Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 112.660.073,- ( SERATUS DUA BELAS JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH RIBU TUJUH PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 105.889.412,- ( SERATUS LIMA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS DUA BELAS RUPIAH) ditambah bunga sebesar 6.669.826,- ( ENAM JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. 100.834,- ( SERATUS RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |