Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik.
- Menyatakan sah secara hukum kesepakatan / perjanjian antara Pembantah dan Almh. Yeane Ariani Liwe Mihabalo yang merupakan istri dari Terbantah I dan Ibu kandung dari Para Ahli Waris yang menjadi Terbantah II,III,IV,V dan VI sebagaimana termuat pada posita point 3 gugatan.
- Menyatakan bahwa tindakan/ perbuatan Para Terbantah yang tidak melaksanakan dan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan antara Pembantah dan Almh. Yeane Ariani Liwe Mihabalo yang merupakan istri dari Terbantah I dan Ibu kandung dari Para Ahli Waris yang menjadi Terbantah II,III,IV,V dan VI sebagaimana termuat pada posita point 3 gugatan adalah Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi yang sangat merugikan Pembantah;
- Menyatakan Perjanjian / Ikatan Jual Beli sesuai Akta Nomor 42 tanggal 22 November 2004, batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena telah bertentangan dengan kesepakatan antara Pembantah dan Almh. Yeane Ariani Liwe Mihabalo yang merupakan istri dari Terbantah I dan Ibu kandung dari Para Ahli Waris yang menjadi Terbantah II,III,IV,V dan VI sebagaimana termuat pada posita point 3 gugatan.
- Menghukum memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II,III,IV,V dan VI yang merupakan ahli waris dari Almh. Yeane Ariani Liwe Mihabalo untuk menyerahkan asli satu set Sertifikat Hak Milik Nomor : 2287 tanggal 25 September 1995 an PAULUS KOU ( Pembantah ) berikut semua dokumen pengikatannya kepada Pembantah selaku Pemilik yang sah, bila perlu dengan bantuan keamanan Negara / kepolisian.
- Memerintahkan untuk membatalkan penetapan eksekusi terhadap obyek sengketa dalam perkara Perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/ PN.KPG jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 36/PDT/2022/PT.Kpg jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1033K/Pdt /2023.
- Menghukum para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan keputusan ini dalam dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
|