Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
81/Pdt.G/2024/PN Kpg |
Tanggal Surat |
Jumat, 26 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SAMUEL DAVID ADOE,SH. | AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI | 2 | YOHANES KORNELIUS TALAN, SH | AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI | 3 | ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH., M.Hum. | AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI | 4 | FERDY KOLO WILA, S.H | AGUSTINUS ZADRIANO BOKOTEI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Badan Usama Milik Negara (BUMN), cq Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), cq Diressi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), cq General Manager Pelabuhan Tenau Kupang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Keuangan Republik Indonesia, cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, cq Kepala KPKNL Kupang | 2 | Gubernur Province Nusa Tenggara Timur | 3 | Kerala Badan Pertanahan Kota Kupang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris Pengganti yang sah dari alm. S.Z. Bokotei dan Almh. Naomi Meroekh
- Menyatakan Hukum tanah obyek sengketa seluas ± 2 Ha (dua hektar are) yang terletak di Tenau Desa Namosain/Sekarang Kelurahan Alak, Kec. Kota Kupang/ Sekarang Kec. Alak, Kab. Kupang/Sekarang Kota Kupang-Prov. Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah milik tanah Yacob Fanda
- Selatan berbatasan dengan Gudang Pelabuhan Tenau
- Barat berbatasan dengan Pantai Laut
- Timur berbatasan dengan tanah milik Robby Nggeok
Adalah sah milik Alm. S.Z. Bokotei yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.
- Menyatakan Tindakan dari para Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah obyek sengketa milik kakek Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti atau membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:
- Kerugian Materil berupa pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat perkembangan harga pada Tahun 2024, yaitu: 1 M2 NJOP harga tanah: Rp. 1.500.000,- x 20.000 M2 (20 Ha) = Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliyar rupiah)
- Kerugian Imateril: hilangnya harkat, martabat, nama baik dan kekecawaan dari kakek Penggugat hingga para ahli waris pengganti termasuk Penggugat selama 61 tahun atas Tindakan Tergugat yang tidak mau mengganti kerugian atas tanah milik kakek Penggugat sejak tahun 1963 sampai dengan saat ini jika dinilai dengan besaran uang adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang Klas IA terhadap obyek sengketa untuk menjamin Tergugat dapat mengganti nilai kerugian materil maupun imateril yang dialami oleh Penggugat,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila tidak menjalankan isi putusan sejak perkara ini diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan ini.
- Menyatakan Hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat dan Turut Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |