Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2020/PN Kpg HARRY RADJA S.A.P 1.MARLIN MIMI MANAFE
2.FEBY ELISABETH MANAFE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2020/PN Kpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/2635/XI/2020/Polres Kupang Kota
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARRY RADJA S.A.P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLIN MIMI MANAFE[Penahanan]
2FEBY ELISABETH MANAFE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terlapor  MARLIN MIMI MANAFE dan FEBY ELISABETH MANAFE pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2020, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2020, berlokasi di Rt. 003, Rw 001, Kel. Bakunase, Kec. Kota Raja – Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan Penghinaan Ringan  terhadap saksi korban FITRY YUSINTA ELIK, dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bahwa pada saat itu Korban FITRI YUSINTA ELIK beserta calon suaminya  yaitu Saksi I FRIT MANAFE pulang dari rumah orang tua Korban FITRI YUSINTA ELIK sekira pukul 20.30 wita dan di dapati bahwa pintu kamar dan Gembok sudah dalam keadaan rusak, setelah itu Korban FITRI YUSINTA ELIK dan calon suaminya mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Oebobo serta di lakukan oleh TKP tiba-tiba datang Terdakwa Sdri.

MARLIN MIMI MANAFE dan Sdri. FEBI ELISABETH  MANAFE Serta langsung mengatakan “ lu sonde tau malu datang bikin rusak pintu abis itu curi di dalam baru tuduh orang “ setelah itu terjadi pertengkaran dan Terlapor MARLIN MIMI MANAFE mengeluarkan kata-kata dengan mangatakan “ dasar keluarga tatafik sonde tau diri, Hamil dengan orang lain baru datang mengaku bilang beta punya saudara punya anak “ tetapi tetap dilakukan olah TKP dan setelah di lakukan oleh TKP Korban FITRI YUSINTA ELIK bersama calon suaminya Saksi I FRIT MANAFE dan petugas kepolisian kembali ke Polsek Oebobo untuk dimintai keterangan setelah itu Korban FITRI YUSINTA ELIK di arahkan oleh petugas untuk kembali ke rumah menunggu proses selanjutnya dan setelah kembali ke rumah bersama calon suaminya Saksi I FRIT MANAFE , Korban FITRI YUSINTA ELIK mendengar lagi dari mulut Terdakwa FEBI ELISABETH  MANAFE dengan mengatakan “ Sinta tu perempuan sundal, kecil-kecil ana ma belajar jadi lonte baru dia tu cabut bulu puki ko pake bayar regis “ setelah mendengar hal tersebut Korban FITRI YUSINTA ELIK merasa marah sehingga mendatangi Polres Kupang Kota untuk mengadukan permasalahan yang sedang Korban FITRI YUSINTA ELIK alami saat itu.

Berdasarkan kejadian tersebut diatas Perbuatan terdakwa MARLIN MIMI MANAFE dan Sdri. FEBI ELISABETH  MANAFE didakwa karena telah melanggar Pasal 315 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya