Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. DIONISIUS WEA, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1223/N.3.17/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIONISIUS WEA, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MARSEL WIGERS RADJA, SHDIONISIUS WEA, S.E
Dakwaan

 

                                                          

 
 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI

Jl. Adhyaksa No.1 - Ruteng, Kabupaten Manggarai, 86511

No. Telp. (0385) 2420233 – Fax. (0385) 2420233, www.kejari-manggarai.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDS-04/N.3.17/Ft.1/07/2025   

 

  1. TERDAKWA

Nama

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis Kelamin

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

DIONISIUS WEA, S.E

Bajawa

51 Tahun / 11 Agustus 1973

Laki-laki

Indonesia

Penfui Timur RT 023 RW 007 Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang

Katholik

Wiraswasta (Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa)

S-1 Ekonomi

5371041108730005

  1. PENAGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Terhadap Terdakwa DIONISIUS WEA tidak dilakukan Penangkapan
    2. Penahanan :

Jenis Penahanan

:

Rutan

Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025

Diperpanjang      oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 29 Mei 2025 sampai dengan 07 Juli 2025

Diperpanjang    oleh   Wakil Ketua PN ke-1

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 sampai dengan 06 Agustus 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Juli 2025 sampai dengan 16 Agustus 2025

Diperpanjang    oleh   Wakil Ketua PN ke-1

:

Sejak tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa DIONISIUS WEA, S.E selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kasih Sejati Perkasa Nomor 18 Tanggal 13 Februari 2021 dan Kuasa Nomor 19 Tanggal 15 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Notaris Paulina Rohi Mone, SH. MKn, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4(2.750 Ha)  di  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan yaitu :

 

SECARA MELAWAN HUKUM :

    1. Saksi Andry Santo Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:  PUPR.SKT.05.01/602/91/KPTS/XII/2020 tanggal 01 desember 2020, tidak melakukan perencanaan untuk paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4(2.750 Ha) di Kab. Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 melainkan menggunakan Hasil Survey Lokasi D.I Wae Ces dari saksi Thomas Saga Selaku Kepala Seksi Pembangunan Irigasi pada Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2019 yang digunakan untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021;
    2. Saksi Andry Santo Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen meminta dokumen Engeneering Estimate (EE) yang merupakan dokumen yang digunakan untuk keperluan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 kepada Thomas Saga, kemudian tidak melakukan riviu terhadap dokumen tersebut, sehingga dokumen yang diterima dari saksi Thomas Saga dijadikan dasar oleh Saksi Andry Santo Umbu Dangu untuk Menyusun Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, dan Harga Perkiraan Sendiri;

Hal ini bertentangan dengan :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pasal 11

  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
    1. Menyusun perencanaan pengadaan;
    2. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
    3. Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK);
    4. Menetapkan rancangan kontrak;
    5. Menetapkan HPS

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

      1. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan:

e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;

f. penyusunan perkiraan biaya/RAB;

 

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR  9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN  PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

II. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa

Persiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

  1. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK;
  2. penetapan spesifikasi teknis/KAK;
  3. penyusunan dan penetapan HPS; dan
  4. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak.

2.2 Penyusunan dan Penetapan HPS

PPK menyusun HPS berdasarkan pada:

c. hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

    1. Saksi Andry Santo Umbu Dangu selaku PPK meneyerahkan dokumen Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, dan Harga Perkiraan Sendiri kepada  Kelompok Kerja (POKJA), kemudian Octovianus Gollu Tena, ST, Indri Mayasari Susetyo, ST, Leonardo A.Z.R. Langoday, Skom selaku POKJA, tidak melakukan Riviu terhadap  Dokumen Persiapan Pengadaan yang diterima dari Saksi Andry Santo Umbu Dangu;
    2. Pada waktu dan tempat yang tidak dapat dipastikan dalam tahun 2021 Arnoldus Thomas L. Djogo Sebelum dilakukan Tender Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 menjalin kesepakatan dengan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa untuk memenangkan PT. Kasih Sejati Perkasa dengan memberikan imbalan sebesar 2,5% sampai 3?ri nilai kontrak sebesar Rp3.848.907.512,28 (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah) ;
    3. Saksi Arnoldus Thomas L. Djogo menelepon Octonianus Gollu tena selaku Pokja untuk memenangkan PT Kasih Sejati Perkasa dengan direkturnya Dionisius Wea dengan  menjanjikan memberikan hadiah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
    4. Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa memasukkan penawaran terhadap paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750Ha) Tahun Anggaran 2021, kemudian Octovinanus Gollu Tena selaku Pokja dalam menentukan PT. Kasih Sejati Perkasa sebagai pemenang tidak melakukan reviu dokumen penawaran PT. Kasih Sejati Perkasa secara detail dan tidak membuat Kertas Kerja per tahapan evaluasi akan tetapi hanya berbentuk satu form excel saja dan PT. Kasih Sejati Perkasa Tidak memenuhi Kualifikasi pengalaman kerja selama empat tahun berkaitan dengan pekerjaan irigasi;

Hal tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

                1. Efisien;
                2. Efektif
                3. Transparan;
                4. Terbuka;
                5. Bersaing;
                6. Adil; dan
                7. Akuntabel.

Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h.

      1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan;
  5. ketepatan tempat penyerahan

 

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR  9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN  PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA Lampiran II BAB IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Sub 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf e:

Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:

  1. evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan
  2. apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), Tender/Seleksi dinyatakan gagal.

Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat

 

    1. Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa setelah menandatangani kontrak pekerjaan Jaringan Irigasi D.I Wae Ces T.A 2021 Nomor :PUPR.P.SDA-I.05.01/602/SPK/02/III/2021, membuat perjanjian kerja sama (SubKontraktor) dengan Kornelis Ebot dengan perjanjian dibayarkan Rp.640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) per meter kubik terpasang per item dan diterima Panitia Profesional Hand Over (PHO) sesuai mutu yang tertuang dalam spesifikasi;
    2. Terdakwa Dionisius wea bersama Tim Teknis tanpa melibatkan konsultan supervisi melaksanakan Mutual Check 0?ngan hasil terdapat perbedaan volume antara kondisi riil dilapangan dengan yang tertuang dalam kontrak Pada tanggal 18 Maret 2021 dan Addendum I tanggal 24 Maret 2021 dengan perubahan tambah kurang pekerjaan;

Hal tersebut bertentangan dengan:

            • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada SuHbpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14;
  2. Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa;

 

            • Lampiran II BAB II Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi, Sub 2.3.2.7 Subkontrak

Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan;

          1. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan
          2. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu:
          1. Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
            1. Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
            2. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU

 

    1. Saksi Stevanus Kopong Miten selaku Direktur Decont Mitra Consulindo yang merupakan Konsultan Supervisi tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan namun  membuat Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan secara Kumulatif tanpa menyesuaikan kondisi pekerjaan fisik yang terpasang, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750Ha) di Kab. Manggarai berdasarkan laporan progress pekerjaan fisik yang dibuat oleh Terdakwa Dionisius Wea selaku PT Kasih Sejati Perkasa secara fiktif;
    2. Terdakwa DIONISIUS WEA membuat Laporan Progres Pekerjaan MC 100?ngan cara memerintahkan saksi YOHANNES LIWAWO pihak yang bukan merupakan Personil dari PT. Kasih Sejati Perkasa untuk membuat laporan Progres MC100% secara fiktif tanpa menyesuaikan kondisi pekerjaan fisik sebenarnya dilokasi pekerjaan;

Hal tersebut bertentangan dengan:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

 

Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

                1. Efisien;
  1. Efektif
  2. Transparan;
  3. Terbuka;
  4. Bersaing;
  5. Adil; dan
  6. Akuntabel.

 

  1. (Alm) Johanes Gomeks selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/39/KPTS/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 menggantikan Saksi Andry Santo Umbu Dangu, dalam pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I WaeCes 1-4 (2.750Ha) tidak pernah melakukan pemantauan dilokasi pekerjaan secara langsung, PPK hanya melakukan pengecekan berdasarkan dokumen-dokumen laporan yang diterima dari Konsultan pengawas dan tim teknis , kemudian laporan-laporan progress pekerjaan tersebut digunakan sebagai dasar oleh PPK untuk melakukan pencairan Pembayaran sesuai permintaan pencairan yang diajukan oleh terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa dan Stefanus Kopong Miten selaku Direktur PT. Decont Mitra Consulindo;

 

  1. (Alm) Johanes Gomeks  selaku PPK melakukan Serah Terima Pekerjaan (PHO) atas Pekerjaan  Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I WaeCes 1-4 (2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 dengan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa dengan kondisi Pekerjaan Mencapai 100%, sedangkan diketahui Back Up 100% yang dibuat oleh saksi Yohanes Liwawo atas perintah  Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa tidak sesuai dengan Adendum II dan Kondisi Terpasang Dilapangan.

 

Hal ini bertentangan dengan:

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

 

Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.

 

Pasal 11

  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;
  1. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
  1.  melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  2. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  3. menilai kinerja Penyedia

 

Pasal 27 ayat (6)

Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  2. pembaya-ran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
  3. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan

 

Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Pasal 33

(7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak

 

MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dionisius Wea memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagai berikut :

  1. Saksi Arnoldus Thomas L. Djogo sebesar Rp455.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
  2. Saksi Stevanus Kopong Miten sebesar Rp218.663.500,00 (dua ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu’ lima ratus rupiah)
  3. Saksi Mikhael Bano sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  4. (Alm) Johanes Gomeks sebesar Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah)
  5. Terdakwa Dionisius Wea sebesar Rp1.256.744.726,35,- ( satu milyar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh lima sen).

 

MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA

Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Dionisius Wea, Saksi Andry Santo Umbu Dangu, (Alm) Johanes Gomeks dan Saksi Stefanus Kopong Miten,  berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR-153/PW24/5/2025 tanggal 24 Juni 2025 atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jarinagan Irigasi Sederhana D.I . Wae Ces 1-4 (2.750 HA) Dikabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan oleh oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 24 Juni 2025 mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.065.408.226,35 (dua milyar enam puluh lima juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh lima sen).

 

MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN

Bahwa sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa (Penyedia) bersama dengan Andry Santo Umbu Dangu selaku PPK, Johannes Gomeks selaku PPK dan Stefanus Kopong Miten selaku Direktur PT. Decont Mitra Consulindo (Konsultan Pengawas).

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DIONISIUS WEA, dengan cara-cara sebagai berikut:

Nama Paket Kegiatan/Rincian Kegiatan

 

 

Output Kegiatan

Outcome Kegiatan (Hektar)

Kebutuhan Dana DAK (Rp.)

Volume

Satuan (Meter/Buah)

1.

Rehabiliatasi Jaringan Irigasi D.I. Satar Lenda

 

 

 

100,00  Ha

        23.178.846.000,00

a.

Bendung

           1,00

Buah

 

 

b.

Jalan Inspeksi

 

2000

Meter

 

 

c.

Kantong Lumpur

 

         80,00

Meter

 

 

d.

Saluran Primer

   3.894,40

Meter

 

 

e.

Saluran Sekunder

 

   1.175,79

Meter

 

 

f.

Saluran Muka

       627,15

Meter

 

 

g.

Bangunan Bagi Sadap

           2,00

Buah

 

 

h.

Bangunan Sadap

 

           3,00

Buah

 

 

i.

Pintu Air

 

         18,00

Buah

 

 

2.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Luwurweton

 

 

 

47,00  Ha

        17.228.800.000,00

a.

Bendung

 

           1,00

Buah

 

 

b.

Saluran Intake

 

         15,00

Meter

 

 

c.

Kantong Lumpur

 

         30,00

Meter

 

 

d.

Saluran Primer

       183,04

Meter

 

 

e.

Saluran Sekunder

 

   3.098,36

Meter

 

 

f.

Bangunan Bagi Sadap

           1,00

Buah

 

 

g.

Bangunan Sadap

 

           8,00

Buah

 

 

h.

Talang

 

         20,00

Meter

 

 

i.

Gorong-gorong

 

           2,00

Buah

 

 

j.

Bangunan Terjun

 

         10,00

Buah

 

 

k.

Pintu Air

 

         21,00

Buah

 

 

3.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1 - 4

 

 

 

146,33 Ha

          4.638.900.000,00

a.

Saluran Primer

 

2165,00

Meter

 

 

b.

Saluran Sekunder

100,00

Meter

 

 

c.

Pintu Air

3,00

Buah

 

 

4.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cancar

 

 

147,47 Ha

          2.452.500.000,00

a.

Bendung

 

1,00

Buah

 

 

b.

Saluran Primer

264,96

Meter

 

 

c.

Saluran Sekunder

574,05

Buah

 

 

d.

Bangunan Bagi - Sadap

3,00

Buah

 

 

e.

Gorong-gorong

1,00

Buah

 

 

c.

Bangunan Terjun

3,00

Buah

 

 

d.

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

5.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Melolo

 

 

36,00 Ha

          6.018.300.000,00

a.

Saluran Primer

1034,26

Buah

 

 

b.

Saluran Sekunder

1414,84

Meter

 

 

c.

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

d.

Pintu Air

5,00

Buah

 

 

6.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Mataiayang

 

 

28,50 Ha

          1.658.850.000,00

a.

Saluran Sekunder

998,34

Meter

 

 

b.

Gorong-gorong

1,00

Buah

 

 

c.

Pintu Air

2,00

Buah

 

 

7.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wanokaka

 

 

28,50 Ha

          3.792.400.000,00

a.

Saluran Primer

1101,90

Meter

 

 

b.

Bangunan Sadap

4,00

Buah

 

 

c.

Pintu Air

12,00

Buah

 

 

8.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Loli

 

 

 

30,00 Ha

          2.107.900.000,00

a.

Saluran Primer

352,50

Meter

 

 

b.

Saluran Sekunder

788,92

Meter

 

 

c.

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

d.

Bangunan Sadap

3,00

Buah

 

 

e.

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

9.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Weliman

 

 

34,50 Ha

          5.365.600.000,00

a.

Saluran Primer

1635,00

Meter

 

 

b.

Saluran Sekunder

887,00

Meter

 

 

c.

Saluran Muka

280,00

Meter

 

 

d.

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

e.

Bangunan Sadap

3,00

Buah

 

 

f.

Gorong-gorong

10,00

Buah

 

 

10.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Malatawa

 

 

40,00 Ha

        17.192.800.000,00

a.

Bendung

1,00

Buah

 

 

b.

Saluran Primer

827,96

Meter

 

 

c.

Pintu Air

2,00

Buah

 

 

11.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Aroki

 

 

96,00 Ha

          1.936.400.000,00

a.

Saluran Primer

377,17

Meter

 

 

b.

Saluran Sekunder

530,00

Meter

 

 

c.

Bangunan Sadap

4,00

Buah

 

 

d.

Gorong-gorong

2,00

Buah

 

 

e.

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

 

 

 

 

 

        85.571.296.000,00

  • Bahwa pengusulan DAK yang dilakukan Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Prov NTT menggunakan Aplikasi EPAKSI dengan cara sebagai berikut :
    1. pertama di bulan Februari tahun 2021 ada kegiatan verifikasi data teknis irigasi seluruh Daerah Irigasi yang berjumlah 42 Daerah Irigasi. Data teknis terdiri dari  nama Aset, realisasi tanam dan produktivitas, progress pelaksanaan pengelolaan aset, data Organisasi personalia Operasi dan Pemeliharaan, Data Sarana Penunjang Operasi dan Pemeliharaan, Data Kondisi Daerah Irigasi, Data Kondisi jaringan Irigasi, Data dana sharing APBD, data Kelembagaan Irigasi, data Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, dan Ikatan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Data pelaksanaan EPAKSI, Data Areal dan dampak IKSI. Data-data tersebut awalnya terdata per Daerah Irigasi.;
    2. Selanjutnya untuk mendapatkan dana DAK itu dilakukan melalui aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). Adapun tahapannya masuk ke menu kegiatan lalu pilih menu irigasi.  Setelah itu masuk ke menu kegiatan dan pilih nomenklatur kegiatan yaitu Rehabilitasi jaringan irigasi, nanti setelah di dalam tinggal pilih nomenklatir detail rician (nama D.I) yang akan diusulkan, pilih metode pengerjaan Rencana Kerja antara penyedia atau swakelola, kemudian memasukan detail desa, memasukan Volume Rencana Kerja Satuan hektar, menginput luas areal irigasi yang terpengaruh akibat usulan, komponen RK yang dipilih sesuai RAB;
    3. Setelah itu menginput Readiness Criteria Rencana Kerja, yang terdiri dari Laporan Akhir SID/DED, Gembar desain DED, Dokumen Lingkungan, Skema Jaringan, Skemma Bangunan, Peta Geospasial, RAB, Back Up Volume Pekerjaan, Harga Satuan, SMKK dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Kerangka Acuan Kerja, Dokumentasi Pekerjaan yang akan diusulkan, terakhir status lahan clear and clean. Langkah selanjutnya mengisi geolokasi atau koordinat kegiatan dan pilih simpan.
    4. Kementerian Keuangan akan memverivikasi, artinya Provinsi dan pusat melakukan verifikasi terhadap data usulan. Proses input usulan sudah dinonaktifkan pada tahap ini.
    5. Usulan dan tambahan, yaitu Kementerian / Lembaga dan / atau Bapenas dapat melakukan input data baru sebagai usulan tambahan;
    6. Pembahasan yaitu Kementerian / lembahga dan Pemda bersama Bapenas melakukan pembahasan atas usulan daerah berikut penilaian pembahasan;
    7. Penilaian Pembahasan yaitu Kementerian / Lembaga dan Bapenas melakukan penilaian usulan daerah tidak ada aksi input data oleh Pemda;
    8. Final Pembahasan yaitu Pembahasan dan penilaian telah selesai dibahas. Tidak ada aksi input atau ubah data baik Kementerian / Lembaga maupun pemda.
    9. Pra sulan RK yaitu Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian data ( Ubah data / input data baru) sesuai Pagu Alokasi DAK per daerah. Hasil TP Penilaian dan aspirasi DPR.
    10. Usulan RK yaitu pemerintah Pusat melakukan penyesuaian data ( ubah data / input data baru), Pemda melakukan perubahan dan konfirmasi data RK dan Pemerintah Pusat melakukan penilaian kembali.
    11. Approval RK yaitu Pemerintah Pusat melakukan proses approval data RK;
    12. RK yaitu Pembubuhan digital signature RK oleh Pusat dan Daerah, tidak dapat lagi dilakukan perubahan data oleh pusat dan daerah selambatnya M1 Januari;
    13. Final RK yaitu tahapan akhir dari RK semua fitur terkait perubahan data dinonaktifkan;
    14. Revisi RK, Perubahan RK hanya karena optimalisasi kontrak ataupun penyesuaian penilaian teknis untuk usulan aspirasi DPR, dilakukan maksimal 1 kali dan selambatnya M1 Maret;
    15. Revisi Aspirasi yaitu Perubahan terhadap usulan asirasi terkait RC (readiness Criteria)
    16. Approval revisi RK yaitu Kementerian / Lembaga pengampu DAK melakukan penilaian terhadap perubahan RK yang dilakukan oleh Pemda sebelumnya. Pemda tidak dapat melakukan edit data RK lagi. Pemda hanya dapat melakukan sign dokumen.
    17. Final revisi yaitu tahapan akhir dari DAK, semua fitur terkait perubahan data dinonaktifkan
  • Selanjutnya, berdasarkan usulan 11 D.I (Daerah Irigasi) tersebut dilakukan pembahasan oleh Kementrian PUPR dan Bapenas dengan hasil disetujui sejumlah 5 Daerah Irigasi, yang kemudian 5 D.I tersebut dilakukan perbaikan dan diinput ulang menjadi Pra Usulan Rencana Kerja (RK) dengan rincian sebagai berikut :

Nama Paket Kegiatan/Rincian Kegiatan

Output Kegiatan

Outcome Kegiatan (Hektar)

Kebutuhan Dana
DAK (Rp)

Volume

Satuan (Meter/Buah)

1

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1 - 4

 

 

252 Ha

 4.638.900.000,00

a

Saluran Primer

  2.156,70

Meter

b

Saluran Sekunder

668,00

Meter

c

Pintu Air

3,00

Buah

 

 

2

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Luwurweton

 

 

227 Ha

 11.698.400.000,00

a

Bendung

          2,00

Buah

b

Saluran Intake

       15,00

Meter

c

Kantong Lumpur

       30,00

Meter

d

Saluran Primer

     311,04

Meter

e

Saluran Sekunder

  3.921,98

Meter

f

Bangunan Bagi Sadap

          2,00

Buah

g

Bangunan Sadap

          8,00

Buah

h

Talang

       20,00

Meter

i

Gorong-gorong

          2,00

Buah

j

Bangunan Terjun

       10,00

Buah

k

Pintu Air

       21,00

Buah

3

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Melolo

 

 

205,00 Ha

6.018.300.000,00

a

Saluran Primer

  1.034,26

Meter

b

Saluran Sekunder

  1.414,84

Meter

c

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

d

Pintu Air

5,00

Buah

 

 

4

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Weliman

 

 

177,00 Ha

 4.702.100.000,00

a

Saluran Primer

  1.635,00

Meter

b

Saluran Sekunder

493,00

Meter

c

Saluran Muka

280,00

Meter

 

 

d

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

e

Bangunan Sadap

2,00

Buah

 

 

f

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

5

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Aroki

 

 

96,00 Ha

 1.374.500.000,00

a

Saluran Primer

     377,17

Meter

b

Saluran Sekunder

259,00

Meter

c

Bangunan Sadap

2,00

Buah

 

 

d

Gorong-gorong

1,00

Buah

 

 

e

Pintu Air

4,00

Buah

 

 

 

 

 

 

 

 28.432.200.000,00

                 

 

  • Bahwa Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Bidang Sumber Daya Air untuk Usulan Rencana Kerja untuk keliama Daerah Irigasi, yaitu sebagai berikut :
        1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1 – 4 awal mulanya ada dana Survey kondisi dan penguatan database tahun anggaran 2019 yang sebenarnya itu tujuannya untuk EPAKSI (Elektronik Pengelolaan Aset dan Kondisi Sistem Irigasi) sehingga dengan anggaran itu saksi Thomas Saga turun ke lokasi Wae Ces di Ruteng pada tahun 2019 bersama dengan 6 orang lainnya yaitu staff yang ikut membantu. Saat di lokasi survey di D.I Wae Ces, setelah itu Thomas Saga ke lokasi D.I Doli di Sumba Barat, kemudian saksi Thomas Saga ke D.I Weliman. Setelah data diambil untuk keperluan EPAKSI, kemudian pada tahun 2020 terdapat kegiatan perencanaan untuk mengusulkan Daerah Irigasi untuk 2021 sehingga data D.I Wae Ces yang sudah diperoleh di tahun 2019 itu digunakan di tahun 2020 untuk keperluan penginputan KRISNA untuk mendapat DAK. Dari data-data tersebut  dihasilkan produk perencanaan yakni Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Skema Jaringan, Skema Bangunan, Back Up Volume Pekerjaan, Harga Satuan, SMK3 dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
        2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Luwurweton awal mulanya pada tahun 2017 ada dilakukan SID (Studi Identifikasi dan Desain) terhadap D.I. Luwurweton di Kabupaten Ngada. Studi dilakukan oleh pihak ketiga melalui kontrak perencaaan yang dikerjakan oleh PT Oseano Aditha Prasarana. Hasil kegiatan perencanaannya menghasilkan produk yakni Gambar Desain detail, Rencana Anggaran Biaya, Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir. Dari produk perencanaan itu datanya digunakan untuk Menyusun perencanaan D.I. Luwurweton tahun 2021 yang dibuat oleh Thomas Saga pada tahun 2020.
        3. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Melolo  menggunakan data D.I Melolo pada saat Pengawasan pekerjaan D.I. Melolo tahun 2020 dan untuk tahun 2021 di D.I Melolo dilakukan pekerjaan lanjutannya.
        4. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Weliman sama dengan D.I Wae Ces yang mana datanya saat melaksanakan penguatan database dan survey untuk EPAKSI di tahun 2019 kemudian diolah pada tahun 2020 untuk membuat perencanaan D.I Luwurweton tahun anggaran 2021 yang  dibuat di tahun 2020.
        5. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Aroki awalnya untuk pengusulannya menggunakan data EPAKSI tahun 2020 yang datanya diolah menjadi Perencanaan dari DED, RAB dan Skema Irigasi dan lainnya untuk diupload ke dalam KRISNA sehingga untuk kegiatan perencanaan tahun 2020 menggunakan data saat turun Pengawasan
  • Tahun 2021 melalui tahap Approval revisi Rencana Kerja pada KRISNA dinas PUPR Prov NTT melaksanaan Kegiatan Paket pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan pengusulan berdasarkan DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT Nomor :911/4/DPA/BKUD2/2021 tanggal 04 Januari 2021, sebagai berikut :

 

Nama Paket Kegiatan/Rincian Kegiatan

Output Kegiatan

Outcome Kegiatan (Hektar)

Kebutuhan Dana
DAK (Rp)

Volume

Satuan (Meter/Buah)

1

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1 - 4

 

 

252 Ha

 4.638.900.000,00

a

Saluran Primer

  2.156,70

Meter

b

Saluran Sekunder

668,00

Meter

c

Pintu Air

3,00

Buah

 

 

2

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Luwurweton

 

 

227 Ha

 11.698.400.000,00

a

Bendung

          2,00

Buah

b

Saluran Intake

       15,00

Meter

c

Kantong Lumpur

       30,00

Meter

d

Saluran Primer

     311,04

Meter

e

Saluran Sekunder

  3.921,98

Meter

f

Bangunan Bagi Sadap

          2,00

Buah

g

Bangunan Sadap

          8,00

Buah

h

Talang

       20,00

Meter

i

Gorong-gorong

          2,00

Buah

j

Bangunan Terjun

       10,00

Buah

k

Pintu Air

       21,00

Buah

3

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Melolo

 

 

205,00 Ha

6.018.300.000,00

a

Saluran Primer

  1.034,26

Meter

b

Saluran Sekunder

  1.414,84

Meter

c

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

d

Pintu Air

5,00

Buah

 

 

4

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Weliman

 

 

177,00 Ha

 4.702.100.000,00

a

Saluran Primer

  1.635,00

Meter

b

Saluran Sekunder

493,00

Meter

c

Saluran Muka

280,00

Meter

 

 

d

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

e

Bangunan Sadap

2,00

Buah

 

 

f

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

5

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Aroki

 

 

96,00 Ha

 1.374.500.000,00

a

Saluran Primer

     377,17

Meter

b

Saluran Sekunder

259,00

Meter

c

Bangunan Sadap

2,00

Buah

 

 

d

Gorong-gorong

1,00

Buah

 

 

e

Pintu Air

4,00

Buah

 

 

 

 

 

 

 

 28.432.200.000,00

Total anggaran yang bersumber dari DAK untuk pekerjaan Daerah Irigasi yaitu Rp 28.432.200.000,00 (dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);

  • Bahwa terhadap Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (Volume 2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT Nomor :911/4/DPA/BKUD2/2021 tanggal 04 Januari 2021 dengan Pagu sebesar Rp4.638.900.000,00 (Empat Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian:

  • Pada tanggal 01 Desember 2020, Andry Santo Umbu Dangu, S.T., M.Ling ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PUPR.SKT.05.01/602/91/KPTS/XII/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 Desember 2020;
  • Bahwa setelah ditetapkan sebagai PPK, saksi Andry Santo Umbu Dangu tidak melakukan kegiatan Perencanaan Pengadaan terhadap kondisi rill dilokasi pada tahun 2020, yang mana berdasarkan RKA Tahun Anggaran 2021 terdapat anggaran perencanaan kegiatan kontraktual untuk 5 (lima) Daerah Irigasi sesuai dengan DAK Tahun anggaran 2021 yang telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kepala Bidang Pelaksanaan DAK SDA – Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, dengan rincian sebagai berikut :

No

Menu Kegiatan

Detail Kegiatan

Output Kegiatan

Kebutuhan dana

Volume Satuan

1.

Kegiatan Penunjang

08.01.00804 - Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual (Penugasan) - Tematik 04

1

Paket

Rp. 519.624.000

2.

08.01.00904 - Biaya tender (Penugasan) - Tematik04

0

Paket

Rp.         0

3.

08.01.01004 - Jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola (Penugasan) - Tematik04

0

Orang

Bulan

Rp.         0

4.

08.01.01104 - Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (Penugasan) - Tematik 04

1

Orang

Bulan

Rp. 447.152.000

5.

08.01.01204 - Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah (Penugasan) - Tematik04

0

Frekuensi

Rp.         0

6.

08.01.01304 - Perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan (Penugasan) - Tematik 04

5

Frekuensi

Rp. 528.624.000

7.

08.01.01404 - Kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara OPD dengan Inspektorat Daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu (Penugasan) - Tematik04

0

Paket

Rp.         0

Sub total Tematik 04-Program ketahanan pangan

Rp.1.495.400.000

Total Kbeutuhan Dana Penunjang

Rp.1.495.400.000

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4.638.900.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah Harga (Rp)

1

Pekerjaan Persiapan 

36.585.375,00

2

Pekerjaan Konstruksi:

 

 

Sub D.I Wae Ces 3 

 

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.4 – BC.5 Panjang

1.182,00 meter

1.941.575.043,17

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.5 – BC.6 Panjang 781,70 meter

992.790.281,56

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.6 – BC.7 Panjang 688,00 meter

945.299.129,33

 

Sub D.I Wae Ngencung

 

 

- Pekerjaan Rehab konstruksi Tubuh Bendung Jumlah 1,00 buah

46.011.878,67

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BWN.1 – BWN.2 Panjang 120,00 meter

207.004.110,46

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air Jumlah 3,00 buah

47.916.000,00

  (A)    Total

4.217.181.818,18 

  (B)    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% x (A)

421.718.181,82 

  (C)    Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)

4.638.900.000,00

  Dibulatkan

4.638.900.000,00 

  • Bahwa Dalam menyusun dan menetapkan HPS, Saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST tidak melakukan reviu dan/atau survei lokasi atas Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2021, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur mengirim Surat kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Nomor PUPR.SKT.05.01/602/43/I/2021 Perihal Permohonan Proses Lelang Paket Konstruksi dan Jasa Konsultasi Lingkup Bidang Pembangunan Sumber Daya Air dan Irigasi;
  • Pada 2 Februari 2021, Siprianus K. Kelen, S.Sos., M.Si selaku Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur menunjuk Kelompok Kerja (POKJA) dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor ; PBJ.094/II/104/II/2021 yang isinya memerintahkan kepada :
  • Octovianus Gollu Tena., S.T
  • Indri Mayasari Susetyo., S.T
  • Leonardo A.Z.R. Langoday., S.Kom
  • Bahwa sebelum dilakukan Tender Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4(2.750 Ha) di Kab. Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 saksi Andry Santo Umbu Dangu selaku PPK mempersipakan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Kontrak untuk diberikan kepada Kelompok Kerja (POKJA);
  • Bahwa terhadap dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Kontrak yang akan diserahkan kepada POKJA oleh saksi Andy Santo Umbu Dangu diterima dari saksi Thomas Saga, yang mana dokumen tersebut merupakan dokumen yang dipergunakan oleh saksi Thomas Saga untuk keperluan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2021 dengan melakukan Survey Lokasi D.I Wae Ces pada Tahun 2019;
  • Bahwa dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saksi Andy Santo Umbu Dangu selaku PPK tidak melakukan reviu akan tetapi menyamakan dengan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Seksi Perencanaan pada Bidang SDA yang mana RAB tersebut didasarkan pada hasil survey dilokasi D.I Wae Ces pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Thomas Saga, sehingga A.S Umbu Dangu dalam menetapkan HPS tidak melakukan Analisa kembali terhadap harga mobilisasi, material, dan kondisi rill dilokasi pada tahun 2020;
  • Bahwa kemudian Pokja Menyusun dokumen pemilihan, disesuaikan dengan jenis pekerjaan, metode tender, Sertifikat Badan Usaha, dan informasi lainnya yang diketahui oleh PPK yang termuat dalam BAB IV dan BAB V pada dokumen Pemilihan. Dokumen pemilihan sendiri sudah diatur formatnya dengan jenis pengadaannya di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dalam Lampirannya yang memuat tata cara penyusunan mulai dari HPS sampai selesai dilakukannya proses tender;
  • Bahwa pada awal bulan Februari 2021 yang tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi sebelum dimulai tender Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.50Ha) di Kab. Manggarai, Terdakwa Dionisius Wea bertemu dengan saksi Yustus Mikael Bano untuk meminjam Perusahaan PT. Kasih Sejati Perkasa dengan menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Setelah mendapat persetujuan dari Saksi Yustus Mikhael Bano, Terdakwa Dionisius Wea datang ke Notaris Paulina Rohi Mone, S.H., M.Kn untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT. Kasih Sejati Perkasa” pada nomor 18 tanggal 13 februari 2021 dengan jabatan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa;
  • Kemudian setelah Terdakwa Dionisius Wea menjadi Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa, Terdakwa Dionisius Wea bertemu saksi Arnoldus Thomas L. Djogo untuk membuat kesepakatan, apabila PT. Kasih Sejati Perkasa dinyatakan sebagai pemenang paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.50 Ha) di Kab. Manggarai Terdakwa Dionisius Wea akan memberikan fee atau imbalan sebesar 2,5% sampai 3?ri nilai kontrak sebesar Rp. 3.848.907.512,28 (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah)
  • Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Dionisius Wea dengan Saksi Arnoldus Thomas L. Djogo , pada saat sebelum dilakukannya tender, Arnoldus Thomas L. Djogo menelepon Octonianus Gollu tena selaku Pokja untuk menitipkan perusahaan agar dimenangkan yaitu PT Kasih Sejati Perkasa dengan direkturnya Dionisius Wea dengan  menjanjikan memberikan hadiah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Pada bulan februari 2021, POKJA melaksanakan pelelangan pekerjaan;

Kode Tender

8210131

Nama Tender

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha)

di Kab. Manggarai (DAK)

Rencana Umum Pengadaan

Kode RUP

Nama Paket

Sumber Dana

27630602

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kab. Manggarai (DAK)

APBD

 

Tanggal Pembuatan

30 Januari 2021

Tahap Tender Saat Ini

 

K/L/PD/Instansi Lainnya

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Satuan Kerja

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis Pengadaan

Pekerjaan Konstruksi

Metode Pengadaan

Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Reverse Auction?

Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction

Tahun Anggaran

APBD 2021    

Nilai Pagu Paket

Rp. 4.638.900.000,00

Nilai HPS Paket

4.638.900.000,00

Jenis Kontrak

Harga Satuan

Lokasi Pekerjaan

  • D.I Wae Ces - Manggarai (Kab.)
  • Bahwa pelaksanaan tender Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Waeces dilaksanakan dengan tahapan :

No

Tahap

Mulai

Sampai

Perubahan

1

Pengumuman Pascakualifikasi

9 Februari 2021 16:30

15 Februari 2021 16:00

Tidak Ada

2

Download Dokumen Pemilihan

9 Februari 2021 16:31

16 Februari 2021 16:00

Tidak Ada

3

Pemberian Penjelasan

12 Februari 2021 09:00

12 Februari 2021 11:00

Tidak Ada

4

Upload Dokumen Penawaran


12 Februari 2021 14:00

18 Februari 2021 10:00

1 kali perubahan

5

Pembukaan Dokumen Penawaran

20 Februari 2022 08:00

20 Februari 2022 15:00

1 kali perubahan

6

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

20  Februari 2022 15:01

27 Februari 2022 23:59

2 kali perubahan

7

Pembuktian Kualifikasi

28 Februari 2022 08:00

2 Maret 2022 15:00

2 kali perubahan

8

Penetapan Pemenang

2 Maret 2022 15:01

2 Maret 2022 16:30

2 kali perubahan

9

Pengumuman Pemenang

2 Maret 2022 16:31

2 Maret 2022 23:59

2 kali perubahan

10

Masa Sanggah

3 Maret 2022 08:00

7 Maret 2022 15:00

2 kali perubahan

11

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

8 Maret 2022 08:00

11 Maret 2022 16:30

2 kali perubahan

12

Penandatanganan Kontrak

11 Maret 2022 08:00

17 Maret 2022 16:30

2 kali perubahan

 

  • Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dilakukan tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.01 sampai dengan 18 Februari 2021 pukul 23.59, dan dari pemasukan dokumen penawaran, diketahui yang memasukan dokumen penawaran ada 6 peserta yaitu

No

Nama Peserta

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1

PT. UNGGUL BANGUN HARMONIS

Rp. 3.618.377.264,70

Rp. 3.618.377.264,70

2

PT.KASIH SEJATI PERKASA

Rp. 3.848.907.512,28

Rp. 3.848.907.512,28

3

PUTRA LINTAS RAYA, PT

Rp. 3.900.182.621,30

Rp. 3.900.182.621,30

4

PT Aliran Berkat Mandiri

Rp. 3.919.749.698,85

Rp. 3.919.749.698,85

5

PT. GUNUNG RAYA BULUKUMBA

Rp. 4.087.916.093,80

Rp. 4.087.916.093,80

6

PT. ARMIDA RAYA

Rp. 4.097.103.834,45

Rp. 4.097.103.834,45

 

  • Bahwa Metode Pemilihan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (Volume 2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 adalah Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan Sistem Gugur;
  • Bahwa terhadap pelaksanaan Evaluasi Kualifikasi, Pokja memeriksa Dokumen persyaratan, dengan hasil sebagai berikut :
    1. Dokumen Kualifikasi yang disampaikan PT kasih Sejati Perkasa

No.

Uraian

Data Kualifikasi Peserta

Kesimpulan Evaluasi

-1

2

3

1

Evaluasi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Nomor

 

 

 

:

0220208311962

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

 

 

:

Selama Berusaha

Instansi penerbit

 

 

:

Lembaga OSS

Catatan

 

 

 

:

Memenuhi

2

Evaluasi Sertifikat Badan Usaha

Nomor

:

0.5371.07.016.1.24.4772

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

:

25 April 2021

Instansi penerbit

:

LPJK

Kualifikasi

:

Perusahaan Non Kecil

Klasifikasi

:

 

Subklasifikasi

:

SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya

Catatan

:

Memenuhi

3

Evaluasi Perpajakan

NPWP

 

 

 

:

02.332.531.9-922.000

Memenuhi Syarat Kualifikasi

SPT tahun

 

 

 

:

2019 (75319306461202029201) Tanggal 29 Maret 2020

Catatan

 

 

 

:

Memenuhi

4

Evaluasi Kemampuan Dasar

Nama Paket Tertinggi

:

Pembangunan Embung Sei Kecamatan Kolbano

Perlu diklarifikasi karena nama paket tidak muncul di LPSE Kabupaten TTS

Tanggal BA Serah Terima

:

31 Desember 2014

Nama Pengguna Jasa

:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nilai Paket Tertinggi

:

 Rp                 5.459.600.000,00

Porsi KSO (dalam hal KSO)

:

 -

Catatan

:

Nilai KD paling kurang sama dengan HPS
KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir)

5

Evaluasi SMM

Instansi penerbit

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

 

:

-

 

6

Evaluasi SMK

Instansi penerbit

 

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

 

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

 

:

-

 

7

Evaluasi SML

Instansi penerbit

 

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

 

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

 

:

-

 

8

Evaluasi Akta Pendirian Perusahaan

Nomor Akta

 

 

 

:

Akta Pendirian :  46  (18 April 2005), Emmanuel Mali, SH
Akta Perubahan Terakhir : 3 (2 Februari 2021) PAULINA ROHI MONE, S.H.,M.Kn

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Catatan

 

 

 

:

Memenuhi

9

Evaluasi Pengalaman 4 Tahun terakhir

Nama Paket Terakhir

 

 

 

:

Pembangunan Embung Sei Kecamatan Kolbano

Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi

Pengguna Jasa

 

 

 

:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Timor Tengah Selatan

Tanggal BA Serah Terima

:

31 Desember 2014

Catatan

 

 

 

 

Memenuhi

10

Evaluasi SKP

Jumlah Paket Sesaat

 

 

 

:

0

 

 

 

 

 

Nilai SKP

:

5

 

 

SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan

Catatan

 

 

 

:

Untuk Usaha Kecil

11

Evaluasi tenaga tetap

Nama Tenaga Tetap

 

 

 

:

Tidak diminta (Permen 14)

 

Jenjang dan bidang kompetensi

:

Tidak diminta (Permen 14)

Nomor Bukti Setor PPH 21

Tidak diminta (Permen 14)

Catatan

 

 

 

 

-

12

Evaluasi SKN

Jumlah Paket Sesaat

 

 

 

:

 Rp                                                  -  

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Nilai SKN

 

 

 

:

 Rp                   12.127.920.000,00

Kemampuan Nyata

 

:

 Rp                   12.127.920.000,00

Modal Kerja

 

 

:

 Rp                     1.732.560.000,00

Nilai Kekayaan Bersih (Neraca Tahun Terakhir) sesuai laporan keuangan

:

 Rp                     2.887.600.000,00

Catatan

:

KN = Kemampuan Nyata
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)
MK = Modal Kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

13

Evaluasi persyaratan  KSO

Sesuai Kertas Kerja KSO

:

-

 

 

 

 

 

 

    1. Data Kualifikasi yang disamaikan untuk PT Aliran Berkat Mandiri yaitu:

No.

Uraian

Data Kualifikasi Peserta

Kesimpulan Evaluasi

-1

-3

-5

1

Evaluasi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Nomor

 

 

:

1-112122-2413-2-01122

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

 

:

6 Maret 2022

Instansi penerbit

:

Dinas PMPTSP Kota Kupang

Catatan

 

:

Memenuhi

2

Evaluasi Sertifikat Badan Usaha

Nomor

:

0-5371-07-062-1-24-112122

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

:

20 Februari 2022

Instansi penerbit

:

LPJK

Kualifikasi

:

Perusahaan Non Kecil

Klasifikasi

:

Bangunan Sipil

Subklasifikasi

:

SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya

Catatan

:

Memenuhi

3

Evaluasi Perpajakan

NPWP

 

 

:

74.759.430.7-922.000

Memenuhi Syarat Kualifikasi

SPT tahun

 

 

:

2019 (15307606598204705750) Tanggal 5 Juni 2020

Catatan

 

 

:

Memenuhi

4

Evaluasi Kemampuan Dasar

Nama Paket Tertinggi

:

Rehabilitasi Jaringan D.I Waiboleng

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Tanggal BA Serah Terima

:

27 Oktober 2020

Nama Pengguna Jasa

:

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Flores

Nilai Paket Tertinggi

:

 Rp                             2.894.000.000,00

Porsi KSO (dalam hal KSO)

:

 -

Catatan

:

Nilai KD paling kurang sama dengan HPS
KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir)

5

Evaluasi SMM

Instansi penerbit

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

6

Evaluasi SMK

Instansi penerbit

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

7

Evaluasi SML

Instansi penerbit

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

8

Evaluasi Akta Pendirian Perusahaan

Nomor Akta

 

 

:

Akta Pendirian :  19 (04 Desember 2015), Emmanuel Mali
Akta Perubahan Terakhir : '31 (11 Februari 2021) Yustina Widhiwuryani, SH, M.Kn

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Catatan

 

 

:

Memenuhi

9

Evaluasi Pengalaman 4 Tahun terakhir

Nama Paket Terakhir

 

 

:

Rehabilitasi Jaringan D.I Waiboleng

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Pengguna Jasa

 

 

:

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Flores

Tanggal BA Serah Terima

:

27 Oktober 2020

Catatan

 

 

 

Memenuhi

10

Evaluasi SKP

Jumlah Paket Sesaat

 

 

:

0

 

 

 

 

 

Nilai SKP

:

5

 

 

SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan

Catatan

 

 

:

Untuk Usaha Kecil

11

Evaluasi tenaga tetap

Nama Tenaga Tetap

 

 

:

Tidak diminta (Permen 14)

 

Jenjang dan bidang kompetensi

:

Tidak diminta (Permen 14)

Nomor Bukti Setor PPH 21

Tidak diminta (Permen 14)

Catatan

 

 

 

-

12

Evaluasi SKN

Jumlah Paket Sesaat

 

 

:

 Rp                                                                -  

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Nilai SKN

 

 

:

 Rp                                 13.138.189.171,80

Kemampuan Nyata

:

 Rp                                 13.138.189.171,80

Modal Kerja

 

:

 Rp                                    1.876.884.167,40

Nilai Kekayaan Bersih (Neraca Tahun Terakhir) sesuai laporan keuangan

:

 Rp                                    3.128.140.279,00

Catatan

:

KN = Kemampuan Nyata
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)
MK = Modal Kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

13

Evaluasi persyaratan  KSO

Sesuai Kertas Kerja KSO

:

-

 

 

 

 

-

                         

 

    1. Data Kualifikasi yang disampaikan oleh PT Putra Lintas Raya adalah

No.

Uraian

Data Kualifikasi Peserta

Kesimpulan Evaluasi

-1

-2

-3

1

Evaluasi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Nomor

 

 

:

1.23.04.2.00217.001437

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

 

:

3 Juli 2021

Instansi penerbit

:

DPMPTSP Pemerintah Kab. Lombok Barat

Catatan

 

:

Memenuhi

2

Evaluasi Sertifikat Badan Usaha

Nomor

:

0.5201.06.131.1.23.001437

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

:

22 Januari 2022

Instansi penerbit

:

LPJK

Kualifikasi

:

Perusahaan Non Kecil

Klasifikasi

:

Bangunan Sipil

Subklasifikasi

:

SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya

Catatan

:

Memenuhi

3

Evaluasi Perpajakan

NPWP

 

 

:

74.252.150.3-914.000

Memenuhi Syarat Kualifikasi

SPT tahun

 

 

:

2019 (52167406464203729351) Tanggal 29 April 2020

Catatan

 

 

:

Memenuhi

4

Evaluasi Kemampuan Dasar

Nama Paket Tertinggi

:

Rekonstruksi Dam kapao - (Kel. Lampe)

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Tanggal BA Serah Terima

:

3 April 2018

Nama Pengguna Jasa

:

BPBD Pemerintah Kota Bima

Nilai Paket Tertinggi

:

 Rp                                       5.653.043.000,00

Porsi KSO (dalam hal KSO)

:

 -

Catatan

:

Nilai KD paling kurang sama dengan HPS
KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir)

5

Evaluasi SMM

Instansi penerbit

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

:

-

 

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

6

Evaluasi SMK

Instansi penerbit

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

:

-

 

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

7

Evaluasi SML

Instansi penerbit

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

:

-

 

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

8

Evaluasi Akta Pendirian Perusahaan

Nomor Akta

 

 

:

Akta Pendirian :  1 (7 Juli 2015), I Nengah Sukma Mulyawan
Akta Perubahan Terakhir : 4 (15 Februari 2021) I Nengah Sukma Mulyawan

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Catatan

 

 

:

Memenuhi

9

Evaluasi Pengalaman 4 Tahun terakhir

Nama Paket Terakhir

 

 

:

Rekonstruksi Dam kapao - (Kel. Lampe)

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Pengguna Jasa

 

 

:

BPBD Pemerintah Kota Bima

Tanggal BA Serah Terima

:

3 April 2018

Catatan

 

 

 

Memenuhi

10

Evaluasi SKP

Jumlah Paket Sesaat

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

Nilai SKP

:

5

 

 

SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan

Catatan

 

 

:

Untuk Usaha Kecil

11

Evaluasi tenaga tetap

Nama Tenaga Tetap

 

 

:

Tidak diminta (Permen 14)

 

Jenjang dan bidang kompetensi

:

Tidak diminta (Permen 14)

Nomor Bukti Setor PPH 21

Tidak diminta (Permen 14)

Catatan

 

 

 

-

12

Evaluasi SKN

Jumlah Paket Sesaat

 

 

:

 Rp                                                                              -  

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Nilai SKN

 

 

:

 Rp                                                 6.455.400.000,00

Kemampuan Nyata

:

 Rp                                                 6.455.400.000,00

Modal Kerja

 

:

 Rp                                                    922.200.000,00

Nilai Kekayaan Bersih (Neraca Tahun Terakhir) sesuai laporan keuangan

:

 Rp                                                 1.537.000.000,00

Catatan

:

KN = Kemampuan Nyata
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)
MK = Modal Kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

13

Evaluasi persyaratan  KSO

Sesuai Kertas Kerja KSO

:

-

 

 

 

 

 

-

                           

 

 

 

  • Bahwa dokumen yang disampaikan oleh PT Kasih Sejati Perkasa sebagaimana dalam Dokumen Pemilihan namun dalam penawaran PT Kasih Sejati Perkasa mengisi pekerjaan Pembangunan Embung Sei, Konrak Nomor PU.600.602.1/770/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor PU.600.008/00/PHO/SDA/XII/2014 tanggal 20 Desember 2014 sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan dan persyaratan kualifikasi yang mana dokumen yang harus dilampirkan memiliki pengalaman kerja 4 tahun terakhir. Ketika tidak memenuhi syarat tersebut maka harus dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi;
  • Bahwa POKJA dalam melakukan evaluasi kualifikasi tidak secara detail dan tidak membuat Kertas Kerja per tahapan evaluasi akan tetapi hanya berbentuk satu form excel saja. Sehingga setelah evaluasi seluruhnya dilakukan, Pokja memilih PT Kasih Sejati Perkasa dikarenakan telah terjadi kesepakatan antara saksi Octovianus Gollu Tena selaku Pokja dengan Saksi Arnoldus Thomas L. Djogo;
  • Bahwa setelah melalui proses pelelangan, Pokja menetapkan Pemenang dari Tender dengan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah :

Nama Pemenang

Alamat

NPWP

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

PT.KASIH SEJATI PERKASA

Jln. Sukun 1 Gang 2 RT.10 Kel. Oepura Kec. Maulafa - Kota Kupang - Kupang (Kota) - Nusa Tenggara Timur

02.332.531.9-922.000

Rp. 3.848.907.512,28

Rp. 3.848.907.512,28

 

  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK mengirim surat kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sesuai dengan surat nomor 600.P.SDA-I/611/005/DI.WAE CES/21/III/2021 perihal Undangan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK mengirim surat kepada Kelompok Kerja Pemilihan sesuai dengan surat nomor 600.P.SDA-I/611/005/DI.WAE CES/22/III/2021 perihal Undangan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 16 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK dan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa menandatangani Berita Acara Pembulatan Nilai Hasil Pelelangan Nomor 600.P.SDAI/611/BA NILAI/D.I WAE CES/33.1/III/2021, keduanya bersepakat untuk membulatkan nilai hasil pelelangan dari sebesar Rp3.848.907.512,28 menjadi sebesar Rp3.848.907.000,00;
  • Bahwa pada tanggal 16 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK, Kelompok Kerja Pemilihan dan Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) menandatangani Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Jasa Nomor 600.P.SDA-I/611/BA.PAW/D.I WAE CES/33/III/2021, dengan disimpulkan bahwa calon penyedia mampu memenuhi semua persyaratan;
  • Pada tanggal 17 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST (PPK) menerbitkan Surat kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sesuai Nomor 600.P.SDA-I/611/D.I WAE CES/47/III/2021 perihal Persiapan Kelengkapan Dokumen dalam rangka Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 hingga 11 Mei 2021 setelah dinyatakan sebagai pemenang Terdakwa Donisius Wea menitipkan sejumlah uang kepada saksi Arnoldus Thomas L. Djogo sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Pribadi milik Arnoldus Thomas L. Djogo Bank NTT No.rek 1000766719 yang digunakan untuk memberikan kepada saksi Octovianus Gollu Tena sebagai imbalan karena telah membantu memenangkan PT. Kasih Sejati Perkasa.

 

PROSES PELAKSANAAN

  • Pada tanggal 18 Maret 2021, telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/SPK/02/III/2021, para pihak yang menandatangani kontrak adalah saksi Andry Santo Umbu Dangu.,S.T selaku PPK dan Dionisius Wea selaku Penyedia (Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa);
  • Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 3.848.907.512,28 (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021;
  • Bahwa sesuai Surat Perintah Mulai Kerja tanggal Nomor: 600.P.SDA-I/611/SPMK/61/II/2021 tanggal 19 Maret 2021,  pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung dimulai sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021;
  • Pada tanggal 19 Maret 2021, Saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK dan Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) sepakat untuk melakukan serah terima lapangan (lokasi pekerjaan) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor 600.P.SDAI/611/BA.SRH.LAP/67/III/2021 tanggal 19 Maret 2021;
  • Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas PPK, telah ditunjuk Tim Peneliti Kontrak (Tim Teknis) pada program pengelolaan sumber daya air (SDA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : PUPR.P.SDA-I.05.01/602/36/KPTS/41/2021 tanggal 22 Maret 2021 terdiri dari:
        1. Ir, Pantoer Dewi. F.Y. Maria;
        2. Vinsensius Neonbasu., A.Md.T;
        3. Frans Hendrik Mone., S.E;
        4. Aristedis Sabarua., A.Md;
        5. Sefnat L.O Nenibeni., A.Ma
  • Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas PPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PUPR.P.SDA I.05.01/602/KPTS/40/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Pembentukan/Penunjukan Koordinator, Direksi Teknis, dan Pembantu Direksi Teknis pada Program Pengelolaan Sumber Daya Air Kegiatan  Peningkatan Jaringan Irigasi Tahun 2021 yaitu Sdr. Thomas Saga, ST (Koordinator), Sdr. Meggy E. Ndaumanu, ST (Direksi Teknis) dan  Sdr. Richardo R.R.A Tulung (Pembantu Direksi Teknis);
  • Pada tanggal 24 Maret 2021, terdapat Addendum I Kontrak Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/ADD-I/D.I WaeCes 1-4/11/II/2021 perubahan Pejabat Pembuat Komitmen yang semula Andry Santo Umbu Dangu., S.T menjadi Johanes Gomeks., S.T.,M.T;
  • Bahwa (Alm) Johanes Gomeks, S.T., M.T diangkat menjadi PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor ; PUPR.SKT.05.01/602/39/KPTS/III/2021 tanggal 22 Maret 2021;
  • Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa setelah Penandatanganan Adendum I Kontrak bertemu dengan saksi Kornelis Ebot membuat perjanjian kerja sama (SubKontraktor) Nomor : 007 / Surat Kontrak Kerja / VI / 2021 tanggal 06 april 2021 dengan pihak ketiga yaitu Kornelis Ebot Selaku pelaksana lapangan. Nilai pekerjaan yang dibuat berdasarkan perjanjian adalah sebesar Rp. 3.848.907.000,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Tujuh Ribu Rupiah) dan dibayarkan Rp640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) per meter kubik terpasang per item dan diterima Panitia PHO sesuai mutu yang tertuang dalam spesifikasi;
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2021 Terdakwa Dionisius Wea mengajukan pembayaran Uang Muka 20% sebesar Rp678.807.235,- (enam Ratus tujuh Puluh Delapan Juta Delapan ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), dengan cara sebagai berikut:
  1. Diawali dengan surat permohonan pembayaran uang muka oleh Penyedia PT Kasih Sejati Perkasa, yang PPK tidak ketahui lagi keberadaan surat itu, kemudian penyedia melampirkan Jaminan uang Muka Nomor Bond: PB 22 03 2021 000090 dengan Nilai jaminan sebesar Rp769.781.400,-  pada PT. Jamkrida NTT
  2. PPK membuat persetujuan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PA/ PPSPM namun suratnya tidak ada, tidak PPK ketahui lagi Dimana ;
  3. PPSPM / PA membuat surat persetujuan pembayaran uang muka Nomor PUPR.SKT.05.01/958078/IV/2021 tanggal 27 April 2021;
  4. Pengguna Anggaran mengajukan permhonan pembayaran uang muka kepada Kepala BKUD dengan surat Nomor : PUPR.SKT.05.01/958/42/IV/2021 tanggal 27 April 2021;
  5. Pengguna Anggaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/092/SPP/I/2021 tanggal 27 April 2021 untuk pembayaran uang muka 20% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 769.781.400,- dan nilai setelah potongan menjadi Rp 678.807.235,-
  6. Pengguna Anggaran mebuat Surat Perintah Membayar Nomor : 092/PUPR.SKT.05.01/932/LS-Dinas/IV/2021 tanggal 27 April 2021 untuk pembayaran uang muka 20% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 769.781.400 dan nilai setelah potongan menjadi Rp 678.807.235,-
  7. Pengguna Anggaran membuat surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor UPR.SKT.05.01/935/092/SPP/IV/2021 tanggal 27 April 2021
  8. Pengguna Anggaran Membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 27 April 2021 atas pembayaran uang muka kepada PT Kasih Sejati Perkasa

 

  • Bahwa pada tanggal 05 Mei 2021 Saksi Stefanus Kopong Miten selaku Direktur PT. Decont Mitra Consulindo mengajukan pembayaran Uang Muka 20% sebesar Rp51.955.200,- (lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah), dengan cara sebagai berikut:
  1. Diawali dengan surat permohonan pembayaran uang muka oleh PT. Decont Mitra Consulindo, yang PPK tidak ketahui lagi keberadaan surat itu, kemudian melampirkan Jaminan uang Muka Nomor Bond: APB 22 03 2021 000096 dengan Nilai jaminan sebesar Rp.59.532.000 PT. Jamkrida NTT
  2. PPK membuat persetujuan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PA/ PPSPM namun suratnya tidak ada, tidak PPK ketahui lagi Dimana ;
  3. PPSPM / PA membuat surat persetujuan pembayaran uang muka Nomor PUPR.SKT.05.01/958/115/IV/2021 tanggal 05 Mei 2021;
  4. Pengguna Anggaran mengajukan permohonan pembayaran uang muka kepada Kepala BKUD dengan surat Nomor : PUPR.SKT.05.01/958/  /V/2021 tanggal 05 Mei 2021;
  5. Pengguna Anggaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/134/SPP/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 untuk pembayaran uang muka 20% kepada PT. Decont Mitra Consulindo dengan nilai Rp59.532.000,-
  6. Pengguna Anggaran mebuat Surat Perintah Membayar Nomor : 134/PUPR.SKT.05.01/932/LS-Dinas/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 untuk pembayaran uang muka 20% kepada PT Decont Mitra Consulindo dengan nilai Rp59.532.000,- dan nilai setelah potongan menjadi Rp51.955.200,-
  7. Pengguna Anggaran membuat surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor PUPR.SKT.05.01/935/134/SPP/V/2021 tanggal 05 Mei 2021
  8. Pengguna Anggaran Membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/134/SPP/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 atas pembayaran uang muka kepada PT Decont Mitra Consulindo

 

  • Bahwa setelah melakukan pencairan uang muka 20% Terdakwa Dionisius Wea memberikan uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Kornelis Ebot sebagai uang muka untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Kornelis Ebot ;
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021, dilaksanakan pemeriksaan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (Mutual Check 0%) Nomor: BA.01/P.SDA-I/Tim Teknis/D.I WaeCes 1-4/V/2021, yang dihadiri oleh:

Tim Teknis,

  • Ir, Pantoer Dewi. F.Y. Maria;
  • Vinsensius Neonbasu., A.Md.T;
  • Frans Hendrik Mone., S.E;
  • Aristedis Sabarua., A.Md;
  • Sefnat L.O Nenibeni., A.Ma

Pelaksana,

  • Dionisius wea selaku Direktur PT. Kasih Sejahtera.

Konsultan Supervisi

Tidak dilibatkan

  • Bahwa pada intinya dari hasil pemeriksaan MC 0% tersebut, terhadap Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I WaeCes 1-4 (2.750Ha) di Kab. Manggarai, terdapat perbedaan volume antara kondisi riil dilapangan dengan yang tertuang dalam kontrak Pada tanggal 18 Maret 2021 dan Addendum I tanggal 24 Maret 2021 dikarenakan MC 0% didasarkan pada perencanaan yang dibuat oleh Thomas Saga pada tahun 2019, yang kemudian dibuatkan Addendum II Kontrak Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/ADD-II/D.I WaeCes 1-4/35/V/2021 dengan perubahan tambah kurang pekerjaan:

Semula :

  1. Pekerjaan Persiapan
  2. Pekerjaan Konstruksi

SUB D.I Wae Ces 3

II.1. Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.4-BC.5 Panjang 1182 Meter

II.2. Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.5-BC.6 Panjang 781,7 Meter

II.3. Pekerjaan rehab Saluran Sekunder BC.6-BC.7 Panjang 668 Meter

SUB D.I Wae Ngencung

II.4. Pekerjaan rehab Konstruksi tubuh Bendung Jumlah 1 buah

II.5. Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.6-BC.7 Panjang 120 buah

II.6. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air jumlah 3 buah

Target Efektif pekerjaan saluran panjang 2751,7 Meter

 

Berubah Menjadi:

        • Pekerjaan Persiapan
        • Pekerjaan Konstruksi

SUB D.I. Wae Ces 3

II.1. Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.2-BC.3 Panjang 353 Meter

II.2. Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.3 – BC.4 Panjang 797,4 Meter

II.3. Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.4-BC.5 Panjang 794 Meter

II.4. Pekerjaaan Rehab Bangunan Terjun Jumlah 5 buah

II.5. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air Jumlah 3 buah

II.6. Pekerjaan Bangunan Bagi BC.4 jumlah 1 buah

Terget efektif pekerjaan saluran panjang 1944,4 Meter;

No

Uraian Kegiatan

Kontrak Awal

ADD II

Panjang

Jumlah Harga (Rp)

Panjang

Jumlah Harga (Rp)

1

Pekerjaan persiapan

 

 

tetap

tetap

2

Pekerjaan Rehab Primer BC 4 – BC 5

1.182 m

1.580.637.604,52

794 m

1.629.187.895,75

3

Pekerjaan Rehab Primer BC 5 – BC 6

781,7 m

806.128.873,30

Dialihkan ke BC 2 – BC 3

4

Pekerjaan Rehab Sekunder BC 6 – BC 7

668 m

767.186.868,56

5

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3

475 m

-

353 m

708.158.334,35

6

Pekerjaan rehab Konstruksi tubuh Bendung

1 buah

46.011.878,67

Dipindah/digeser

Dipindah/digeser

7

Pekerjaan Rehab. Bangunan Terjun

5

-

5

36.295.958,76

8

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4

1 buah

-

1 buah

7.218.550,19

9

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4

823,27 m

-

797,40 m

992.871.090,30

10

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air

3 buah

65.000.000

3 buah

65.000.000

 

  • Bahwa pada tanggal 17 Mei 2021, (Alm) Johanes Gomeks, ST, MT selaku PPK mengirim surat kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sesuai dengan surat nomor 600.P.SDA-I/CCO/D.I WAE CES 1-4/137.1/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal Persetujuan Perubahan Volume Contract Change Order (CCO)/Addendum II Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa Alur proses addendum II yaitu (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK memerintahkan berdasarkan Surat Nomor 600.P-SDA-I/SP.MC0%/D.I. WAE CES 1-4/110.4/IV/2021 tanggal 28 April 2021, kemudian Tim Peneliti Kontrak meneruskan kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan surat Nomor P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I WAE CES 1-4/01/IV/2021 tanggal 30 April 2021 memberitahukan penugasan tim peneliti kontrak dalam rangka Pengukuran dan Pemeriksaan Bersama awal Pelaksanaan Pekerjaan MC0%. Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021 setelah Pemeriksaan di Lokasi pekerjaan, Tim Peneliti Kontrak membuat Berita Acara Pemeriksaan Bersama Awal Pelaksanaan Pekerjaan (MC0%) Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Nomor : BA.01/P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I Wae Ces 1-4/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Pantoer Dewi F.Y. Maria, Vinsensius Neonbasu, Frans Hendrik Mone, Sefnat L. O. Neonbesi, Aristedis Sabarua dan Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa tanpa dihadiri Konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo dan PPK. Atas dasar tersebut, Dionisius Wea selaku Penyedia membuat Rekapitulasi Tambah Kurang Pekerjaan kemudian ditandatangani oleh seluruh Tim Peneliti Kontrak/ Tim Teknis, tanpa diketahui juga oleh Konsultan Supervisi karena Konsultan Supervisi tidak bertandatangan pada Berita Acara hasil pemeriksaan MC0?serta rekapitulasi dan rincian tambah kurang pekerjaan.
  • Selanjutnya Tim Peneliti Kontrak melaporkan hasil pelaksanaan MC0% kepada PPK melalui surat Nomor : P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I. WAE CES 1-4/02/V/2021 tanggal 12 Mei 2021 melalui Ketua, yang memberitahukan terdapat perubahan volume pada beberapa item pekerjaan sesuai lampiran Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama Nomor BA.01/P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I Wae Ces 1-4/V/2021 tanggal 10 Mei 2021. Menindaklanjuti Laporan tim peneliti kontrak, PPK menyetujui perubahan tambah/kurang volume pekerjaan melalui surat Nmor 600.P.SDA-I/CCO/D.I WAE CES 1-4/137.1/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 yang PPK tujukan kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa denganpertimbangan sebagai berikut :
  1. Penanganan diprioritaskan pada hasil survei perencanaan pada Tahun 2019 oleh Seksi Perencanaan dan Pengendalian, di mana pekerjaan saluran irigasi dilaksanakan terdapat beberapa ruas saluran sudah ada sejak 30 tahun lalu diantaranya sudah rusak berat yang perlu segera ditangani. Dalam pelaksanaan Mutual Check (MC 0%) oleh Tim Peneliti Kontrak (Tim Teknis) diketahui bahwa perlu dilakukan perubahan tambah-kurang beberapa item pekerjaan dari rencana karena disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dilapangan yaitu:
      1. Kondisi existing pada saluran primer BC.4 – BC.5 rusak berat/keropos dan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu dilakukan pembongkaran, yang berdampak pada panjang saluran rencana (panjang saluran menjadi berkurang) karena adanya pekerjaan pembongkaran pasangan lama.
      2. Volume pada saluran sekunder BC.6 – BC.7 dihilangkan/ dipindahkan ke saluran primer BC.2 – BC.3 (Penanganan diprioritaskan dari hulu).
      3. Kondisi existing pada ruas saluran BC.2 – BC.3 terdapat beberapa segmen yang mengalami rusak/keropos dan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu adanya penanganan

(penanganan dari hulu).

2) Terjadinya perubahan dilapangan akibatnya Mutual Check 0% sangat mempengaruhi panjang saluran sehingga terdapat pekerjaan tambahkurang dan penambahan item pekerjaan baru dimana penyesuaian ini diprioritaskan pada item pekerjaan yang mengalami perubahan pada saat pelaksanaan Mutual Check 0%:

  1. Kondisi existing bendung Wae Ngencung berada pada areal yang mudah longsor (sering terjadi longsor) dan tidak dapat dipertahankan sehingga dianjurkan untuk dipindahkan atau digeser ke hulu yang lebih aman.
  2. Kebutuhan biaya pekerjaan pada bendung sangar besar sehingga volume kontrak tidak memadai karena volume yang ada hanya untuk dilakukan pekerjaan rehab.
  3. Akibat perubahan volume pekerjaan yang ada menyebabkan panjang saluran berkurang dari rencana.
  • Kemudian pada tanggal 18 Mei 2021 dilakukan penandatanganan Addendum II Kontrak Nomor PUPR.P.SDA-I.05.01/602/ADD-II/D.I WAE CES 1-4/35/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 dengan Daftar dan Harga Kontrak menjadi, sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah Harga (Rp)

1

Pekerjaan Persiapan 

60.275.000,00

2

Pekerjaan Konstruksi 

 

 

Sub D.I Wae Ces 3 

 

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.2 – BC.3 Panjang 353,00 meter

708.158.334,35

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.3 – BC.4 Panjang 797,40 meter

992.871.090,30

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.4 – BC.5 Panjang 794,00 meter

1.629.187.895,75

 

- Pekerjaan Rehab Bangunan Terjun jumlah 5,00 buah

36.295.958,76

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air jumlah 3,00 buah

65.000.000,00

 

- Pekerjaan Bangunan Bagi BC.4 jumlah 1,00 buah

7.218.550,19

 

 

 

No

Uraian

Jumlah Harga (Rp)

  (A)    Total

3.499.006.829,35

  (B)    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% x (A)

349.900.682,93

  (C)    Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)

3.848.907.512,28

  Dibulatkan

3.848.900.000,00

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Yohanes Liwawo yang bukan merupakan Tim Teknis dari PT. Kasih Sejati Perkasa diminta oleh Terdakwa Dionisius Wea untuk membuat Shop Drawing dan Back up Data MC0% yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pekerjaan;
  • Kemudian setelah selesai dilakukan MC0% saksi Kornelis Ebot mulai mengerjakan sebanyak 1996.59 meter kubik tanpa dokumen apapun sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti gambar perencanaan, akan tetapi Terdakwa Dionisius Wea meminta kepada Saksi Yohanes Liwawo untuk mengarahkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Kornelis Ebot;
  • Pada tanggal 29 Juni 2021, Tim Pemeriksa Fisik Pekerjaan yang terdiri dari Tim Direksi Lapangan, Saksi Stefanus Kopong Miten selaku Konsultan Pengawas dan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan (MC 55%) Nomor BA.01/DIREKSI/D.I WAE CES/VI/2021 yang memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat PT Kasih Sejati Perkasa Nomor 018/TERMIN/PT.KSP/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Permohonan Pembayaran Termin I 55% Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.
  2. Sesuai dengan informasi dan foto lapangan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dilaporkan bahwa progres pekerjaan telah mencapai 55%. 
  3. Direksi Pekerjaan belum dapat melakukan pemeriksaan bersama karena kondisi perkembangan covid-19 dan kegiatan lainnya sehingga berdasarkan informasi, laporan dan foto lapangan oleh konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo bersama pembantu direksi menjadi acuan dalam pembayaran termin I sebesar 55%.
  4. Berdasarkan informasi tersebut, realisasi fisik pekerjaan sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 adalah sebesar 55%.
  5. Akan dilakukan pengecekan kembali bersama secara keseluruhan berdasarkan back up data dan progres termin I yang sudah dilakukan oleh Konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo bersama penyedia PT Kasih Sejati Perkasa, sebelum penarikan termin kedua dan apabila terdapat kurang sempurnanya pekerjaan maka akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan oleh pihak Penyedia.
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2021, Terdakwa Dionisius Wea mengajukan permohonan Pencairan Termin I 55?ngan cara sebagai berikut :
  1. Diawali dengan surat permohonan pembayaran Termin I 55% oleh Penyedia PT Kasih Sejati Perkasa, yang PPK tidak ketahui lagi keberadaan surat itu, kemudian penyedia melampirkan Berita Acara Hasil Kemajuan Fisik 55% yang ditandatangani disetujui oleh Koordinator Direksi Thomas Saga, Direksi Lapangan Meggy E. Ndaumanu, ST, Pembantu Direksi Lapangan Ricardo R. R.A Tulung, diperiksa oleh Konsultan Pengawas Ir. Aloysius Sato, dan dibuat oleh Kontraktor PT Kasih Sejati Perkasa Dionisius Wea.
  2. Direksi Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan (MC 55%) Nomor : BA.01/DIREKSI/D.I.WAE CES/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang menyatakan realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 55%, Direksi belum dapat melakukan Pemeriksaan Bersama di Lapangan karena kondisi perkembangan Covid-19 dan kegiatan lain sehingga berdasarkan informasi, laporan dan foto lapangan oleh Konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo Bersama Direksi mejadi acuan dalam pembayaran Termin sebesar 55?n akan dilakukan pengecekan Kembali Bersama secara keseluruhan berdasarkan backup dan progress termin I PT Kasih Sejati Perkasa dan konsultan Supervisi sebelum penarikan termin ke II dan apabila terdapat kurang sempurnanya pekerjaan kan dilakukan perbaikan oleh pihak ke-2 (kontraktor pelaksana)
  3. Melampirkan Addendum II Kontrak Nomor PUPR.PSDA-I.05.01/602/ADD-II-D.I.WAE CES-1-4/35/V/2021 tanggal 18 Mei 2021.
  4. PPK membuat persetujuan pembayaran Termin I 55% yang ditujukan kepada PA/ PPSPM namun suratnya tidak ada, tidak PPK ketahui lagi Dimana ;
  5. PPSPM / PA membuat surat persetujuan pembayaran Termin I 55% Nomor PUPR.SKT.05.01/958078/IV/2021 tanggal 27 April 2021;
  6. Pengguna Anggaran mengajukan permhonan pembayaran Termin I 55% kepada Kepala BKUD dengan surat Nomor : PUPR.SKT.05.01/958/319/VI/2021 tanggal 14 Juli 2021;
  7. Pengguna Anggaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/233/SPP/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 untuk pembayaran Termin I 55% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 1.587.673.500 dan nilai setelah potongan menjadi Rp 1.400.039.359,-
  8. Pengguna Anggaran mebuat Surat Perintah Membayar Nomor : 233/PUPR.SKT.05.01/932/LS-Dinas/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 untuk pembayaran Termin I 55% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 1.587.673.500 dan nilai setelah potongan menjadi Rp 1.400.039.359,-
  9. Pengguna Anggaran membuat surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor PUPR.SKT.05.01/935/0233/SPP/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021
  10. Pengguna Anggaran Membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 14 Juli 2021 atas pembayaran Termin I 55% kepada PT Kasih Sejati Perkasa

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kornelis ebot dilakukan perhitungan volume prestasi oleh saksi Kornelis Ebot dan dibantu oleh saksi Yohanes Liwawo yang merupakan Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air, akan Tetapi diketahui saksi Yohanes Liwawo bukan merupakan Tenaga Ahli dari PT. Kasih Sejati Perkasa;
  • Bahwa Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat oleh Stefanus Kopong Miten selaku Direktur Konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo, dilakukan secara Kumulatif, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I WaeCes 1-4 (2.750Ha) di Kab. Manggarai yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa adalah :

No

Bulan ke –

Tahun 2021

Rencana

(%)

Realisasi

(%)

Deviasi

(%)

1

1 Periode sampai 25 Maret

1,083

0,560

-0,476

2

2 Periode sampai 25 April

11,116

0,666

-10,450

3

3 Periode sampai 25 Mei

26,277

22,458

-3,819

4

4 Periode sampai 25 Juni

47,833

62,774

14,941

5

5 Periode sampai 25 Juli

75,688

86,038

10,349

6

6 Periode sampai 25 Agustus

97,031

90,313

-6,718

7

7 Periode sampai 14 Agustus

100

100

100

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Kornelis Ebot dilakukan pengukuran bersama yang dilakukan oleh saksi Yohanes Liwawo, Terdakwa Dionisius Wea dan saksi Kornelis Ebot dan para Tukang terhadap item pekerjaan yang dikerjakan oleh Kornelis Ebot dengan hasil penghitungan yang dibuat oleh saksi Yohanes Liwawo sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Ket

1

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3 Panjang 348.80 M

 

 

 

Pasangan Batu

70.06 m?3;

 

 

Plesteran

971,93 m?2;

 

 

Acian

971,93 m?2;

 

 

Beton

25.91 m?3;

 

2

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4 Panjang 1.139.90 m

 

 

 

Pasangan Batu

273.91 m?3;

 

 

Plesteran

2.423.40 m?2;

 

 

Acian

2.423.50 m?2;

 

 

Beton

-

Tidak ada pekerjaan beton pada ruas ini

 

 

 

 

3

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 4 – BC 5 Panjang 706.00 m

 

 

 

Pasangan Batu

361.68 m?3;

 

 

Plesteran

1.702.30 m?2;

 

 

Acian

1.702.30 m?2;

 

 

Beton

-

Tidak ada pekerjaan beton pada ruas ini

 

 

 

 

4

Pekerjaan Rehab Bangunan Terjun 7 Unit

 

 

 

Pasangan Batu

33.39 m?3;

 

 

Plesteran

197.86 m?2;

 

 

Acian

197.86 m?2;

 

 

Beton

-

Tidak ada pekerjaan beton pada ruas ini

 

 

 

 

5

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4 1 buah

 

 

 

Pasangan Batu

5.12 m?3;

 

 

Plesteran

27.33 m?2;

 

 

Acian

27.33 m?2;

 

 

Beton

-

Tidak ada pekerjaan beton pada ruas ini

 

  • Untuk pembayaran berdasarkan back up data yang saksi Kornelis Ebot miliki realisasi volume item pasangan yang telah kerjakan sebesar 1996.59 m3 dikalikan Rp. 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang hasilnya menjadi Rp. 1.277.817.600 (satu miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah) akan tetapi Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa hanya membayarkan Rp. 603.000.000 (Enam Ratus Tiga Juta Rupiah) kepada Saksi Kornelis Ebot;
  • Bahwa setelah selesainya pekerjaan saksi Yohanes Liwawo atas perintah dari Terdakwa Dionisius Wea membuat Back Up 100% secara fiktif dengan menyesuaikan daftar kuantitas dan harga sebagaimana dalam kontrak dengan hasil Back Up 100% sebagai berikut :

No

Uraian Pekerjaan

Volume

 

 

MC 100%

Back Up Prestasi Pekerjaan

1

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3 Panjang 348.80 M

 

 

 

Pasangan Batu

402.03 m?3;

70.06 m?3;

 

Plesteran

971,93 m?2;

971,93 m?2;

 

Acian

971,93 m?2;

971,93 m?2;

 

Beton

25.91 m?3;

25.91 m?3;

2

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4 Panjang 1.139.90 m

 

 

 

Pasangan Batu

954.43 m?3;

273.91 m?3;

 

Plesteran

2.423.60 m?2;

2.423.40 m?2;

 

Acian

2.423.60 m?2;

2.423.50 m?2;

 

Beton

-

-

 

 

 

 

3

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 4 – BC 5 Panjang 706.00 m

 

 

 

Pasangan Batu

869.17

361.68 m?3;

 

Plesteran

2.175.64

1.702.30 m?2;

 

Acian

2.175.64

1.702.30 m?2;

 

Beton

-

-

 

 

 

 

4

Pekerjaan Rehab Bangunan Terjun 7 Unit

 

 

 

Pasangan Batu

33.39 m?3;

33.39 m?3;

 

Plesteran

197.86 m?2;

197.86 m?2;

 

Acian

197.86 m?2;

197.86 m?2;

 

Beton

-

-

 

 

 

 

5

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4 1 buah

 

 

 

Pasangan Batu

5.119 m?2;

5.12 m?3;

 

Plesteran

27.329 m?2;

27.33 m?2;

 

Acian

27.329 m?2;

27.33 m?2;

 

Beton

-

-

 

  • Pada tanggal 5 Oktober 2021, Tim Direksi Lapangan yang terdiri atas  Saksi Thomas Saga, ST, saksi Megy E. Ndaumanu, ST, saksi Richardo R.R.A Tulung, SH dan saksi Ir. Aloysius M. Sato (konsultan Pengawas) serta Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan (100%) Nomor P.SDAI/BA.02/PENGAWAS/D.I WAE CES/X/2021;
  • Pada tanggal 8 Oktober 2021, Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) mengirimkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Nomor 05/PT-KSP/KAROT/07/2021 perihal Permohonan Pengukuran dan Pemeriksaan Akhir/Mutual Check 100% (MC 100%);
  • Pada tanggal 19 November 2021, (Alm) Johanes Gomeks (PPK) mengirim surat kepada Tim Teknis sesuai dengan Nomor 600.P.SDA-I/SP.MC100/D.I WAE CES/420/XI/2021 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan 100%;
  • Pada tanggal 22 November 2021, Ketua melalui Sekretaris Tim Teknis mengirim surat kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sesuai dengan surat Nomor KU.03.01/P.SDA-I/07/PAN-MC/UND/05/XI/2021 perihal Undangan Rapat dalam rangka Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (MC 100%);
  • Pada tanggal 26 November 2021, Tim Teknis dan Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) beserta Stefanus Kopong Miten selaku Konsultan Pengawas menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan fisik lapangan (pemeriksaan teknis/visual pekerjaan) dan menyimpulkan pekerjaan fisik telah mencapai 100% sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bersama Tim Teknis/Tim MC dan Penyedia Jasa Nomor BA.01/P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I WAE CES/XI/2021;
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (MC 100%) Nomor: BA.01/P.SDA-I/Tim Teknis/D.I Wae Ces/XI/2021 tanggal 26 November 2021 terhadap Pelaksanaan Pekerjaan menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran:

No

Uraian Kegiatan

ADD II

MC 100%

Awal

MC 0

Panjang

Jumlah Harga

1

Pekerjaan persiapan

 

60.275.000

 

18.708.095,24

2

Pekerjaan Rehab Primer BC 4 – BC 5

1.182 meter

794 meter

 

1.629.187.895,75

706 m

1.266.824.465,16

3

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3

475 meter

353 meter

 

708.158.334,35

348,8 m

680.961.795,30

4

Pekerjaan Rehab. Bangunan Terjun

5 buah

5 buah

 

36.092.750,95

7 buah

59.785.337,32

5

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4

1 buah

1 buah

 

7.218.550,19

1 buah

8.716.625,28

6

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4

823,27 meter

797,40 m

 

992.871.090,30

1.139,90 buah

1.399.010.792,21

7

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air

3

3

65.000.000

65.000.000

  • Pada tanggal 29 November 2021, (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK dan Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) menyatakan pekerjaan fisik telah mencapai 100% sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor 600.P.SDA I/BAP/D.I WAE CES/427/XI/2021, hasil pekerjaan sebagai berikut:

No

Uraian Kegiatan

Volume

 

Satuan

 

Harga Satuan

(Rp)

 

Jumlah Harga (Rp)

 

 I 

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

 

Mobilisasi dan Demobilisasi

1,00

Ls

12.500.000,00

12.500.000,00

 

Pembersihan Lokasi Pekerjaan, Pamatokan, dan Pembuatan Uitzet Pelaksanaan

1,00

Ls

1.666.666,67

1.666.666,67

 

Dokumentasi dan Sosialisasi

1,00

Ls

1.071.428,57

1.071.428,57

 

Sistem Manajemen dan Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)

1,00

Ls

2.970.000,00

2.970.000,00

 

Papan Nama Proyek

1,00

 

Ls

 

500.000,00

 

500.000,00

 

Sub Jumlah

 

 

 

18.708.095,24

 

 II 

Pakerjaan Konstruksi

 

 

 

 

 

No

Uraian Kegiatan

Volume

 

Satuan

 

Harga Satuan

(Rp)

 

Jumlah Harga (Rp)

 

 

SUB D.I WAE CES 3           

 

 

 

 

 II.

1

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.2 - BC.3    panjang 348,80 meter

 

 

 

 

 

Bongkaran pasangan lama

147,03

m3

130.130,00

19.133.241,13

 

Pasangan batu kali/karang/gunung 1 PC : 4 Psr

402,43

m3

1.138.787,60

458.278.313,24

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

971,93

m2

59.758,62

58.081.165,66

 

Acian

971,93

m2

35.229,90

34.240.979,09

 

Beton Bertulang 1 Pc : 2 Psr : 3 Krkl

25,91

 

m3

 

4.293.169,32

 

111.228.096,18

 

Sub Jumlah

 

 

 

680.961.795,29

 

 II.

2

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.3 - BC.4 panjang 1.139,90 meter

 

 

 

 

 

Bongkaran pasangan lama

613,54

m3

130.130,00

79.840.234,08

 

Timbunan Tanah

66,13

m3

31.157,50

2.060.511,19

 

Pasangan batu kali/karang/gunung 1 PC : 4 Psr

954,43

m3

1.138.787,60

1.086.895.437,67

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

2.423,60

m2

59.758,62

144.831.263,33

 

Acian

2.423,60

 

m2

 

35.229,90

 

85.383.345,94

 

Sub Jumlah

 

 

 

1.399.010.792,21  

 II.

3

Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.4 - BC.5 panjang 706,00 meter

 

 

 

 

 

Timbunan Tanah

49,65

m3

31.157,50

1.546.888,87

 

Bongkaran pasangan lama

528,83

m3

130.130,00

68.816.554,86

 

Pasangan batu kali/karang/gunung 1 PC : 4 Psr

869,17

m3

1.138.787,60

989.800.055,30

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

2.175,64

m2

59.758,62

130.013.333,65

 

Acian

2.175,64

 

m2

 

35.229,90

 

76.647.632,48

 

Sub Jumlah

 

 

 

1.266.824.465,16

 

 II.

4

Pekerjaan          Rehab            Bangunan            Terjun Jumlah 7,00 buah

 

 

 

 

 

Bongkaran Pasangan lama

20,43

m3

130.130,00

2.657.995,76

 

Timbunan Tanah

9,79

m3

31.157,50

305.082,56

 

Pasangan batu kali/karang/gunung 1 PC : 4 Psr

33,39

m3

1.138.787,60

38.027.801,94

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

197,86

m2

59.758,62

11.823.858,48

 

Acian

197,86

 

m2

 

35.229,90

 

6.970.598,58

 

Sub Jumlah

 

 

 

59.785.337,32

 

 II.

5

 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air jumlah 3,00 buah

 

 

 

 

 

Pintu Air (b= 0,70 h=0,50 t= 0,009 dan tinggi gawang = 1,6

1,00

Unit

25.000.000,00

25.000.000,00

 

Pintu Air (b= 0,50 h=0,60 t= 0,009 dan tinggi gawang = 1,6

2,00

 

Unit

 

20.000.000,00

 

40.000.000,00

 

Sub Jumlah

 

 

 

65.000.000,00

 

 II.

6

Pekerjaan Bangunan Bagi BC.4 jumlah 1,00 buah

 

 

 

 

 

Bongkaran Pasangan Lama

2,24

m3

130.130,00

291.230,29

 

Pasangan batu kali/karang/ gunung 1 PC : 4 Psr

5,12

m3

1.138.787,60

5.829.453,72

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

27,33

m2

59.758,62

1.633.143,33

 

Acian

27,33

 

m2

 

35.229,90

 

962.797,94

 

Sub Jumlah

 

 

 

8.716.625,28

 

Jumlah

 

 

 

3.499.007.110,50

No

Uraian Kegiatan

Volume

 

Satuan

 

Harga Satuan

(Rp)

 

Jumlah Harga (Rp)

 

PPN 10%

 

 

 

349.900.711,05

 

Total

 

 

 

3.848.907.821,55

 

Dibulatkan

 

 

 

3.848.907.000,00

 

  • Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK tidak pernah melakukan pemantauan dilokasi pekerjaan secara langsung, PPK hanya melakukan pengecekan berdasarkan dokumen-dokumen laporan yang  terima dari pengawas dan tim teknis, PPK menganggap bahwa laporan-laporan tersebut benar dibuat sesuai kondisi dilapangan;
  • Bahwa (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK berdasarkan laporan dari Kontraktor pelaksana dan Konsultan Pengawas serta tim Direksi (THOMAS SAGA, ST, MEGGY E. NDAUMANU, ST DAN RIKARDO R. TULUNG, S.H)  menyetujui seluruh permohonan pencairan yang diajukan oleh Dionisius Wea selaku Kontraktor Pelaksana dan Stefanus Kopong Miten selaku Konsultan Pengawas;
  • Bahwa berdasarkan Back Up 100?n Adendum II diketahui terdapat beberapa perbedaan diantaranya :

No

Uraian Kegiatan

ADD II

MC 100%

Awal

MC 0

Panjang

Jumlah Harga

1

Pekerjaan persiapan

 

60.275.000

 

18.708.095,24

2

Pekerjaan Rehab Primer BC 4 – BC 5

1.182 meter

794 meter

 

1.629.187.895,75

706 m

1.266.824.465,16

3

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3

475 meter

353 meter

 

708.158.334,35

348,8 m

680.961.795,30

4

Pekerjaan Rehab. Bangunan Terjun

5 buah

5 buah

 

36.092.750,95

7 buah

59.785.337,32

5

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4

1 buah

1 buah

 

7.218.550,19

1 buah

8.716.625,28

6

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4

823,27 meter

797,40 m

 

992.871.090,30

1.139,90 buah

1.399.010.792,21

7

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air

3

3

65.000.000

65.000.000

 

  • Bahwa setelah selesainya pekerjaan PT. Kasih Sejati Perkasa mengajukan permohonan Pembayaran Termin II kepada (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Diawali dengan surat permohonan pembayaran Termin II 100% oleh Penyedia PT Kasih Sejati Perkasa, yang PPK tidak ketahui lagi keberadaan surat itu, kemudian penyedia melampirkan Berita Acara Hasil Kemajuan Fisik 100% yang ditandatangani disetujui oleh Koordinator Direksi Thomas Saga, Direksi Lapangan Meggy E. Ndaumanu, ST, Pembantu Direksi Lapangan Ricardo R. R.A Tulung, diperiksa oleh Konsultan Pengawas Ir. Aloysius Sato, dan dibuat oleh Kontraktor PT Kasih Sejati Perkasa Dionisius Wea.
  2. Direksi Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan (MC 100%) Nomor : 600.P.SDA-I/BAP/D.I. WAE CES/427/XI/2021 tanggal 29 November 2021 yang menyatakan realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 100% akan tetapi suratnya tidak ada dalam lampiran dan PPK  tidak tahu keberadaan suratnya,
  3. Melampirkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor PUPR.PSDA-I.05.01/602/BAST/D.I.WAE CES/76/XI/2021 tanggal 30 November 2021 serta Jaminan Pemeliharaan dari PT Jamkrida NTT Nomor Bond MB.151220210002448 tanggal 30 November 2021
  4. Melampirkan Addendum II Kontrak Nomor PUPR.PSDA-I.05.01/602/ADD-II-D.I.WAE CES-1-4/35/V/2021 tanggal 18 Mei 2021.
  5. PPK membuat persetujuan pembayaran Termin II 100% yang ditujukan kepada PA/ PPSPM namun suratnya tidak ada, tidak PPK ketahui lagi Dimana ;
  6. PPSPM / PA membuat surat persetujuan pembayaran Termin II 100% Nomor PUPR.SKT.05.01/958/622/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021;
  7. Pengguna Anggaran mengajukan permhonan pembayaran Termin II 100% kepada Kepala BKUD dengan surat Nomor : PUPR.SKT.05.01/958/505/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021;
  8. Pengguna Anggaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/489/SPP/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk pembayaran Termin II 100% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 1.491.452.100,- dan nilai setelah potongan menjadi Rp 1.315.189.579,-
  9. Pengguna Anggaran mebuat Surat Perintah Membayar Nomor : 489/PUPR.SKT.05.01/932/LS-Dinas/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk pembayaran Termin II 100% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 1.491.452.100,- dan nilai setelah potongan menjadi Rp 1.315.189.579,-
  10. Pengguna Anggaran membuat surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor PUPR.SKT.05.01/935/489/SPP/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021
  11. Pengguna Anggaran Membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 15 Desember 2021 Nomor PUPR.SKT.05.01/935/489/SPP/XII/29021 atas pembayaran Termin II 100% kepada PT Kasih Sejati Perkasa
  • Bahwa total pencairan Uang Muka, Termin I dan Termin II 100% setelah dipotong pajak yang diterima oleh Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa sejumlah Rp.3.394.036.173,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Puluh enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);
  • Bahwa terhadap pencairan tersebut diberikan beberapa kepada Arnoldus Thomas L. Djogo, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nominal

Hari/ Tanggal/ Tempat

Penerima

Sumber

1

Rp.50.000.000

10 -11 Mei 2021

Ditransfer ke rekening Bank NTT 01602020021768 ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Uang Muka Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

2

Rp.50.000.000

27 Juli 2021

Ditransfer ke rekening Bank NTT 01602020021768 ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Uang Muka Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

2

Rp.130.000.000

Sekitar Waktu Periode Pembayaran Termin l/ diserahkan di depan Kantor Pertanian Provinsi NTT yang mana Arnoldus Thomas L. Djogo menggunakan mobil Double Cabin warna hitam

Diserahkan secara tunai ke ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Pencairan Termin l Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

3

Rp.60.000.000

Sekitar Waktu Periode Pembayaran Termin l/ lupa tempat penyerahan uang tersebut yang mana Arnoldus Thomas L. Djogo menggunakan mobil Double Cabin warna hitam

Diserahkan secara tunai ke ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Pencairan Termin l Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

4

Rp.60.000.000

Sekitar Waktu Periode Pembayaran Termin l yang mana Arnoldus Thomas L. Djogo menggunakan mobil Double Cabin warna hitam

ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Pencairan Termin l Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

5

Rp.105.000.000

Desember 2021/ Depan Kantor Pos Giro Kupang yang mana Arnoldus Thomas L. Djogo menggunakan mobil Double Cabin warna hitam

Diserahkan secara tunai ke ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Pencairan 100% Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

 

  • Bahwa total uang yang diberikan oleh Terdakwa Dionisius Wea kepada saksi Arnoldus Thomas L. Djogo sebesar Rp455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa sebelum dilakukkan PHO Tim Teknis melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan dan ditemukan beberapa temuan, sebagai berikut :

No

Catatan Pekerjaan

Uraian Kondisi

1

Rehab Saluran Sekunder BC 4 – BC 5 panjang 794 Meter

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 11 cm sehingga retak-retak dan pecah

2

Rehab Saluran Sekunder BC 4 – BC 5 panjang 794 Meter

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 10 cm sehingga retak-retak dan pecah

3

Rehab Saluran Sekunder BC 4 – BC 5 panjang 794 Meter

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 8 cm sehingga retak-retak dan pecah

4

Saluran Primer BC 2 – BC 3

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 11 cm sehingga retak-retak dan pecah

5

Saluran Primer BC 2 – BC 3

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 10 cm sehingga retak-retak dan pecah

6

Saluran Primer BC 3 – BC 4

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 8 cm sehingga retak-retak dan pecah

7

Saluran Primer BC 2 – BC 3

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 12 cm sehingga reatk-retak dan pecah

8

Rehab Bangunan terjun jumlah 5 buah

Pekerjaan Bangunan terjun tidak sesuai gambar dan spesifikasi teknik

9

Pekerjaan Bangunan bagi BC 4 jumlah 1 buah

Pekerjaan Bangunan bagi tidak sesuai gambar dan spesifikasi teknik

 

  • Bahwa setelah melakukan perbaikan terhadap temuan dari Tim Teknis, Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur Kasih Sejati Perkasa membuat permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada Johannes Gomeks selaku PPK;
  • Kemudian dilakukan PHO berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/BAST/D.I WaeCes/76/XI/2021 tanggal 30 November 2021, telah dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO), terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750Ha) yang telah selesai dikerjakan 100%, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR-153/PW24/5/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai TA. 2021 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.065.408.226,35 (dua miliar enam puluh lima juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh lima sen).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa Dionisius Wea diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

 

Bahwa Terdakwa DIONISIUS WEA selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kasih Sejati Perkasa Nomor 18 Tanggal 13 Februari 2021 dan Kuasa Nomor 19 Tanggal 15 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Notaris Paulina Rohi Mone, SH. MKn, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4(2.750 Ha) di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, turut serta melakukan perbuatan yaitu:

 

DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Dionisius Wea menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagai berikut :

  1. Saksi Arnoldus Thomas L. Djogo sebesar Rp455.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah);
  2. Saksi Stevanus Kopong Miten sebesar Rp218.663.500,00 (dua ratus delapan belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu’ lima ratus rupiah)
  3. Saksi Mikhael Bano sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  4. (Alm) Johanes Gomeks sebesar Rp.85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah)
  5. Terdakwa Dionisius Wea sebesar Rp1.256.744.726,35,- ( satu milyar dua ratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh lima sen).

MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN

  1. Saksi Andry Santo Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:  PUPR.SKT.05.01/602/91/KPTS/XII/2020 tanggal 01 desember 2020, tidak melakukan perencanaan untuk paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4(2.750 Ha) di Kab. Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 melainkan menggunakan Hasil Survey Lokasi D.I Wae Ces dari saksi Thomas Saga Selaku Kepala Seksi Pembangunan Irigasi pada Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2019 yang digunakan untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021;
  2. Saksi Andry Santo Umbu Dangu selaku Pejabat Pembuat Komitmen meminta dokumen Engeneering Estimate (EE) yang merupakan dokumen yang digunakan untuk keperluan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 kepada Thomas Saga, kemudian tidak melakukan riviu terhadap dokumen tersebut, sehingga dokumen yang diterima dari saksi Thomas Saga dijadikan dasar oleh Saksi Andry Santo Umbu Dangu untuk Menyusun Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, dan Harga Perkiraan Sendiri;

Hal ini bertentangan dengan :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pasal 11

  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
    1. Menyusun perencanaan pengadaan;
    2. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa;
    3. Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK);
    4. Menetapkan rancangan kontrak;
    5. Menetapkan HPS

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

      1. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi tahapan:

e. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;

f. penyusunan perkiraan biaya/RAB;

 

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR  9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN  PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

II. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa

Persiapan pengadaan dilaksanakan oleh PPK berdasarkan RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

  1. reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK;
  2. penetapan spesifikasi teknis/KAK;
  3. penyusunan dan penetapan HPS; dan
  4. penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak.

2.2 Penyusunan dan Penetapan HPS

PPK menyusun HPS berdasarkan pada:

c. hasil reviu perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

  1. Saksi Andry Santo Umbu Dangu selaku PPK meneyerahkan dokumen Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, dan Harga Perkiraan Sendiri kepada  Kelompok Kerja (POKJA), kemudian Octovianus Gollu Tena, ST, Indri Mayasari Susetyo, ST, Leonardo A.Z.R. Langoday, Skom selaku POKJA, tidak melakukan Riviu terhadap  Dokumen Persiapan Pengadaan yang diterima dari Saksi Andry Santo Umbu Dangu;
  2. Pada waktu dan tempat yang tidak dapat dipastikan dalam tahun 2021 Arnoldus Thomas L. Djogo Sebelum dilakukan Tender Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 menjalin kesepakatan dengan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa untuk memenangkan PT. Kasih Sejati Perkasa dengan memberikan imbalan sebesar 2,5% sampai 3?ri nilai kontrak sebesar Rp3.848.907.512,28 (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah) ;
  3. Saksi Arnoldus Thomas L. Djogo menelepon Octonianus Gollu tena selaku Pokja untuk memenangkan PT Kasih Sejati Perkasa dengan direkturnya Dionisius Wea dengan  menjanjikan memberikan hadiah sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa memasukkan penawaran terhadap paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750Ha) Tahun Anggaran 2021, kemudian Octovinanus Gollu Tena selaku Pokja dalam menentukan PT. Kasih Sejati Perkasa sebagai pemenang tidak melakukan reviu dokumen penawaran PT. Kasih Sejati Perkasa secara detail dan tidak membuat Kertas Kerja per tahapan evaluasi akan tetapi hanya berbentuk satu form excel saja dan PT. Kasih Sejati Perkasa Tidak memenuhi Kualifikasi pengalaman kerja selama empat tahun berkaitan dengan pekerjaan irigasi;

Hal tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

                1. Efisien;
                2. Efektif
                3. Transparan;
                4. Terbuka;
                5. Bersaing;
                6. Adil; dan
                7. Akuntabel.

Pasal 7 ayat (1) huruf c, e, h.

  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  1. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  1. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 17

  1. Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
  2. Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
  1. pelaksanaan Kontrak;
  2. kualitas barang/jasa;
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
  4. ketepatan waktu penyerahan;
  5. ketepatan tempat penyerahan

 

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR  9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN  PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA Lampiran II BAB IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi Sub 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran huruf e:

Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:

  1. evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan
  2. apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), Tender/Seleksi dinyatakan gagal.

Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat

 

  1. Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa setelah menandatangani kontrak pekerjaan Jaringan Irigasi D.I Wae Ces T.A 2021 Nomor :PUPR.P.SDA-I.05.01/602/SPK/02/III/2021, membuat perjanjian kerja sama (SubKontraktor) dengan Kornelis Ebot dengan perjanjian dibayarkan Rp.640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) per meter kubik terpasang per item dan diterima Panitia Profesional Hand Over (PHO) sesuai mutu yang tertuang dalam spesifikasi;
  2. Terdakwa Dionisius wea bersama Tim Teknis tanpa melibatkan konsultan supervisi melaksanakan Mutual Check 0?ngan hasil terdapat perbedaan volume antara kondisi riil dilapangan dengan yang tertuang dalam kontrak Pada tanggal 18 Maret 2021 dan Addendum I tanggal 24 Maret 2021 dengan perubahan tambah kurang pekerjaan;

Hal tersebut bertentangan dengan:

            • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 53

  1. Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada SuHbpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14;
  2. Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa;

 

            • Lampiran II BAB II Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi, Sub 2.3.2.7 Subkontrak

Persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan;

  1. Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan; dan
  2. Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu:
  1. Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
  1. Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
  2. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sesuai dengan subklasifikasi SBU

 

  1. Saksi Stevanus Kopong Miten selaku Direktur Decont Mitra Consulindo yang merupakan Konsultan Supervisi tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan namun  membuat Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan secara Kumulatif tanpa menyesuaikan kondisi pekerjaan fisik yang terpasang, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750Ha) di Kab. Manggarai berdasarkan laporan progress pekerjaan fisik yang dibuat oleh Terdakwa Dionisius Wea selaku PT Kasih Sejati Perkasa secara fiktif;
  2. Terdakwa DIONISIUS WEA membuat Laporan Progres Pekerjaan MC 100?ngan cara memerintahkan saksi YOHANNES LIWAWO pihak yang bukan merupakan Personil dari PT. Kasih Sejati Perkasa untuk membuat laporan Progres MC100% secara fiktif tanpa menyesuaikan kondisi pekerjaan fisik sebenarnya dilokasi pekerjaan

Hal tersebut bertentangan dengan:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

 

Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  1. Efektif
  2. Transparan;
  3. Terbuka;
  4. Bersaing;
  5. Adil; dan
  6. Akuntabel.

 

  1. (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/39/KPTS/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 menggantikan Saksi Andry Santo Umbu Dangu, dalam pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I WaeCes 1-4 (2.750Ha) tidak pernah melakukan pemantauan dilokasi pekerjaan secara langsung, PPK hanya melakukan pengecekan berdasarkan dokumen-dokumen laporan yang diterima dari Konsultan pengawas dan tim teknis , kemudian laporan-laporan progress pekerjaan tersebut digunakan sebagai dasar oleh PPK untuk melakukan pencairan Pembayaran sesuai permintaan pencairan yang diajukan oleh terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa dan Stefanus Kopong Miten selaku Direktur PT. Decont Mitra Consulindo;
  2. (Alm) Johanes Gomeks  selaku PPK melakukan Serah Terima Pekerjaan (PHO) atas Pekerjaan  Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I WaeCes 1-4 (2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 dengan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa dengan kondisi Pekerjaan Mencapai 100%, sedangkan diketahui Back Up 100% yang dibuat oleh PT. Kasih Sejati Perkasa tidak sesuai dengan Adendum II dan Kondisi Terpasang Dilapangan.

 

Hal ini bertentangan dengan:

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 21 (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

 

Pasal 6

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa:

  1. Efisien;
  2. Efektif
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.

 

Pasal 11

  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
  1. mengendalikan kontrak;
  1. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokttmen pelaksanaan kegiatan;
  1.  melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  2. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  3. menilai kinerja Penyedia

 

Pasal 27 ayat (6)

Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  2. pembaya-ran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
  3. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan

 

Peraturan Menteri PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Pasal 33

(7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak

 

MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA

Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Dionisius Wea, Saksi Andry Santo Umbu Dangu, (Alm) Johanes Gomeks dan Saksi Stefanus Kopong Miten,  berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR-153/PW24/5/2025 tanggal 24 Juni 2025 atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jarinagan Irigasi Sederhana D.I . Wae Ces 1-4 (2.750 HA) Dikabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 yang dikeluarkan oleh oleh BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 24 Juni 2025 mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.065.408.226,35 (dua milyar enam puluh lima juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh lima sen).

 

MEREKA YANG MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN

Bahwa sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa (Penyedia) bersama dengan Andry Santo Umbu Dangu selaku PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor:  PUPR.SKT.05.01/602/91/KPTS/XII/2020 tanggal 01 desember 2020, Johanes Gomeks, ST., MT selaku PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/39/KPTS/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 dan Stefanus Kopong Miten selaku Direktur PT. Decont Mitra Consulindo (Konsultan Pengawas).

 

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa DIONISIUS WEA, dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun anggaran 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur memperoleh anggaran untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (Volume 2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT Nomor :911/4/DPA/BKUD2/2021 tanggal 04 Januari 2021 dengan nilai pagu sebesar Rp.4.638.900.000,- (Empat Milyar Enam ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa pada Tahun 2021 berdasarkan Usulan Rencana Kegiatan (URK) tahun 2021 Bidang Sumber Daya Air mengusulkan 11 D.I ( Daerah Irigasi) untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan memasukkan RAB dari masing-masing D.I sebagai berikut :

Nama Paket Kegiatan/Rincian Kegiatan

 

 

Output Kegiatan

Outcome Kegiatan (Hektar)

Kebutuhan Dana DAK (Rp.)

Volume

Satuan (Meter/Buah)

1.

Rehabiliatasi Jaringan Irigasi D.I. Satar Lenda

 

 

 

100,00  Ha

        23.178.846.000,00

a.

Bendung

           1,00

Buah

 

 

b.

Jalan Inspeksi

 

2000

Meter

 

 

c.

Kantong Lumpur

 

         80,00

Meter

 

 

d.

Saluran Primer

   3.894,40

Meter

 

 

e.

Saluran Sekunder

 

   1.175,79

Meter

 

 

f.

Saluran Muka

       627,15

Meter

 

 

g.

Bangunan Bagi Sadap

           2,00

Buah

 

 

h.

Bangunan Sadap

 

           3,00

Buah

 

 

i.

Pintu Air

 

         18,00

Buah

 

 

2.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Luwurweton

 

 

 

47,00  Ha

        17.228.800.000,00

a.

Bendung

 

           1,00

Buah

 

 

b.

Saluran Intake

 

         15,00

Meter

 

 

c.

Kantong Lumpur

 

         30,00

Meter

 

 

d.

Saluran Primer

       183,04

Meter

 

 

e.

Saluran Sekunder

 

   3.098,36

Meter

 

 

f.

Bangunan Bagi Sadap

           1,00

Buah

 

 

g.

Bangunan Sadap

 

           8,00

Buah

 

 

h.

Talang

 

         20,00

Meter

 

 

i.

Gorong-gorong

 

           2,00

Buah

 

 

j.

Bangunan Terjun

 

         10,00

Buah

 

 

k.

Pintu Air

 

         21,00

Buah

 

 

3.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1 - 4

 

 

 

146,33 Ha

          4.638.900.000,00

a.

Saluran Primer

 

2165,00

Meter

 

 

b.

Saluran Sekunder

100,00

Meter

 

 

c.

Pintu Air

3,00

Buah

 

 

4.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cancar

 

 

147,47 Ha

          2.452.500.000,00

a.

Bendung

 

1,00

Buah

 

 

b.

Saluran Primer

264,96

Meter

 

 

c.

Saluran Sekunder

574,05

Buah

 

 

d.

Bangunan Bagi - Sadap

3,00

Buah

 

 

e.

Gorong-gorong

1,00

Buah

 

 

c.

Bangunan Terjun

3,00

Buah

 

 

d.

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

5.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Melolo

 

 

36,00 Ha

          6.018.300.000,00

a.

Saluran Primer

1034,26

Buah

 

 

b.

Saluran Sekunder

1414,84

Meter

 

 

c.

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

d.

Pintu Air

5,00

Buah

 

 

6.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Mataiayang

 

 

28,50 Ha

          1.658.850.000,00

a.

Saluran Sekunder

998,34

Meter

 

 

b.

Gorong-gorong

1,00

Buah

 

 

c.

Pintu Air

2,00

Buah

 

 

7.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wanokaka

 

 

28,50 Ha

          3.792.400.000,00

a.

Saluran Primer

1101,90

Meter

 

 

b.

Bangunan Sadap

4,00

Buah

 

 

c.

Pintu Air

12,00

Buah

 

 

8.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Loli

 

 

 

30,00 Ha

          2.107.900.000,00

a.

Saluran Primer

352,50

Meter

 

 

b.

Saluran Sekunder

788,92

Meter

 

 

c.

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

d.

Bangunan Sadap

3,00

Buah

 

 

e.

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

9.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Weliman

 

 

34,50 Ha

          5.365.600.000,00

a.

Saluran Primer

1635,00

Meter

 

 

b.

Saluran Sekunder

887,00

Meter

 

 

c.

Saluran Muka

280,00

Meter

 

 

d.

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

e.

Bangunan Sadap

3,00

Buah

 

 

f.

Gorong-gorong

10,00

Buah

 

 

10.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Malatawa

 

 

40,00 Ha

        17.192.800.000,00

a.

Bendung

1,00

Buah

 

 

b.

Saluran Primer

827,96

Meter

 

 

c.

Pintu Air

2,00

Buah

 

 

11.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Aroki

 

 

96,00 Ha

          1.936.400.000,00

a.

Saluran Primer

377,17

Meter

 

 

b.

Saluran Sekunder

530,00

Meter

 

 

c.

Bangunan Sadap

4,00

Buah

 

 

d.

Gorong-gorong

2,00

Buah

 

 

e.

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

 

 

 

 

 

        85.571.296.000,00

  • Bahwa pengusulan DAK yang dilakukan Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Prov NTT menggunakan Aplikasi EPAKSI dengan cara sebagai berikut :
    1. pertama di bulan Februari tahun 2021 ada kegiatan verifikasi data teknis irigasi seluruh Daerah Irigasi yang berjumlah 42 Daerah Irigasi. Data teknis terdiri dari  nama Aset, realisasi tanam dan produktivitas, progress pelaksanaan pengelolaan aset, data Organisasi personalia Operasi dan Pemeliharaan, Data Sarana Penunjang Operasi dan Pemeliharaan, Data Kondisi Daerah Irigasi, Data Kondisi jaringan Irigasi, Data dana sharing APBD, data Kelembagaan Irigasi, data Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, dan Ikatan Perkumpulan Petani Pemakai Air, Data pelaksanaan EPAKSI, Data Areal dan dampak IKSI. Data-data tersebut awalnya terdata per Daerah Irigasi.;
    2. Selanjutnya untuk mendapatkan dana DAK itu dilakukan melalui aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). Adapun tahapannya masuk ke menu kegiatan lalu pilih menu irigasi.  Setelah itu masuk ke menu kegiatan dan pilih nomenklatur kegiatan yaitu Rehabilitasi jaringan irigasi, nanti setelah di dalam tinggal pilih nomenklatir detail rician (nama D.I) yang akan diusulkan, pilih metode pengerjaan Rencana Kerja antara penyedia atau swakelola, kemudian memasukan detail desa, memasukan Volume Rencana Kerja Satuan hektar, menginput luas areal irigasi yang terpengaruh akibat usulan, komponen RK yang dipilih sesuai RAB;
    3. Setelah itu menginput Readiness Criteria Rencana Kerja, yang terdiri dari Laporan Akhir SID/DED, Gembar desain DED, Dokumen Lingkungan, Skema Jaringan, Skemma Bangunan, Peta Geospasial, RAB, Back Up Volume Pekerjaan, Harga Satuan, SMKK dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), Kerangka Acuan Kerja, Dokumentasi Pekerjaan yang akan diusulkan, terakhir status lahan clear and clean. Langkah selanjutnya mengisi geolokasi atau koordinat kegiatan dan pilih simpan.
    4. Kementerian Keuangan akan memverivikasi, artinya Provinsi dan pusat melakukan verifikasi terhadap data usulan. Proses input usulan sudah dinonaktifkan pada tahap ini.
    5. Usulan dan tambahan, yaitu Kementerian / Lembaga dan / atau Bapenas dapat melakukan input data baru sebagai usulan tambahan;
    6. Pembahasan yaitu Kementerian / lembahga dan Pemda bersama Bapenas melakukan pembahasan atas usulan daerah berikut penilaian pembahasan;
    7. Penilaian Pembahasan yaitu Kementerian / Lembaga dan Bapenas melakukan penilaian usulan daerah tidak ada aksi input data oleh Pemda;
    8. Final Pembahasan yaitu Pembahasan dan penilaian telah selesai dibahas. Tidak ada aksi input atau ubah data baik Kementerian / Lembaga maupun pemda.
    9. Pra sulan RK yaitu Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian data ( Ubah data / input data baru) sesuai Pagu Alokasi DAK per daerah. Hasil TP Penilaian dan aspirasi DPR.
    10. Usulan RK yaitu pemerintah Pusat melakukan penyesuaian data ( ubah data / input data baru), Pemda melakukan perubahan dan konfirmasi data RK dan Pemerintah Pusat melakukan penilaian kembali.
    11. Approval RK yaitu Pemerintah Pusat melakukan proses approval data RK;
    12. RK yaitu Pembubuhan digital signature RK oleh Pusat dan Daerah, tidak dapat lagi dilakukan perubahan data oleh pusat dan daerah selambatnya M1 Januari;
    13. Final RK yaitu tahapan akhir dari RK semua fitur terkait perubahan data dinonaktifkan;
    14. Revisi RK, Perubahan RK hanya karena optimalisasi kontrak ataupun penyesuaian penilaian teknis untuk usulan aspirasi DPR, dilakukan maksimal 1 kali dan selambatnya M1 Maret;
    15. Revisi Aspirasi yaitu Perubahan terhadap usulan asirasi terkait RC (readiness Criteria)
    16. Approval revisi RK yaitu Kementerian / Lembaga pengampu DAK melakukan penilaian terhadap perubahan RK yang dilakukan oleh Pemda sebelumnya. Pemda tidak dapat melakukan edit data RK lagi. Pemda hanya dapat melakukan sign dokumen.
    17. Final revisi yaitu tahapan akhir dari DAK, semua fitur terkait perubahan data dinonaktifkan
  • Selanjutnya, berdasarkan usulan 11 D.I (Daerah Irigasi) tersebut dilakukan pembahasan oleh Kementrian PUPR dan Bapenas dengan hasil disetujui sejumlah 5 Daerah Irigasi, yang kemudian 5 D.I tersebut dilakukan perbaikan dan diinput ulang menjadi Pra Usulan Rencana Kerja (RK) dengan rincian sebagai berikut :

Nama Paket Kegiatan/Rincian Kegiatan

Output Kegiatan

Outcome Kegiatan (Hektar)

Kebutuhan Dana
DAK (Rp)

Volume

Satuan (Meter/Buah)

1

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1 - 4

 

 

252 Ha

 4.638.900.000,00

a

Saluran Primer

  2.156,70

Meter

b

Saluran Sekunder

668,00

Meter

c

Pintu Air

3,00

Buah

 

 

2

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Luwurweton

 

 

227 Ha

 11.698.400.000,00

a

Bendung

          2,00

Buah

b

Saluran Intake

       15,00

Meter

c

Kantong Lumpur

       30,00

Meter

d

Saluran Primer

     311,04

Meter

e

Saluran Sekunder

  3.921,98

Meter

f

Bangunan Bagi Sadap

          2,00

Buah

g

Bangunan Sadap

          8,00

Buah

h

Talang

       20,00

Meter

i

Gorong-gorong

          2,00

Buah

j

Bangunan Terjun

       10,00

Buah

k

Pintu Air

       21,00

Buah

3

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Melolo

 

 

205,00 Ha

6.018.300.000,00

a

Saluran Primer

  1.034,26

Meter

b

Saluran Sekunder

  1.414,84

Meter

c

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

d

Pintu Air

5,00

Buah

 

 

4

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Weliman

 

 

177,00 Ha

 4.702.100.000,00

a

Saluran Primer

  1.635,00

Meter

b

Saluran Sekunder

493,00

Meter

c

Saluran Muka

280,00

Meter

 

 

d

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

e

Bangunan Sadap

2,00

Buah

 

 

f

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

5

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Aroki

 

 

96,00 Ha

 1.374.500.000,00

a

Saluran Primer

     377,17

Meter

b

Saluran Sekunder

259,00

Meter

c

Bangunan Sadap

2,00

Buah

 

 

d

Gorong-gorong

1,00

Buah

 

 

e

Pintu Air

4,00

Buah

 

 

 

 

 

 

 

 28.432.200.000,00

                 

 

  • Bahwa Detailed Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Bidang Sumber Daya Air untuk Usulan Rencana Kerja untuk keliama Daerah Irigasi, yaitu sebagai berikut :
        1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1 – 4 awal mulanya ada dana Survey kondisi dan penguatan database tahun anggaran 2019 yang sebenarnya itu tujuannya untuk EPAKSI (Elektronik Pengelolaan Aset dan Kondisi Sistem Irigasi) sehingga dengan anggaran itu saksi Thomas Saga turun ke lokasi Wae Ces di Ruteng pada tahun 2019 bersama dengan 6 orang lainnya yaitu staff yang ikut membantu. Saat di lokasi survey di D.I Wae Ces, setelah itu Thomas Saga ke lokasi D.I Doli di Sumba Barat, kemudian saksi Thomas Saga ke D.I Weliman. Setelah data diambil untuk keperluan EPAKSI, kemudian pada tahun 2020 terdapat kegiatan perencanaan untuk mengusulkan Daerah Irigasi untuk 2021 sehingga data D.I Wae Ces yang sudah diperoleh di tahun 2019 itu digunakan di tahun 2020 untuk keperluan penginputan KRISNA untuk mendapat DAK. Dari data-data tersebut  dihasilkan produk perencanaan yakni Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Skema Jaringan, Skema Bangunan, Back Up Volume Pekerjaan, Harga Satuan, SMK3 dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan.
        2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Luwurweton awal mulanya pada tahun 2017 ada dilakukan SID (Studi Identifikasi dan Desain) terhadap D.I. Luwurweton di Kabupaten Ngada. Studi dilakukan oleh pihak ketiga melalui kontrak perencaaan yang dikerjakan oleh PT Oseano Aditha Prasarana. Hasil kegiatan perencanaannya menghasilkan produk yakni Gambar Desain detail, Rencana Anggaran Biaya, Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir. Dari produk perencanaan itu datanya digunakan untuk Menyusun perencanaan D.I. Luwurweton tahun 2021 yang dibuat oleh Thomas Saga pada tahun 2020.
        3. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Melolo  menggunakan data D.I Melolo pada saat Pengawasan pekerjaan D.I. Melolo tahun 2020 dan untuk tahun 2021 di D.I Melolo dilakukan pekerjaan lanjutannya.
        4. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Weliman sama dengan D.I Wae Ces yang mana datanya saat melaksanakan penguatan database dan survey untuk EPAKSI di tahun 2019 kemudian diolah pada tahun 2020 untuk membuat perencanaan D.I Luwurweton tahun anggaran 2021 yang  dibuat di tahun 2020.
        5. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Aroki awalnya untuk pengusulannya menggunakan data EPAKSI tahun 2020 yang datanya diolah menjadi Perencanaan dari DED, RAB dan Skema Irigasi dan lainnya untuk diupload ke dalam KRISNA sehingga untuk kegiatan perencanaan tahun 2020 menggunakan data saat turun Pengawasan
  • Tahun 2021 melalui tahap Approval revisi Rencana Kerja pada KRISNA dinas PUPR Prov NTT melaksanaan Kegiatan Paket pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai dengan pengusulan berdasarkan DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT Nomor :911/4/DPA/BKUD2/2021 tanggal 04 Januari 2021, sebagai berikut :

 

Nama Paket Kegiatan/Rincian Kegiatan

Output Kegiatan

Outcome Kegiatan (Hektar)

Kebutuhan Dana
DAK (Rp)

Volume

Satuan (Meter/Buah)

1

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1 - 4

 

 

252 Ha

 4.638.900.000,00

a

Saluran Primer

  2.156,70

Meter

b

Saluran Sekunder

668,00

Meter

c

Pintu Air

3,00

Buah

 

 

2

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Luwurweton

 

 

227 Ha

 11.698.400.000,00

a

Bendung

          2,00

Buah

b

Saluran Intake

       15,00

Meter

c

Kantong Lumpur

       30,00

Meter

d

Saluran Primer

     311,04

Meter

e

Saluran Sekunder

  3.921,98

Meter

f

Bangunan Bagi Sadap

          2,00

Buah

g

Bangunan Sadap

          8,00

Buah

h

Talang

       20,00

Meter

i

Gorong-gorong

          2,00

Buah

j

Bangunan Terjun

       10,00

Buah

k

Pintu Air

       21,00

Buah

3

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Melolo

 

 

205,00 Ha

6.018.300.000,00

a

Saluran Primer

  1.034,26

Meter

b

Saluran Sekunder

  1.414,84

Meter

c

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

d

Pintu Air

5,00

Buah

 

 

4

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Weliman

 

 

177,00 Ha

 4.702.100.000,00

a

Saluran Primer

  1.635,00

Meter

b

Saluran Sekunder

493,00

Meter

c

Saluran Muka

280,00

Meter

 

 

d

Bangunan Bagi - Sadap

1,00

Buah

 

 

e

Bangunan Sadap

2,00

Buah

 

 

f

Pintu Air

8,00

Buah

 

 

5

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Aroki

 

 

96,00 Ha

 1.374.500.000,00

a

Saluran Primer

     377,17

Meter

b

Saluran Sekunder

259,00

Meter

c

Bangunan Sadap

2,00

Buah

 

 

d

Gorong-gorong

1,00

Buah

 

 

e

Pintu Air

4,00

Buah

 

 

 

 

 

 

 

 28.432.200.000,00

Total anggaran yang bersumber dari DAK untuk pekerjaan Daerah Irigasi yaitu Rp 28.432.200.000,00 (dua puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);

  • Bahwa terhadap Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (Volume 2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT Nomor :911/4/DPA/BKUD2/2021 tanggal 04 Januari 2021 dengan Pagu sebesar Rp4.638.900.000,00 (Empat Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian:

  • Pada tanggal 01 Desember 2020, Andry Santo Umbu Dangu, S.T., M.Ling ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PUPR.SKT.05.01/602/91/KPTS/XII/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 Desember 2020;
  • Bahwa setelah ditetapkan sebagai PPK, saksi Andry Santo Umbu Dangu tidak melakukan kegiatan Perencanaan Pengadaan terhadap kondisi rill dilokasi pada tahun 2020, yang mana berdasarkan RKA Tahun Anggaran 2021 terdapat anggaran perencanaan kegiatan kontraktual untuk 5 (lima) Daerah Irigasi sesuai dengan DAK Tahun anggaran 2021 yang telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Kepala Bidang Pelaksanaan DAK SDA – Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, dengan rincian sebagai berikut :

No

Menu Kegiatan

Detail Kegiatan

Output Kegiatan

Kebutuhan dana

Volume Satuan

1.

Kegiatan Penunjang

08.01.00804 - Desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual (Penugasan) - Tematik 04

1

Paket

Rp. 519.624.000

2.

08.01.00904 - Biaya tender (Penugasan) - Tematik04

0

Paket

Rp.         0

3.

08.01.01004 - Jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola (Penugasan) - Tematik04

0

Orang

Bulan

Rp.         0

4.

08.01.01104 - Jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual (Penugasan) - Tematik 04

1

Orang

Bulan

Rp. 447.152.000

5.

08.01.01204 - Penyelenggaraan rapat koordinasi di pemerintah daerah (Penugasan) - Tematik04

0

Frekuensi

Rp.         0

6.

08.01.01304 - Perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan (Penugasan) - Tematik 04

5

Frekuensi

Rp. 528.624.000

7.

08.01.01404 - Kegiatan reviu oleh inspektorat provinsi/kabupaten/kota, berupa biaya koordinasi antara OPD dengan Inspektorat Daerah, namun tidak termasuk honorarium pereviu (Penugasan) - Tematik04

0

Paket

Rp.         0

Sub total Tematik 04-Program ketahanan pangan

Rp.1.495.400.000

Total Kbeutuhan Dana Penunjang

Rp.1.495.400.000

 

  • Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4.638.900.000,00 dengan perincian sebagai berikut:

No

Uraian

Jumlah Harga (Rp)

1

Pekerjaan Persiapan 

36.585.375,00

2

Pekerjaan Konstruksi:

 

 

Sub D.I Wae Ces 3 

 

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.4 – BC.5 Panjang

1.182,00 meter

1.941.575.043,17

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.5 – BC.6 Panjang 781,70 meter

992.790.281,56

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.6 – BC.7 Panjang 688,00 meter

945.299.129,33

 

Sub D.I Wae Ngencung

 

 

- Pekerjaan Rehab konstruksi Tubuh Bendung Jumlah 1,00 buah

46.011.878,67

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BWN.1 – BWN.2 Panjang 120,00 meter

207.004.110,46

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air Jumlah 3,00 buah

47.916.000,00

  (A)    Total

4.217.181.818,18 

  (B)    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% x (A)

421.718.181,82 

  (C)    Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)

4.638.900.000,00

  Dibulatkan

4.638.900.000,00 

  • Bahwa Dalam menyusun dan menetapkan HPS, Saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST tidak melakukan reviu dan/atau survei lokasi atas Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2021, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur mengirim Surat kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Nomor PUPR.SKT.05.01/602/43/I/2021 Perihal Permohonan Proses Lelang Paket Konstruksi dan Jasa Konsultasi Lingkup Bidang Pembangunan Sumber Daya Air dan Irigasi;
  • Pada 2 Februari 2021, Siprianus K. Kelen, S.Sos., M.Si selaku Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur menunjuk Kelompok Kerja (POKJA) dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor ; PBJ.094/II/104/II/2021 yang isinya memerintahkan kepada :
  • Octovianus Gollu Tena., S.T
  • Indri Mayasari Susetyo., S.T
  • Leonardo A.Z.R. Langoday., S.Kom
  • Bahwa sebelum dilakukan Tender Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4(2.750 Ha) di Kab. Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 saksi Andry Santo Umbu Dangu selaku PPK mempersipakan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Kontrak untuk diberikan kepada Kelompok Kerja (POKJA);
  • Bahwa terhadap dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana Kontrak yang akan diserahkan kepada POKJA oleh saksi Andy Santo Umbu Dangu diterima dari saksi Thomas Saga, yang mana dokumen tersebut merupakan dokumen yang dipergunakan oleh saksi Thomas Saga untuk keperluan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2021 dengan melakukan Survey Lokasi D.I Wae Ces pada Tahun 2019;
  • Bahwa dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saksi Andy Santo Umbu Dangu selaku PPK tidak melakukan reviu akan tetapi menyamakan dengan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat oleh Seksi Perencanaan pada Bidang SDA yang mana RAB tersebut didasarkan pada hasil survey dilokasi D.I Wae Ces pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Thomas Saga, sehingga A.S Umbu Dangu dalam menetapkan HPS tidak melakukan Analisa kembali terhadap harga mobilisasi, material, dan kondisi rill dilokasi pada tahun 2020;
  • Bahwa kemudian Pokja Menyusun dokumen pemilihan, disesuaikan dengan jenis pekerjaan, metode tender, Sertifikat Badan Usaha, dan informasi lainnya yang diketahui oleh PPK yang termuat dalam BAB IV dan BAB V pada dokumen Pemilihan. Dokumen pemilihan sendiri sudah diatur formatnya dengan jenis pengadaannya di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dalam Lampirannya yang memuat tata cara penyusunan mulai dari HPS sampai selesai dilakukannya proses tender;
  • Bahwa pada awal bulan Februari 2021 yang tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi sebelum dimulai tender Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.50Ha) di Kab. Manggarai, Terdakwa Dionisius Wea bertemu dengan saksi Yustus Mikael Bano untuk meminjam Perusahaan PT. Kasih Sejati Perkasa dengan menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
  • Setelah mendapat persetujuan dari Saksi Yustus Mikhael Bano, Terdakwa Dionisius Wea datang ke Notaris Paulina Rohi Mone, S.H., M.Kn untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT. Kasih Sejati Perkasa” pada nomor 18 tanggal 13 februari 2021 dengan jabatan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa;
  • Kemudian setelah Terdakwa Dionisius Wea menjadi Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa, Terdakwa Dionisius Wea bertemu saksi Arnoldus Thomas L. Djogo untuk membuat kesepakatan, apabila PT. Kasih Sejati Perkasa dinyatakan sebagai pemenang paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.50 Ha) di Kab. Manggarai Terdakwa Dionisius Wea akan memberikan fee atau imbalan sebesar 2,5% sampai 3?ri nilai kontrak sebesar Rp. 3.848.907.512,28 (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah)
  • Kemudian setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa Dionisius Wea dengan Saksi Arnoldus Thomas L. Djogo , pada saat sebelum dilakukannya tender, Arnoldus Thomas L. Djogo menelepon Octonianus Gollu tena selaku Pokja untuk menitipkan perusahaan agar dimenangkan yaitu PT Kasih Sejati Perkasa dengan direkturnya Dionisius Wea dengan  menjanjikan memberikan hadiah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Pada bulan februari 2021, POKJA melaksanakan pelelangan pekerjaan;

Kode Tender

8210131

Nama Tender

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha)

di Kab. Manggarai (DAK)

Rencana Umum Pengadaan

Kode RUP

Nama Paket

Sumber Dana

27630602

Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kab. Manggarai (DAK)

APBD

 

Tanggal Pembuatan

30 Januari 2021

Tahap Tender Saat Ini

 

K/L/PD/Instansi Lainnya

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Satuan Kerja

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jenis Pengadaan

Pekerjaan Konstruksi

Metode Pengadaan

Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Reverse Auction?

Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction

Tahun Anggaran

APBD 2021    

Nilai Pagu Paket

Rp. 4.638.900.000,00

Nilai HPS Paket

4.638.900.000,00

Jenis Kontrak

Harga Satuan

Lokasi Pekerjaan

  • D.I Wae Ces - Manggarai (Kab.)
  • Bahwa pelaksanaan tender Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I Waeces dilaksanakan dengan tahapan :

No

Tahap

Mulai

Sampai

Perubahan

1

Pengumuman Pascakualifikasi

9 Februari 2021 16:30

15 Februari 2021 16:00

Tidak Ada

2

Download Dokumen Pemilihan

9 Februari 2021 16:31

16 Februari 2021 16:00

Tidak Ada

3

Pemberian Penjelasan

12 Februari 2021 09:00

12 Februari 2021 11:00

Tidak Ada

4

Upload Dokumen Penawaran


12 Februari 2021 14:00

18 Februari 2021 10:00

1 kali perubahan

5

Pembukaan Dokumen Penawaran

20 Februari 2022 08:00

20 Februari 2022 15:00

1 kali perubahan

6

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

20  Februari 2022 15:01

27 Februari 2022 23:59

2 kali perubahan

7

Pembuktian Kualifikasi

28 Februari 2022 08:00

2 Maret 2022 15:00

2 kali perubahan

8

Penetapan Pemenang

2 Maret 2022 15:01

2 Maret 2022 16:30

2 kali perubahan

9

Pengumuman Pemenang

2 Maret 2022 16:31

2 Maret 2022 23:59

2 kali perubahan

10

Masa Sanggah

3 Maret 2022 08:00

7 Maret 2022 15:00

2 kali perubahan

11

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

8 Maret 2022 08:00

11 Maret 2022 16:30

2 kali perubahan

12

Penandatanganan Kontrak

11 Maret 2022 08:00

17 Maret 2022 16:30

2 kali perubahan

 

  • Bahwa Pembukaan dokumen penawaran dilakukan tanggal 18 Februari 2021 pukul 10.01 sampai dengan 18 Februari 2021 pukul 23.59, dan dari pemasukan dokumen penawaran, diketahui yang memasukan dokumen penawaran ada 6 peserta yaitu

No

Nama Peserta

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

1

PT. UNGGUL BANGUN HARMONIS

Rp. 3.618.377.264,70

Rp. 3.618.377.264,70

2

PT.KASIH SEJATI PERKASA

Rp. 3.848.907.512,28

Rp. 3.848.907.512,28

3

PUTRA LINTAS RAYA, PT

Rp. 3.900.182.621,30

Rp. 3.900.182.621,30

4

PT Aliran Berkat Mandiri

Rp. 3.919.749.698,85

Rp. 3.919.749.698,85

5

PT. GUNUNG RAYA BULUKUMBA

Rp. 4.087.916.093,80

Rp. 4.087.916.093,80

6

PT. ARMIDA RAYA

Rp. 4.097.103.834,45

Rp. 4.097.103.834,45

 

  • Bahwa Metode Pemilihan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (Volume 2.750Ha) Tahun Anggaran 2021 adalah Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan Sistem Gugur;
  • Bahwa terhadap pelaksanaan Evaluasi Kualifikasi, Pokja memeriksa Dokumen persyaratan, dengan hasil sebagai berikut :
    1. Dokumen Kualifikasi yang disampaikan PT kasih Sejati Perkasa

No.

Uraian

Data Kualifikasi Peserta

Kesimpulan Evaluasi

-1

2

3

1

Evaluasi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Nomor

 

 

 

:

0220208311962

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

 

 

:

Selama Berusaha

Instansi penerbit

 

 

:

Lembaga OSS

Catatan

 

 

 

:

Memenuhi

2

Evaluasi Sertifikat Badan Usaha

Nomor

:

0.5371.07.016.1.24.4772

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

:

25 April 2021

Instansi penerbit

:

LPJK

Kualifikasi

:

Perusahaan Non Kecil

Klasifikasi

:

 

Subklasifikasi

:

SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya

Catatan

:

Memenuhi

3

Evaluasi Perpajakan

NPWP

 

 

 

:

02.332.531.9-922.000

Memenuhi Syarat Kualifikasi

SPT tahun

 

 

 

:

2019 (75319306461202029201) Tanggal 29 Maret 2020

Catatan

 

 

 

:

Memenuhi

4

Evaluasi Kemampuan Dasar

Nama Paket Tertinggi

:

Pembangunan Embung Sei Kecamatan Kolbano

Perlu diklarifikasi karena nama paket tidak muncul di LPSE Kabupaten TTS

Tanggal BA Serah Terima

:

31 Desember 2014

Nama Pengguna Jasa

:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Nilai Paket Tertinggi

:

 Rp                 5.459.600.000,00

Porsi KSO (dalam hal KSO)

:

 -

Catatan

:

Nilai KD paling kurang sama dengan HPS
KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir)

5

Evaluasi SMM

Instansi penerbit

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

 

:

-

 

6

Evaluasi SMK

Instansi penerbit

 

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

 

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

 

:

-

 

7

Evaluasi SML

Instansi penerbit

 

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

 

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

 

:

-

 

8

Evaluasi Akta Pendirian Perusahaan

Nomor Akta

 

 

 

:

Akta Pendirian :  46  (18 April 2005), Emmanuel Mali, SH
Akta Perubahan Terakhir : 3 (2 Februari 2021) PAULINA ROHI MONE, S.H.,M.Kn

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Catatan

 

 

 

:

Memenuhi

9

Evaluasi Pengalaman 4 Tahun terakhir

Nama Paket Terakhir

 

 

 

:

Pembangunan Embung Sei Kecamatan Kolbano

Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi

Pengguna Jasa

 

 

 

:

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Timor Tengah Selatan

Tanggal BA Serah Terima

:

31 Desember 2014

Catatan

 

 

 

 

Memenuhi

10

Evaluasi SKP

Jumlah Paket Sesaat

 

 

 

:

0

 

 

 

 

 

Nilai SKP

:

5

 

 

SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan

Catatan

 

 

 

:

Untuk Usaha Kecil

11

Evaluasi tenaga tetap

Nama Tenaga Tetap

 

 

 

:

Tidak diminta (Permen 14)

 

Jenjang dan bidang kompetensi

:

Tidak diminta (Permen 14)

Nomor Bukti Setor PPH 21

Tidak diminta (Permen 14)

Catatan

 

 

 

 

-

12

Evaluasi SKN

Jumlah Paket Sesaat

 

 

 

:

 Rp                                                  -  

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Nilai SKN

 

 

 

:

 Rp                   12.127.920.000,00

Kemampuan Nyata

 

:

 Rp                   12.127.920.000,00

Modal Kerja

 

 

:

 Rp                     1.732.560.000,00

Nilai Kekayaan Bersih (Neraca Tahun Terakhir) sesuai laporan keuangan

:

 Rp                     2.887.600.000,00

Catatan

:

KN = Kemampuan Nyata
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)
MK = Modal Kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

13

Evaluasi persyaratan  KSO

Sesuai Kertas Kerja KSO

:

-

 

 

 

 

 

 

    1. Data Kualifikasi yang disamaikan untuk PT Aliran Berkat Mandiri yaitu:

No.

Uraian

Data Kualifikasi Peserta

Kesimpulan Evaluasi

-1

-3

-5

1

Evaluasi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Nomor

 

 

:

1-112122-2413-2-01122

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

 

:

6 Maret 2022

Instansi penerbit

:

Dinas PMPTSP Kota Kupang

Catatan

 

:

Memenuhi

2

Evaluasi Sertifikat Badan Usaha

Nomor

:

0-5371-07-062-1-24-112122

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

:

20 Februari 2022

Instansi penerbit

:

LPJK

Kualifikasi

:

Perusahaan Non Kecil

Klasifikasi

:

Bangunan Sipil

Subklasifikasi

:

SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya

Catatan

:

Memenuhi

3

Evaluasi Perpajakan

NPWP

 

 

:

74.759.430.7-922.000

Memenuhi Syarat Kualifikasi

SPT tahun

 

 

:

2019 (15307606598204705750) Tanggal 5 Juni 2020

Catatan

 

 

:

Memenuhi

4

Evaluasi Kemampuan Dasar

Nama Paket Tertinggi

:

Rehabilitasi Jaringan D.I Waiboleng

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Tanggal BA Serah Terima

:

27 Oktober 2020

Nama Pengguna Jasa

:

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Flores

Nilai Paket Tertinggi

:

 Rp                             2.894.000.000,00

Porsi KSO (dalam hal KSO)

:

 -

Catatan

:

Nilai KD paling kurang sama dengan HPS
KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir)

5

Evaluasi SMM

Instansi penerbit

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

6

Evaluasi SMK

Instansi penerbit

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

7

Evaluasi SML

Instansi penerbit

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

:

-

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

8

Evaluasi Akta Pendirian Perusahaan

Nomor Akta

 

 

:

Akta Pendirian :  19 (04 Desember 2015), Emmanuel Mali
Akta Perubahan Terakhir : '31 (11 Februari 2021) Yustina Widhiwuryani, SH, M.Kn

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Catatan

 

 

:

Memenuhi

9

Evaluasi Pengalaman 4 Tahun terakhir

Nama Paket Terakhir

 

 

:

Rehabilitasi Jaringan D.I Waiboleng

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Pengguna Jasa

 

 

:

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Flores

Tanggal BA Serah Terima

:

27 Oktober 2020

Catatan

 

 

 

Memenuhi

10

Evaluasi SKP

Jumlah Paket Sesaat

 

 

:

0

 

 

 

 

 

Nilai SKP

:

5

 

 

SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan

Catatan

 

 

:

Untuk Usaha Kecil

11

Evaluasi tenaga tetap

Nama Tenaga Tetap

 

 

:

Tidak diminta (Permen 14)

 

Jenjang dan bidang kompetensi

:

Tidak diminta (Permen 14)

Nomor Bukti Setor PPH 21

Tidak diminta (Permen 14)

Catatan

 

 

 

-

12

Evaluasi SKN

Jumlah Paket Sesaat

 

 

:

 Rp                                                                -  

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Nilai SKN

 

 

:

 Rp                                 13.138.189.171,80

Kemampuan Nyata

:

 Rp                                 13.138.189.171,80

Modal Kerja

 

:

 Rp                                    1.876.884.167,40

Nilai Kekayaan Bersih (Neraca Tahun Terakhir) sesuai laporan keuangan

:

 Rp                                    3.128.140.279,00

Catatan

:

KN = Kemampuan Nyata
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)
MK = Modal Kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

13

Evaluasi persyaratan  KSO

Sesuai Kertas Kerja KSO

:

-

 

 

 

 

-

                         

 

    1. Data Kualifikasi yang disampaikan oleh PT Putra Lintas Raya adalah

No.

Uraian

Data Kualifikasi Peserta

Kesimpulan Evaluasi

-1

-2

-3

1

Evaluasi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Nomor

 

 

:

1.23.04.2.00217.001437

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

 

:

3 Juli 2021

Instansi penerbit

:

DPMPTSP Pemerintah Kab. Lombok Barat

Catatan

 

:

Memenuhi

2

Evaluasi Sertifikat Badan Usaha

Nomor

:

0.5201.06.131.1.23.001437

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Berlaku sampai

:

22 Januari 2022

Instansi penerbit

:

LPJK

Kualifikasi

:

Perusahaan Non Kecil

Klasifikasi

:

Bangunan Sipil

Subklasifikasi

:

SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya

Catatan

:

Memenuhi

3

Evaluasi Perpajakan

NPWP

 

 

:

74.252.150.3-914.000

Memenuhi Syarat Kualifikasi

SPT tahun

 

 

:

2019 (52167406464203729351) Tanggal 29 April 2020

Catatan

 

 

:

Memenuhi

4

Evaluasi Kemampuan Dasar

Nama Paket Tertinggi

:

Rekonstruksi Dam kapao - (Kel. Lampe)

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Tanggal BA Serah Terima

:

3 April 2018

Nama Pengguna Jasa

:

BPBD Pemerintah Kota Bima

Nilai Paket Tertinggi

:

 Rp                                       5.653.043.000,00

Porsi KSO (dalam hal KSO)

:

 -

Catatan

:

Nilai KD paling kurang sama dengan HPS
KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir)

5

Evaluasi SMM

Instansi penerbit

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

:

-

 

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

6

Evaluasi SMK

Instansi penerbit

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

:

-

 

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

7

Evaluasi SML

Instansi penerbit

 

 

:

Disyaratkan untuk Kualifikasi Besar

--

Masa Berlaku

 

 

:

-

 

 

 

 

 

 

Catatan

 

 

:

-

 

8

Evaluasi Akta Pendirian Perusahaan

Nomor Akta

 

 

:

Akta Pendirian :  1 (7 Juli 2015), I Nengah Sukma Mulyawan
Akta Perubahan Terakhir : 4 (15 Februari 2021) I Nengah Sukma Mulyawan

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Catatan

 

 

:

Memenuhi

9

Evaluasi Pengalaman 4 Tahun terakhir

Nama Paket Terakhir

 

 

:

Rekonstruksi Dam kapao - (Kel. Lampe)

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Pengguna Jasa

 

 

:

BPBD Pemerintah Kota Bima

Tanggal BA Serah Terima

:

3 April 2018

Catatan

 

 

 

Memenuhi

10

Evaluasi SKP

Jumlah Paket Sesaat

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

Nilai SKP

:

5

 

 

SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan

Catatan

 

 

:

Untuk Usaha Kecil

11

Evaluasi tenaga tetap

Nama Tenaga Tetap

 

 

:

Tidak diminta (Permen 14)

 

Jenjang dan bidang kompetensi

:

Tidak diminta (Permen 14)

Nomor Bukti Setor PPH 21

Tidak diminta (Permen 14)

Catatan

 

 

 

-

12

Evaluasi SKN

Jumlah Paket Sesaat

 

 

:

 Rp                                                                              -  

Memenuhi Syarat Kualifikasi

Nilai SKN

 

 

:

 Rp                                                 6.455.400.000,00

Kemampuan Nyata

:

 Rp                                                 6.455.400.000,00

Modal Kerja

 

:

 Rp                                                    922.200.000,00

Nilai Kekayaan Bersih (Neraca Tahun Terakhir) sesuai laporan keuangan

:

 Rp                                                 1.537.000.000,00

Catatan

:

KN = Kemampuan Nyata
fp = Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)
MK = Modal Kerja
fl = Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir

13

Evaluasi persyaratan  KSO

Sesuai Kertas Kerja KSO

:

-

 

 

 

 

 

-

                           

 

 

 

  • Bahwa dokumen yang disampaikan oleh PT Kasih Sejati Perkasa sebagaimana dalam Dokumen Pemilihan namun dalam penawaran PT Kasih Sejati Perkasa mengisi pekerjaan Pembangunan Embung Sei, Konrak Nomor PU.600.602.1/770/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor PU.600.008/00/PHO/SDA/XII/2014 tanggal 20 Desember 2014 sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan dan persyaratan kualifikasi yang mana dokumen yang harus dilampirkan memiliki pengalaman kerja 4 tahun terakhir. Ketika tidak memenuhi syarat tersebut maka harus dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat kualifikasi;
  • Bahwa POKJA dalam melakukan evaluasi kualifikasi tidak secara detail dan tidak membuat Kertas Kerja per tahapan evaluasi akan tetapi hanya berbentuk satu form excel saja. Sehingga setelah evaluasi seluruhnya dilakukan, Pokja memilih PT Kasih Sejati Perkasa dikarenakan telah terjadi kesepakatan antara saksi Octovianus Gollu Tena selaku Pokja dengan Saksi Arnoldus Thomas L. Djogo;
  • Bahwa setelah melalui proses pelelangan, Pokja menetapkan Pemenang dari Tender dengan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah :

Nama Pemenang

Alamat

NPWP

Harga Penawaran

Harga Terkoreksi

PT.KASIH SEJATI PERKASA

Jln. Sukun 1 Gang 2 RT.10 Kel. Oepura Kec. Maulafa - Kota Kupang - Kupang (Kota) - Nusa Tenggara Timur

02.332.531.9-922.000

Rp. 3.848.907.512,28

Rp. 3.848.907.512,28

 

  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK mengirim surat kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sesuai dengan surat nomor 600.P.SDA-I/611/005/DI.WAE CES/21/III/2021 perihal Undangan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK mengirim surat kepada Kelompok Kerja Pemilihan sesuai dengan surat nomor 600.P.SDA-I/611/005/DI.WAE CES/22/III/2021 perihal Undangan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 16 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK dan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa menandatangani Berita Acara Pembulatan Nilai Hasil Pelelangan Nomor 600.P.SDAI/611/BA NILAI/D.I WAE CES/33.1/III/2021, keduanya bersepakat untuk membulatkan nilai hasil pelelangan dari sebesar Rp3.848.907.512,28 menjadi sebesar Rp3.848.907.000,00;
  • Bahwa pada tanggal 16 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK, Kelompok Kerja Pemilihan dan Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) menandatangani Berita Acara Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Jasa Nomor 600.P.SDA-I/611/BA.PAW/D.I WAE CES/33/III/2021, dengan disimpulkan bahwa calon penyedia mampu memenuhi semua persyaratan;
  • Pada tanggal 17 Maret 2021, saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST (PPK) menerbitkan Surat kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sesuai Nomor 600.P.SDA-I/611/D.I WAE CES/47/III/2021 perihal Persiapan Kelengkapan Dokumen dalam rangka Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 hingga 11 Mei 2021 setelah dinyatakan sebagai pemenang Terdakwa Donisius Wea menitipkan sejumlah uang kepada saksi Arnoldus Thomas L. Djogo sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening Pribadi milik Arnoldus Thomas L. Djogo Bank NTT No.rek 1000766719 yang digunakan untuk memberikan kepada saksi Octovianus Gollu Tena sebagai imbalan karena telah membantu memenangkan PT. Kasih Sejati Perkasa.

 

PROSES PELAKSANAAN

  • Pada tanggal 18 Maret 2021, telah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Harga Satuan) Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/SPK/02/III/2021, para pihak yang menandatangani kontrak adalah saksi Andry Santo Umbu Dangu.,S.T selaku PPK dan Dionisius Wea selaku Penyedia (Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa);
  • Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 3.848.907.512,28 (Tiga Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021;
  • Bahwa sesuai Surat Perintah Mulai Kerja tanggal Nomor: 600.P.SDA-I/611/SPMK/61/II/2021 tanggal 19 Maret 2021,  pelaksanaan pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung dimulai sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021;
  • Pada tanggal 19 Maret 2021, Saksi Andry Santo Umbu Dangu, ST selaku PPK dan Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) sepakat untuk melakukan serah terima lapangan (lokasi pekerjaan) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Lapangan Nomor 600.P.SDAI/611/BA.SRH.LAP/67/III/2021 tanggal 19 Maret 2021;
  • Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas PPK, telah ditunjuk Tim Peneliti Kontrak (Tim Teknis) pada program pengelolaan sumber daya air (SDA) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : PUPR.P.SDA-I.05.01/602/36/KPTS/41/2021 tanggal 22 Maret 2021 terdiri dari:
        1. Ir, Pantoer Dewi. F.Y. Maria;
        2. Vinsensius Neonbasu., A.Md.T;
        3. Frans Hendrik Mone., S.E;
        4. Aristedis Sabarua., A.Md;
        5. Sefnat L.O Nenibeni., A.Ma
  • Bahwa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas PPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor PUPR.P.SDA I.05.01/602/KPTS/40/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Pembentukan/Penunjukan Koordinator, Direksi Teknis, dan Pembantu Direksi Teknis pada Program Pengelolaan Sumber Daya Air Kegiatan  Peningkatan Jaringan Irigasi Tahun 2021 yaitu Sdr. Thomas Saga, ST (Koordinator), Sdr. Meggy E. Ndaumanu, ST (Direksi Teknis) dan  Sdr. Richardo R.R.A Tulung (Pembantu Direksi Teknis);
  • Pada tanggal 24 Maret 2021, terdapat Addendum I Kontrak Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/ADD-I/D.I WaeCes 1-4/11/II/2021 perubahan Pejabat Pembuat Komitmen yang semula Andry Santo Umbu Dangu., S.T menjadi Johanes Gomeks., S.T.,M.T;
  • Bahwa (Alm) Johanes Gomeks, S.T., M.T diangkat menjadi PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor ; PUPR.SKT.05.01/602/39/KPTS/III/2021 tanggal 22 Maret 2021;
  • Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa setelah Penandatanganan Adendum I Kontrak bertemu dengan saksi Kornelis Ebot membuat perjanjian kerja sama (SubKontraktor) Nomor : 007 / Surat Kontrak Kerja / VI / 2021 tanggal 06 april 2021 dengan pihak ketiga yaitu Kornelis Ebot Selaku pelaksana lapangan. Nilai pekerjaan yang dibuat berdasarkan perjanjian adalah sebesar Rp. 3.848.907.000,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Tujuh Ribu Rupiah) dan dibayarkan Rp640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) per meter kubik terpasang per item dan diterima Panitia PHO sesuai mutu yang tertuang dalam spesifikasi;
  • Bahwa pada tanggal 27 April 2021 Terdakwa Dionisius Wea mengajukan pembayaran Uang Muka 20% sebesar Rp678.807.235,- (enam Ratus tujuh Puluh Delapan Juta Delapan ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), dengan cara sebagai berikut:
  1. Diawali dengan surat permohonan pembayaran uang muka oleh Penyedia PT Kasih Sejati Perkasa, yang PPK tidak ketahui lagi keberadaan surat itu, kemudian penyedia melampirkan Jaminan uang Muka Nomor Bond: PB 22 03 2021 000090 dengan Nilai jaminan sebesar Rp769.781.400,-  pada PT. Jamkrida NTT
  2. PPK membuat persetujuan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PA/ PPSPM namun suratnya tidak ada, tidak PPK ketahui lagi Dimana ;
  3. PPSPM / PA membuat surat persetujuan pembayaran uang muka Nomor PUPR.SKT.05.01/958078/IV/2021 tanggal 27 April 2021;
  4. Pengguna Anggaran mengajukan permhonan pembayaran uang muka kepada Kepala BKUD dengan surat Nomor : PUPR.SKT.05.01/958/42/IV/2021 tanggal 27 April 2021;
  5. Pengguna Anggaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/092/SPP/I/2021 tanggal 27 April 2021 untuk pembayaran uang muka 20% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 769.781.400,- dan nilai setelah potongan menjadi Rp 678.807.235,-
  6. Pengguna Anggaran mebuat Surat Perintah Membayar Nomor : 092/PUPR.SKT.05.01/932/LS-Dinas/IV/2021 tanggal 27 April 2021 untuk pembayaran uang muka 20% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 769.781.400 dan nilai setelah potongan menjadi Rp 678.807.235,-
  7. Pengguna Anggaran membuat surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor UPR.SKT.05.01/935/092/SPP/IV/2021 tanggal 27 April 2021
  8. Pengguna Anggaran Membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 27 April 2021 atas pembayaran uang muka kepada PT Kasih Sejati Perkasa

 

  • Bahwa pada tanggal 05 Mei 2021 Saksi Stefanus Kopong Miten selaku Direktur PT. Decont Mitra Consulindo mengajukan pembayaran Uang Muka 20% sebesar Rp51.955.200,- (lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah), dengan cara sebagai berikut:
  1. Diawali dengan surat permohonan pembayaran uang muka oleh PT. Decont Mitra Consulindo, yang PPK tidak ketahui lagi keberadaan surat itu, kemudian melampirkan Jaminan uang Muka Nomor Bond: APB 22 03 2021 000096 dengan Nilai jaminan sebesar Rp.59.532.000 PT. Jamkrida NTT
  2. PPK membuat persetujuan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PA/ PPSPM namun suratnya tidak ada, tidak PPK ketahui lagi Dimana ;
  3. PPSPM / PA membuat surat persetujuan pembayaran uang muka Nomor PUPR.SKT.05.01/958/115/IV/2021 tanggal 05 Mei 2021;
  4. Pengguna Anggaran mengajukan permohonan pembayaran uang muka kepada Kepala BKUD dengan surat Nomor : PUPR.SKT.05.01/958/  /V/2021 tanggal 05 Mei 2021;
  5. Pengguna Anggaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/134/SPP/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 untuk pembayaran uang muka 20% kepada PT. Decont Mitra Consulindo dengan nilai Rp59.532.000,-
  6. Pengguna Anggaran mebuat Surat Perintah Membayar Nomor : 134/PUPR.SKT.05.01/932/LS-Dinas/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 untuk pembayaran uang muka 20% kepada PT Decont Mitra Consulindo dengan nilai Rp59.532.000,- dan nilai setelah potongan menjadi Rp51.955.200,-
  7. Pengguna Anggaran membuat surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor PUPR.SKT.05.01/935/134/SPP/V/2021 tanggal 05 Mei 2021
  8. Pengguna Anggaran Membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/134/SPP/V/2021 tanggal 05 Mei 2021 atas pembayaran uang muka kepada PT Decont Mitra Consulindo

 

  • Bahwa setelah melakukan pencairan uang muka 20% Terdakwa Dionisius Wea memberikan uang sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Kornelis Ebot sebagai uang muka untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Kornelis Ebot ;
  • Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021, dilaksanakan pemeriksaan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (Mutual Check 0%) Nomor: BA.01/P.SDA-I/Tim Teknis/D.I WaeCes 1-4/V/2021, yang dihadiri oleh:

Tim Teknis,

  • Ir, Pantoer Dewi. F.Y. Maria;
  • Vinsensius Neonbasu., A.Md.T;
  • Frans Hendrik Mone., S.E;
  • Aristedis Sabarua., A.Md;
  • Sefnat L.O Nenibeni., A.Ma

Pelaksana,

  • Dionisius wea selaku Direktur PT. Kasih Sejahtera.

Konsultan Supervisi

Tidak dilibatkan

  • Bahwa pada intinya dari hasil pemeriksaan MC 0% tersebut, terhadap Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I WaeCes 1-4 (2.750Ha) di Kab. Manggarai, terdapat perbedaan volume antara kondisi riil dilapangan dengan yang tertuang dalam kontrak Pada tanggal 18 Maret 2021 dan Addendum I tanggal 24 Maret 2021 dikarenakan MC 0% didasarkan pada perencanaan yang dibuat oleh Thomas Saga pada tahun 2019, yang kemudian dibuatkan Addendum II Kontrak Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/ADD-II/D.I WaeCes 1-4/35/V/2021 dengan perubahan tambah kurang pekerjaan:

Semula :

  1. Pekerjaan Persiapan
  2. Pekerjaan Konstruksi

SUB D.I Wae Ces 3

II.1. Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.4-BC.5 Panjang 1182 Meter

II.2. Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.5-BC.6 Panjang 781,7 Meter

II.3. Pekerjaan rehab Saluran Sekunder BC.6-BC.7 Panjang 668 Meter

SUB D.I Wae Ngencung

II.4. Pekerjaan rehab Konstruksi tubuh Bendung Jumlah 1 buah

II.5. Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.6-BC.7 Panjang 120 buah

II.6. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air jumlah 3 buah

Target Efektif pekerjaan saluran panjang 2751,7 Meter

 

Berubah Menjadi:

        • Pekerjaan Persiapan
        • Pekerjaan Konstruksi

SUB D.I. Wae Ces 3

II.1. Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.2-BC.3 Panjang 353 Meter

II.2. Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.3 – BC.4 Panjang 797,4 Meter

II.3. Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.4-BC.5 Panjang 794 Meter

II.4. Pekerjaaan Rehab Bangunan Terjun Jumlah 5 buah

II.5. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air Jumlah 3 buah

II.6. Pekerjaan Bangunan Bagi BC.4 jumlah 1 buah

Terget efektif pekerjaan saluran panjang 1944,4 Meter;

No

Uraian Kegiatan

Kontrak Awal

ADD II

Panjang

Jumlah Harga (Rp)

Panjang

Jumlah Harga (Rp)

1

Pekerjaan persiapan

 

 

tetap

tetap

2

Pekerjaan Rehab Primer BC 4 – BC 5

1.182 m

1.580.637.604,52

794 m

1.629.187.895,75

3

Pekerjaan Rehab Primer BC 5 – BC 6

781,7 m

806.128.873,30

Dialihkan ke BC 2 – BC 3

4

Pekerjaan Rehab Sekunder BC 6 – BC 7

668 m

767.186.868,56

5

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3

475 m

-

353 m

708.158.334,35

6

Pekerjaan rehab Konstruksi tubuh Bendung

1 buah

46.011.878,67

Dipindah/digeser

Dipindah/digeser

7

Pekerjaan Rehab. Bangunan Terjun

5

-

5

36.295.958,76

8

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4

1 buah

-

1 buah

7.218.550,19

9

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4

823,27 m

-

797,40 m

992.871.090,30

10

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air

3 buah

65.000.000

3 buah

65.000.000

 

  • Bahwa pada tanggal 17 Mei 2021, (Alm) Johanes Gomeks, ST, MT selaku PPK mengirim surat kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sesuai dengan surat nomor 600.P.SDA-I/CCO/D.I WAE CES 1-4/137.1/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 perihal Persetujuan Perubahan Volume Contract Change Order (CCO)/Addendum II Kontrak Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa Alur proses addendum II yaitu (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK memerintahkan berdasarkan Surat Nomor 600.P-SDA-I/SP.MC0%/D.I. WAE CES 1-4/110.4/IV/2021 tanggal 28 April 2021, kemudian Tim Peneliti Kontrak meneruskan kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan surat Nomor P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I WAE CES 1-4/01/IV/2021 tanggal 30 April 2021 memberitahukan penugasan tim peneliti kontrak dalam rangka Pengukuran dan Pemeriksaan Bersama awal Pelaksanaan Pekerjaan MC0%. Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021 setelah Pemeriksaan di Lokasi pekerjaan, Tim Peneliti Kontrak membuat Berita Acara Pemeriksaan Bersama Awal Pelaksanaan Pekerjaan (MC0%) Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Nomor : BA.01/P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I Wae Ces 1-4/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Ir. Pantoer Dewi F.Y. Maria, Vinsensius Neonbasu, Frans Hendrik Mone, Sefnat L. O. Neonbesi, Aristedis Sabarua dan Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa tanpa dihadiri Konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo dan PPK. Atas dasar tersebut, Dionisius Wea selaku Penyedia membuat Rekapitulasi Tambah Kurang Pekerjaan kemudian ditandatangani oleh seluruh Tim Peneliti Kontrak/ Tim Teknis, tanpa diketahui juga oleh Konsultan Supervisi karena Konsultan Supervisi tidak bertandatangan pada Berita Acara hasil pemeriksaan MC0?serta rekapitulasi dan rincian tambah kurang pekerjaan.
  • Selanjutnya Tim Peneliti Kontrak melaporkan hasil pelaksanaan MC0% kepada PPK melalui surat Nomor : P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I. WAE CES 1-4/02/V/2021 tanggal 12 Mei 2021 melalui Ketua, yang memberitahukan terdapat perubahan volume pada beberapa item pekerjaan sesuai lampiran Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama Nomor BA.01/P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I Wae Ces 1-4/V/2021 tanggal 10 Mei 2021. Menindaklanjuti Laporan tim peneliti kontrak, PPK menyetujui perubahan tambah/kurang volume pekerjaan melalui surat Nmor 600.P.SDA-I/CCO/D.I WAE CES 1-4/137.1/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 yang PPK tujukan kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa denganpertimbangan sebagai berikut :
  1. Penanganan diprioritaskan pada hasil survei perencanaan pada Tahun 2019 oleh Seksi Perencanaan dan Pengendalian, di mana pekerjaan saluran irigasi dilaksanakan terdapat beberapa ruas saluran sudah ada sejak 30 tahun lalu diantaranya sudah rusak berat yang perlu segera ditangani. Dalam pelaksanaan Mutual Check (MC 0%) oleh Tim Peneliti Kontrak (Tim Teknis) diketahui bahwa perlu dilakukan perubahan tambah-kurang beberapa item pekerjaan dari rencana karena disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dilapangan yaitu:
      1. Kondisi existing pada saluran primer BC.4 – BC.5 rusak berat/keropos dan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu dilakukan pembongkaran, yang berdampak pada panjang saluran rencana (panjang saluran menjadi berkurang) karena adanya pekerjaan pembongkaran pasangan lama.
      2. Volume pada saluran sekunder BC.6 – BC.7 dihilangkan/ dipindahkan ke saluran primer BC.2 – BC.3 (Penanganan diprioritaskan dari hulu).
      3. Kondisi existing pada ruas saluran BC.2 – BC.3 terdapat beberapa segmen yang mengalami rusak/keropos dan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu adanya penanganan

(penanganan dari hulu).

2) Terjadinya perubahan dilapangan akibatnya Mutual Check 0% sangat mempengaruhi panjang saluran sehingga terdapat pekerjaan tambahkurang dan penambahan item pekerjaan baru dimana penyesuaian ini diprioritaskan pada item pekerjaan yang mengalami perubahan pada saat pelaksanaan Mutual Check 0%:

  1. Kondisi existing bendung Wae Ngencung berada pada areal yang mudah longsor (sering terjadi longsor) dan tidak dapat dipertahankan sehingga dianjurkan untuk dipindahkan atau digeser ke hulu yang lebih aman.
  2. Kebutuhan biaya pekerjaan pada bendung sangar besar sehingga volume kontrak tidak memadai karena volume yang ada hanya untuk dilakukan pekerjaan rehab.
  3. Akibat perubahan volume pekerjaan yang ada menyebabkan panjang saluran berkurang dari rencana.
  • Kemudian pada tanggal 18 Mei 2021 dilakukan penandatanganan Addendum II Kontrak Nomor PUPR.P.SDA-I.05.01/602/ADD-II/D.I WAE CES 1-4/35/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 dengan Daftar dan Harga Kontrak menjadi, sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah Harga (Rp)

1

Pekerjaan Persiapan 

60.275.000,00

2

Pekerjaan Konstruksi 

 

 

Sub D.I Wae Ces 3 

 

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.2 – BC.3 Panjang 353,00 meter

708.158.334,35

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.3 – BC.4 Panjang 797,40 meter

992.871.090,30

 

- Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.4 – BC.5 Panjang 794,00 meter

1.629.187.895,75

 

- Pekerjaan Rehab Bangunan Terjun jumlah 5,00 buah

36.295.958,76

 

- Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air jumlah 3,00 buah

65.000.000,00

 

- Pekerjaan Bangunan Bagi BC.4 jumlah 1,00 buah

7.218.550,19

 

 

 

No

Uraian

Jumlah Harga (Rp)

  (A)    Total

3.499.006.829,35

  (B)    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% x (A)

349.900.682,93

  (C)    Jumlah Total Harga Pekerjaan = (A) + (B)

3.848.907.512,28

  Dibulatkan

3.848.900.000,00

 

  • Bahwa selanjutnya saksi Yohanes Liwawo yang bukan merupakan Tim Teknis dari PT. Kasih Sejati Perkasa diminta oleh Terdakwa Dionisius Wea untuk membuat Shop Drawing dan Back up Data MC0% yang digunakan sebagai dasar dalam melakukan pekerjaan;
  • Kemudian setelah selesai dilakukan MC0% saksi Kornelis Ebot mulai mengerjakan sebanyak 1996.59 meter kubik tanpa dokumen apapun sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti gambar perencanaan, akan tetapi Terdakwa Dionisius Wea meminta kepada Saksi Yohanes Liwawo untuk mengarahkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh saksi Kornelis Ebot;
  • Pada tanggal 29 Juni 2021, Tim Pemeriksa Fisik Pekerjaan yang terdiri dari Tim Direksi Lapangan, Saksi Stefanus Kopong Miten selaku Konsultan Pengawas dan Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan (MC 55%) Nomor BA.01/DIREKSI/D.I WAE CES/VI/2021 yang memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat PT Kasih Sejati Perkasa Nomor 018/TERMIN/PT.KSP/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 perihal Permohonan Pembayaran Termin I 55% Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.
  2. Sesuai dengan informasi dan foto lapangan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dilaporkan bahwa progres pekerjaan telah mencapai 55%. 
  3. Direksi Pekerjaan belum dapat melakukan pemeriksaan bersama karena kondisi perkembangan covid-19 dan kegiatan lainnya sehingga berdasarkan informasi, laporan dan foto lapangan oleh konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo bersama pembantu direksi menjadi acuan dalam pembayaran termin I sebesar 55%.
  4. Berdasarkan informasi tersebut, realisasi fisik pekerjaan sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 adalah sebesar 55%.
  5. Akan dilakukan pengecekan kembali bersama secara keseluruhan berdasarkan back up data dan progres termin I yang sudah dilakukan oleh Konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo bersama penyedia PT Kasih Sejati Perkasa, sebelum penarikan termin kedua dan apabila terdapat kurang sempurnanya pekerjaan maka akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan oleh pihak Penyedia.
  • Bahwa pada tanggal 14 Juli 2021, Terdakwa Dionisius Wea mengajukan permohonan Pencairan Termin I 55?ngan cara sebagai berikut :
  1. Diawali dengan surat permohonan pembayaran Termin I 55% oleh Penyedia PT Kasih Sejati Perkasa, yang PPK tidak ketahui lagi keberadaan surat itu, kemudian penyedia melampirkan Berita Acara Hasil Kemajuan Fisik 55% yang ditandatangani disetujui oleh Koordinator Direksi Thomas Saga, Direksi Lapangan Meggy E. Ndaumanu, ST, Pembantu Direksi Lapangan Ricardo R. R.A Tulung, diperiksa oleh Konsultan Pengawas Ir. Aloysius Sato, dan dibuat oleh Kontraktor PT Kasih Sejati Perkasa Dionisius Wea.
  2. Direksi Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan (MC 55%) Nomor : BA.01/DIREKSI/D.I.WAE CES/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 yang menyatakan realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 55%, Direksi belum dapat melakukan Pemeriksaan Bersama di Lapangan karena kondisi perkembangan Covid-19 dan kegiatan lain sehingga berdasarkan informasi, laporan dan foto lapangan oleh Konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo Bersama Direksi mejadi acuan dalam pembayaran Termin sebesar 55?n akan dilakukan pengecekan Kembali Bersama secara keseluruhan berdasarkan backup dan progress termin I PT Kasih Sejati Perkasa dan konsultan Supervisi sebelum penarikan termin ke II dan apabila terdapat kurang sempurnanya pekerjaan kan dilakukan perbaikan oleh pihak ke-2 (kontraktor pelaksana)
  3. Melampirkan Addendum II Kontrak Nomor PUPR.PSDA-I.05.01/602/ADD-II-D.I.WAE CES-1-4/35/V/2021 tanggal 18 Mei 2021.
  4. PPK membuat persetujuan pembayaran Termin I 55% yang ditujukan kepada PA/ PPSPM namun suratnya tidak ada, tidak PPK ketahui lagi Dimana ;
  5. PPSPM / PA membuat surat persetujuan pembayaran Termin I 55% Nomor PUPR.SKT.05.01/958078/IV/2021 tanggal 27 April 2021;
  6. Pengguna Anggaran mengajukan permhonan pembayaran Termin I 55% kepada Kepala BKUD dengan surat Nomor : PUPR.SKT.05.01/958/319/VI/2021 tanggal 14 Juli 2021;
  7. Pengguna Anggaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/233/SPP/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 untuk pembayaran Termin I 55% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 1.587.673.500 dan nilai setelah potongan menjadi Rp 1.400.039.359,-
  8. Pengguna Anggaran mebuat Surat Perintah Membayar Nomor : 233/PUPR.SKT.05.01/932/LS-Dinas/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021 untuk pembayaran Termin I 55% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 1.587.673.500 dan nilai setelah potongan menjadi Rp 1.400.039.359,-
  9. Pengguna Anggaran membuat surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor PUPR.SKT.05.01/935/0233/SPP/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021
  10. Pengguna Anggaran Membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 14 Juli 2021 atas pembayaran Termin I 55% kepada PT Kasih Sejati Perkasa

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kornelis ebot dilakukan perhitungan volume prestasi oleh saksi Kornelis Ebot dan dibantu oleh saksi Yohanes Liwawo yang merupakan Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air, akan Tetapi diketahui saksi Yohanes Liwawo bukan merupakan Tenaga Ahli dari PT. Kasih Sejati Perkasa;
  • Bahwa Laporan Bulanan Progres Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat oleh Stefanus Kopong Miten selaku Direktur Konsultan Supervisi PT Decont Mitra Consulindo, dilakukan secara Kumulatif, realisasi Pelaksanaan Fisik di lapangan hingga akhir untuk pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I WaeCes 1-4 (2.750Ha) di Kab. Manggarai yang dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa adalah :

No

Bulan ke –

Tahun 2021

Rencana

(%)

Realisasi

(%)

Deviasi

(%)

1

1 Periode sampai 25 Maret

1,083

0,560

-0,476

2

2 Periode sampai 25 April

11,116

0,666

-10,450

3

3 Periode sampai 25 Mei

26,277

22,458

-3,819

4

4 Periode sampai 25 Juni

47,833

62,774

14,941

5

5 Periode sampai 25 Juli

75,688

86,038

10,349

6

6 Periode sampai 25 Agustus

97,031

90,313

-6,718

7

7 Periode sampai 14 Agustus

100

100

100

 

  • Bahwa terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Kornelis Ebot dilakukan pengukuran bersama yang dilakukan oleh saksi Yohanes Liwawo, Terdakwa Dionisius Wea dan saksi Kornelis Ebot dan para Tukang terhadap item pekerjaan yang dikerjakan oleh Kornelis Ebot dengan hasil penghitungan yang dibuat oleh saksi Yohanes Liwawo sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Ket

1

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3 Panjang 348.80 M

 

 

 

Pasangan Batu

70.06 m?3;

 

 

Plesteran

971,93 m?2;

 

 

Acian

971,93 m?2;

 

 

Beton

25.91 m?3;

 

2

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4 Panjang 1.139.90 m

 

 

 

Pasangan Batu

273.91 m?3;

 

 

Plesteran

2.423.40 m?2;

 

 

Acian

2.423.50 m?2;

 

 

Beton

-

Tidak ada pekerjaan beton pada ruas ini

 

 

 

 

3

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 4 – BC 5 Panjang 706.00 m

 

 

 

Pasangan Batu

361.68 m?3;

 

 

Plesteran

1.702.30 m?2;

 

 

Acian

1.702.30 m?2;

 

 

Beton

-

Tidak ada pekerjaan beton pada ruas ini

 

 

 

 

4

Pekerjaan Rehab Bangunan Terjun 7 Unit

 

 

 

Pasangan Batu

33.39 m?3;

 

 

Plesteran

197.86 m?2;

 

 

Acian

197.86 m?2;

 

 

Beton

-

Tidak ada pekerjaan beton pada ruas ini

 

 

 

 

5

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4 1 buah

 

 

 

Pasangan Batu

5.12 m?3;

 

 

Plesteran

27.33 m?2;

 

 

Acian

27.33 m?2;

 

 

Beton

-

Tidak ada pekerjaan beton pada ruas ini

 

  • Untuk pembayaran berdasarkan back up data yang saksi Kornelis Ebot miliki realisasi volume item pasangan yang telah kerjakan sebesar 1996.59 m3 dikalikan Rp. 640.000 (enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang hasilnya menjadi Rp. 1.277.817.600 (satu miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah) akan tetapi Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa hanya membayarkan Rp. 603.000.000 (Enam Ratus Tiga Juta Rupiah) kepada Saksi Kornelis Ebot;
  • Bahwa setelah selesainya pekerjaan saksi Yohanes Liwawo atas perintah dari Terdakwa Dionisius Wea membuat Back Up 100% secara fiktif dengan menyesuaikan daftar kuantitas dan harga sebagaimana dalam kontrak dengan hasil Back Up 100% sebagai berikut :

No

Uraian Pekerjaan

Volume

 

 

MC 100%

Back Up Prestasi Pekerjaan

1

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3 Panjang 348.80 M

 

 

 

Pasangan Batu

402.03 m?3;

70.06 m?3;

 

Plesteran

971,93 m?2;

971,93 m?2;

 

Acian

971,93 m?2;

971,93 m?2;

 

Beton

25.91 m?3;

25.91 m?3;

2

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4 Panjang 1.139.90 m

 

 

 

Pasangan Batu

954.43 m?3;

273.91 m?3;

 

Plesteran

2.423.60 m?2;

2.423.40 m?2;

 

Acian

2.423.60 m?2;

2.423.50 m?2;

 

Beton

-

-

 

 

 

 

3

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 4 – BC 5 Panjang 706.00 m

 

 

 

Pasangan Batu

869.17

361.68 m?3;

 

Plesteran

2.175.64

1.702.30 m?2;

 

Acian

2.175.64

1.702.30 m?2;

 

Beton

-

-

 

 

 

 

4

Pekerjaan Rehab Bangunan Terjun 7 Unit

 

 

 

Pasangan Batu

33.39 m?3;

33.39 m?3;

 

Plesteran

197.86 m?2;

197.86 m?2;

 

Acian

197.86 m?2;

197.86 m?2;

 

Beton

-

-

 

 

 

 

5

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4 1 buah

 

 

 

Pasangan Batu

5.119 m?2;

5.12 m?3;

 

Plesteran

27.329 m?2;

27.33 m?2;

 

Acian

27.329 m?2;

27.33 m?2;

 

Beton

-

-

 

  • Pada tanggal 5 Oktober 2021, Tim Direksi Lapangan yang terdiri atas  Saksi Thomas Saga, ST, saksi Megy E. Ndaumanu, ST, saksi Richardo R.R.A Tulung, SH dan saksi Ir. Aloysius M. Sato (konsultan Pengawas) serta Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan (100%) Nomor P.SDAI/BA.02/PENGAWAS/D.I WAE CES/X/2021;
  • Pada tanggal 8 Oktober 2021, Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) mengirimkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Nomor 05/PT-KSP/KAROT/07/2021 perihal Permohonan Pengukuran dan Pemeriksaan Akhir/Mutual Check 100% (MC 100%);
  • Pada tanggal 19 November 2021, (Alm) Johanes Gomeks (PPK) mengirim surat kepada Tim Teknis sesuai dengan Nomor 600.P.SDA-I/SP.MC100/D.I WAE CES/420/XI/2021 perihal Pemeriksaan Fisik Pekerjaan 100%;
  • Pada tanggal 22 November 2021, Ketua melalui Sekretaris Tim Teknis mengirim surat kepada Direktur PT Kasih Sejati Perkasa sesuai dengan surat Nomor KU.03.01/P.SDA-I/07/PAN-MC/UND/05/XI/2021 perihal Undangan Rapat dalam rangka Pemeriksaan Fisik Pekerjaan (MC 100%);
  • Pada tanggal 26 November 2021, Tim Teknis dan Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) beserta Stefanus Kopong Miten selaku Konsultan Pengawas menyatakan telah melaksanakan pemeriksaan fisik lapangan (pemeriksaan teknis/visual pekerjaan) dan menyimpulkan pekerjaan fisik telah mencapai 100% sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan Bersama Tim Teknis/Tim MC dan Penyedia Jasa Nomor BA.01/P.SDA-I/TIM TEKNIS/D.I WAE CES/XI/2021;
  • Dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (MC 100%) Nomor: BA.01/P.SDA-I/Tim Teknis/D.I Wae Ces/XI/2021 tanggal 26 November 2021 terhadap Pelaksanaan Pekerjaan menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran:

No

Uraian Kegiatan

ADD II

MC 100%

Awal

MC 0

Panjang

Jumlah Harga

1

Pekerjaan persiapan

 

60.275.000

 

18.708.095,24

2

Pekerjaan Rehab Primer BC 4 – BC 5

1.182 meter

794 meter

 

1.629.187.895,75

706 m

1.266.824.465,16

3

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3

475 meter

353 meter

 

708.158.334,35

348,8 m

680.961.795,30

4

Pekerjaan Rehab. Bangunan Terjun

5 buah

5 buah

 

36.092.750,95

7 buah

59.785.337,32

5

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4

1 buah

1 buah

 

7.218.550,19

1 buah

8.716.625,28

6

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4

823,27 meter

797,40 m

 

992.871.090,30

1.139,90 buah

1.399.010.792,21

7

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air

3

3

65.000.000

65.000.000

  • Pada tanggal 29 November 2021, (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK dan Terdakwa Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa) menyatakan pekerjaan fisik telah mencapai 100% sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Nomor 600.P.SDA I/BAP/D.I WAE CES/427/XI/2021, hasil pekerjaan sebagai berikut:

No

Uraian Kegiatan

Volume

 

Satuan

 

Harga Satuan

(Rp)

 

Jumlah Harga (Rp)

 

 I 

Pekerjaan Persiapan

 

 

 

 

 

Mobilisasi dan Demobilisasi

1,00

Ls

12.500.000,00

12.500.000,00

 

Pembersihan Lokasi Pekerjaan, Pamatokan, dan Pembuatan Uitzet Pelaksanaan

1,00

Ls

1.666.666,67

1.666.666,67

 

Dokumentasi dan Sosialisasi

1,00

Ls

1.071.428,57

1.071.428,57

 

Sistem Manajemen dan Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)

1,00

Ls

2.970.000,00

2.970.000,00

 

Papan Nama Proyek

1,00

 

Ls

 

500.000,00

 

500.000,00

 

Sub Jumlah

 

 

 

18.708.095,24

 

 II 

Pakerjaan Konstruksi

 

 

 

 

 

No

Uraian Kegiatan

Volume

 

Satuan

 

Harga Satuan

(Rp)

 

Jumlah Harga (Rp)

 

 

SUB D.I WAE CES 3           

 

 

 

 

 II.

1

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.2 - BC.3    panjang 348,80 meter

 

 

 

 

 

Bongkaran pasangan lama

147,03

m3

130.130,00

19.133.241,13

 

Pasangan batu kali/karang/gunung 1 PC : 4 Psr

402,43

m3

1.138.787,60

458.278.313,24

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

971,93

m2

59.758,62

58.081.165,66

 

Acian

971,93

m2

35.229,90

34.240.979,09

 

Beton Bertulang 1 Pc : 2 Psr : 3 Krkl

25,91

 

m3

 

4.293.169,32

 

111.228.096,18

 

Sub Jumlah

 

 

 

680.961.795,29

 

 II.

2

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC.3 - BC.4 panjang 1.139,90 meter

 

 

 

 

 

Bongkaran pasangan lama

613,54

m3

130.130,00

79.840.234,08

 

Timbunan Tanah

66,13

m3

31.157,50

2.060.511,19

 

Pasangan batu kali/karang/gunung 1 PC : 4 Psr

954,43

m3

1.138.787,60

1.086.895.437,67

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

2.423,60

m2

59.758,62

144.831.263,33

 

Acian

2.423,60

 

m2

 

35.229,90

 

85.383.345,94

 

Sub Jumlah

 

 

 

1.399.010.792,21  

 II.

3

Pekerjaan Rehab Saluran Sekunder BC.4 - BC.5 panjang 706,00 meter

 

 

 

 

 

Timbunan Tanah

49,65

m3

31.157,50

1.546.888,87

 

Bongkaran pasangan lama

528,83

m3

130.130,00

68.816.554,86

 

Pasangan batu kali/karang/gunung 1 PC : 4 Psr

869,17

m3

1.138.787,60

989.800.055,30

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

2.175,64

m2

59.758,62

130.013.333,65

 

Acian

2.175,64

 

m2

 

35.229,90

 

76.647.632,48

 

Sub Jumlah

 

 

 

1.266.824.465,16

 

 II.

4

Pekerjaan          Rehab            Bangunan            Terjun Jumlah 7,00 buah

 

 

 

 

 

Bongkaran Pasangan lama

20,43

m3

130.130,00

2.657.995,76

 

Timbunan Tanah

9,79

m3

31.157,50

305.082,56

 

Pasangan batu kali/karang/gunung 1 PC : 4 Psr

33,39

m3

1.138.787,60

38.027.801,94

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

197,86

m2

59.758,62

11.823.858,48

 

Acian

197,86

 

m2

 

35.229,90

 

6.970.598,58

 

Sub Jumlah

 

 

 

59.785.337,32

 

 II.

5

 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air jumlah 3,00 buah

 

 

 

 

 

Pintu Air (b= 0,70 h=0,50 t= 0,009 dan tinggi gawang = 1,6

1,00

Unit

25.000.000,00

25.000.000,00

 

Pintu Air (b= 0,50 h=0,60 t= 0,009 dan tinggi gawang = 1,6

2,00

 

Unit

 

20.000.000,00

 

40.000.000,00

 

Sub Jumlah

 

 

 

65.000.000,00

 

 II.

6

Pekerjaan Bangunan Bagi BC.4 jumlah 1,00 buah

 

 

 

 

 

Bongkaran Pasangan Lama

2,24

m3

130.130,00

291.230,29

 

Pasangan batu kali/karang/ gunung 1 PC : 4 Psr

5,12

m3

1.138.787,60

5.829.453,72

 

Plesteran 1 PC : 3 Psr (tebal 15 mm)

27,33

m2

59.758,62

1.633.143,33

 

Acian

27,33

 

m2

 

35.229,90

 

962.797,94

 

Sub Jumlah

 

 

 

8.716.625,28

 

Jumlah

 

 

 

3.499.007.110,50

No

Uraian Kegiatan

Volume

 

Satuan

 

Harga Satuan

(Rp)

 

Jumlah Harga (Rp)

 

PPN 10%

 

 

 

349.900.711,05

 

Total

 

 

 

3.848.907.821,55

 

Dibulatkan

 

 

 

3.848.907.000,00

 

  • Bahwa selama pelaksanaan pekerjaan (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK tidak pernah melakukan pemantauan dilokasi pekerjaan secara langsung, PPK hanya melakukan pengecekan berdasarkan dokumen-dokumen laporan yang  terima dari pengawas dan tim teknis, PPK menganggap bahwa laporan-laporan tersebut benar dibuat sesuai kondisi dilapangan;
  • Bahwa (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK berdasarkan laporan dari Kontraktor pelaksana dan Konsultan Pengawas serta tim Direksi (THOMAS SAGA, ST, MEGGY E. NDAUMANU, ST DAN RIKARDO R. TULUNG, S.H)  menyetujui seluruh permohonan pencairan yang diajukan oleh Dionisius Wea selaku Kontraktor Pelaksana dan Stefanus Kopong Miten selaku Konsultan Pengawas;
  • Bahwa berdasarkan Back Up 100?n Adendum II diketahui terdapat beberapa perbedaan diantaranya :

No

Uraian Kegiatan

ADD II

MC 100%

Awal

MC 0

Panjang

Jumlah Harga

1

Pekerjaan persiapan

 

60.275.000

 

18.708.095,24

2

Pekerjaan Rehab Primer BC 4 – BC 5

1.182 meter

794 meter

 

1.629.187.895,75

706 m

1.266.824.465,16

3

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 2 – BC 3

475 meter

353 meter

 

708.158.334,35

348,8 m

680.961.795,30

4

Pekerjaan Rehab. Bangunan Terjun

5 buah

5 buah

 

36.092.750,95

7 buah

59.785.337,32

5

Pekerjaan Rehab Bangunan Bagi BC 4

1 buah

1 buah

 

7.218.550,19

1 buah

8.716.625,28

6

Pekerjaan Rehab Saluran Primer BC 3 – BC 4

823,27 meter

797,40 m

 

992.871.090,30

1.139,90 buah

1.399.010.792,21

7

Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pintu Air

3

3

65.000.000

65.000.000

 

  • Bahwa setelah selesainya pekerjaan PT. Kasih Sejati Perkasa mengajukan permohonan Pembayaran Termin II kepada (Alm) Johanes Gomeks selaku PPK dengan tata cara sebagai berikut:
  1. Diawali dengan surat permohonan pembayaran Termin II 100% oleh Penyedia PT Kasih Sejati Perkasa, yang PPK tidak ketahui lagi keberadaan surat itu, kemudian penyedia melampirkan Berita Acara Hasil Kemajuan Fisik 100% yang ditandatangani disetujui oleh Koordinator Direksi Thomas Saga, Direksi Lapangan Meggy E. Ndaumanu, ST, Pembantu Direksi Lapangan Ricardo R. R.A Tulung, diperiksa oleh Konsultan Pengawas Ir. Aloysius Sato, dan dibuat oleh Kontraktor PT Kasih Sejati Perkasa Dionisius Wea.
  2. Direksi Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kemajuan Fisik Pekerjaan (MC 100%) Nomor : 600.P.SDA-I/BAP/D.I. WAE CES/427/XI/2021 tanggal 29 November 2021 yang menyatakan realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 100% akan tetapi suratnya tidak ada dalam lampiran dan PPK  tidak tahu keberadaan suratnya,
  3. Melampirkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Nomor PUPR.PSDA-I.05.01/602/BAST/D.I.WAE CES/76/XI/2021 tanggal 30 November 2021 serta Jaminan Pemeliharaan dari PT Jamkrida NTT Nomor Bond MB.151220210002448 tanggal 30 November 2021
  4. Melampirkan Addendum II Kontrak Nomor PUPR.PSDA-I.05.01/602/ADD-II-D.I.WAE CES-1-4/35/V/2021 tanggal 18 Mei 2021.
  5. PPK membuat persetujuan pembayaran Termin II 100% yang ditujukan kepada PA/ PPSPM namun suratnya tidak ada, tidak PPK ketahui lagi Dimana ;
  6. PPSPM / PA membuat surat persetujuan pembayaran Termin II 100% Nomor PUPR.SKT.05.01/958/622/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021;
  7. Pengguna Anggaran mengajukan permhonan pembayaran Termin II 100% kepada Kepala BKUD dengan surat Nomor : PUPR.SKT.05.01/958/505/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021;
  8. Pengguna Anggaran membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : PUPR.SKT.05.01/935/489/SPP/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk pembayaran Termin II 100% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 1.491.452.100,- dan nilai setelah potongan menjadi Rp 1.315.189.579,-
  9. Pengguna Anggaran mebuat Surat Perintah Membayar Nomor : 489/PUPR.SKT.05.01/932/LS-Dinas/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 untuk pembayaran Termin II 100% kepada PT Kasih Sejati Perkasa dengan nilai Rp 1.491.452.100,- dan nilai setelah potongan menjadi Rp 1.315.189.579,-
  10. Pengguna Anggaran membuat surat Pernyataan Pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) Nomor PUPR.SKT.05.01/935/489/SPP/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021
  11. Pengguna Anggaran Membuat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 15 Desember 2021 Nomor PUPR.SKT.05.01/935/489/SPP/XII/29021 atas pembayaran Termin II 100% kepada PT Kasih Sejati Perkasa
  • Bahwa total pencairan Uang Muka, Termin I dan Termin II 100% setelah dipotong pajak yang diterima oleh Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur PT. Kasih Sejati Perkasa sejumlah Rp.3.394.036.173,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Puluh enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);
  • Bahwa terhadap pencairan tersebut diberikan beberapa kepada Arnoldus Thomas L. Djogo, dengan rincian sebagai berikut :

No

Nominal

Hari/ Tanggal/ Tempat

Penerima

Sumber

1

Rp.50.000.000

10 -11 Mei 2021

Ditransfer ke rekening Bank NTT 01602020021768 ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Uang Muka Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

2

Rp.50.000.000

27 Juli 2021

Ditransfer ke rekening Bank NTT 01602020021768 ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Uang Muka Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

2

Rp.130.000.000

Sekitar Waktu Periode Pembayaran Termin l/ diserahkan di depan Kantor Pertanian Provinsi NTT yang mana Arnoldus Thomas L. Djogo menggunakan mobil Double Cabin warna hitam

Diserahkan secara tunai ke ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Pencairan Termin l Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

3

Rp.60.000.000

Sekitar Waktu Periode Pembayaran Termin l/ lupa tempat penyerahan uang tersebut yang mana Arnoldus Thomas L. Djogo menggunakan mobil Double Cabin warna hitam

Diserahkan secara tunai ke ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Pencairan Termin l Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

4

Rp.60.000.000

Sekitar Waktu Periode Pembayaran Termin l yang mana Arnoldus Thomas L. Djogo menggunakan mobil Double Cabin warna hitam

ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Pencairan Termin l Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

5

Rp.105.000.000

Desember 2021/ Depan Kantor Pos Giro Kupang yang mana Arnoldus Thomas L. Djogo menggunakan mobil Double Cabin warna hitam

Diserahkan secara tunai ke ARNOLDUS THOMAS L. DJOGO

Bersumber dari Pencairan 100% Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces Tahun Anggaran 2021

 

  • Bahwa total uang yang diberikan oleh Terdakwa Dionisius Wea kepada saksi Arnoldus Thomas L. Djogo sebesar Rp455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa sebelum dilakukkan PHO Tim Teknis melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan dan ditemukan beberapa temuan, sebagai berikut :

No

Catatan Pekerjaan

Uraian Kondisi

1

Rehab Saluran Sekunder BC 4 – BC 5 panjang 794 Meter

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 11 cm sehingga retak-retak dan pecah

2

Rehab Saluran Sekunder BC 4 – BC 5 panjang 794 Meter

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 10 cm sehingga retak-retak dan pecah

3

Rehab Saluran Sekunder BC 4 – BC 5 panjang 794 Meter

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 8 cm sehingga retak-retak dan pecah

4

Saluran Primer BC 2 – BC 3

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 11 cm sehingga retak-retak dan pecah

5

Saluran Primer BC 2 – BC 3

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 10 cm sehingga retak-retak dan pecah

6

Saluran Primer BC 3 – BC 4

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 8 cm sehingga retak-retak dan pecah

7

Saluran Primer BC 2 – BC 3

Pekerjaan lantai tidak sesuai dimensi dan spesifikasi teknis tebal lantai hanya 12 cm sehingga reatk-retak dan pecah

8

Rehab Bangunan terjun jumlah 5 buah

Pekerjaan Bangunan terjun tidak sesuai gambar dan spesifikasi teknik

9

Pekerjaan Bangunan bagi BC 4 jumlah 1 buah

Pekerjaan Bangunan bagi tidak sesuai gambar dan spesifikasi teknik

 

  • Bahwa setelah melakukan perbaikan terhadap temuan dari Tim Teknis, Terdakwa Dionisius Wea selaku Direktur Kasih Sejati Perkasa membuat permohonan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) kepada Johannes Gomeks selaku PPK;
  • Kemudian dilakukan PHO berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor: PUPR.P.SDA-I.05.01/602/BAST/D.I WaeCes/76/XI/2021 tanggal 30 November 2021, telah dilakukan serah terima tahap pertama pekerjaan (PHO), terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750Ha) yang telah selesai dikerjakan 100%, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 13 April 2021.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR-153/PW24/5/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Sederhana D.I Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai TA. 2021 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.065.408.226,35 (dua miliar enam puluh lima juta empat ratus delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh lima sen).

 

------------ Perbuatan Terdakwa DIONISIUS WEA diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kupang,      Agustus 2025

Penuntut Umum

 

 

MOUREST A. KOLOBANI, S.H., M.H.

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya