Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2020/PN Kpg | HARRY RADJA S.A.P | 1.MARLIN MIMI MANAFE 2.FEBY ELISABETH MANAFE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Des. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2020/PN Kpg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Nov. 2020 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/2635/XI/2020/Polres Kupang Kota | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terlapor MARLIN MIMI MANAFE dan FEBY ELISABETH MANAFE pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2020, atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2020, berlokasi di Rt. 003, Rw 001, Kel. Bakunase, Kec. Kota Raja – Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan Penghinaan Ringan terhadap saksi korban FITRY YUSINTA ELIK, dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bahwa pada saat itu Korban FITRI YUSINTA ELIK beserta calon suaminya yaitu Saksi I FRIT MANAFE pulang dari rumah orang tua Korban FITRI YUSINTA ELIK sekira pukul 20.30 wita dan di dapati bahwa pintu kamar dan Gembok sudah dalam keadaan rusak, setelah itu Korban FITRI YUSINTA ELIK dan calon suaminya mengadukan permasalahan tersebut ke Polsek Oebobo serta di lakukan oleh TKP tiba-tiba datang Terdakwa Sdri. MARLIN MIMI MANAFE dan Sdri. FEBI ELISABETH MANAFE Serta langsung mengatakan “ lu sonde tau malu datang bikin rusak pintu abis itu curi di dalam baru tuduh orang “ setelah itu terjadi pertengkaran dan Terlapor MARLIN MIMI MANAFE mengeluarkan kata-kata dengan mangatakan “ dasar keluarga tatafik sonde tau diri, Hamil dengan orang lain baru datang mengaku bilang beta punya saudara punya anak “ tetapi tetap dilakukan olah TKP dan setelah di lakukan oleh TKP Korban FITRI YUSINTA ELIK bersama calon suaminya Saksi I FRIT MANAFE dan petugas kepolisian kembali ke Polsek Oebobo untuk dimintai keterangan setelah itu Korban FITRI YUSINTA ELIK di arahkan oleh petugas untuk kembali ke rumah menunggu proses selanjutnya dan setelah kembali ke rumah bersama calon suaminya Saksi I FRIT MANAFE , Korban FITRI YUSINTA ELIK mendengar lagi dari mulut Terdakwa FEBI ELISABETH MANAFE dengan mengatakan “ Sinta tu perempuan sundal, kecil-kecil ana ma belajar jadi lonte baru dia tu cabut bulu puki ko pake bayar regis “ setelah mendengar hal tersebut Korban FITRI YUSINTA ELIK merasa marah sehingga mendatangi Polres Kupang Kota untuk mengadukan permasalahan yang sedang Korban FITRI YUSINTA ELIK alami saat itu. Berdasarkan kejadian tersebut diatas Perbuatan terdakwa MARLIN MIMI MANAFE dan Sdri. FEBI ELISABETH MANAFE didakwa karena telah melanggar Pasal 315 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |