Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Kpg PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG 1.Marthen Lado
2.Welmince Lado Doko
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Kpg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONJA J. RODJAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
2EKA PUTRA MARYADIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KUPANG
Tergugat
NoNama
1Marthen Lado
2Welmince Lado Doko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.978.941,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.978.941,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 68.332.900,- ( Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar 7.646.041,- ( Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak