Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2022/PN Kpg ALBERT WILSON RIWUKORE, SH KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Selaku PENYIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2022/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ALBERT WILSON RIWUKORE, SH
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR Selaku PENYIDIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PENUTUP        

Berdasarkan fakta dan alasan-alasan  yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (ALBERT WILSON RIWUKORE, SH) sebagai Tersangka berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan No. SP-Sidik/410/IX/2020/ Ditreskrimum, tanggal 21 September 2020 Tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan No. SP-Sidik/410.a/V/2022/ Ditreskrimum, tanggal 24 Mei 2022 Tentang Tindak Pidana Penggelapan serta Surat Penetapan Tersangka No. S.TAP TSK/26/VII/2022/ Ditreskrimum, tanggal 08 Juli 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan Sertifikat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka No. S.TAP TSK/26/VII/2022/Ditreskrimum, tanggal 08 Juli 2022 atas nama ALBERT WILSON RIWUKORE, SH yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri  Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya