau aktivitas pengolahan ikan.
- Bahwa ke-4 (empat) bangunan yang seolah-olah Unit Pengolahan Ikan yang dibangun oleh Dinas Perikanan Kab. Rote Ndao dapat dikatakan sebagai bangunan yang gagal konstruksi karena tidak sesuai dengan kebutuhan calon penerima bantuan
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa Abedngeo Manafe selaku selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Tahun Anggaran 2023 dengan menggunakan CV ARJUN KONTRAKTOR tanpa disertai surat perjanjian Kerjasama dengan Saksi JHONAS LEONARD MANAFE selaku Direktur CV ARJUN KONTRAKTOR secara bersama-sama dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
- Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur
- Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf I wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
- Pelaksanaan Kontrak.
- Pasal 6 huruf c, f, dan g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip:
- transparan;
- adil; dan
- akuntabel.
- Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
- Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. Dihapus;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia”.
- Lampiran I Angka 7.13 dan 8.1.1 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan:
- Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
- Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
- Pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin atau pembayaran secara sekaligus setelah kemajuan hasil pekerjaan dinyatakan diterima sesuai ketentuan dalam Kontrak.
- Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi (untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan) dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila ada.
- Untuk pekerjaan yang di subkontrakkan, permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran kepada subpenyedia/subkontraktor sesuai dengan kemajuan hasil pekerjaan.
8.1.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
- Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
- Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
|
|
-
|
Bahwa kemudian oleh karena perhitungan oleh Ahli Konstruksi tersebut diatas terdapat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi item pekerjaan, sehingga sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik Profesional Universitas Nusa Cendana yaitu Moni Wehelmina Muskanan, SE., MPA., PhD., CfrA., CPA. Nomor: 4601/UN15.19/TU/2025 tanggal 26 Agustus 2025 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, penyerahan hingga pemanfaatan barang ditemukan adanya penyimpangan sistematis dimana usulan rehabilitasi tidak didukung dengan bukti eksisting bangunan, tidak adanya analisis kebutuhan dan tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang sehingga dokumen perencanaan bersifat administratif berpotensi fiktif.
- Pada tahap penganggaran dan pengadaan banyak ditemukan kejanggalan dimana alokasi sebesar Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) per unit tidak memadai untuk membangun UPI higienis sesuai JUKNIS.
- Pada tahap pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari ketentuan pada spesifikasi teknis dimana yang pekerjaan yang dilakukan bukan rehabilitasi, melainkan gedung baru dengan sejumlah item penting dihilangkan—plafon, instalasi listrik, sanitasi, dan luas bangunan diperkecil. Hasil akhir hanya berupa satu gedung ± 41 m?2; yang tidak memenuhi standar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 97/SJ/ TAHUN 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Unit Pengolahan Ikan Bernilai Tambah Tahun 2023 maupun Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023.
- Penyelesaian administratif menutupi kelemahan substantif sehingga walaupun realisasi fisik hanya mencapai 61,50%, penyedia tetap menerima pembayaran penuh Rp. 755.394.000 melalui SP2D. Hal ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp. 262,002,237.51.
- Manfaat program Unit Pengolahan Ikan tidak tercapai meskipun telah dilakukan serah terima karena belum dilengkapi fasilitas dasar, sehingga sampai saat ini belum memberi manfaat bagi nelayan.
- Dengan mengacu pada kerangka hukum Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pedoman Teknis Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 1 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) No. 17 Tahun 2017, maka kerugian negara dalam perkara ini dihitung berdasarkan realisasi anggaran Rp. 755.394.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Setelah disesuaikan dengan pajak Rp. 86.768.230 (delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) yang kembali ke kas negara, nilai kerugian negara bersih dari perspektif akuntansi adalah sebesar Rp. 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah), yaitu jumlah yang benar-benar diterima kontraktor.
|
|
-
|
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE secara bersama-sama dengan Saksi JUSUP BENYAMIN MESSAKH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa ABEDNEGO MANAFE, Saksi JHONAS LEONARD MANAFE, Saksi SALFESTER YAPI LEDOH dengan rincian sebagai berikut yaitu:
- Bahwa modal awal yang digunakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE dalam pekerjaan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao T.A 2023 adalah Rp. 630.000.000,- (enam ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berasal dari pinjaman di Bank;
- Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) berasal dari pinjaman kepada Jhonas Leonard Manafe.
- Bahwa Terdakwa ABEDNEGO MANAFE memberikan dana kepada Saksi SALFESTER YAPI LEDOH dengan total Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) dengan rincian Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer, Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui transfer, Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai, dan Rp 14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membeli solar, ban, pasir, batu, batu pecah, batako, sirtu dan membayar tukang.
- Bahwa dari jumlah harga pekerjaan pada kontrak sebesar Rp. 755.394.000,- (tujuh ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), uang yang diterima oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE saat pencairan adalah sebesar Rp. 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) setelah dikenakan PPN (Pajak Penambahan Nilai) 11% yaitu sebesar Rp. 74.858.864.86 (tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah delapan puluh enam sen) dan Pajak Penghasilan sebesar Rp. 11.909.365 (sebelas juta sembilan ratus sembilan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).
- Bahwa setelah uang tersebut masuk kedalam rekening CV ARJUN KONTRAKTOR, Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengajak Saksi JHONAS LEONARD MANAFE untuk pergi ke Bank NTT mengambil uang sebesar Rp. 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) kemudian Terdakwa ABEDNEGO MANAFE memberikan uang sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE untuk membayar hutang pinjaman kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE sekaligus memberikan pula sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saksi JHONAS LEONARD MANAFE sebagai upah karena sudah menggunakan Perusahaan milik Saksi JHONAS LEONARD MANAFE, sedangkan sisa uangnya digunakan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE untuk kebutuhan pribadinya.
|
|
-
|
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ABEDNEGO MANAFE mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara atau perekonomian negara yang nyata dan pasti sebesar Rp. 668.625.770 (enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 262.002.237 (dua ratus enam puluh dua juta dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).
|
|
-
|
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|
|